Daftar Isi ⇅
show
Jika suatu negara melaksanakan pemilihan umum secara jujur dan adil, maka negara tersebut menerapkan sistem demokrasi. Negara demokrasi juga akan memberikan kebebasan berpendapat terhadap warga negara dan menampungnya sebagai masukan terhadap berjalannya pemerintahan. Lalu bagaimana dengan Indonesia?
Indonesia menerapkan sistem demokrasi, namun terdapat sedikit perbedaan jika dibandingkan dengan negara demokrasi lain. Karakter yang membedakan demokrasi di Indonesia adalah diterapkannya Pancasila sebagai dasar negara. Oleh karena itu, demokrasi Indonesia dikenal dengan sebutan demokrasi Pancasila.
Sejatinya hampir seluruh negara demokrasi juga memiliki karakteristiknya masing-masing. Hal tersebut biasanya disesuaikan dengan kebutuhan bangsa masing-masing. Pancasila adalah dasar negara yang sesuai dengan bangsa Indonesia. Seperti apa sistem, dan perjalanan (dinamika) penerapan demokrasi Pancasila di Indonesia? Berikut adalah berbagai pemaparan yang akan membahasnya.
Hakikat Demokrasi
Memahami makna, arti, dan maksud sebenarnya (hakikat) demokrasi sangat penting dilakukan agar tidak terjebak pada penafsiran yang salah dalam mengartikan demokrasi. Salah penafsiran berarti salah dalam mewujudkannya pula. Oleh karena itu, sebelum membahas demokrasi Pancasila, penting bagi kita untuk benar-benar memahami makna demokrasi terlebih dahulu.
Makna Demokrasi
Kata demokrasi berasal dari dua kata dalam bahasa Yunani, yaitu demos yang berarti “rakyat”, dan kratos/cratein yang berarti “pemerintahan”. Oleh karena itu, demokrasi dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat.
Kata tersebut kemudian diserap menjadi salah satu kosa kata dalam bahasa Inggris yaitu democracy. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, demokrasi diartikan juga sebagai istilah politik yang berarti pemerintahan rakyat. Artinya dalam sebuah negara demokrasi kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat dan dijalankan langsung oleh rakyat atau wakil-wakil yang mereka pilih di bawah sistem pemilihan bebas.
Sementara itu menurut Abraham Lincoln seorang tokoh demokrasi yang merupakan presiden ke-16 Amerika Serikat (dalam Tim Kemdikbud, 2017, hlm. 71) demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat, yang artinya rakyat dengan serta merta mempunyai kebebasan untuk melakukan semua aktivitas kehidupan termasuk aktivitas politik tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun, karena pada hakikatnya yang berkuasa adalah rakyat untuk kepentingan bersama.
Dapat disimpulkan bahwa pengertian demokrasi adalah pemerintahan rakyat yang memberikan kebebasan pemerintahan kepada rakyat namun tetap diatur dan diarahkan oleh sebuah lembaga kekuasaan yang sumber kekuasaannya berasal dari rakyat dan dijalankan berbasis rakyat, sehingga kebebasan yang mereka miliki dapat dilaksanakan secara bertanggung jawab dan tidak melanggar kebebasan yang dimiliki orang lain.
Klasifikasi Demokrasi
Seperti yang telah dibahas sebelumnya, demokrasi telah dijadikan sebagai sistem politik yang dianut oleh sebagian besar negara di dunia. Namun pelaksanaannya sendiri sangat beragam tergantung dari sudut pandang masing-masing bangsa.
Keanekaragaman sudut pandang inilah yang membuat demokrasi dapat dikenal dari berbagai macam bentuk. Menurut Tim Kemdikbud (2017, hlm. 42) klasifikasi atau beberapa macam bentuk demokrasi adalah sebagai berikut.
Demokrasi berdasarkan titik berat perhatiannya
Dilihat dari titik berat yang menjadi perhatiannya, demokrasi dapat dibedakan ke dalam tiga bentuk, yakni sebagai berikut.
- Demokrasi formal,
yaitu suatu demokrasi yang menjunjung tinggi persamaan dalam bidang politik, tanpa disertai upaya untuk mengurangi atau menghilangkan kesenjangan dalam bidang ekonomi. Bentuk demokrasi ini dianut oleh negara-negara liberal. - Demokrasi material,
yaitu demokrasi yang dititikberatkan pada upaya menghilangkan perbedaan dalam bidang ekonomi, sedangkan persamaan dalam bidang politik kurang diperhatikan bahkan kadang-kadang dihilangkan. Bentuk demokrasi ini dianut oleh negara-negara komunis. - Demokrasi gabungan,
yaitu bentuk demokrasi yang mengambil kebaikan serta membuang keburukan dari bentuk demokrasi formal dan material. Bentuk demokrasi ini dianut oleh negara-negara non-blok.
Demokrasi berdasarkan ideologi
Berdasarkan ideologi yang menjadi landasannya, demokrasi dapat dibedakan ke dalam dua bentuk, yakni sebagai berikut.
- Demokrasi konstitusional atau demokrasi liberal,
yaitu demokrasi yang didasarkan pada kebebasan atau individualisme. Ciri khas pemerintahan demokrasi konstitusional adalah kekuasaan pemerintahannya terbatas dan tidak diperkenankan banyak melakukan campur tangan dan bertindak sewenang-wenang terhadap rakyatnya. Kekuasaan pemerintah dibatasi oleh konstitusi. - Demokrasi rakyat atau demokrasi proletar,
yaitu demokrasi yang didasarkan pada paham marxisme-komunisme. Demokrasi rakyat mencita-citakan kehidupan yang tidak mengenal kelas sosial. Manusia dibebaskan dari keterikatannya kepada pemilikan pribadi tanpa ada penindasan serta paksaan. Akan tetapi, untuk mencapai masyarakat tersebut, apabila diperlukan, dapat dilakukan dengan cara paksa atau kekerasan. M - enurut Mr. Kranenburg demokrasi rakyat lebih mendewakan pemimpin. Sementara menurut pandangan Miriam Budiardjo, komunisme tidak hanya merupakan sistem politik, tetapi juga mencerminkan gaya hidup yang berdasarkan nilai-nilai tertentu. Negara merupakan alat untuk mencapai komunisme dan kekerasan dipandang sebagai alat yang sah.
Demokrasi berdasarkan proses penyaluran kehendak rakyat
Menurut cara penyaluran kehendak rakyat, demokrasi dapat dibedakan ke dalam dua bentuk, yaitu sebagai berikut.
- Demokrasi langsung,
yaitu paham demokrasi yang mengikutsertakan setiap warga negaranya dalam permusyawaratan untuk menentukan kebijaksanaan umum negara atau undang-undang secara langsung. - Demokrasi tidak langsung,
yaitu paham demokrasi yang dilaksanakan melalui sistem perwakilan. Penerapan demokrasi seperti ini berkaitan dengan kenyataan suatu negara yang jumlah penduduknya semakin banyak, wilayahnya semakin luas, dan permasalahan yang dihadapinya semakin rumit dan kompleks. Demokrasi tidak langsung atau demokrasi perwakilan biasanya dilaksanakan melalui pemilihan umum.
Prinsip-Prinsip Demokrasi
Demokrasi sebagai sistem politik yang saat ini dianut oleh sebagian besar negara di dunia tentu saja memiliki prinsip-prinsip yang berbeda dengan sistem yang lain. Henry B. Mayo sebagaimana dikutip oleh Miriam Budiardjo (dalam Tim Kemdikbud, 2017, hlm. 43) mengungkapkan bahwa prinsip-prinsip demokrasi yang akan mewujudkan suatu sistem politik yang demokratis adalah sebagai berikut.
- Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga.
- Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah.
- Menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur.
- Membatasi pemakaian kekerasan sampai minimum.
- Mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman.
- Menjamin tegaknya keadilan.
Selanjutnya, menurut Alamudi sebagaimana dikutip oleh Sri Wuryan dan Syaifullah (dalam Tim Kemdikbud, 2017, hlm. 44), suatu negara dapat disebut berbudaya demokrasi apabila memiliki soko guru demokrasi sebagai berikut.
- Kedaulatan rakyat.
- Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah.
- Kekuasaan mayoritas.
- Hak-hak minoritas.
- Jaminan hak-hak asasi manusia.
- Pemilihan yang bebas dan jujur.
- Persamaan di depan hukum.
- Proses hukum yang wajar.
- Pembatasan pemerintahan secara konstitusional.
- Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik.
- Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama dan mufakat.
Dinamika Penerapan Demokrasi Pancasila
Penerapan demokrasi di Indonesia, yakni demokrasi Pancasila dalam perjalanannya mengalami banyak dinamika. Namun sebelum membahas lebih lanjut mengenai pergolakan yang terjadi dalam penerapan demokrasi Pancasila, sebagai demokrasi yang berkarakter khusus, demokrasi ini juga memiliki prinsip-prinsip tersendiri di dalamnya. Berikut adalah pemaparan mengenai prinsip demokrasi Pancasila.
Prinsip-Prinsip Demokrasi di Indonesia
Bagaimana prinsip-prinsip Demokrasi Pancasila yang dianut oleh bangsa? Ahmad Sanusi (dalam Tim Kemdikbud, 2017, hlm. 45) mengutarakan 10 pilar demokrasi konstitusional Indonesia menurut Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu sebagai berikut.
- Demokrasi yang Berketuhanan Yang Maha Esa.
- Demokrasi dengan kecerdasan aqliyah, kecerdasan rasional, dan kecerdasan emosional.
- Demokrasi yang berkedaulatan rakyat yang dalam batas-batas tertentu kedaulatan rakyat itu dipercayakan kepada wakil-wakil rakyat di MPR (DPR/DPD) dan DPRD.
- Demokrasi dengan rule of law dengan empat makna penting: legal truth (kebenaran hukum), legal justice (keadilan hukum), legal security (kepastian hukum), dan legal Interest (kepentingan hukum).
- Demokrasi dengan pemisahan kekuasaan Negara (division and separation of power), dengan sistem pengawasan dan perimbangan (check and balances) agar tidak ada pihak yang terlalu berkuasa dan menjadi tirani.
- Demokrasi dengan hak asasi manusia untuk meningkatkan martabat dan derajat manusia seutuhnya.
- Demokrasi dengan pengadilan yang merdeka yang memberi peluang seluas-luasnya kepada pihak yang berkepentingan untuk mencari dan menemukan hukum yang seadil-adilnya.
- Demokrasi dengan otonomi daerah yang memiliki daerah-daerah otonom yang mampu mengatur dan menyelenggarakan urusan-urusan pemerintahan sebagai urusan rumah tangganya sendiri.
- Demokrasi dengan kemakmuran oleh dan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia.
- Demokrasi yang berkeadilan sosial yang berarti tidak ada golongan, lapisan, kelompok, satuan, atau organisasi yang jadi anak emas, yang diberi berbagai keistimewaan atau hak-hak khusus.
Nilai Lebih Demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila memiliki nilai lebih jika dibandingkan dengan demokrasi dengan Negara lain. Apa nilai lebihnya? Demokrasi Pancasila mengandung beberapa nilai moral yang bersumber dari Pancasila, yaitu sebagai berikut.
- Persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia.
- Keseimbangan antara hak dan kewajiban.
- Pelaksanaan kebebasan yang dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, dan orang lain.
- Mewujudkan rasa keadilan sosial.
- Pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat.
- Mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan.
- Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional.
Indikator (Ciri) Demokrasi pada Demokrasi Pancasila
Indonesia adalah negara yang menganut demokrasi dalam bentuk demokrasi Pancasila. Namun apakah benar demokrasi Pancasila itu benar-benar menjalankan demokrasi? untuk melihat apakah suatu sistem pemerintahan adalah sistem yang demokratis atau tidak, dapat dilihat dari indikator-indikator yang dirumuskan oleh Affan Gaffar berikut ini.
- Akuntabilitas
Dalam demokrasi, setiap pemegang jabatan yang dipilih oleh rakyat harus dapat mempertanggungjawabkan kebijaksanaan yang hendak dan telah ditempuhnya. - Rotasi kekuasaan
Dalam demokrasi, peluang akan terjadinya rotasi kekuasaan harus ada dan dilakukan secara teratur dan damai. Jadi, tidak hanya satu orang yang selalu memegang jabatan, sementara peluang orang lain tertutup sama sekali. - Rekrutmen politik yang terbuka
Untuk memungkinkan terjadinya rotasi kekuasaan, diperlukan satu sistem rekrutmen politik yang terbuka dan setiap orang yang memenuhi syarat mempunyai peluang yang sama dalam melakukan kompetisi untuk mengisi jabatan politik tersebut. - Pemilihan umum
Dalam suatu negara demokrasi, pemilu dilaksanakan secara teratur untuk memilih dan menentukan kekuasaan. Pemilu merupakan sarana untuk melaksanakan rotasi kekuasaan dan rekrutmen politik. - Pemenuhan hak-hak dasar
Dalam suatu negara yang demokratis, setiap warga negara dapat menikmati hak-hak dasar mereka secara bebas, termasuk di dalamnya hak untuk menyatakan pendapat, hak untuk berkumpul dan berserikat, serta hak untuk menikmati pers yang bebas.
Periodisasi Perkembangan Demokrasi Pancasila
Dalam perjalanan menerapkan demokrasi sebagai sistem pemerintahan, tentunya Indonesia mengalami banyak pergolakan dan perubahan. Pada satu masa demokrasi ternyata tidak benar-benar diterapkan, di masa lain terjadi reformasi yang menjunjung tinggi demokrasi.
Berikut ini akan dipaparkan perkembangan demokrasi pada masa-masa, sehingga pada akhirnya kita dapat menjawab sendiri apakah Indonesia negara demokrasi atau bukan?
Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia pada Periode 1945 – 1949
Meskipun tidak banyak catatan sejarah yang menyangkut perkembangan demokrasi pada periode ini, akan tetapi pada periode tersebut telah diletakkan hal-hal mendasar bagi perkembangan demokrasi di Indonesia untuk masa selanjutnya. Beberapa hal mendasar tersebut adalah sebagai berikut.
- Pemberian hak-hak politik secara menyeluruh. Para pembentuk negara sudah sejak semula mempunyai komitmen yang sangat besar terhadap demokrasi sehingga begitu mereka menyatakan kemerdekaan dari pemerintah kolonial Belanda, semua warga negara yang sudah dianggap dewasa memiliki hak politik yang sama, tanpa ada diskriminasi yang bersumber dari ras, agama, suku, dan kedaerahan.
- Presiden yang secara konstitusional memiliki kemungkinan untuk menjadi seorang diktator, dibatasi kekuasaannya ketika Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dibentuk untuk menggantikan parlemen.
- Melalui maklumat Wakil Presiden, dimungkinkan terbentuknya sejumlah partai politik yang kemudian menjadi peletak dasar bagi sistem kepartaian di Indonesia untuk masa-masa selanjutnya dalam sejarah kehidupan politik Indonesia.
Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia pada Periode 1949 – 1959
Periode kedua pemerintahan negara Indonesia merdeka berlangsung dalam rentang waktu antara tahun 1949 sampai 1959. Pada periode ini terjadi dua kali pergantian undang-undang dasar.
- Pergantian UUD 1945 dengan Konstitusi RIS pada rentang waktu 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950. Dalam rentang waktu ini, bentuk negara kita berubah dari kesatuan menjadi serikat, sistem pemerintahan juga berubah dari presidensil menjadi quasi parlementer.
- Pergantian Konstitusi RIS dengan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 pada rentang waktu 17 Agustus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959. Pada periode pemerintahan ini bentuk negara kembali berubah menjadi negara kesatuan dan sistem pemerintahan menganut sistem parlementer.
Masa demokrasi parlementer merupakan masa yang semua elemen demokrasinya dapat kita temukan perwujudannya dalam kehidupan politik di Indonesia.
Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia pada Periode 1959 – 1965
Kinerja Dewan Konstituante yang berlarut-larut membawa Indonesia ke dalam persoalan politik yang sangat pelik. Negara dilingkupi oleh kondisi yang serba tidak pasti, karena landasan konstitusional tidak mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena hanya bersifat sementara.
Presiden Soekarno sebagai kepala negara melihat situasi ini sangat membahayakan bila terus dibiarkan. Oleh karena itu, untuk mengeluarkan bangsa ini dari persoalan yang teramat pelik ini, Presiden Soekarno menerbitkan suatu dekrit pada tanggal 5 Juli 1959 yang selanjutnya dikenal dengan sebutan Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
Demokrasi terpimpin merupakan pembalikan total dari proses politik yang berjalan pada masa demokrasi parlementer. Adapun karakteristik yang utama dari perpolitikan pada era demokrasi terpimpin sebagai berikut.
- Mengaburnya sistem kepartaian. Kehadiran partai-partai politik bukan untuk mempersiapkan diri dalam rangka mengisi jabatan politik di pemerintah (karena pemilihan umum tidak pernah dijalankan), tetapi lebih merupakan elemen penopang dari tarik ulur kekuatan antara lembaga kepresidenan, Angkatan Darat ,dan Partai Komunis Indonesia.
- Dengan terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong, peranan lembaga legislatif dalam sistem politik nasional menjadi sedemikian lemah. DPR-GR tidak lebih hanya merupakan instrumen politik lembaga kepresidenan. Proses rekrutmen politik untuk lembaga ini pun ditentukan oleh presiden.
- Hak dasar manusia menjadi sangat lemah. Kritik dan saran dari lawan-lawan politik Presiden tidak banyak diberikan. Mereka tidak mempunyai keberanian untuk menentangnya.
- Masa demokrasi terpimpin membuat kebebasan pers berkurang. Sejumlah surat kabar dan majalah dilarang terbit oleh pemerintah seperti misalnya Harian Abadi yang berafiliasi dengan Masyumi dan Harian Pedoman yang berafiliasi dengan PSI.
- Sentralisasi kekuasaan semakin dominan dalam proses hubungan antara pemerintah pusat dan daerah. Daerah-daerah memiliki otonomi yang terbatas.
Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia pada Periode 1965 – 1998
Era baru dalam pemerintahan dimulai setelah melalui masa transisi yang singkat yaitu antara tahun 1966 – 1968, ketika Jenderal Soeharto dipilih menjadi Presiden Republik Indonesia. Era yang kemudian dikenal sebagai Orde Baru dengan konsep Demokrasi Pancasila. Hal ini tampaknya merupakan harapan baru bagi rakyat.
Sayangnya, harapan rakyat tersebut tidak sepenuhnya terwujud. Karena, sebenarnya tidak ada perubahan yang substantif dari kehidupan politik Indonesia. Dalam perjalanan politik pemerintahan Orde Baru, kekuasaan presiden merupakan pusat dari seluruh proses politik di Indonesia.
Lembaga kepresidenan merupakan pengontrol utama lembaga negara lainnya, baik yang bersifat suprastruktur (DPR, MPR, DPA, BPK, dan MA) maupun yang bersifat infrastruktur (LSM, partai politik, dan sebagainya).
Selain itu, Presiden Soeharto mempunyai sejumlah legalitas yang tidak dimiliki oleh siapa pun seperti Pengemban Supersemar, Mandataris MPR, Bapak Pembangunan, dan Panglima Tertinggi ABRI. Pada akhirnya demokrasi sama sekali tidak terjadi pada masa ini, dengan indikator:
- Rotasi kekuasaan eksekutif boleh dikatakan sangat kecil terjadi.
- Rekrutmen politik bersifat tertutup.
- Pemilihan umum tidak melahirkan persaingan yang sehat.
- Selama pemerintahan Orde Baru, sejarah pengekangan kebebasan pers terulang kembali seperti yang terjadi pada masa Orde Lama.
Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia pada Periode 1998 – sekarang
Penyimpangan-penyimpangan yang terjadi pada masa pemerintahan Orde Baru pada akhirnya membawa Indonesia pada krisis multidimensi yang diawali dengan badai krisis moneter yang tidak kunjung reda. Krisis moneter tersebut membawa akibat pada terjadinya krisis politik, tingkat kepercayaan rakyat terhadap pemerintah begitu kecil.
Tidak hanya itu, kerusuhan-kerusuhan terjadi hampir di semua belahan bumi Nusantara ini. Akibatnya bisa ditebak, pemerintahan Orde Baru di bawah pimpinan Presiden Soeharto (meskipun kembali terpilih dalam Sidang Umum MPR bulan Maret tahun 1998) terperosok ke dalam kondisi yang diliputi oleh berbagai tekanan politik, baik dari luar maupun dalam negeri.
Akhirnya pada hari Kamis tanggal 21 Mei 1998, Presiden Soeharto bertempat di Istana Merdeka Jakarta menyatakan berhenti sebagai Presiden dan dengan menggunakan pasal 8 UUD 1945, Presiden Soeharto segera mengatur agar Wakil Presiden Habibie disumpah sebagai penggantinya di hadapan Mahkamah Agung.
Dalam masa pemerintahan Presiden Habibie inilah muncul beberapa indikator pelaksanaan demokrasi di Indonesia.
- Diberikannya ruang kebebasan pers sebagai ruang publik untuk berpartisipasi dalam berbangsa dan bernegara.
- Diberlakukannya sistem multipartai dalam pemilu tahun 1999. Habibie dalam hal ini sebagai Presiden Republik Indonesia membuka kesempatan kepada rakyat untuk berserikat dan berkumpul sesuai dengan ideologi dan aspirasi politiknya.
- Pemilu yang dilaksanakan jauh lebih demokratis dari yang sebelumnya.
- Rotasi kekuasaan dilaksanakan mulai dari pemerintah pusat sampai pada tingkat desa.
- Pola rekrutmen pengisian jabatan politik dilakukan secara terbuka.
- Sebagian besar hak dasar rakyat dapat terjamin seperti adanya kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan pers, dsb.
Membangun Kehidupan yang Demokratis di Indonesia
Tentunya berbagai pemahaman teoretis di atas tidak akan berarti tanpa praktik yang menyokongnya. Indonesia harus benar-benar menerapkan kehidupan yang demokratis. Beberapa hal yang harus disadari mengenai kehidupan demokratis dapat dipahami melalui beberapa pemaparan di bawah ini.
Pentingnya Kehidupan yang Demokratis
Menurut Tim Kemdikbud (2017, hlm. 66) Pada hakikatnya sebuah negara dapat disebut sebagai negara yang demokratis, apabila di dalam pemerintahan tersebut rakyat memiliki persamaan di depan hukum, memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam pembuatan keputusan, dan memperoleh pendapatan yang layak karena terjadi distribusi pendapatan yang adil, serta memiliki kebebasan yang bertanggung jawab.
Persamaan kedudukan di muka hukum
Hukum mengatur bagaimana seharusnya penguasa dan rakyat bertindak serta mendapatkan hak dan melaksanakan kewajibannya. Rakyat memiliki kedudukan yang sama di depan hukum. Artinya, hukum harus dijalankan secara adil dan benar. Hukum tidak boleh pandang bulu termasuk pada pemerintah.
Partisipasi dalam pembuatan keputusan
Dalam negara yang menganut sistem politik demokrasi, kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat dan pemerintahan dijalankan berdasarkan kehendak rakyat. Aspirasi dan kemauan rakyat harus dipenuhi dan pemerintahan dijalankan berdasarkan konstitusi yang merupakan arah dan pedoman dalam melaksanakan hidup bernegara.
Distribusi pendapatan secara adil
Dalam negara demokrasi, semua bidang dijalankan dengan berdasarkan prinsip keadilan termasuk di dalam bidang ekonomi. Semua warga negara berhak memperoleh pendapatan yang layak. Pemerintah wajib memberikan bantuan kepada fakir dan miskin atau mereka yang berpendapatan rendah.
Kebebasan yang bertanggung jawab
Dalam sebuah negara yang demokratis, terdapat empat kebebasan yang sangat penting, yaitu kebebasan beragama, kebebasan pers, kebebasan mengeluarkan pendapat, dan kebebasan berkumpul. Empat kebebasan ini merupakan hak asasi manusia yang harus dijamin keberadaannya oleh negara.
Akan tetapi dalam pelaksanaannya mesti bertanggung jawab, artinya kebebasan yang dimiliki oleh setiap warga negara tidak boleh bertentangan dengan norma-norma yang berlaku. Artinya kebebasan yang dikembangkan adalah kebebasan yang dibatasi oleh aturan dan kebebasan yang dimiliki orang lain.
Perilaku yang Mendukung Tegaknya Nilai-Nilai Demokrasi
Demokrasi tidak mungkin terwujud, jika tidak didukung oleh masyarakatnya. Pada dasarnya tumbuhnya budaya demokrasi disebabkan karena rakyat tidak senang dan bahagia oleh tindakan yang sewenang-wenang, baik dari pihak penguasa maupun dari rakyat sendiri.
Oleh karena itu, kehidupan yang demokratis hanya mungkin dapat terwujud ketika rakyat menginginkan terwujudnya kehidupan tersebut. Untuk menjalankan kehidupan demokratis, kita dapat memulainya dengan cara menampilkan beberapa prinsip di bawah ini dalam kehidupan sehari-hari, yakni:
- membiasakan diri untuk berbuat sesuai dengan aturan main atau hukum yang berlaku;
- membiasakan diri untuk bertindak demokratis dalam segala hal;
- selalu membiasakan diri untuk menyelesaikan persoalan dengan musyawarah;
- membiasakan diri untuk mengadakan perubahan secara damai tidak dengan kekerasan;
- membiasakan diri untuk memilih pemimpin melalui cara-cara yang demokratis;
- selalu menggunakan akal sehat dan hati nurani dalam musyawarah;
- selalu mempertanggungjawabkan hasil keputusan musyawarah kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa, dan negara bahkan diri sendiri;
- menuntut hak setelah melaksanakan kewajiban;
- menggunakan kebebasan dengan rasa tanggung jawab;
- menghormati hak orang lain dalam menyampaikan pendapat;
- membiasakan diri memberikan kritik yang bersifat membangun.
Referensi
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2017). Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMA/MA/SMK/MAK Kelas XI. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Agak bisa di mengerti