Pengertian Penegakan Hukum

Penegakan hukum adalah kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah yang mantap dan mengejawantahkan berbagai sikap dan tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup (Hartanto, 2022, hlm. 90). Oleh karena itu, sejatinya penegakan hukum bukanlah hanya melaksanakan perundang-undangan saja.

Dalam kepustakaan hukum, istilah penegakan hukum khususnya penegakan hukum pemerintah sangat lazim digunakan dan terambil dari istilah law enforcement, rechstoepassing, atau law in action yang semua memiliki makna proses atau cara (perbuatan penegakan) hukum. Dengan kata lain, penegakan hukum adalah suatu proses atau cara agar bagaimana hukum itu tetap berdiri kukuh dan dapat ditaati dengan baik oleh warga masyarakat (Hasanah, 2022, hlm. 111).

Sementara itu menurut Jainah (dalam Hartanto, 2022, hlm. 90) penegakan hukum merupakan konsep-konsep hukum yang menjadi kenyataan. Artinya, penegakan hukum adalah suatu proses untuk mewujudkan keinginan-keinginan hukum menjadi kenyataan. Berbagai keinginan-keinginan hukum di sini tidak lain adalah pikiran-pikiran pembuatan undang-undang yang dirumuskan dalam peraturan hukum itu sendiri.

Sedangkan menurut Soekanto (dalam Hasanah, 2022, hlm. 111) terdapat dua pengertian penegakan hukum yakni: penegakan hukum dalam arti luas yang mencakup keseluruhan proses yang terdapat pada lembaga-lembaga yang menerapkan hukum, seperti pengadilan, kejaksaan, kepolisian, atau para pejabat yang memegang peranan sebagai pelaksana atau penegak hukum, seperti hakim, jaksa, dan polisi. Adapun dalam arti sempit hanyalah meliputi atau mencakup penerapan oleh para pejabat pelaksana atau aparat penegak hukum, seperti polisi, jaksa, dan hakim.

Lebih lanjut Hasanah (2022, hlm. 111) menjelaskan bahwa penegakan hukum adalah suatu proses-proses yang dijalankan atau dilakukan oleh pemerintah baik oleh polisi, jaksa, maupun hakim untuk menegakkan norma-norma hukum yang terlanggar oleh warga masyarakat.

Pembicaraan mengenai proses-proses penegak hukum ini menjangkau pula sampai ke pembuatan hukum. Perumusan pikiran pembuat undang-undang hukum yang di tuangkan dalam peraturan hukum akan turut menentukan bagaimana penegakan hukum itu dijalankan, sedangkan hukum yang baik dibentuk dengan mempertimbangkan berbagai kepentingan yang ada dalam masyarakat baik kepentingan umum (termasuk utama adalah kepentingan negara), kepentingan individu, dan kepentingan pribadi.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa penegakan hukum merupakan suatu proses tegaknya hukum yang berfungsi untuk norma-norma hukum sebagai pedoman perilaku dalam kehidupan bermasyarakat, dan adanya unsur moral, adanya hubungan moral menentukan suatu keberhasilan atau ketidakberhasilan yang diharapkan oleh tujuan hukum (Hartanto, 2022, hlm. 91).

Faktor-Faktor Penegakan Hukum

Ada beberapa faktor yang mempengaruhi penegakan hukum, yang di antaranya adalah sebagai berikut.

  1. Faktor undang-undang, yakni gangguan yang berasal dari undang-undang mungkin.
  2. Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum.
  3. Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum.
  4. Faktor masyarakat, yakni lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan.
  5. Faktor budaya, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup (Soekanto, dalam Hartanto, 2022, hlm. 92).

Sedangkan menurut Sanyoto (dalam Hartanto, 2022, hlm. 92) kajian secara sistematis terhadap penegakan hukum dan keadilan secara teoritis dinyatakan efektif apabila 5 pilar hukum berjalan baik yakni:

  1. instrumen hukumnya,
  2. aparat penegak hukumnya,
  3. faktor warga masyarakatnya yang terkena lingkup peraturan hukum,
  4. faktor kebudayaan atau legal culture, serta
  5. faktor sarana dan fasilitas yang dapat mendukung pelaksanaan hukum.

Dampak (Akibat) Hukum Apabila Penegakan Hukum tidak Berjalan

Menurut Lev (dalam Sulaiman, 2019, hlm. 283) jika penegakan hukum tidak dilakukan, maka berpotensi menghadirkan beberapa konsekuensi atau dampak hukum sebagai berikut.

  1. “Penguasa/Pemerintah” wajib ganti kerugian.
  2. Terjadi kekotoran dalam tubuh masyarakat.
  3. Terjadi keguncangan stabilitas suatu negara.
  4. Terjadi keganjilan neraca ekonomi Negara termasuk sektor usaha/kegiatan lainnya.
  5. Dapat berakibat kejatuhan pimpinan negara Kepala Negara/Kepala Pemerintahan terhadap suatu negara berdaulat.

Penegak Hukum

Menurut Hartanto (2022, hlm. 109) beberapa aparatur penegak hukum meliputi kepolisian, advokat/pengacara, dan notaris/PPAT yang akan dipaparkan sebagai berikut.

1. Kepolisian

Polisi berasal dari Bahasa latin yaitu politia artinya tata negara, kehidupan politik, kemudian menjadi police (inggris), polite (belanda), polizei (jerman) dan menjadi polisi (Indonesia) adalah suatu badan yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dan menjadi penyidik perkara kriminal. Menurut Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1997 Pasal 1 dan Undang-Undang Republic Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 1 ialah segala hal yang berkaitan dengan fungsi dan Lembaga polisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Fungsi kepolisian (Polri) terkait erat dengan good governance yaitu sebagai alat negara yang menjaga kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) yang bertugas melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat serta menegakkan hukum yaitu sebagai salah satu fungsi pemerintahan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat yang diperoleh secara atributif melalui ketentuan undang-undang (Pasal 30 UUD 1945 dan Pasal 2 undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri).

Tugas kepolisian dapat dibagi menjadi dua golongan yaitu:

  1. Tugas Represif
    Mirip dengan tugas kekuasaan eksekutif yaitu menjalankan peraturan atau perintah dari yang berkuasa apabila telah terjadi peristiwa pelanggaran hukum.
  2. Tugas Preventif
    Yakni tugas untuk menjaga dan mengawasi agar peraturan hukum tidak dilanggar oleh siapa pun.

2. Advokat/Pengacara

Advokat berasal dari Bahasa latin yaitu advocare yang berati to defend (mempertahankan) to call to ones said (memanggil seseorang untuk mengatakan sesuatu), to vouch or to warrant (menjamin). Dalam Bahasa Inggris pengertian advocat diungkapkan dengan kata advocate yang berati: to defend by argument (mempertahankan dengan argumentasi), to support (mendukung), indicate or recommend publicly (menandai adanya atau merekomendasikan di depan umum).

Secara umum pengertian advokat diartikan sebagai pembela, seorang (Ahli hukum) yang pekerjaannya mengajukan dan membela perkara di dalam atau di luar siding pengadilan. Pengertian advokat secara istilah adalah seorang yang melaksanakan kegiatan advokasi yaitu suatu kegiatan atau upaya yang dilakukan seseorang atau kelompok orang untuk memfasilitasi dan memperjuangkan hak-hak, maupun kewajiban klien seseorang atau kelompok berdasarkan aturan yang berlaku.

3. Notaris / PPAT

Notaris dan PPAT adalah dua profesi yang berbeda dengan kewenangan juga berbeda. Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini (Pasal 1 angka 1 UUJN).

Sedangkan PPAT pejabat pembuat akta tanah, selanjutnya disebut PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta autentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun (pasal 1 angka 1 PP 37/1998).

Referensi

  1. Hartanto. (2022). Pengantar ilmu hukum. Medan: Umsu Press.
  2. Hasanah, A.N. (2022). Diktat ilmu hukum. Deli Serdang: UIN Sumatera Utara.
  3. Sulaiman, A. (2019). Pengantar ilmu hukum. Jakarta: UIN Jakarta & YPPSDM Jakarta.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *