Pengertian Hukum Lingkungan

Hukum lingkungan adalah hukum yang bersangkutan dengan lingkungan fisik dan dapat diterapkan untuk mengatasi pencemaran, pengurasan, dan perusakannya (Nugroho, 2022, hlm. 11). Tentunya saat kita mendengar istilah lingkungan, apa yang kita bayangkan adalah segala yang ada di sekitar kita, termasuk lingkungan sosial. Akan tetapi, hukum lingkungan yang dimaksud di sini adalah lingkungan fisik seperti alam, benda alam, dan habitatnya.

Selanjutnya, Danusaputro (dalam Nugroho, 2022, hlm. 11) mendefinisikan hukum lingkungan sebagai hukum yang mendasari penyelenggaraan perlindungan dan tata pengelolaan serta peningkatan ketahanan lingkungan (hidup). Tujuan hukum lingkungan terletak pada tata pengaturan pengelolaan lingkungan (hidup) secara rasional dan pelestarian sumber-sumber dayanya sedemikian rupa hingga tercegah penyusutan serta kemerosotan mutunya.

Sementara itu apabila dilihat dari fungsinya, hukum lingkungan berisi kaidah-kaidah tentang perilaku masyarakat yang positif terhadap lingkungannya, langsung atau tidak langsung.

  1. Secara langsung kepada masyarakat hukum lingkungan menyatakan apa yang dilarang dan apa yang diperbolehkan.
  2. Sementara itu secara tidak langsung kepada warga masyarakat adalah memberikan landasan bagi yang berwenang untuk memberikan kaidah kepada masyarakat.

Dengan demikian, hukum lingkungan mempunyai dua dimensi. Pertama, adalah ketentuan tentang tingkah laku masyarakat, semuanya bertujuan supaya anggota masyarakat diimbau bahkan kalau perlu dipaksa memenuhi hukum lingkungan yang tujuannya memecahkan masalah lingkungan. Kedua, adalah dimensi yang memberi hak, kewajiban, dan wewenang badan-badan pemerintah dalam mengelola lingkungan (Drupsteen, dalam Nugroho, 2022, hlm. 12).

Sumber Hukum Lingkungan

Di Indonesia, sumber hukum utama dari hukum lingkungan adalah Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bertujuan untuk melindungi Negara Kesatuan Republik Indonesia dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Undang-undang ini dilandaskan pada keinginan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan hingga antisipasi isu lingkungan global.

UU ini mengakui bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak yang harus diperoleh warga negara. Sebagaimana Pasal 28H UUD 1945, serta berusaha menjawab tantangan pemanasan global yang terus meningkat dan mengakibatkan perubahan iklim yang membuat semakin parahnya penurunan kualitas lingkungan hidup dunia.

Menurut Pasal 3 UU 32 tahun 2009, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup bertujuan untuk:

  1. melindungi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
  2. menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia;
  3. menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem;
  4. menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup;
  5. mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup;
  6. menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan;
  7. menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia;
  8. mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana;
  9. mewujudkan pembangunan berkelanjutan; dan j. mengantisipasi isu lingkungan global.

Untuk mencapai tujuan di atas, UUPLH menetapkan sejumlah instrumen hukum pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yaitu:

  1. Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS),
  2. Tata Ruang,
  3. Baku Mutu Lingkungan Hidup,
  4. Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup,
  5. AMDAL,
  6. Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL),
  7. Perizinan,
  8. Instrumen Ekonomis Lingkungan,
  9. Peraturan Perundang-undangan Berbasiskan Lingkungan Hidup,
  10. Anggaran Berbasiskan Lingkungan Hidup,
  11. Analisis Risiko Lingkungan Hidup,
  12. Audit Lingkungan Hidup, dan
  13. Instrumen lain sesuai kebutuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan, di mana KLHS menempati posisi puncak dalam pencegahan dan pencemaran lingkungan hidup.

Penekanan pada aspek perlindungan lingkungan hidup, juga terlihat dari adanya dua tahapan izin yang harus dipenuhi oleh setiap orang atau pelaku usaha/kegiatan yang terkait dengan pengelolaan lingkungan hidup yaitu adanya kewajiban memperoleh izin lingkungan terlebih dahulu sebagai syarat untuk mendapat izin usaha dan/ atau kegiatan (Hakim, dalam Nugroho, 2022, hlm. 22).

Berdasarkan pengaturan hak atas lingkungan hidup dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, khususnya Pasal 65 dan 66 telah memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari perlindungan terhadap keseluruhan ekosistem.

Perlindungan jaminan terhadap setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat juga memberikan kepastian akan pembangunan yang berwawasan lingkungan yang dikenal dengan pembangunan berkelanjutan (sustainable development).

Pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan mendasarkan pada kebijakan nasional yang terpadu dan menyeluruh dengan mempertimbangkan kebutuhan generasi sekarang dan masa depan. Hal tersebut dikarenakan pembangunan berkelanjutan berkaitan langsung dengan pemanfaatan sumber daya alam, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 33 UUD 1945.

Pertimbangan UU No. 32 Tahun 2009

Dalam pertimbangan atas Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah sebagai berikut.

  1. Bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Bahwa pembangunan ekonomi nasional sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diselenggarakan berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
  3. Bahwa semangat otonomi daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia telah membawa perubahan hubungan dan kewenangan antara Pemerintah dan pemerintah daerah, termasuk di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
  4. Bahwa kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun telah mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya sehingga perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh-sungguh dan konsisten oleh semua pemangku kepentingan.
  5. Bahwa pemanasan global yang semakin meningkat mengakibatkan perubahan iklim sehingga memperparah penurunan kualitas lingkungan hidup karena itu perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
  6. Bahwa agar lebih menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari perlindungan terhadap keseluruhan ekosistem, perlu dilakukan pembaruan terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  7. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Asas Hukum Lingkungan

Beberapa asas perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup antara lain adalah sebagai berikut.

  1. Asas tanggung jawab negara,
    yang memiliki makna: a) negara menjamin pemanfaatan sumber daya alamakan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan mutu hidup rakyat, baik generasi masa kini maupun generasi masa depan; b) negara menjamin hak warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat; c) negara mencegah dilakukannya kegiatan pemanfaatan sumber daya alam yang menimbulkan pencemarandan/atau kerusakan lingkungan hidup.
  2. Asas kelestarian dan keberlanjutan,
    mengandung makna bahwa setiap orang memikul kewajiban dan tanggung jawab terhadap generasi mendatang dan terhadap sesamanya dalam satu generasi dengan melakukan upaya pelestarian daya dukung ekosistem dan memperbaiki kualitas lingkungan hidup.
  3. Asas keserasian dan keseimbangan,
    memiliki pengertian dalam pemanfaatan lingkungan hidup harus memperhatikan berbagai aspek seperti kepentingan ekonomi, sosial, budaya, dan perlindungan serta pelestarian ekosistem.
  4. Asas keterpaduan,
    bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilakukan dengan memadukan berbagai unsur atau menyinergikan berbagai komponen terkait.
  5. Asas manfaat,
    bahwa segala usaha dan/atau kegiatan pembangunan yang dilaksanakan disesuaikan dengan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan harkat manusia selaras dengan lingkungannya.
  6. Asas kehati-hatian,
    bahwa ketidakpastian mengenai dampak suatu usaha dan/atau kegiatan karena keterbatasan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi bukan merupakan alasan untuk menunda langkah-langkah meminimalisasi atau menghindari ancaman terhadap pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
  7. Asas keadilan,
    bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara, baik lintas daerah, lintas generasi, maupun lintas gender.
  8. Asas ecoregion,
    bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus memperhatikan karakteristik sumber daya alam, ekosistem, kondisi geografis, budaya masyarakat setempat, dan kearifan lokal.
  9. Asas keanekaragaman hayati,
    bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus memperhatikan upaya terpadu untuk mempertahankan keberadaan, keragaman, dan keberlanjutan sumber daya alam hayati yang terdiri atas sumber daya alam nabati dan sumber daya alam hewani yang bersama dengan unsur non-hayati di sekitarnya secara keseluruhan membentuk ekosistem.
  10. Asas pencemar membayar,
    bahwa setiap penanggung jawab yang usaha dan/atau kegiatannya menimbulkan pencemaran dan/ atau kerusakan lingkungan hidup wajib menanggung biaya pemulihan lingkungan.
  11. Asas partisipatif,
    bahwa setiap anggota masyarakat didorong untuk berperan aktif dalam proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, baik secara langsung maupun tidak langsung.
  12. Asas kearifan lokal,
    bahwa dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus memperhatikan nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat.
  13. Asas tata Kelola pemerintahan yang baik,
    bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dijiwai oleh prinsip partisipasi, transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan keadilan.
  14. Asas otonomi daerah,
    bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Referensi

  1. Nugroho. (2022). Hukum lingkungan dan pengelolaan sumber daya alam. Yogyakarta: Genta Publishing.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *