Hukum Pidana

Pengertian hukum pidana adalah hukum yang menentukan perbuatan-perbuatan apa atau siapa sajakah yang dapat dipidana serta sanksi-sanksi apa sajakah yang tersedia (Sulaiman, 2019, hlm. 275). Lebih lanjut Tjitrosudibio (dalam Sulaiman, 2019, hlm. 275) menjelaskan bahwa hukum pidana adalah keseluruhan daripada ketentuan-ketentuan hukum yang menagndung perintah-perintah dan laranganlarangan mana bersdanksi kan hukuman pidana, yaitu penderitaan khas yang dipaksakan keapda tiap-tiap siapa yang melanggarnya.

Sementara itu menurut Yuhelson (2017, hlm. 2) hukum pidana atau hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara para individu dengan masyarakat serta hanya diterapkan bila mana masyarakat itu benar-benar memerlukan. Dengan kata lain, pendefinisian hukum pidana harus dimaknai sesuai dengan sudut pandang yang menjadi acuannya, yaitu keperluan pada individu atau masyarakat sendiri.

Sedangkan menurut Hartanto (2022, hlm. 126) pada prinsipnya secara umum ada dua pengertian tentang hukum pidana, yaitu:

  1. disebut dengan Ius Poenale dan Ius Puniend, dengan rincian: Ius Poenale merupakan pengertian hukum pidana objektif, dan
  2. pengertian menurut Mezger (dalam Hartanto, 2022, hlm. 126) yakni aturan-aturan hukum yang mengikatkan pada suatu perbuatan tertentu yang memenuhi syarat-syarat tertentu suatu akibat yang berupa pidana.

Tujuan Hukum Pidana

Tujuan dari hukum pidana sebenarnya mengandung makna pencegahan terhadap gejala-gejala sosial yang kurang sehat dan juga pengobatan bagi yang telah terlanjur berbuat tidak baik (Hartanto, 2022, hlm. 127). Jadi hukum pidana adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam meniadakan pelanggaran kepentingan umum.

Secara konkret, menurut Hartanto (2022, hlm. 126) tujuan hukum pidana itu ada dua, yaitu:

  1. Untuk menakut-nakuti setiap orang jangan sampai melakukan perbuatan yang tidak baik; dan
  2. Untuk mendidik orang yang telah pernah melakukan perbuatan yang tidak baik dan dapat diterima kembali dalam kehidupan dan lingkungannya.

Ruang Lingkup Hukum Pidana

Menurut Lemaire (dalam Hartanto, 2022, hlm. 127) hukum pidana adalah suatu sistem norma yang menentukan terhadap tindakan-tindakan yang mana hal melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu di mana terdapat suatu keharusan untuk melakukan sesuatu dan dalam keadaan-keadaan bagaimana hukum itu dapat dijatuhkan, serta hukuman yang bagaimana yang dapat dijatuhkan bagi tindakan-tindakan teratur.

Apabila dilihat dari ruang lingkupnya, hukum pidana dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu:

  1. Hukum pidana khusus (pidana yang diatur di luar KUHP) seperti: Undang-undang bea cukai, Undang-undang orang asing, undang-undang tindak pidana ekonomi dan lain sebagainya.
  2. Hukum pidana yang terdapat dalam KUHP yang menjadi: Buku I mengenai ketentuan umum, Buku II mengenai tentang pelanggaran.

Asas Hukum Pidana

Asas berlakunya hukum pidana Indonesia Berlakunya KUHP di Indonesia dibatasi ruang dan waktu. Maksudnya, KUHP dalam hal-hal tertentu bisa diberlakukan. Menurut Hartanto (2022, hlm. 128) berlakunya KUHP Indonesia menganut:

1. Asas Territorial

Asas yang memberlakukan KUHP didasarkan kepada tempat (teritorial) dan yang dimaksud tempat adalah wilayah republik Indonesia. Asas ini tidak mempersoalkan pelaku, dari bangsa manapun juga dasar berlakunya asas tersebut adalah Pasal 2 KUHP yang bunyinya sebagai berikut: ketentuan pidana dalam UU Indonesia berlaku bagi tiap orang yang dalam wilayah Indonesia melakukan suatu perbuatan yang boleh dihukum.

Berdasarkan Hukum Internasional ada pihak asing yang mendapatkan hak ekteritorialitet yaitu orang asing yang tidak bisa diberlakukan KUHP terhadapnya, yaitu:

  1. Kepala negara asing yang berkunjung ke Indonesia dengan sepengetahuan Negara Indonesia;
  2. Korp diplomatik negara asing;
  3. Pasukan negara asing dan anak buah kapal perang asing yang dipimpin oleh komandannya yang datang atau lewat wilayah Indonesia dan sepengetahuan negara Indonesia;
  4. Para wakil badan internasional.

Bagi warga negara asing yang mendapat hak ekteritorialitet tersebut bukan berarti bebas melakukan tindak pidana Indonesia, akan tetapi apabila ia melakukan tindak pidana maka Pemerintah Indonesia akan meminta izin kepada negara asal melalui kedutaan/ perwakilan untuk memproses yuridis.

2. Asas Nasionalitas

Asas yang memberlakukan KUHP berdasarkan kebangsaan yaitu bangsa Indonesia, artinya seorang warga negara Indonesia yang melakukan tindak pidana di luar wilayah Indonesia bisa diberlakukan KUHP. Adapun tindak kejahatan yang dimaksud adalah:

  1. Kejahatan terhadap keamanan Negara;
  2. Kejahatan terhadap mata uang, merek yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia;
  3. Pemalsuan surat utang atau sertifikat utang;
  4. Melakukan kejahatan tentang pembajakan kapal laut atau menyerahkan alat pelayaran kepada pembajak Berlakunya asas nasionalitas ini berdasarkan Pasal 4, 5, 6 7 dan 8 KUHP.

3. Asas Universalitas

KUHP Indonesia berlaku kapan pun dan di mana pun yang terikat oleh ruang dan waktu. Artinya, KUHP tidak memandang asal pelaku, dan tempat dilakukannya tindak pidana. Berlakunya asas universalitas didasarkan kepentingan internasional yang tidak kenal ruang dan waktu. Dasar filosofis berlakunya asas universalitet ini adanya hukum pidana yang berlaku secara internasional, dengan anggapan jika kepentingan internasional terlindungi maka kepentingan nasional akan terlindungi pula.

Hukum Perdata

Hukum perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam memenuhi kepentingan kebutuhannya (Hartanto, 2022, hlm. 130). Perkataan hukum perdata (private recht) dalam arti luas meliputi ketentuan-ketentuan hukum material yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan. Hukum perdata material sering disebut juga “hukum sipil”, tetapi kata “sipil” lazim digunakan sebagai lawan dari kata “militer”, sebaiknya terhadap pemakaian istilah “hukum perdata” saja.

Sementara itu menurut Sulaiman (2019, hlm. 274) hukum perdata adalah istilah keseluruhan dari pada ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur hubungan-hubungan antar orang yang diterbitkan karena tiap-tiap orang oleh (a priori) memelihara atau memperjuangkan kepentingan-kepentingan sendiri menurut pendapat-pendapat sendiri. Ia adalah hukum yang mengatur hak-hak dan kewajiban-kewajiban mereka timbal balik dan hak-hak atas kebendaan.

Sedangkan menurut Yuhelson (2017, hlm. 2) hukum perdata adalah keseluruhan kaidah-kaidah hukum, baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur hubungan antara subjek hukum satu dengan yang lain dalam hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan kemasyarakatan.

Dalam arti sempit, istilah hukum perdata adalah lawan dari hukum dagang. Sebenarnya apabila dilihat dari skematik lama yang dimaksud dengan hukum perdata itu terdiri dari hukum sipil dan hukum dagang kurang dapat memberikan suatu kaidah keperdataan, karena pembagian itu hanya berdasar kepada pembagian undang-undang hukum perdata Belanda sebagai akibat dari sejarah pengodifikasiannya (Hartanto, 2022, hlm. 131).

Hukum perdata juga mengatur dua pihak yang berbeda status hukumnya yaitu perseorangan dan pemerintah. Sekalipun mengatur dua pihak yang berbeda statusnya sebagai subjek hukum, manakala pihak – pihak tersebut melakukan hubungan – hubungan yang sifatnya privat maupun perorangan, maka mereka tetaplah harus tunduk pada KUHP Perdata.

Misalnya, untuk pemerintah pada saat melakukan perjanjian-perjanjian seperti perjanjian pemborong, jual – beli, maka saat itu pemerintah bertindak sebagai subjek hukum perdata.

Sistematika Hukum Perdata Indonesia

Sistematika hukum perdata yang berlaku di Indonesia meliputi:

  1. Menurut sistem formal,
    a) Buku I: tentang Subjek Hukum (Van Personen); b) Buku II: tentang benda (Van Zaken); c) Buku III: tentang perikatan (Van Verbintenissen Atau Perutangan); d) Buku IV: tentang pembuktian dan lewat waktu (Van Bewijs & Verjaring).
  2. Menurut ilmu pengetahuan,
    a) Hukum pribadi (Personen Recht); b) Hukum keluarga (Familie Recht); c) Hukum kekayaan (Vermogen Recht); d) Hukum waris (Erfrecht); e) Hukum bukti dan lama waktu.

Perbedaan Hukum Pidana dan Perdata

Menurut Sulaiman (2019, hlm.   272) perbedaan hukum pidana dan perdata dapat dilihat dari isi, pelaksanaan, dan penafsirannya yang akan dipaparkan sebagai berikut.

  1. Perbedaan Isi
    Dari segi isi, hukum perdata mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan, sementara itu hukum pidana, mengatur hubungan hukum antara seorang anggota masyarakat (warga negara) dengan negara yang menguasai tata tertib masyarakat itu.
  2. Perbedaan Pelaksanaan
    Pelanggaran terhadap norma hukum perdata baru diambil dadakan oleh pengadilan setelah ada pengaduan oleh pihak berkepentingan yang merasa dirugikan. Pada umumnya segera diambil tindakan oleh pengadilan tanpa ada pengaduan dari pihak yang dirugikan. Setelah terjadi pelanggaran norma hukum pidana (delik tindak pidana) maka alat-alat pelengkap negara seperti polisi, jaksa dan hakim segera bertindak. Sementara itu, dalam hukum perdata, pihak yang mengadu, menjadi penggugat dalam perkara itu.
  3. Perbedaan Menafsirkan
    Hukum pidana hanya boleh ditafsirkan menurut arti kata dalam undang-undang pidana itu sendiri. Hukum pidana hanya mengenal penafsiran autentik, yaitu penafsiran yang tercantum dalam undang-undang hukum pidana itu sendiri. Sementara itu hukum perdata hanya memperbolehkan untuk mengadakan macam-macam interpretasi terhadap undang-undang hukum perdata.

Referensi

  1. Hartanto. (2022). Pengantar ilmu hukum. Medan: Umsu Press.
  2. Sulaiman, A. (2019). Pengantar ilmu hukum. Jakarta: UIN Jakarta & YPPSDM Jakarta.
  3. Yuhelson. (2017). Pengantar ilmu hukum. Gorontalo: Ideas Publishing.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *