Klasifikasi hukum adalah penggolongan atau pembidangan hukum berdasarkan kriterium tertentu yang digunakan. Misalnya, apabila diklasifikasikan berdasarkan isinya, maka hukum dapat dibagi menjadi dua macam, yakni hukum publik dan hukum privat. Tujuan dari klasifikasi hukum ini adalah:

  1. Supaya dapat memperoleh suatu pengertian yang lebih baik; jadi terkandung nilai-nilai teoritis;
  2. Supaya lebih mudah dapat menemukan dan menerapkan hukum; di sini terkandung nilai-nilai praktis tertentu (Sulaiman & Mulkan, dalam Sulaiman, 2019, hlm. 263).

Berikut adalah beberapa klasifikasi hukum menurut masing-masing kriteria pembagian macamnya.

Klasifikasi Hukum berdasarkan Isinya

Berdasarkan isinya, hukum dapat dibagi menjadi jenis, yaitu hukum publik dan hukum privat yang akan dijelaskan sebagai berikut.

Hukum Publik

Hukum publik adalah peraturan hukum yang objeknya adalah kepentingan-kepentingan umum dan karena itu, soal mempertahankannya dilakukan oleh Pemerintah. Sementara itu, menurut Apeldoorn (dalam Sulaiman, 2019, hlm. 271) Hukum publik adalah hukum yang berhubungan dengan kesejahteraan negara Romawi, hukum perdata adalah hukum yang mengurus kepentingan khusus; karena ada hal yang merupakan kepentingan umum. Hukum publik terdiri terbagi menjadi beberapa jenis di bawah ini.

  1. Hukum Negara,
    yang meliputi: a) Hukum Tata Negara; b) Hukum Tata Usaha (Administrasi) Negara.
  2. Hukum Pidana,
    yang terdiri atas: a) Hukum Pidana Objektif (Ius Punale) yang terdiri atas Hukum Pidana Materiil dan Hukum Pidana Formil.
  3. Hukum Pidana Subjektif (Ius Puniendi).
  4. Hukum Perburuhan.
  5. Hukum Pajak (Hukum Fiskal).
  6. Hukum Antar Negara (Hukum Publik Internasional (Sulaiman, 2019, hlm. 263).

Hukum Privat

Hukum privat adalah peraturan hukum yang objeknya adalah kepentingan-kepentingan pribadi. Lengkapnya, hukum privat adalah hukum yang mengatur kepentingan hukum yang mengatur kepentingan khusus (Sulaiman, 2019, hlm. 272). Hal tersebut, maksudnya dalam arti luas yang meliputi Hukum Perdata (Burgerlijke recht) dan Hukum Dagang (Handelsrecht) sedangkan hukum Sipil dalam arti sempit meliputi Hukum Perdata saja.Hukum privat terdiri atas beberapa jenis berikut ini.

  1. Hukum Privat,
    terdiri dari: a) Hukum Perdata; b) Hukum Dagang.
  2. Hukum Perselisihan,
    yang terdiri atas: a) Hukum Perselisihan Nasional, terbagi menjadi: (1) Hukum Intergantil (Hukum Antar Golongan). (2) Hukum Antar Agama. (3) Hukum Intèrlokal. (4) Hukum Interregional; b) Hukum Perselisihan Internasional.
  3. Hukum Ekonomi.
  4. Hukum Pidana sebagai sanksi (sanctierecht).
  5. Hukum Transitur (Hukum Peralihan, Hukum Antar Waktu) (Sulaiman, 2019, hlm. 265).

Klasifikasi Hukum Berdasarkan Cara Kerjanya

Berdasarkan cara kerjanya, hukum terdiri dari beberapa jenis sebagai berikut.

  1. Hukum Memaksa,
    hukum memaksa adalah hukum yang orang-orang tidak boleh mengenyampingkan dengan mengadakan persetujuan di antara yang berkepentingan, secara bertentangan dengan atau menyimpang dari hukum itu. Dengan kata lain, hukum memaksa adalah hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus ditaati, mempunyai paksaan thutlak,tidak boleh dikesampingkan oleh perjanjian yang di adakan/dibuat kedua belah pihak. Lazimnya merupakan hukum yang memaksa (hukum paksa) adalah peraturan-peraturan hukum yang mengatur tata tertib umum atau kebaikan moral/susila. Hukum mengatur ialah hukum yang dapat dikesampingkan oleh perjanjian yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
  2. Hukum Mengatur,
    ialah hukum, yang memberikan Halternatieven”, apakah orang-orang yang berkepentingan akan membuat aturan-aturan hukumnya sendiri dalam bentuk persetujuan, ataukah akan mengikuti aturan-aturan hukum mengatur itu (Sulaiman, 2019, hlm. 266).

Klasifikasi Hukum berdasarkan Sumbernya

Penggolongan hukum menurut sumbernya antara lain adalah sebagai berikut.

  1. Hukum Undang-Undang
    Yaitu hukum yang tercantum pada peraturan perundangan.
  2. Hukum Kebiasaan (Adat)
    Yakni hukum dalam peraturan-peraturan kebiasaan (adat).
  3. Hukum Traktat
    Merupakan hukum yang ditetapkan negara di dalam suatu perjanjian antara negara/traktat).
  4. Hukum Jurisprudensi
    Adalah hukum yang terbentuk karena keputusan hakim (Sulaiman, 2019, hlm. 267).

Selain itu, Utrecht menambahkan Hukum Ilmu, yaitu saran-saran yang dibuat oleh ilmu hukum dan yang berkuasa dalam pergaulan hukum. Dengan kata lain, hukum ilmu adalah hukum yang terdapat dalam pandangan-pandangan ahli-ahli hukum yang terkenal dan amat berpengaruh (Utrecht, dalam Sulaiman, 2019, hlm. 267).

Sementara itu, menurut Sanusi (dalam Sulaiman, 2019, hlm. 267) penggolongan hukum menurut berdasarkan sumbernya adalah sebagai berikut.

  1. Hukum dalam undang-undang.
  2. Hukum dalam persetujuan.
  3. Hukum dalam perjanjian antar-negara (hukum-traktat).
  4. Hukum dalam tebiegdall dan hukum-adat.
  5. Hukum dalam jurisprudensi.
  6. Hukum dalam ilmu.
  7. Hukum dalam pengaruh revolusi.

Klasifikasi Hukum berdasarkan Bentuknya

Berdasarkan bentuknya, hukum terbagi menjadi beberapa jenis berikut ini.

  1. Hukum Tertulis,
    yang meliputi hukum undang-undang, hukum perjanjian antar negara dan sebagian kecil hukum adat yang terdiri atas: a) Hukum Tertulis yang dikodifikasikan; b) Hukum Tertulis yang tidak diratifikasikan.
  2. Hukum Tidak Tertulis,
    meliputi hukum kebiasaan, sebagian besar hukum adat, hukum jurisprudensi, hukum-ilmu dari hukum revolusi (Sulaiman, 2019, hlm. 268).

Hukum Berdasarkan Tempat (Wilayah) Berlakunya

Berdasarkan tempat atau wilayah berlakunya, hukum terbagi menjadi beberapa jenis berikut.

  1. Hukum Nasional
    Yaitu hukum yang berlaku dalam negara.
  2. Hukum Internasional
    Yakni hukum yang mengatur hubungan hukum dalam layar dunia internasional.
  3. Hukum Asing
    Yaitu hukum yang berlaku dalam negara asing.
  4. Hukum Gereja
    Yakni kumpulan norma-norma yang dilakukan Gereja untuk para anggota-anggotanya (Sulaiman, 2019, hlm. 269).

Klasifikasi Hukum menurut Waktu Berlakunya

Berdasarkan waktu berlakunya, hukum dapat digolongkan menjadi beberapa jenis berikut ini.

  1. Ius Constitutum (Hukum Positif)
    Yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Singkatnya Hukum yang berlaku bagi suatu masyarakat pada suatu waktu, dalam suatu tempat tertentu. Ada sarjana yang menamakan hukum positif itu “mata Hukum”.
  2. Ius Constituendum
    Yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
  3. Hukum Asasi (Hukum Alam)
    Yaitu hukum yang berlaku di mana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tidak mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapa pun di seluruh tempat.

Klasifikasi Hukum menurut Pelaksanaannya

Menurut pelaksanaan atau cara mempertahankannya, hukum terbagi menjadi beberapa jenis sebagai berikut.

  1. Hukum Materiil (Substantive Law)
    Yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berupa perintah-perintah dan larangan-larangan. Termasuk dalam Hukum Materiil adalah Hukum Perdata, hukum Pidana, Hukum Dagang, dan lain-lain.
  2. Hukum Formil (Adjective Law, Hukum Acara, Fokus Pengadilan)
    Yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang diatur caranya melaksanakan dan mempertahankan hukum materiil. Dengan lain perkataan, peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana caranya mengajukan perkara di muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi putusan. Termasuk dalam Hukum Formil adalah hukum acara Pidana, Hukum Acara Perdata, dan Hukum Acara Tata Usaha Negara (Kansil, dalam Sulaiman, 2019, hlm. 270).

Klasifikasi Hukum berdasarkan Wujudnya

Menurut wujudnya, dapat dikenali hukum objektif, yaitu peraturan (kaidah) berlaku untuk umum yang mengatur hubungan antara satu orang atau lebih, tidak mengingat pada seseorang yang secara layak yang tertentu. Dengan demikian, hukum objektif adalah hukumnya. Hubungkan dengan menjadi hak, berturut-turut kewajiban. Dengan perkataan, hukum subyektif timbul jika hukum obyektif bersaksi, karena hukum obyektif memberikan hak pada satu pihak, dan pada pihak lain meletakkan kewajiban.

Referensi

  1. Sulaiman, A. (2019). Pengantar ilmu hukum. Jakarta: UIN Jakarta & YPPSDM Jakarta.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *