Pengertian Common Law

Common law atau sistem hukum Anglo-Saxon berkembang di Negara Inggris Pada Abad XI Masehi dan dikenal dengan istilah unwritten law (hukum tidak tertulis) (Hartanto, 2022, hlm. 79). Akan tetapi, hukum tidak tertulis ini tidaklah mutlak karena sebagian hukumnya ada yang tertulis. Sistem hukum common law dianut negara-negara bekas jajahan dari Inggris itu sendiri yaitu Amerika Utara, Kanada, Amerika Serikat. Sesuai dengan perkembangannya common law selanjutnya menjadi hukum positif di negara Amerika Utara, Amerika Serikat, Kanada, Australia, Asia, dan semua negara persemakmuran Inggris.

Common law merupakan salah satu kejadian utama yang menyebabkan terjadinya hukum. Common law pada mulanya berasal dari kebiasaan alam dalam masyarakat di Inggris dan kemudian dikembangkan oleh keputusan-keputusan pengadilan dan pertumbuhannya dimulai dari sekitar tahun 1066 (Sulaiman, 2019, hlm. 211).

Sistem hukum common law ini di samping mengatur tata pemerintahan, juga mengaur peradilan yang sering dilakukan oleh pegawai-pegawai kerajaan yang berperan sebagai hakim yang bertugas berkeliling di daerah-daerah. Hakim ini dinamakan judges of lyre atau intenerant judges dan dari keputusan-keputusan hakim ini timbulah apa yang disebut sebagai “common-law “.

Sementara itu, menurut Yuhelson (2017, hlm. 113) sistem hukum common law atau anglo-saxon adalah sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi, yakni keputusan-keputusan hakim yang terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim yang diterapkan di Irlandia, Inggris, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, Kanada (kecuali provinsi Quebec), dan lain-lain.

Selain negara-negara tersebut, terdapat pula negara-negara yang menerapkan common law campuran seperti Pakistan, India, dan Nigeria yang menerapkan sebagian besar sistem hukum common law, namun juga memberlakukan hukum adat dan hukum agama.

Menurut Yuhelson (2017, hlm. 114) penerapan sistem common law lebih mudah terutama pada masyarakat pada negara-negara berkembang karena sesuai dengan perkembangan zaman. Para ahli dan praktisi hukum lebih menonjol digunakan oleh hakim dalam memutuskan suatu perkara. Di Ingris, unifikasi hukum dilaksanakan dan diselesaikan oleh benc dan bar. Dari pengadilan bench dan bar ini sangatlah dihormati oleh rakyat Inggris.

Karakteristik Common Law

Beberapa karakteristik Common law di antaranya adalah sebagai berikut.

  1. Common law disusun berdasarkan tradisi, custom, dan berkembang dari preseden yang dipergunakan oleh hakim untuk menyelesaikan masalah.
  2. Common law berdasar pada putusan-putusan hakim atau pengadilan (judicial decisions). Melalui putusan-putusan hakim yang berwujud kepastian hukum walaupun tetap mengakui peraturan yang dibuat oleh legislatif.
  3. Common law sumber-sumber hukumnya tidak tersusun secara sistematik dalam hierarki tertentu seperti pada sistem hukum civil law. Dalam sistem hukum common law, ada peranan yang diberikan kepada seorang hakim yang berfungsi tidak hanya sebagai pihak yang bertugas menetapkan dan menafsirkan peraturan-peraturan hukum saja, melainkan peranannya sangat besar, yaitu membentuk seluruh tata kehidupan masyarakat. Hakim mempunyai wewenang yang sangat luas untuk menafsirkan peraturan hukum yang berlaku dan menciptakan prinsip-prinsip hukum baru yang akan menjadi pegangan bagi hakim-hakim lain untuk memutuskan perkara sejenis (pola pikir induktif). Dalam sistem ini, diberikan prioritas yang besar pada yurisprudensi dan mengantut prinsip judge made precedent sebagai hal utama dari hukum.
  4. Common law mengenal pula pembagian hukum publik dan hukum privat seperti pada civil law. Pengertian yang diberikan kepada hukum publik hampir sama dengan pengertian yang diberikan oleh sistem civil law. Sedangkan hukum privat dalam common law lebih dimaksudkan sebagai kaidah-kaidah hukum tentang hak milik (law of property), hukum tentang orang (law of person), hukum perjanjian (law of contract) dan hukum tentang perbuatan melawan hukum (law of torts) yang tersebar di dalam peraturan-peraturan tertulis, putusan-putusan hakim, dan hukum (Yuhelson, 2017, hlm. 109).
  5. Common law berlaku di Inggris dan sebagian besar negara jajahan dan persemakmurannya yang meliputi: Bahama, Barbados, Kanada, Dominica, Kep. Fiji, Gibraltar, Jamaika, Selaindia Baru, TOGO, dll dengan persentasi sekitar 6,5% dari penduduk dunia atau sekitar 350 juta jiwa.

Perkembangan Common Law

David & Brierly (dalam Yuhelson, 2017, hlm. 114) membuat periodisasi perkembangan common law sebagai berikut.

  1. Sebelum penaklukan Norman di tahun 1066.
  2. Periode Kedua membentang dari 1066 hingga ke penggabungan Tudors (1485). Pada periode ini berlangsung pembentukan common law, yaitu penerapan sistem hukum tersebut secara luas dengan menyisihkan kaidah-kaidah lokal.
  3. Dari tahun 1485 hingga 1832. Pada periode ini, berkembanglah suatu sistem kaidah lain yang disebut “kaidah equity”. Sistem kaidah ini berkembang di samping common law dengan fungsi melengkapi dan pada waktu-waktu tertentu juga menyaingi common law.
  4. Dari tahun 1832 sampai sekarang. Ini merupakan periode modern bagi common law. Pada periode ini, common law mengalami perkembangan dalam penggunaan hukum yang dibuat melalui perundang-undangan. Artinya, common law tidak hanya mengandalkan pada berbagai hal yang tradisional saja. Hal tersebut dilakukan agar common law dapat menghadapi kehidupan modern dengan semakin menerima cmapur tangan pemerintah dan badan-badan administrasi.

Sumber Hukum Common Law

Sumber hukum dalam sistem common law hanya yurisprudensi yang di Inggris disebut dengan judge made law atau di Amerika Serikat disebut dengan case law (Hasanah, 2022, hlm. 113). Dengan kata lain, sumber hukum common law bersumber pada keputusan-keputusan hakim maupun putusan-putusan pengadilan yang biasa disebut sebagai yurisprudensi. Dalam perkembangannya sumber hukum common law juga termasuk undang-undang (statute law). Amerika Serikat sendiri memiliki undang-undang dasar dan undang-undang yang bersifat sektoral lainnya yang kedudukannya sama penting dengan yurisprudensi.

Berkaitan dengan hal sumber hukum, terdapat perbedaan antara Inggris dan Amerika Serikat yakni:

  1. Pengadilan Inggris wajib mengikuti rules yang dinyatakan dalam putusan hakim sebelumnya. Berbeda dengan Mahkamah Agung AS tidak pernah terikat dengan putusan yang mereka buat sendiri.
  2. Di AS, dikenal adanya judicial review, yakni pengadilan dapat membatalkan produk undang-undang yang bertentangan dengan konstitusi. Berbeda dengan Inggris yang tidak mempunyai konstitusi tertulis, selain itu Inggris dikenal adanya supremasi parlemen (Hasanah, 2022, hlm. 113).

Asas Stare Decesis

Asas stare decesis atau the binding force of precedent adalah asas yang mengikat hakim terhadap keputusan-keputusan yang lebih dahulu dari hakim-hakim yang sederajat atau oleh hakim yang lebih tinggi (Yuhelson, 2017, hlm. 108). Asas ini dianut oleh negara-negara yang menerapkan common law sebagai sistem hukumnya. Asas ini berlaku berdasarkan empat faktor, yaitu:

  1. Bahwa penerapan pada peraturan-peraturan yang sama pada kasus-kasus yang sama menghasilkan perlakuan yang sama bagi siapa saja yang datang ke pengadilan;
  2. Bahwa mengikuti precedent secara konsisten dapta menyumbangkan pendapat untuk masalah-masalah di kemudian hari;
  3. Bahwa penggunaan kriteria yang mantap untuk menempatkan masalah-maslaah baru dapat menghembat tenaga dan waktu;
  4. Bahwa pemakaian putusan-putusan yang terdahulu menunjukkan adanya kewajiban untuk menghormati kebijaksanaan dan pengalaman pengadilan generasi sebelumnya (Yuhelson, 2017, hlm. 108).

Referensi

  1. Hartanto. (2022). Pengantar ilmu hukum. Medan: Umsu Press.
  2. Hasanah, A.N. (2022). Diktat ilmu hukum. Deli Serdang: UIN Sumatera Utara.
  3. Sulaiman, A. (2019). Pengantar ilmu hukum. Jakarta: UIN Jakarta & YPPSDM Jakarta.
  4. Yuhelson. (2017). Pengantar ilmu hukum. Gorontalo: Ideas Publishing.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *