Pengertian Kaidah Hukum

Kaidah hukum adalah hukum sebagai petunjuk untuk bagaimana bertindak atau bertingkah laku dalam masyarakat (Hartanto, 2022, hlm. 30). Menurut Wantu (dalam Hartanto, 2022, hlm. 30) istilah kaidah berasal dari bahasa Arab yang berarti tata krama atau norma. Dengan demikian, kaidah dapat diartikan sebagai aturan-aturan yang menjadi pedoman bagi segala tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup.

Kaidah terbentuk dari proses pematuhan terhadap pola tersebut yang secara lazim diperoleh dari sifat meniru atau imitasi atau juga berdasarkan pendidikan yang diajarkan. Oleh karena itu, sumber kaidah adalah hasrat hidup yang pantas. Suatu perilaku yang “keluar” dari kebiasaan masyarakat setempat maka akan dianggap salah karena tidak sesuai dengan kaidah yang berlaku. Demikian pula jika perilaku yang keluar dari kebutuhan masyarakat setempat melalui otoritas tertinggi masyarakat tersebut.

Dengan demikian, kaidah hukum melindungi lebih lanjut kepentingan-kepentingan manusia yang sudah mendapatkan perlindungan dari kaidah-kaidah lain dan melindungi kepentingan-kepentingan manusia yang belum mendapatkan perlindungan dari kaidah yang lain (Yuhelson, 2017, hlm. 19).

Masih senada dengan pendapat ahli sebelumnya, Yuhelson (2017, hlm. 19) berpendapat bahwa kaidah hukum adalah ketentuan atau pedoman tentang apa yang seyogyanya atau seharusnya dilakukan. Pada hakikatnya, kaidah hukum merupakan perumusan pendapat atau pandangan tentang bagaimana seharusnya seseorang bertingkah laku sebagai pedoman kaidah hukum yang bersifat umum dan pasif.

Lebih lanjut Hartanto (2022, hlm. 30) menjelaskan bahwa kaidah terbagi menjadi dua macam, yakni:

  1. Kaidah yang berisi tentang perintah yakni keharusan bagi seseorang untuk berbuat sesuatu oleh karena akibat – akibat dipandang baik.
  2. Kaidah berisi larangan yakni keharusan bagi seseorang untuk tidak berbuat karena perbuatan tersebut dilarang atau tidak diperkenankan.

Selain itu kaidah hukum juga amatlah bergantung pada keadaan dan konteks yang menyelubungi masyarakat. Terdapat berbagai golongan dan aliran dalam masyarakat, walaupun golongan dan aliran itu beranekaragam dan masing-masing mempunyai kepentingan sendiri, akan tetapi kepentingan bersama mengharuskan adanya ketertiban dalam kehidupan masyarakat, dan yang mengaturnya itu adalah peraturan hidup yang terdapat pula pada kaidah hukum.

Menurut Hasanah (2022, hlm. 36) para pakar hukum berpendapat bahwa asal-usul kaidah dapat dibagi dari tiga (3) macam, yakni sebagai berikut.

  1. Kaidah yang berasal dari otoritas tertinggi. Otoritas tertinggi tersebut dapat berarti Tuhan melalui kitab suci yang diturunkan kepada para Rasul. Misalnya, dalam Islam, Al-Quran adalah otoritas tertinggi yang diturunkan melalui Nabi Muhammad Saw.
  2. Kaidah hukum yang berasal dari kebiasaan yang terjadi dalam sebuah masyarakat.
  3. Kaidah hukum yang berasal dari keinginan dan kebutuhan masyarakat pada saat itu dengan membentuk suatu aturan yang belum tentu berasal dari masyarakat itu sendiri.

Perintah dan Larangan

Dalam memenuhi kebutuhan dengan aman, tenteram dan damai tanpa gangguan, maka bagi setiap manusia perlu ada suatu tata (Orde = Ordnung). Tata itu berwujud aturan yang menjadi pedoman bagi segala tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup, sehingga kepentingan masing-masing dapat terjamin. Setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajibannya masing-masing.

Tata lazim disebut kaidah (berasal dari Bahasa Arab) atau norma (berasal dari Bahasa latin) atau ukuran – ukuran. Norma-norma itu mempunyai dua macam isi, isinya berwujud: perintah dan larangan.

  1. Perintah merupakan keharusan bagi seseorang untuk berbuat sesuatu karena akibat-akibatnya dipandang baik.
  2. Larangan merupakan keharusan bagi seseorang untuk berbuat sesuatu karena akibat-akibatnya dipandang tidak baik (Hartanto, 2022, hlm. 31).

Kebiasaan atau Hukum Kebiasaan

Sebelumnya telah dijelaskan bahwa kaidah hukum dapat hadir dari pola yang telah lazim terjadi dan ditiru secara turun-temurun oleh masyarakat tertentu yang dapat dikatakan pula sudah menjadi kebiasaan. Dengan demikian, kebiasaan dapat dipandang sebagai perwujudan hukum, sebab itu kita mempergunakan istilah; hukum kebiasaan (Sulaiman, 2019, hlm. 123). Kebiasaan-kebiasaan itu dapat dikategorikan sebagai berikut:

  1. Kebiasan umum (kebiasaan yang diperhatikan oleh para anggota suatu masyarakat pada umumnya; di Indonesia contoh-contoh terdapat di dalam hukum adat Indonesia pada umumnya);
  2. Kebiasaan setempat (kebiasaan yang terdapat di dalam suatu wilayah tertentu, atau yang diperhatikan oleh suatu golongan manusia tertentu misalnya hukum kekeluargaan Indonesia pada suku Minangkabau, Tapanuli, Ambon,dsb);
  3. Kebiasaan khusus (yang diperhatikan di dalam golongan-golongan orang tertentu; misalnya kebiasaan-kebiasaan kaum pedagang, petani, dsb) (Sulaiman, 2019, hlm. 123).

Sementara itu, syarat-syarat yang dapat membuktikan bahwa perilaku itu telah menjadi hukum kebiasaan adalah sebagai berikut.

  1. Hendaknya diperhatikan oleh yang berkepentingan pada umumnya. Kepada syarat itu seringkali dihubungkan juga, supaya kebiasaan itu diperhatikan selama suatu periode yang agak lama; Kebiasaan-kebiasaan diantara pemilik rumah dengan penyewa mengenai cara pembayaran sewa. Kebiasaan-kebiasaan yang timbul dalam perhubungan itu mengikat kedua belah pihak saja, dan tidak mengikat pihak lain. Ada dua pendapat mengenai lamanya masa yang harus berlangsung supaya perbuatan tertentu diakui sebagai kebiasaan, yatu pertama, seringkali duhulu dikatakan bahwa kebiasaan itu berlangsung lama dan tetap diperhatikan; kedua, bahwa kejadian-kejadian dapat diakui sebagai kebiasaan apabila hanya satu dua kali hal ini terjadi, contohnya khusus di lapangan hukum tata negara dan hukum bangsa-bangsa.
  2. Berkepentingan harus sadar bahwa kelakuan mereka itu (kebiasaan itu) adalah sesuai dengan kehendak hukum; yang berkepentingan harus menginsyafi bahwa mereka itu terikat kepada kebiasaan itu, karena hukum. Kesadaran diri dihubungkan dengan faktor psikologis. Apabila perilaku itu tidak berdasarkan kesadaran hukum, maka pada kelakuan itu tidak pernah dapat ditemukan watak hukum. Jadi harus ada keinsyafan pada yang berkepentingan bahwa kaedah itu berlaku sebagai kaedah hukum. Jadi dalam hukum kebiasaan terdapat faktor yang bersifat kenyataan (perilaku) dan faktor psikologis (keinsyafan) (Sulaiman, 2019, hlm. 123).

Manfaat Norma Dalam Kenyataan

Kegunaan norma adalah untuk memberikan petunjuk kepada manusia, bagaimana seseorang harus bertindak dalam masyarakat serta perbuatan-perbuatan mana yang harus dijalankan dan perbuatan – perbuatan mana pula yang harus dihindarkan. Apabila seseorang melanggar sesuatu norma, tanpa atau disertai sanksi yang beragam sifat dan beratnya. Beberapa contoh peraturan hidup misalnya adalah sebagai berikut.

  1. Orang yang tahu aturan tidak akan berbicara dan menghisap rokok di hadapan orang yang tidak pantas di hormati.
  2. Seorang tamu yang hendak pulang, harus diantarkan sampai di ambang pintu.
  3. Seorang penjual diharuskan menyerahkan barang yang telah terjual kepada pemiliknya.
  4. Orang yang mencuri milik orang lain harus dihukum (Hartanto, 2022, hlm. 32).

Norma Hukum

Berbeda dengan norma masyarakat, norma hukum adalah hukum aturan yang dibuat secara resmi oleh penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat negara yang berwenang, sehingga berlakunya dapat dipertahankan. Kaidah hukum berasal dari luar diri manusia (Syamsudin, dalam Hartanto, 2022, hlm. 32). Kaidah hukum ditujukan terutama kepada pelakunya yang konkret, yaitu di pelaku pelanggaran yang nyata-nyata berbuat, bukan untuk menyempurnakan manusia, melainkan untuk ketertiban masyarakat agar masyarakat tertib dan tidak terjadi korban kejahatan.

Kaidah hukum berasal dari kekuasaan luar diri manusia yang memaksakan kepada kita (heteronom) (Hartanto, 2022, hlm. 33). Masyarakatlah secara resmi diberi kuasa untuk memberi sanksi atau menjatuhkan hukuman. Pengadilan adalah Lembaga yang mewakili masyarakat untuk menjatuhkan hukuman

Norma hukum disertai sanksi berupa hukuman yang sifatnya memaksa, jika peraturan hidup itu dilanggar. Sanksi hukum itu berupa:

  1. Hukuman penjara (hukuman badan),
  2. Penggantian kerugian (hukuman denda), dan
  3. Macam-macam kaidah.

Ketentuan Norma Hukum dan Kaidah Hukum

Peraturan-peraturan yang timbul dari norma hukum dibuat oleh penguasa negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaannya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara, contohnya adalah sebagai berikut.

  1. Siapa orangnya yang dengan sengaja mengambil jiwa orang lain, dihukum karena membunuh, dengan hukuman setinggi-tinggi 15 tahun. Di sini ditentukan besarnya hukuman penjara untuk orang-orang yang melakukan kejahatan (Norma Hukum Pidana).
  2. Orang yang tidak memenuhi suatu perikatan yang diadakan, diwajibkan mengganti kerugian (Misalnya: Jual-Beli, Sewa-Menyewa). Di sini ditentukan kewajiban mengganti kerugian atau hukuman denda (Norma Hukum Perdata).
  3. Suatu perseroan terbatas harus didirikan dengan akta notaris dan disetujui oleh departemen kehakiman. Di sini di tentukan syarat – syarat untuk mendirikan perseroan dagang (Norma Hukum Dagang).

Penataan sanksi terhadap pelanggaran peraturan hukum bersifat Heteronom artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar, yaitu kekuasaan negara. Sanksi Keistimewaan norma hukum terletak dan sifatnya yang memaksa, dengan sanksi yang berupa ancaman hukuman.

Alat-alat kekuasaan negara berdaya-upaya agar peraturan-peraturan hukum itu ditaati dan dilaksanakan. Jika sanksinya tidak dapat dipaksakan, maka diusahakan supaya peraturan itu dapat dilakukan dengan hukuman pengganti lainnya. Paksaan tidak berarti sewenang-wenangnya, melainkan harus bersifat sebagai alat yang dapat memberi suatu tekanan agar norma-norma hukum dihormati dan ditaati.

Referensi

  1. Hartanto. (2022). Pengantar ilmu hukum. Medan: Umsu Press.
  2. Hasanah, A.N. (2022). Diktat ilmu hukum. Deli Serdang: UIN Sumatera Utara.
  3. Sulaiman, A. (2019). Pengantar ilmu hukum. Jakarta: UIN Jakarta & YPPSDM Jakarta.
  4. Yuhelson. (2017). Pengantar ilmu hukum. Gorontalo: Ideas Publishing.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *