Pengertian Hukum Administrasi Negara

Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang menjelaskan peraturan-peraturan mengenai segala hal ihwal penyelenggaraan negara yang dilakukan oleh aparatur negara guna mencapai tujuan Negara (Munaf, 2016, hlm. 9). Dalam artian, di dalamnya juga menjelaskan seperangkat peraturan yang memungkinkan administrasi negara menjalankan fungsinya yang sekaligus juga melindungi warga terhadap sikap tindak administrasi Negara, dan melindungi administrasi Negara itu sendiri.

Sementara itu, menurut Hadjoin, dkk (dalam Remaja, 2017, hlm. 6) pengertian hukum administrasi negara dapat dijelaskan melalui beberapa poin berikut ini:

  1. Sarana bagi pemerintah untuk mengatur dan mengendalikan masyarakat;
  2. Mengatur cara-cara partisipasi warga negara dalam proses pengaturan dan pengendalian tersebut;
  3. Sebagai perlindungan hukum; dan
  4. Menetapkan norma-norma fundamental bagi penguasa untuk pemerintahan yang baik.

Pada dasarnya, Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang mengatur organisasi kekuasaan suatu negara beserta segala aspek yang berkaitan dengan organisasi negara tersebut (Sukardi, dalam Safira, 2021, hlm. 1). Artinya suatu organisasi atau lembaga yang berkaitan dengan ketatanegaraan memiliki berbagai hukum yang mengatur untuk melindungi warga, aparatur, dan negara sendiri dari berbagai penyimpangan yang mungkin terjadi.

Selain itu, Safira (2021, hlm. 13) juga memberikan catatan bahwa terkadang Hukum Administrasi Negara ditumpangtindihkan dengan Hukum Tata Negara, dan menjelaskan bahwa Hukum Administrasi Negara merupakan bagian dari Hukum Tata Negara dalam arti luas, sedangkan dalam arti sempit Hukum Administrasi Negara adalah sisanya setelah dikurangi oleh Hukum Tata Negara.

Lebih lanjut Mertokusumo (dalam Sulaiman, 2019, hlm. 275) menjelaskan bahwa Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang mengatur negara dalam keadaan bergerak objek hukum administrasi itu bulanlah organisasi negara, melainkan hubungan yang timbul dari kegiatan administrasi antara bagian-bagian negara dan antara negara dan masyarakat.

Pengertian Hukum Administrasi Negara menurut Para Ahli

Hartanto (2022, hlm. 125) merangkum beberapa pengertian Hukum Administrasi Negara menurut para ahli yang di antaranya adalah sebagai berikut.

  1. Untrecht
    Untrecht mengemukakan bahwa hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur sebagian bidang perkerjaan administrasi negara. Bagian lain bidang pekerjaan administrasi negara diatur oleh hukum tata negara (hukum negara dalam arti kata sempit), hukum privat dan sebagainya.
  2. Atmosudirjo
    Prajudi Atmosudirjo berpendapat bahwa hukum administrasi adalah hukum mengenai struktur dan kefungsian administrasi.
  3. Van Vollenhoven
    Vollenhoven menyatakan bahwa hukum administrasi negara adalah hukum yang mempelajari negara dalam keadaan bergerak atau dinamis (staat in beweging).
  4. Anwar & Lubis
    Menurut Saiful Anwar & Marzuki Lubis mengatakan, hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur sebagian lapangan pekerjaan administrasi negara. Tugas ilmu hukum administrasi negara adalah mempelajari sifat peraturan-peraturan hukum dan bentuk-bentuk hukum yang memuat turut serta pemerintah dalam pergaulan kemasyarakatan dan perekonomian dan juga dipelajari asas-asas turut serta pemerintah itu.

Berdasarkan pengertian administrasi negara menurut para ahli di atas, Hartanto (2022, hlm. 125) menyimpulkan hukum administrasi negara adalah seperangkat aturan hukum yang mengatur wewenang para aparatur negara atau pejabat administrasi negara. Dalam konteks ini, harus dipahami pula bahwa hukum administrasi negara mengejar keadilan (equality) yang maksudnya tindakan yang dimiliki aparatur negara secara adil terhadap masyarakat baik kaya maupun miskin di mana hal ini termasuk ke dalam persoalan moral dan persoalan hukum.

Pengertian Administrasi Negara

Untuk memahami hukum administrasi negara secara komprehensif, kita juga harus benar-benar mampu memahami terlebih dahulu apa sebetulnya definisi atau pengertian dari administrasi negara sendiri. Terkait dengan hal tersebut, menurut White (dalam Remaja, 2017, hlm. 4) administrasi negara adalah keseluruhan operasi (aktivitas-aktivitas kerja) yang bertujuan menyelenggarakan/menegakkan kebijaksanaan kenegaraan.

Sementara itu menurut Munaf (2016, hlm. 7) secara sederhana, Administrasi Negara adalah ilmu yang mempelajari tentang bagaimana pengelolaan suatu organisasi publik. Apabila diejawantahkan, Administrasi Negara adalah suatu bahasan ilmu sosial yang mempelajari tiga elemen penting kehidupan bernegara yang meliputi lembaga legislatif, yudikatif, dan eksekutif serta hal- hal yang berkaitan dengan publik yang meliputi kebijakan publik, manajemen publik, administrasi pembangunan, tujuan negara, dan etika yang mengatur penyelenggara Negara (Munaf, 2016, hlm. 7).

Lebih lanjut Utrecht (dalam Remaja, 2017, hlm. 4) menganggap bahwa Administrasi Negara adalah gabungan jabatan dan alat administrasi yang di bawah pimpinan pemerintah (presiden dibantu oleh menteri-menteri) yang melakukan sebagian dari pekerjaan pemerintah, bagian/fungsi administrasi yang tidak ditugaskan kepada badan-badan yudikatif, legislatif dan badan pemerintahan dari persekutuan-persekutuan hukum yang lebih rendah dari Negara yaitu badan-badan pemerintahan dari persekutuan hukum daerah swatantra I dan II dan daerah istimewa.

Melengkapi berbagai pengertian administrasi negara di atas, Atmosudirdjo (dalam Remaja, 2017, hlm. 4) menjelaskan bahwa Administrasi Negara adalah fungsi bantuan penyelenggaraan dari pemerintah, artinya pemerintah (pejabat) tidak dapat menunaikan tugas-tugas dan kewajibannya tanpa administrasi Negara yang memiliki dua arti:

  1. Administrasi Negara adalah administrasi dari Negara sebagai organisasi. Dalam pengertian ini di Indonesia dijalankan oleh Presiden sebagai pemerintah merangkap sebagai administrator negara dengan memimpin suatu aparatur Negara;
  2. Administrasi Negara adalah administrasi yang mengejar tercapainya tujuan-tujuan yang bersifat kenegaraan. Di Indonesia hal ini dijalankan oleh pejabat negara yang diserahi pimpinan dan tanggung jawab atas suatu kesatuan organisasi kenegaraan (departemen, dinas, lembaga propinsi, kabupaten , kecamatan, dll).

Sumber Hukum Administrasi Negara

Menurut Munaf (2016, hlm. 12) sumber-sumber Hukum Administrasi Negara pada umumnya dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:

  1. Sumber hukum material, yaitu sumber hukum yang turut menentukan isi kaidah hukum. Sumber hukum material ini berasal dari peristiwa-peristiwa dalam pergaulan masyarakat dan peristiwa-peristiwa itu dapat mempengaruhi bahkan menentukan sikap manusia.
  2. Sumber hukum formal, yaitu sumber hukum yang sudah diberi bentuk tertentu. Agar berlaku umum, suatu kaidah harus diberi bentuk sehingga pemerintah dapat mempertahankannya.

Asas Hukum Administrasi Negara

Beberapa asas-asas hukum administrasi Negara di antaranya adalah sebagai berikut.

  1. Asas yuridikitas (rechtmatingheid),
    yaitu bahwa setiap tindakan pejabat administrasi negara tidak boleh melanggar hukum (harus sesuai dengan rasa keadilan dan kepatutan).
  2. Asas legalitas (wetmatingheid),
    yaitu bahwa setiap tindakan pejabat administrasi negara harus ada dasar hukumnya (ada peraturan dasar yang melandasinya). Apalagi Indonesia adalah negara hukum, maka asas legalitas adalah hal yang paling utama dalam setiap tindakan pemerintah.
  3. Asas diskresi,
    yaitu kebebasan dari seorang pejabat administrasi negara untuk mengambil keputusan berdasarkan pendapatnya sendiri tetapi tidak bertentangan dengan legalit (Munaf, 2016, hlm. 13).

Objek Hukum Administrasi Negara

Menurut Remaja (2017, hlm. 7) Objek hukum administrasi negara terbagi atas dua jenis, yaitu objek hukum administrasi negara khusus dan objek hukum administrasi negara umum. Objek Hukum Administrasi Negara Khusus adalah peraturan-peraturan hukum yang berhubungan dengan bidang tertentu dari kebijaksanaan penguasa. Contohnya: Hukum Tata Ruang, IMB dll. Obyek HAN Umum adalah peraturan-peraturan hukum yang tidak terikat pada suatu bidang tertentu dari kebijaksanaan penguasa. Contohnya : Asas-asas umum pemerintahan yang baik, dll.

Dari lapangan hukum administrasi khusus itulah kemudian dicari elemen-elemen umum yaitu elemen yang terdapat dalam tiap lapangan khusus tersebut. Elemen yang demikian itulah kemudian membentuk hukum administrasi umum.

Ruang Lingkup Administrasi Negara

Menurut Walther Burckharlt (dalam Munaf, 2016, hlm. 14), bidang-bidang pokok Hukum Administrasi Negara adalah sebagai berikut.

  1. Hukum Kepolisian
    Kepolisian dalam arti sebagai alat administrasi Negara yang sifat preventif misalnya pencegahan dalam bidang kesehatan, penyakit flu burung, malaria, pengawasan dalam pembangunan, kebakaran, lalu lintas, lalulintas perdagangan ( Ekspor-Impor).
  2. Hukum Kelembagaan
    Hukum kelembagaan adalah administrasi yang wajib mengatur hubungan hukum sesuai dengan tugas penyelenggara kesejahteraan rakyat, misalnya dalam bidang pendidikan, rumah sakit, tentang lalu lintas ( laut, udara dan darat), Telkom, BUMN, Pos, pemeliharaan fakir miskin, dan sebagainya.
  3. Hukum Keuangan
    Merupakan aturan-aturan tentang keuangan Negara, misalnya pajak, bea cukai, peredaran uang, pembiayaan Negara dan sebagainya.

Sementara itu, menurut Atmosudirdjo (dalam Munaf, 2016, hlm. 14) ruang lingkup Hukum Administarsi Negara antara lain adalah sebagai berikut.

  1. Hukum tentang dasar-dasar dan prinsip-prinsip umum daripada Administrasi Negara.
  2. Hukum tentang organisasi dari Administrasi Negara.
  3. Hukum tentang aktivitas-aktivitas dari Administrasi Negara yang bersifat yuridis.
  4. Hukum tentang sarana-sarana dari Administrasi Negara terutama mengenai kepegawaian Negara dan keuangan Negara.
  5. Hukum Administrasi Pemerintahan Daerah dan wilayah yang dibagi menjadi : a) Hukum Administrasi Kepegawaian; b) Hukum Administrasi Keuangan; c) Hukum Administrasi Materiil; d) Hukum Administrasi Perusahaan Negara.
  6. Hukum tentang Peradilan Administrasi Negara.

Referensi

  1. Hartanto. (2022). Pengantar ilmu hukum. Medan: Umsu Press.
  2. Munaf, H.Y.(2016). Hukum administrasi negara. Pekanbaru: Marpoyan Tujuh Publishing.
  3. Remaja, I.N.G. (2017). Hukum administrasi negara. Buleleng: Fakultas Hukum Universitas Panji Sakti.
  4. Safira, M.E. (2021). Hukum tata negara: dalam bingkai sejarah dan perkembangan ketatanegaraan Indonesia. Ponorogo: CV. Senyum Indonesia.
  5. Sulaiman, A. (2019). Pengantar ilmu hukum. Jakarta: UIN Jakarta & YPPSDM Jakarta.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *