Hukum Tata Negara: Pengertian, Ruang Lingkup, Sumber Hukum, dsb

Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur organisasi kekuasaan suatu negara beserta segala aspek yang berkaitan dengan organisasi negara tersebut (Sukardi, dalam Safira, 2021, hlm. 1). Di Indonesia, hukum tata negara sendiri berkembang dari negara Belanda yang dalam bahasa Belanda sendiri disebut sebagai staatrecht yang artinya sendiri adalah hukum negara. Sementara itu, di Inggris hukum tata negara ini disebut dengan istilah constitutional law, penggunaan istilah tersebut didasarkan atas alasan bahwa dalam hukum tata negara unsur konstitusi yang lebih menonjol. Sementara itu…

© 2024 serupa.id.