Hukum lingkungan adalah hukum yang bersangkutan dengan lingkungan fisik dan dapat diterapkan untuk mengatasi pencemaran, pengurasan, dan perusakannya (Nugroho, 2022, hlm. 11). Tentunya saat kita mendengar istilah lingkungan, apa yang kita bayangkan adalah segala yang ada di sekitar kita, termasuk lingkungan sosial. Akan tetapi, hukum lingkungan yang dimaksud di sini adalah lingkungan fisik seperti alam, benda alam, dan habitatnya. Selanjutnya, Danusaputro (dalam Nugroho, 2022, hlm. 11) mendefinisikan hukum lingkungan sebagai hukum yang mendasari penyelenggaraan…