Pengertian Hukum Tata Negara

Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur organisasi kekuasaan suatu negara beserta segala aspek yang berkaitan dengan organisasi negara tersebut (Sukardi, dalam Safira, 2021, hlm. 1). Di Indonesia, hukum tata negara sendiri berkembang dari negara Belanda yang dalam bahasa Belanda sendiri disebut sebagai staatrecht yang artinya sendiri adalah hukum negara.

Sementara itu, di Inggris hukum tata negara ini disebut dengan istilah constitutional law, penggunaan istilah tersebut didasarkan atas alasan bahwa dalam hukum tata negara unsur konstitusi yang lebih menonjol. Sementara itu, di Perancis orang mempergunakan istilah droit constitutionnel yang dilawankan dengan droit administrative, di mana titik tolaknya adalah untuk membedakan antara hukum tata negara dengan hukum administrasi negara. Sedangkan di Jerman digunakan istilah verfassungsrecht: hukum tata negara dan verwassungsrecht: hukum administrasi negara.

Menurut Asshiddiqie (dalam Hartanto, 2022, hlm. 122) ketiga kata “hukum, tata dan negara” sebagai nama suatu cabang ilmu pengetahuan hukum, cukup menggambarkan bahwa yang dibahas di dalamnya adalah mengenai urusan penataan negara. Tata Negara sendiri berarti sistem penataan negara yang berisi ketentuan mengenai struktur kenegaraan dan mengenai substansi norma kenegaraan.

Selanjutnya, menurut Asshiddique (dalam Hartanto, 2022, hlm. 123) hukum tata negara adalah cabang ilmu hukum yang membahas mengenai tatanan struktur kenegaraan, mekanisme hubungan antara struktur-struktur organ atau struktur kenegaraan serta mekanisme hubungan antara struktur negara dengan warga Negara.

Sedangkan menurut Christian Van Vollenhoven (dalam Safira, 2021, hlm. 3) hukum tata negara adalah hukum yang mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat hukum bawahan menurut tingkatannya dan dari masing-masing itu berasarkan penentuan wilayah lingkungan masyarakatnya dan akhirnya menentukan badan-badan dan fungsinya masing-masing yang berkuasa dalam lingkungan masyarakat hukum itu serta menentukan susunan dan wewenang badan-badan tersebut. Dalam pengertian ini, Intinya Vollenhoven menjelaskan secara rinci arti dari tata negara sendiri.

Sementara itu menurut Kusumadi Pudjosewo (dalam Hartanto, 2022, hlm. 123) hukum tata negara adalah hukum yang mengatur bentuk negara dan bentuk pemerintahan yang menunjukkan masyarakat hukum yang atasan maupun yang bawahan serta tingkatannya yang selanjutnya menegaskan wilayah dan lingkungan rakyat dan masyarakat-masyarakat hukum itu pada akhirnya menunjukkan alat-alat pelengkapan yang memegang kekuasaan penguasa dari masyarakat hukum itu beserta susunan, wewenang, tingkatan imbangan dari antara alat perlengkapan itu.

Berdasarkan pengertian hukum tata negara menurut para ahli di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum tata negara adalah seperangkat peraturan yang mengatur hubungan organisasi negara dan organisasi negara dengan warga negara (Hartanto, 2022, hlm. 124). Hukum tata negara dapat diartikan sebagai hukum dan kenyataan praktik yang mengatur tentang:

  1. Nilai-nilai dan cita-cita kolektif rakyat suatu Negara.
  2. Format kelembagaan organisasi Negara.
  3. Mekanisme hubungan antar lembaga.
  4. Mekanisme hubungan antara lembaga negara dan warga Negara.

Karakteristik Hukum Tata Negara

Berdasarkan pengertian hukum tata negara di atas, dapat kita simpulkan beberapa karakteristik utama dari hukum tata negara sebagai berikut.

  1. Hukum Tata Negara adalah salah satu cabang ilmu hukum, yaitu hukum kenegaraan yang berada di ranah hukum publik.
  2. Definisi hukum tata negara telah dikembangkan oleh para ahli, sehingga tidak hanya mencakup kajian mengenai organ negara, fungsi dan mekanisme hubungan antar organ negara itu, tetapi mencakup pula persoalan-persoalan yang terkait mekanisme hubungan antar organ-organ negara dengan warga Negara.
  3. Hukum tata negara tidak hanya merupakan sebagai recht atau hukum dan apalagi sebagai wet atau norma hukum tertulis, tetapi juga merupakan sebagai lehre atau teori, sehingga pengertiannya mencakup apa yang disebut sebagai verfassungrecht (hukum konstitusi) dan sekaligus verfassunglehre (teori konstitusi).
  4. Hukum tata negara dalam arti luas mencakup baik hukum yang mempelajari negara dalam keadaan diam (staat in rust) maupun mempelajari negara dalam keadaan bergerak (staat in beweging) Dari definisi-definisi tersebut dapat ditarik kesimpulan, bahwa Hukum Tata Negara adalah sekumpulan peraturan yang mengatur organisasi dari pada negara, hubungan antara alat perlengkapan negara dalam garis vertikal dan horizontal serta kedudukan warga negara dan hak-hak asasinya (Safira, 2021, hlm. 8).

Sumber Hukum Tata Negara

Sumber hukum tata negara tidak jauh berbeda dengan sumber lainnya, yaitu sumber hukum materil dan sumber hukum formil (Hartanto, 2022, hlm. 124). Sumber hukum materil dari hukum tata negara Indonesia adalah Pancasila, yaitu dasar negara, falsafah negara, dan pandangan hidup bangsa Indonesia, dengan pengertian sumber hukum materil, yaitu sumber hukum yang menentukan isi hukum di mana menunjukkan bermacam-macam faktor antara lain faktor historis, faktor filosofis, dan faktor-faktor lainnya.

Sementara itu sumber hukum formal adalah sumber hukum yang dikenal dari bentuknya kerena bentuknya itu menyebabkan hukum berlaku umum, diketahui, dan ditaati. Sumber hukum formal dari hukum tata negara Indonesia meliputi:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945,
  2. Undang – Undang,
  3. Peraturan Perundang-Undangan lainnya,
  4. Kebiasaan ketatanegaraan (convention),
  5. Traktat.

Objek dan Ruang Lingkup Hukum Tata Negara

Objek kajian ilmu hukum tata negara adalah Negara, di mana negara dipandang dari sifatnya atau pengertiannya yang konkret. Artinya obyeknya terikat pada tempat, keadaan dan waktu tertentu. Hukum tata negara merupakan cabang ilmu hukum yang membahas tatanan, struktur kenegaraan, mekanisme hubungan antara struktur organ atau struktur kenegaraan serta mekanisme hubungan antara struktur negara dan warga negara.

Sementara itu, ruang lingkup hukum tata negara adalah struktur umum dari negara sebagai organisasi, yaitu:

  1. Bentuk Negara (Kesatuan atau Federasi).
  2. Bentuk Pemerintahan (Kerajaan atau Republik).
  3. Sistem Pemerintahan (Presidentil, Parlementer, Monarki absolute).
  4. Corak Pemerintahan (Diktator Praktis, Nasionalis, Liberal, Demokrasi).
  5. Sistem Pendelegasian Kekuasaan Negara (Desentralisasi, meliputi jumlah, dasar, cara dan hubungan antara pusat dan daerah).
  6. Garis-garis besar tentang organisasi pelaksana (peradilan, pemerintahan, perundangan).
  7. Wilayah Negara (darat, laut, udara).
  8. Hubungan antara rakyat dengan Negara (abdi Negara, hak dan kewajiban rakyat sebagai perorangan/golongan, cara-cara pelaksanaan hak dan menjamin hak dan sebagainya).
  9. Cara-cara rakyat menjalankan hak-hak ketatanegaraan (hak politik, sistem perwakilan, Pemilihan Umum, referendum, sistem kepartaian/penyampaian pendapat secara tertulis dan lisan).
  10. Dasar Negara (arti Pancasila, hubungan Pancasila dengan kaidah-kaidah hukum, hubungan Pancasila dengan cara hidup mengatur masyarakat, sosial, ekonomi, budaya dan berbagai paham yang ada dalam masyarakat).
  11. Ciri-ciri lahir dan kepribadian Negara (Lagu Kebangsaan, Bahasa Nasional, Lambang, Bendera, dan sebagainya) (Safira, 2021, hlm. 9).

Asas-Asas Hukum Tata Negara

Menurut Boedisoesetyo (dalam Safira, 2021, hlm. 14) mempelajari asas Hukum Tata Negara sesuatu Negara tidak akan luput dari penyelidikan tentang hukum positifnya yaitu UUD. Hal tersebut karena dari udang-undanglah kemudian ditentukan tipe negara dan asas kenegaraan bersangkutan. Dengan demikian, asas-asas hukum tata negara di antaranya adalah sebagai berikut.

  1. Asas Pancasila
    Setiap negara didirikan atas falsafah bangsa. Falsafah itu merupakan perwujudan dari keinginan rakyat dan bangsanya. Dalam bidang hukum, Pancasila merupakan sumber hukum materil, karena setiap isi peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengannya dan jika hal itu terjadi, maka peraturan tersebut harus segera di cabut. Pancasila sebagai Asas Hukum Tata Negara dapat dilihat dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945.
  2. Asas Hukum
    Kedaulatan rakyat dan Demokrasi Asas kedaulatan dan demokrasi menurut Asshiddiqie (dalam Safira, 2021, hlm. 14), gagasan kedaulatan rakyat dalam negara Indonesia, mencari keseimbangan individualisme dan kolektivitas dalam kebijakan demokrasi politik dan ekonomi. Azas kedaulatan menghendaki agar setiap tindakan dari pemerintah harus berdasarkan dengan kemauan rakyat dan pada akhirnya pemerintah harus dapat dipertanggung jawabkan kepada rakyat melalui wakil-wakilnya sesuai dengan hukum.
  3. Asas Negara Hukum
    Yakni negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya. Asas Negara hukum (rechtstaat) cirinya yaitu pertama, adanya UUD atau konstitusi yang memuat tentang hubungan antara penguasa dan rakyat, kedua adanya pembagian kekuasaan, diakui dan dilindungi adanya hak-hak kebebasan rakyat. Unsur-unsur/ciri-ciri khas daripada suatu Negara hukum atau Rechstaat adalah: a) Adanya pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia yang mengandung persamaan dalam bidang politik, ekonomi, sosial, kultur dan pendidikan; b) Adanya peradilan yang bebas dan tidak memihak, tidak dipengaruhi oleh suatu kekuasaan atau kekuatan lain apapun; c) Adanya legalitas dalam arti hukum dalam semua bentuknya; d) Adanya Undang-Undang Dasar yang memuat ketentuan tertulis tentang hubungan antara penguasa dengan rakyat.
  4. Asas Demokrasi
    Adalah suatu pemerintahan di mana rakyat ikut serta memerintah baik secara langsung maupun tak langsung. Asas Demokrasi yang timbul hidup di Indonesia adalah Asas kekeluargaan.
  5. Asas Kesatuan
    Adalah suatu cara untuk mewujudkan masyarakat yang bersatu dan damai tanpa adanya perselisihan sehingga terciptanya rasa aman tanpa khawatir adanya diskriminasi.28 Asas Negara kesatuan pada prinsipnya tanggung jawab tugas-tugas pemerintahan pada dasarnya tetap berada di tangan pemerintah pusat. Akan tetapi, sistem pemerintahan di Indonesia yang salah satunya menganut asas Negara kesatuan yang didesentralisasikan menyebabkan adanya tugas-tugas tertentu yang diurus sendiri sehingga menimbulkan hubungan timbal balik yang melahirkan hubungan kewenangan dan pengawasan.
  6. Asas Pembagian Kekuasaan dan Check Balances
    Berarti pembagian kekuasaan negara itu terpisah-pisah dalam beberapa bagian baik mengenai fungsinya. Beberapa bagian seperti dikemukakan oleh John Locke yaitu : a) Kekuasaan Legislatif; b) Kekuasaan Eksekutif; c) Kekuasaan Federatif Montesquieu mengemukakan bahwa setiap Negara terdapat tiga jenis kekuasaan yaitu Trias Politica: (1) Eksekutif, (2) Legislatif dan (3) Yudikatif.
  7. Asas Legalitas
    Di mana asas legalitas tidak dikehendaki pejabat melakukan tindakan tanpa berdasarkan undang-undang yang berlaku. Dengan kata lain, the rule of law not of man dengan dasar hukum demikian, maka harus ada jaminan bahwa hukum itu sendiri dibangun berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi.

Referensi

  1. Hartanto. (2022). Pengantar ilmu hukum. Medan: Umsu Press.
  2. Safira, M.E. (2021). Hukum tata negara: dalam bingkai sejarah dan perkembangan ketatanegaraan Indonesia. Ponorogo: CV. Senyum Indonesia.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *