Pengertian Hukum

Hukum adalah himpunan petunjuk hidup, berupa perintah dan larangan dalam suatu masyarakat yang harus ditaati oleh anggota masyarakat jika dilanggar akan melahirkan tindakan dari perintah tersebut (Utrecht, dalam Hartanto, 2022, hlm. 12). Tindakan dari perintah yang dimaksud tentunya adalah perintah untuk melakukan tindakan yang sesuai dengan penjalanan dan penegakan hukum yang berlaku.

Sementara itu menurut Hamzah (dalam Sulaiman, 2019, hlm. 15) hukum adalah keseluruhan kaidah (norma) nilai mengenai suatu kehidupan masyarakat, yang maksudnya untuk mencapai kedamaian dalam masyarakat. Artinya, setiap perintah dan larangan yang dibuat dalam hukum disusun untuk menciptakan ketertiban yang dapat memastikan ketenteraman serta kedamaian masyarakat.

Selanjutnya Kant (dalam Hartanto, 2022, hlm. 12) menjelaskan bahwa hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dengan menyesuaikan diri dengan kehendak yang bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan. Dengan demikian, meskipun berupa peraturan dan perintah yang memaksa, hukum juga tetap dibuat agar orang-orang dapat menyesuaikan kebebasannya masing-masing agar tidak merugikan kebebasan orang lain dan dirinya sendiri pula.

Sedangkan menurut Yuhelson (2017, hlm. 3) hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol. Tanpa kontrol, pelaksanaan suatu ketatalembagaan seperti negara tidak akan dapat berjalan. Oleh karena itu hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Hukum juga memiliki tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat yang menjadi bagian dari kekuasaan kelembagaan itu sendiri.

Definisi Hukum dalam Berbagai Perspektif

Selanjutnya menurut Tarigan (dalam Hartanto, 2022, hlm. 14) selain pengertian hukum secara umum, arti hukum juga dapat ditinjau dari beragam sudut pandang yang di antaranya adalah sebagai berikut.

  1. Ditinjau dalam arti penguasa (undang-undang, keputusan hukum, dll).
    Jika dilihat dalam arti penguasa hukum adalah perangkat – perangkat peraturan tertulis yang dibuat oleh pemerintah, melalui badan – badan yang berwenang membentuk berbagai peraturan tertulis seperti berturut – turut Misalnya : Undang – Undang Dasar, Keputusan Presiden Peraturan Pemerintah, Keputusan Menteri – Menteri, Dan Peraturan Daerah termasuk dalam bentuk hukum yang merupakan penguasa adalah keputusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum atau jurisprudensi sebagai sumber hukum tertulis pula mempunyai kekuatan sebagai hukum.
  2. Hukum dalam arti petugas.
    Hukum para petugas yang berusaha mengarahkan dan menegakkan hukum. Atau melihat hukum dalam arti petugasnya. Hukum ditayangkan dalam wujud petugas berseragam, dan biasanya bertindak terhadap orang-orang yang melakukan tindakan-tindakan yang membahayakan warga masyarakat. Dan orang-orang pada kelompok lapisan sosial tertentu melihat hukum dalam wujud sebagian para petugas, misalnya: penegak hukum dilihat pada seseorang petugas polisi yang patroli dan ada di kantor-kantor kepolisian, seorang jaksa dengan seragamnya dan hakim dengan toganya. Di sini, hukum dalam arti sebagai wujud pihak yang ditampilkan dalam gambaran orang-orang yang bertugas menegakkan hukum.
  3. Hukum dalam arti sikap tindak.
    Hukum dalam arti sikap tindak adalah hukum sebagai perilaku yang ajek atau sikap tindak yang teratur. Hukum dalam arti sikap tindak ini, bekerjanya tidak tampak seperti dalam arti petugas yang mengadili, melainkan hidup bersama dengan perilaku individu terhadap yang lain secara terbiasa dan senantiasa terasa wajar dan rasional. Misalnya seorang mahasiswa “A” menumpang sewa kamar pada keluarga “Z” yang mana “A” tiap bulan membayar uang yang menjadikan kewajiban kepada “Z” dan “Z” menerima haknya di samping melakukan kewajibannya “Z” juga wajib menyediakan segala keperluan “A”.
  4. Hukum dalam arti sistem kaidah.
    Kaidah atau norma adalah ketentuan-ketentuan tentang baik buruk perilaku manusia di tengah pergaulan hidup dengan menentukan perangkat-perangkat atau penggalan-penggalan aturan yang bersifat perintah dan anjuran serta larangan-larangan. Ketentuan larangan-larangan untuk perbuatan-perbuatan yang apabila dilakukan atau tidak dilakukan dapat membahayakan kehidupan bersama. Apabila perilaku warga menuruti norma atau kaidah maka perbuatannya dipandang norma yang menyimpang, sehingga akan menerima reaksi masyarakat. Dapatlah dikatakan bahwa apa yang diartikan dengan kaidah adalah patokan atau ukuran atau pedoman untuk berperilaku dan bersikap tindak dalam hidup. Apabila ditinjau bentuk hakikatnya maka kaidah merupakan suatu perumusan suatu pandangan mengenai perikelakuan.
  5. Hukum dalam arti jalinan nilai.
    Jalinan nilai bertujuan menyerasikan nilai – nilai objektif yang universal tentang baik dan buruk, patut tidak patut, sedemikian rupa untuk mencerminkan rumusan perlindungan kepentingan antar individu, pemenuhan kebutuhan, perlindungan hak dengan ketentuan yang merupakan kepastian hukum. Dan dalam hal tertentu secara khusus menentukan nilai-nilai subjektif secara tertentu memberikan keputusan bagi keadaan sesuai dengan keadaan pada suatu tempat, waktu, dan budaya masyarakat. Tujuan hukum dalam kaitannya dengan jalinan nilai adalah mewujudkan keserasian dan keseimbangan antara faktor objektif dan subjektif dari hukum demi terwujudnya nilai-nilai keadilan dalam hubungan antara individu di tengah-tengah pergaulan hidupnya.
  6. Hukum dalam arti tata hukum.
    Di dalam tata hukum disebut sebagai hukum positif adalah hukum yang berlaku di suatu tempat, pada saat tertentu misalnya di Indonesia hukum ditinjau dari segi tata hukum meliputi hukum – hukum yang berlaku baik hukum privat maupun hukum publik. hukum publik terdiri antara lain hukum tata usaha negara, hukum pidana, dan hukum internasional publik. Hukum privat di antaranya hukum sipil, hukum dagang, dan lain-lain. Sedemikian luasnya tata hukum yang dicirikan dan dikategorikan antara mengenai hubungan antara penguasa dengan privat dan privat dengan privat. Dalam hukum internasional, publik terjalin hubungan antara publik dengan publik dan publik dengan privat antara negara termasuk hukum internasional privat atau hukum perdata internasional.
  7. Hukum dalam arti ilmu hukum.
    Berarti ilmu tentang kaidah yaitu ilmu yang menelaah hukum sebagai kaidah, atau sistem kaidah-kaidah dengan dogmatik hukum dan sistematik hukum. Dalam arti ini hukum dilihatnya sebagai ilmu pengetahuan atau science yang merupakan kerja manusia yang berusaha mencari kebenaran tentang sesuatu yang memiliki ciri – ciri, sistematik, logis, empiris, metodis, umum dan akumulatif. Semakin berkembang suatu masyarakat akan semakin menuntut perkembangan ilmu hukum, sehingga dapat secara objektif mampu menjelaskan keadaan hukum pada setiap saat. Di sini dapat berperannya hukum sebagai sarana untuk ketertiban, keadilan, dan pendorong pembangunan.
  8. Hukum dalam arti disiplin ilmu hukum.
    Suatu disiplin adalah Sistem ajaran mengenai kenyataan atau gejala – gejala yang dihadapi. Dalam hal ini hukum dalam arti disiplin melihat hukum sebagai gejala – gejala dan kenyataan yang ada di tengah-tengah masyarakat.

Unsur Hukum

Hukum merupakan suatu sistem kompleks yang terbangun atas berbagai unsur pembentuknya. Unsur-unsur hukum tersebut di antaranya adalah sebagai berikut.

  1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarkat.
  2. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
  3. Peraturan itu bersifat memaksa.
  4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas (Sulaiman, 2019, hlm. 44).

Ciri-Ciri Hukum

Hukum memiliki karakteristik atau ciri-ciri yang menjadikannya hukum. Menurut Kansil (dalam Hartanto, 2022, hlm. 20) ciri-ciri hukum tersebut di antaranya adalah sebagai berikut.

  1. Adanya perintah dan atau larangan.
  2. Perintah dan atau larangan itu harus ditaati setiap orang orang.

Setiap orang wajib bertindak dalam masyarakat, sehingga tata tertib masyarakat tetap dipelihara dengan sebaik-baiknya. Karena hukum merupakan peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan orang yang satu dengan yang lain, peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dinamakan kaidah hukum. Siapa orang yang dengan sengaja melanggar suatu kaidah hukum akan dikenakan sanksi (sebagai akibat pelanggaran kaidah hukum) yang berupa hukuman.

Tujuan Hukum

Tujuan hukum pada dasarnya untuk menjamin dan mendatangkan kemakmuran, kebahagiaan, dan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat (Hartanto, 2022, hlm. 18). Tujuan hukum yang demikian termasuk tujuan hukum yang tingkat ideal yang untuk pencapaiannya sangat membutuhkan dukungan dari semua pihak. Sementara itu, beberapa tujuan menurut para ahli di antaranya adalah sebagai berikut.

  1. Menurut Prof. Van Apeldoorn, tujuan hukum ialah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai, hukum menghendaki demikian.
  2. Untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum itu pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu.
  3. Menurut Prof Subekti Di dalam buku yang berjudul “Dasar-Dasar Hukum dan Pengadilan” hukum adalah mengabdi pada tujuan negara yang dalam pokoknya ialah mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyat.
  4. Menurut Prof Mr. J. Van Kan, tujuan hukum adalah untuk melindungi dan menjamin kepentingan-kepentingan yang ada dalam masyarakat disebabkan: a) Terdapat kepentingan-kepentingan yang tidak teratur baik oleh kaidah-kaidah agama, kesusilaan maupun kesopanan, tetapi ternyata memerlukan perlindungan saja; b) Jika kepentingan-kepentingan yang diatur oleh kaidah-kaidah tersebut di atas belum cukup terlindungi (Hartanto, 2022, hlm. 18).

Asas Hukum

Asas hukum adalah alam pikiran yang dirumuskan secara luas yang menjadi dasar adanya norma hukum positif (Paton, dalam Hasanah, 2022, hlm. 14). Asas hukum atau sering disebut pula sebagai prinsip hukum bukanlah peraturan hukum konkret, melainkan pikiran dasar yang masih bersifat umum yang merupakan latar belakang dari peraturan konkrit yang terdapat dalam setiap sistem hukum yang terjelma dalam peraturan perundang-undangan dan putusan hakim yang menjadi hukum positif.

Beberapa karakter dan sifat asas hukum ini meliputi:

  1. asas hukum merupakan pikiran dasar atau latar belakang yang terdapat dalam peraturan konkrit;
  2. asas hukum bersifat sangat umum dan luas;
  3. asas hukum umumnya tidak tertuang dalam bentuk norma hukum konkrit, hanya sebagian kecil saja asas hukum yang tertuang langsung dalam norma hukum konkrit;
  4. asas hukum berakar pada kenyataan masyarakat dan berlandaskan pada nilai-nilai yang tumbuh dalam masyarakat;
  5. asas hukum berfungsi sebagai pedoman dalam pembentukan norma hukum positif;
  6. asas hukum bersifat dinamis, berkembang mengikuti perasaan hukum dan nilai-nilai dalam masyarakat (Hasanah, 2022, hlm. 14).

Asas-asas hukum secara umum itu sendiri meliputi beberapa prinsip berikut ini.

  1. Nullum Delictum Nulla Poena Sine Praevia Lege Poenali
    Suatu perbuatan tidak dapat dihukum sebelum adanya peraturan.
  2. Lex Superior Derogat Legi Inferior
    Hukum yang lebih tinggi lebih diutamakan dari hukum yang lebih rendah.
  3. Lex Specialist Derogat Legi Generalis
    Hukum yang khusus lebih diutamakan dari pada hukum yang umum.
  4. Lex Posteriori Derogat Legi Priori
    Peraturan yang baru lebih utama daripada peraturan yang lama.
  5. Lex Dura, Sed Temen Scripta
    Peraturan hukum itu keras, karena memang demikian sifat aturan hukum.
  6. Ius Curia Novit
    Hakim harus dianggap tahu akan hukum bahkan segalanya, sehingga pengadilan yang merupakan tempat hakim menjalankan jabatannya dan tidak dapat menolak perkara yang diajukan kepadanya dengan alasan hukum yang tidak ada atau kurang jelas (Hasanah, 2022, hlm. 14).

Referensi

  1. Hartanto. (2022). Pengantar ilmu hukum. Medan: Umsu Press.
  2. Hasanah, A.N. (2022). Diktat ilmu hukum. Deli Serdang: UIN Sumatera Utara.
  3. Sulaiman, A. (2019). Pengantar ilmu hukum. Jakarta: UIN Jakarta & YPPSDM Jakarta.
  4. Yuhelson. (2017). Pengantar ilmu hukum. Gorontalo: Ideas Publishing.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *