Pengantar ilmu hukum adalah ilmu yang membahas seluk-beluk mengenai hukum dengan tujuan dapat menjelaskan tentang pokok-pokok atau bagian-bagian hukum yang mendasar serta keterkaitannya dengan hukum sebagai ilmu, serta dapat memperkenalkan hukum secara keseluruhan dalam garis besarnya (Erwin, dalam Hartanto, 2022, hlm. 2).

Menurut Yuhelson (2017, hlm. 1) ilmu hukum sendiri adalah suatu pengetahuan yang objeknya adalah hukum dan khususnya mengajarkan perihal hukum dalam segala bentuk dan manifestasinya meliputi ilmu hukum sebagai kaidah, sebagai ilmu pengetahuan, dan sebagai ilmu kenyataan. Sementara itu, hukum adalah peraturan-peraturan yang berlaku di masyarakat yang bersifat mengatur dan memaksa untuk menjaga ketertiban dan keadilan (Yuhelson, 2017, hlm. 1).

Pengantar Ilmu Hukum dapat diumpamakan sebagai suatu peta dunia dengan skala kecil. Di situ tergambar dunia hukum dengan segala bagian serta unsur-unsurnya. Seseorang dapat mempunyai suatu pengikhtisaran yang cukup lengkap mengenai hukum. Berdasarkan peta itu, kita juga dapat melakukan perluasan dan penelitian lebih lanjut dan seksama pada berbagai bagian dan unsurnya. Apabila diperlukan, kita juga dapat menggunakan peta lain dengan skala yang lebih besar agar datanya dapat diketahui lebih banyak, lebih lengkap, jelas dan terperinci.

Istilah Pengantar Ilmu Hukum (PIH) untuk pertama kalinya lahir dan dipergunakan di Indonesia sejak berdirinya Perguruan Tinggi Gajah Mada (UGM) yang semulanya sebagai lembaga pendidikan partikelir, didirikan tanggal 13 Maret 1946 di Yogyakarta (Sulaiman, 2019, hlm. 1). Kini istilah ini merupakan perbendaharaan peristilahan nasional indonesia, walaupun menurut sejarahnya erat sekali berhubungan dan malah hasil terjemahan langsung dari istilah bahasa Belanda, yakni “In leiding tot de Rechtswetenschap” yang sempat digunakan juga sedari tahun1924, ketika di Jakarta didirikan Rechts Hoge School.

Selanjutnya, menurut Hasanah (2022, hlm. 1) pengantar ilmu hukum adalah pengantar pengetahuan yang berusaha menjelaskan tentang keadaan, inti dan maksud tujuan dari bagian-bagian penting dari hukum, serta pertalian antara berbagai bagian tersebut dengan ilmu pengetahuan hukum.

Pengantar ilmu hukum (PIH) sering disebut juga sebagai ensiklopedia hukum, yakni bidang studi hukum yang merupakan pengantar untuk ilmu pengetahuan hukum (Soebekti, dalam Hartanto, 2022, hlm. 2). Ilmu pengetahuan ini menjelaskan tentang keadaan, inti, dan maksud tujuan dari bagian-bagian penting dari hukum, serta pertalian antara berbagai bagian tersebut dengan ilmu pengetahuan hukum.

Ruang Lingkup Ilmu Hukum

Menurut jan Gijssels & Mark van Hoecke (dalam Hartanto, 2022, hlm. 3) terdapat tiga tingkatan ilmu hukum, yaitu dogmatika hukum, teori hukum dan filsafat hukum. Pendapat tersebut senada dengan pendapat Richard A. Ponser (dalam Hartanto, 2022, hlm. 3) yang menyatakan bahwa dalam satu studi hukum sebenarnya terdapat tiga wilayah, yaitu studi hukum doktrinal, teori hukum, dan filsafat hukum.

Akan tetapi, apabila ditelaah dari sejarah timbulnya ilmu hukum, dogmatika hukum tidak dapat dipisahkan dari falsafat hukum. Hal tersebut terlihat dari digunakan doktrin-doktrin dan kompilasi yang dilakukan oleh kaisar Ius Tinianus dalam penyelesaian masalah. Adapun dalam metode yang digunakan adalah dialektika.

Jika dilihat dari pandangan tradisional, dogmatika hukum merupakan bagian yang terutama dalam ilmu hukum. Bidang kajian dogmatika hukum adalah hukum yang sedang berlaku dalam suatu sistem hukum tertentu. Dogmatika hukum adalah ilmu hukum yang bertalian dengan praktik hukum. Akan tetapi tidak berarti dogmatika hukum tidak menghasilkan perkembangan hukum. Bahkan dari praktik-praktik yang telah diterima oleh masyarakat bukan tidak mungkin terlahir dari teori atau prinsip hukum yang baru.

Dogmatika hukum bersifat hermeneutis Meuwissen (Marzuki : 2008) mengemukakan perlunya interpretasi terhadap hukum yang berlaku. Dengan memberikan deskripsi dan melakukan analisis, dan sistematisasi terhadap hukum yang yang berlaku timbulah asumsi bahwa sebenarnya pengertian hukum tersebut sejak semula ditetapkan.

Interpretasi ini dilakukan dalam rangka mendapatkan pengertian yang lebih jelas dan lebih dalam. Selanjutnya dogmatika hukum adalah normatif ini dilakukan penilaian terhadap hukum yang berlaku, menyatakan dogmatika hukum tidak bebas nilai. Dogmatika hukum mempunyai kaitan dengan cita-cita hukum (rechtsidee), yang merupakan alasan sesungguhnya tujuan hukum.

Namun demikian, dogmatika hukum juga bersifat praktis, adapun ciri khas dari dogmatika hukum bersifat praktis tersebut tidak dapat dilepaskan dari karakter normatif dogmatika hukum. Antara teori dan praktik harus di jembatani oleh dogmatika hukum dan pada akhirnya dogmatika memang harus berhadapan dengan praktik. Jadi, di sini hukum dideskripsikan, dianalisis, disistematisasi dan ditafsirkan untuk diterapkan.

Dengan demikian, hampir dapat dikatakan bahwa dogmatik hukum ini dapat mewakili ruang lingkup utama dari ilmu hukum sendiri. Hal tersebut karena dogmatik hukum ini telah mewadahi hampir semua keilmuan dan praktik yang dikaji dan aplikasikan pada hukum. Beberapa hal konkret yang akan dipelajari dalam ilmu hukum ini meliputi:

  1. Pengertian Hukum,
  2. Tujuan Hukum,
  3. Kaidah Hukum,
  4. Unsur, Ciri dan Sifat Hukum,
  5. Perintah dan Larangan,
  6. Pengertian Norma Hukum,
  7. Klasifikasi Hukum,
  8. Kodifikasi Hukum,
  9. Sumber Hukum,
  10. Sistem Hukum,
  11. Pelaksanaan dan Penegakan Hukum, dsb (Hartanto, 2022, hlm. 6).

Pengantar Hukum Indonesia

Menurut Arif (dalam Hartanto, 2022, hlm. 8) pengantar hukum Indonesia (PHI) merupakan terjemahan dari mata kuliah Inleading Tot De Recht Sweetenschap, diberikan di Recht School (RHS) atau sekolah tinggi hukum Batavia di zaman Hindia Belanda yang didirikan pada tahun 1924 di Batavia. Istilah ini sama dengan yang terdapat dalam undang-undang perguruan tinggi negeri Belanda Hoger Onderwijset 1920.

Pengantar Hukum Indonesia merupakan cabang disiplin ilmu hukum selain Pengantar Ilmu Hukum, karena Pengantar Hukum Indonesia maupun Pengantar Ilmu Hukum masing-masing mempunyai obyek penyelidikan sendiri-sendiri. Obyek pengantar hukum Indonesia ialah hukum positif Indonesia (hukum positif/Ius Constitutum).

Pengantar ilmu hukum juga merupakan cabang disiplin ilmu hukum yang obyek penyelidikannya sangat luas yang berhubungan dengan hukum. pengantar atau Introduction atau Inleading artinya memperkenalkan secara umum, sehingga diperoleh gambaran menyeluruh dari ruang lingkup permasalahan secara garis besar. Pengantar ini bersifat meluas tetapi tidak mendalam. Pengantar hukum Indonesia diartikan mengantar atau memperkenalkan hukum yang berlaku sekarang di Negara Republik Indonesia.

Hubungan PHI dan PIH

PHI dalam Bahasa belanda disebut Inleiding Tot Het Positiefrecht Van Indonesie, atau dalam Bahasa Inggri: Introduction of Indonesia Law, yakni mata kuliah yang mempelajari hukum positif yang berlaku secara khusus di Indonesia. Artinya PHI menguraikan secara analisis mengenai tatanan hukum dan aturan-aturan hukum, Lembaga-lembaga hukum di Indonesia yang meliputi latar belakang sejarahnya, positif berlakunya, apakah sesuai dengan asas-asas hukum dan teori-teori hukum positif (dogmatik hukum) (Hartanto, 2022, hlm. 9).

PIH dalam Bahasa belanda disebut Inleading Tot De Rechtwetenschap (bahasa belanda) atau dalam Bahasa Inggris: Introduction of Jurisprudence atau Introduction to Science Of Law, yang memperkenalkan dasar-dasar ajaran hukum umum (algemeine rechtslehre). Maksud dasar-dasar ajaran hukum meliputi pengertian, konsep – konsep dasar, teori – teori tentang pembentukannya, falsafahnya dan lain sebagainya yang dibahas secara umum.

Persamaan dan Perbedaan antara Pengantar Ilmu Hukum (PIH) dan Pengantar Hukum Indonesia (PHI ) adalah sebegai berikut.

  1. PHI dan PHI termasuk mata Pelajaran dasar, basis-leervak merupakan kuliah prasyarat bagi mata-mata kuliah hukum selanjutnya.
  2. PIH terjemahan langsung, dari bahasa Belanda “Ihleiding to de Rachta wetenschap”, dipergunakan sejak tahun 1924 ketika didirikan Rechts Hog & School di Jakarta. Istilah tersebut, dicontoh dari Jerman yang dipergunakan secara luas abad 19 dan permulaan abad 20, yaitu “Einduhrung, in diie Rechtswissenshaft”. PHI terjemahan dari “Inleiding tot het posiefrecht van Indonesia”.
  3. Istilah “pengantar” pada PIH menunjukkan ke arah cabang-cabang ilmu hukum (rechtsvakken) yang sebenarnya. Formilnya memberikan suatu pandangan secara ringkas mengenai seluruh ilmu pengetahuan hukum, kedudukan ilmu hukum di samping ilmu-ilmu yang lain, pengertian-pengertian dasar, asas, penggolongan cabang-cabang hukum. Sedangkan istilah “pengantar” pada PHI menunjukkan fungsinya mata pelajaran Pengantar Hukum Indonesia sebagai pembantu, sebagai penunjuk jalan.
  4. Objek PIH mengenai teori-teori dari hukum, bagaimana timbulnya hukum, tumbuhnya hukum, berkembangnya hukum, tujuan hukum, berlakunya hukum, dan sebagainya, yang ada umumnya tidak terbatas pada aturan-aturan hukum pada satu tempat tertentu, dan pada waktu tertentu, atau tidak mempersoalkan suatu tatanan hukum tertentu yang berlaku di suatu negara atau suatu tempat tertentu. Dengan perkataan lain, obyek PIH adalah hukum sebagai suatu fenomena dalam kehidupan manusia di manapun di dunia ini dari masa kapan pun, jadi hukum di sini dilihat sebagai fenomena universal bukan, lokal atau regional. Obyek PHI adalah hukum yang berlaku atau hukum positif, bagaimana latar belakang sejarahnya, positiviteit berlakunya, apakah ada persesuaian dengan asas, teori dan ajaran hukum umum, apakah sejalan dengan tujuan hukum dikaitkan dengan filsafat.

Referensi

  1. Hartanto. (2022). Pengantar ilmu hukum. Medan: Umsu Press.
  2. Hasanah, A.N. (2022). Diktat ilmu hukum. Deli Serdang: UIN Sumatera Utara.
  3. Sulaiman, A. (2019). Pengantar ilmu hukum. Jakarta: UIN Jakarta & YPPSDM Jakarta.
  4. Yuhelson. (2017). Pengantar ilmu hukum. Gorontalo: Ideas Publishing.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *