Pengertian Civil Law

Civil law atau sistem hukum Eropa Kontinental adalah sistem hukum yang berkembang di negara Eropa Daratan yang berasal dari kodifikasi hukum yang berlaku di Kekaisaran Romawi pada masa pemerintahan Yustinianus dan disebut dengan Corpus Juris Civilis (Hasanah, 2022, hlm. 108). Corpus Juris Civilis adalah kompilasi kasus-kasus yang diselesaikan di Romawi bagian barat dijadikan prinsip dasar dalam bahasan dan kodifikasi hukum di Negara-negara Eropa daratan seperti Jerman, Belanda, Prancis, Italia, Amerika Latin, dan juga Indonesia pada masa penjajahan Belanda. Oleh karena sistem ini dianut oleh negara Eropa Daratan (kontinental), maka hukum ini juga disebut dengan sistem Eropa Kontinental.

Prinsip dasar sistem Eropa Kontinental adalah bahwa hukum itu memperoleh kekuatan yang mengikat karena berupa peraturan yang berbentuk Undang-Undang yang tersusun secara sistematis dalam kodifikasi (Hartanto, 2022, hlm. 79). Kepastian hukumlah yang menjadi tujuan hukum dalam sistem civil law. Kepastian hukum dapat terwujud jika tingkah laku manusia diatur secara pasti dapat terlihat dengan bentuk tulisan.

Masih dalam pendapat yang senada, menurut Yuhelson (2017, hlm. 110) civil law adalah hukum yang memperoleh kekuatan mengikat, karena sumber-sumber hukumnya diwujudkan dalam peraturan-peraturan yang membentuk undang-undang dan tersusun secara sistematik di dalam kodifikasi atau kompilasi tertentu dengan prinsip utama yang dianut adalah kepastian hukum.

Sumber hukum civil law berbasis pada hukum tertulis (written law) dan menuangkan semaksimal mungkin norma ke dalam aturan hukum. Dengan demikian, yang menjadi sumber hukum utama adalah undang-undang yang dibentuk oleh pemegang kekuasaan legislatif dan kebiasaan yang hidup di masyarakat sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang ada.

Oleh karena itu, sistem hukum civil law juga sering disebut sebagai ”hukum adalah undang-undang”. Tentunya hal tersebut karena sumber utama dalam sistem hukum Eropa Kontinental adalah undang-undang yang dibentuk legislatif. Walaupun demikian, peraturan-peraturan yang dipakai sebagai pegangan kekuasaan eksekutif yang dibuat olehnya berdasarkan kewenangannya dan kebiasaan yang hidup di masyarakat yang tidak bertentangan di masyarakat juga diakui sebagai sumber hukum.

Penggolongan system hukum civil law terbagi atas dua sistem utama, yaitu:

  1. Hukum Publik,
    yang mengatur wewenang negara/ penguasa serta hubungan antara masyarakat dengan negara atau sebaliknya; dan
  2. Hukum Privat,
    yang mengatur hubungan antara individu dengan individu dalam memenuhi kebutuhan hidup.

Akan tetapi, dalam praktiknya, semakin berkembang pesat di bidang hukum dan masyarakat sekarang ini mengakibatkan batas-batas antara hukum publik dan hukum privat semakin kabur (Hartanto, 2022, hlm. 79).

Artinya, banyak bidang kehidupan yang sebenarnya merupakan kepentingan perseorangan tetapi menunjukkan indikasi sebagai kepentingan umum sehingga memerlukan campur tangan pemerintah melalui kaidah-kaidah hukum publik. Contoh masalah perdagangan, perburuhan/ketenagakerjaan, perkawinan, pertanahan/agrarian, perusahaan dan lain-lain.

Karakteristik Civil Law

Menurut Yuhelson (2017, hlm. 119) civil law memiliki tiga karakteristik utama, yaitu adanya hukum yang mengikat sehingga diperlukan kodifikasi, hakim tidak terikat pada presiden, dan sistem peradilan yang bersifat inkuisitorial yang akan dipaparkan sebagai berikut.

  1. Hukum yang Mengikat
    Karakteristik utama yang menjadi dasar sistem hukum civil law adalah hukum memperoleh kekuatan mengikat, karena diwujudkan dalam peraturan-peraturan yang berbentuk undang-undang dan tersusun secara sistematik di dalam kodifikasi. Karakter dasar ini dianut mengingat bahwa nilai utama yang merupakan tujuan hukum dalam civil law adalah kepastian hukum. Kepastian hukum hanya dapat diwujudkan apabila tindakan-tindakan hukum manusia dalam pergaulan sehari-hari diatur oleh peraturan-peraturan hukum tertulis. Dengan tujuan hukum itu dan berdasarkan sistem hukum yang dianut, maka hakim tidak dapat leluasa menciptakan hukum yang mempunyai kekuatan mengikat umum. Dalam civil law, hakim hanya berfungsi menetapkan dan menafsirkan peraturan-peraturan dalam batas-batas wewenangnya.
  2. Hakim Tidak Terikat kepada Presiden
    Karakteristik kedua civil law tidak dapat dilepaskan dari ajaran pemisahan kekuasaan yang mengilhami terjadinya Revolusi Perancis. Menurut Paul Scolten (dalam Yuhelson, 2017, hlm. 120) pengorganisasian utama dari organ-organ negara Belanda adalah pemisahan antara kekuasaan pembuatan undang-undang, kekuasaan peradilan, dan sistem kasasi sehingga tidak dimungkinkannya kekuasaan yang satu mencampuri urusan kekuasaan yang lain. Penganut sistem hukum civil law memberi keleluasaan yang besar bagi hakim untuk memutus perkara tanpa perlu meneladani putusan-putusan hakim terdahulu. Apa yang menjadi pegangan hakim adalah aturan yang dibuat oleh parlemen, yaitu undang-undang.
  3. Sistem Inkuisitorial
    Karakteristik ketiga pada sistem hukum civil law adalah apa yang disebut oleh Lawrence Friedman sebagai digunakannya sistem inkuisitorial dalam peradilan. Dalam sistem inkuisitorial, hakmi mempunyai peranan yang besar dalam mengarahkan dan memutuskan perkara; hakim aktif dalam menemukan fakta dan cermat dalam menilai alat bukti. Menurut pengamatan Friedman, hakim di dalam sistem hukum civil law berusaha untuk mendapatkan gambaran lengkap dari peristiwa yang dihadapinya sejak awal. Sistem ini mengandalkan profesionalisme dan kejujuran hakim.

Perbedaan Civil Law dengan Common Law

Civil law dan common law merupakan dua sistem hukum yang sering dibandingkan karena dapat dikatakan merupakan dua sistem hukum yang paling banyak digunakan atau setidaknya diadopsi di dunia. Menurut Yuhelson (2017, hlm. 121) beberapa perbedaan civil law dengan common law di antaranya adalah sebagai berikut.

  1. Sistem hukum civil law mengenal sistem peradilan administrasi, sedangkan common law hanya mengenal satu peradilan untuk semua jenis perkara.
  2. Civil law menjadi modern karena pengkajian yang dilakukan oleh perguruan tinggi, sedangkan common law dikembangkan melalui praktik prosedur hukum.
  3. Hukum menurut civil law adalah suatu sollen bulan sein, sedangkan menurut sistem hukum common law hukum adalah kenyataan yang berlaku dan ditaati oleh masyarakat.
  4. Penemuan kaidah dijadikan pedoman dalam pengambilan keputusan atau penyelesaian sengketa, jadi bersifat konsep atau abstrak menurut civil law, sementara itu penemuan kaidah secara konkret langsung digunakan untuk penyelesaian perkara menurut sistem hukum common law.
  5. Pada sistem hukum civil law, tidak dibutuhkan lembaga untuk mengoreksi kaidah, sedangkan pada sistem common law dibutuhkan suatu lembaga untuk mengoreksi, yaitu lembaga equity. Lembaga ini memberikan kemungkinan untuk melakukan elaborasi terhadap kaidah-kaidah yang ada guna mengurangi ketegaran.
  6. Pada sistem civil law dikenal dengan adanya kodifikasi hukum, sedangkan pada common law tidak ada kodifikasi.
  7. Keputusan hakim yang lalu (yurisprudensi) pada sistem hukum civil law tidak dianggap sebagai kaidah atau sumber hukum, sedangkan pada sistem hukum common law keputusan hakim terdahulu terhadap jenis perkara yang sama mutlak harus diikuti.
  8. Pada sistem hukum civil law, pandangan hakim tentang hukum adalah lebih tidak teknis, tidak terisolasi dengan kasus tertentu, sedangkan pada sistem hukum common law, pandangan hakim lebih teknis dan tertuju pada kasus tertentu.
  9. Pada sistem hukum civil law, sistem hukum dan kategorisasi hukum didasarkan pada hukum tentang kewajiban, sedangkan pada sistem hukum common law, kategorisasi fundamental tidaklah dikenal. Pada sistem hukum civil law, strukturnya terbuka untuk perubahan, sedangkan pada common law berlandaskan pada kaidah yang sangat konkret.

Referensi

  1. Hartanto. (2022). Pengantar ilmu hukum. Medan: Umsu Press.
  2. Hasanah, A.N. (2022). Diktat ilmu hukum. Deli Serdang: UIN Sumatera Utara.
  3. Yuhelson. (2017). Pengantar ilmu hukum. Gorontalo: Ideas Publishing.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *