Ekonomi kreatif merupakan berbagai kesempatan baru yang mengandalkan kreativitas untuk memenuhi kebutuhan pasar dan manusia secara umum. Kreativitas adalah kemampuan seseorang untuk melahirkan sesuatu yang baru, baik itu berupa gagasan maupun karya nyata yang relatif berbeda dengan yang ada sebelumnya (Supriadi dalam Tim Kemdikbud, 2017, hlm. 159). Bagaimana peran kreativitas dalam kegiatan ekonomi di Indonesia?

Ekonomi kreatif tidak hanya mengacu pada produk-produk dan industri kreatif saja. Kini, dalam setiap kegiatan ekonomi diperlukan suatu pemikiran yang kreatif yang dapat membantu alternatif tindakan usaha. Seorang wirausahawan adalah orang-orang yang mempunyai kemampuan melihat dan menangkap peluang bisnis, mengumpulkan sumber daya yang dibutuhkan guna mengambil keuntungan dan mengambil tindakan yang tepat serta memastikan keberhasilannya.

Konsep Ekonomi Kreatif

Seorang wirausahawan tidak hanya mampu berbuat sesuatu yang baik bagi dirinya melainkan bagi orang lain. Dalam hal ini, kemampuan membangun jaringan mencari penyuplai murah dan membangun pasar untuk menjual barang saja tidak cukup. Seorang wirausahawan harus mampu menyulap suatu bahan atau barang menjadi sesuatu yang bernilai ekonomis lebih tinggi.

Apalagi jika barang atau jasa yang dipasarkan berkaitan dengan ekonomi kreatif. Apa itu ekonomi kreatif? Berikut pemaparannya.

Pengertian Ekonomi Kreatif

Pengertian ekonomi kreatif dalam INPRES No. 6 Tahun 2009, adalah era ekonomi baru yang mengintensifkan pemanfaatan informasi dan kreativitas dengan mengandalkan pada ide dan stock of knowledge dari SDM sebagai faktor produksi utama dalam kegiatan ekonominya menghasikan produk atau karya kreatif (INPRES No. 6 tahun 2009).

Dahulu ekonomi lebih mengandalkan Sumber Daya Alam. Artinya, barang atau bahan yang lebih berkualitas akan bernilai lebih tinggi. Kini perekonomian mengalami transformasi dan nilai utama dari industri justru adalah daya kreativitas sumber daya manusia untuk menciptakan nilai tambah ekonomi dari SDA yang mungkin bisa jadi biasa saja atau sama dengan yang lain.

Contoh konkretnya adalah: dahulu mencari dan mengolah bahan mentah besi berkualitas tinggi yang diusahakan agar nilai jual besi bertambah. Kini yang dicari adalah produk atau jasa inovatif apa yang dapat diciptakan menggunakan besi agar nilai jual besi bisa bertambah. Itulah mengapa kreativitas diperlukan, karena kita harus menghadirkan sesuatu yang istimewa dan belum pernah ada di pasaran.

Menurut Howkins (2007) ekonomi kreatif adalah kegiatan ekonomi dalam masyarakat yang menghabiskan sebagian besar waktunya untuk menghasilkan ide, tidak hanya melakukan hal-hal yang rutin dan berulang. Pendapat ini menambah indikasi bahwa inovasi adalah hal utama yang harus diperhatikan dalam ekonomi kreatif.

Menurut Diktum Pertama Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, ekonomi kreatif adalah kegiatan ekonomi yang berdasarkan pada kreativitas, keterampilan, dan bakat individu untuk menciptakan daya kreasi dan daya cipta individu yang bernilai ekonomis sehingga berpengaruh pada kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Lebih lanjut dalam UNDP (2008) dirumuskan bahwa ekonomi kreatif merupakan bagian integratif dari pengetahuan yang bersifat inovatif, pemanfaatan teknologi secara kreatif, dan budaya.

Dapat disimpulkan bahwa ekonomi kreatif adalah kegiatan ekonomi yang melibatkan kreativitas dan keterampilan inovatif atau bukan hal rutin yang diulang untuk menciptakan daya kreasi barang atau jasa yang memiliki nilai ekonomi lebih tinggi sehingga dapat ikut menciptakan kesejahteraan masyarakat.

Jenis-jenis Ekonomi Kreatif

Lalu apa saja yang dilingkupi oleh ekonomi kreatif? Pemerintah mengidentifikasi 14 lingkup ekonomi kreatif, yakni meliputi: periklanan; arsitektur; pasar barang seni; kerajinan; desain; fesyen; video, film dan fotografi; permainan interaktif (game); musik; seni pertunjukkan; penerbitan dan percetakan; layanan komputer dan peranti lunak (software); televisi dan radio (penyiaran/broadcasting); riset dan pengembangan.

Berikut adalah pemaparan dari masing-masing jenis ekonomi kreatif dan contohnya.

Periklanan (advertising)

Kegiatan ekonomi ini berkaitan dengan jasa periklanan, yakni komunikasi satu arah dengan menggunakan medium tertentu, meliputi proses kreasi, operasi, dan distribusi dari periklanan yang dihasilkan. Misalnya riset pasar, perencanaan komunikasi periklanan, media periklanan luar ruang, produksi material periklanan, promosi dan kampanye relasi publik.

Selain itu, contoh periklanan meliputi tampilan periklanan di media cetak (surat kabar dan majalah) dan elektronik (televisi dan radio), pemasangan berbagai poster dan gambar, penyebaran selebaran, pamflet, edaran, brosur dan media reklame sejenis lainnya, distribusi dan delivery advertising materials or samples, serta penyewaan kolom untuk iklan.

Arsitektur

Arsitektur adalah kegiatan kreatif yang berkaitan dengan jasa desain bangunan, perencanaan biaya, kontruksi, konservasi bangunan warisan, pengawasan konstruksi baik secara menyeluruh dari level makro (town planning, urban design, landscape architecture) sampai dengan level mikro atau detail konstruksi, meliputi: arsitektur taman dan desain interior.

Pasar Barang Seni

Pasar barang seni maksudnya adalah kegiatan kreatif yang berkaitan dengan perdagangan barang-barang asli, unik dan langka serta memiliki nilai estetika seni yang tinggi melalui lelang, galeri, toko, pasar swalayan, dan internet. Contoh barang ekonomi kreatif jenis ini adalah: alat musik, percetakan (grafis), kerajinan, automobile, film indie-dokumenter, seni rupa dan lukisan.

Kerajinan (handicraft)

Kerajinan adalah kegiatan kreatif yang berkaitan dengan kreasi, produksi dan distribusi produk yang dibuat dan dihasilkan oleh tenaga pengrajin yang berawal dari desain awal sampai dengan proses penyelesaian produknya, antara lain meliputi barang kerajinan yang terbuat dari batu berharga, serat alam maupun buatan, kulit, rotan, bambu, kayu, logam (emas, perak, tembaga, perunggu, besi), kaca, porselin, kain, marmer, tanah liat, dan kapur.

Produk kerajinan atau kriya pada umumnya hanya diproduksi dalam jumlah yang relatif sedikit dan tidak diproduksi massal. Sehingga barang ini dianggap lebih bernilai karena eksklusif dikerjakan dan diperhatikan satu persatu oleh seseorang, bukan buatan pabrik.

Desain

Kegiatan kreatif yang terkait dengan kreasi perancangan atau pembuatan desain grafis, desain interior, desain produk, desain industri, konsultasi identitas perusahaan (logo dan merek) dan jasa riset pemasaran serta produksi kemasan dan jasa pengepakan.

Fashion

Fashion maksudnya adalah kegiatan kreatif yang terkait dengan kreasi desain pakaian, desain alas kaki, dan desain aksesoris mode lainnya, produksi pakaian mode dan aksesorisnya, konsultasi lini produk fesyen, serta distribusi produk fesyen.

Film, Video, dan Fotografi

Kegiatan kreatif yan terkait dengan kreasi produksi video, film dan jasa fotografi, serta distribusi rekaman video dan film. Termasuk di dalamnya penulisan skrip, dubbing film, sinematografi, sinetron, ekshibisi/pameran film.

Permainan Interaktif (Video Games)

Kegiatan kreatif yang berkaitan dengan kreasi, produksi dan distribusi permainan komputer dan video yang bersifat hiburan, ketangkasan, dan edukasi. Subsektor permainan interaktif tidak sebagai hiburan semata, tetapi dapat juga digunakan sebagai alat bantu pembelajaran atau edukasi.

Musik

Kegiatan kreatif yang berkaitan dengan kreasi/komposisi, pertunjukan, reproduksi, dan distribusi dari rekaman suara atau lagu. Tidak hanya dalam penciptaannya saja, namun meliputi distribusi berbayar seperti pada aplikasi pemutar musik, dsb.

Seni Pertunjukan

Kegiatan kreatif yang berkaitan dengan usaha pengembangan konten dan produksi pertunjukan, contohnya: pertunjukan balet, tarian tradisional, tarian kontemporer, drama, musik tradisional, musik teater, opera, termasuk tur musik etnik), desain dan pembuatan busana pertunjukan, tata panggung, dan tata pencahayaan.

Penerbitan dan Percetakan

Kegiatan kreatif yang terkait dengan penulisan konten dan penerbitan buku, jurnal, koran, majalah, tabloid, dan konten digital serta kegiatan kantor berita dan pencari berita. Subsektor ini juga mencakup penerbitan prangko, material, uang kertas, blanko cek, giro, surat andil, obligasi, surat saham, surat berharga lainnya, paspor, tiket pesawat terbang, dan terbitan khusus lainnya. Juga mencakup penerbitan foto-foto, grafir (engraving) dan kartu pos, formulir, poster, reproduksi, percetakan lukisan dan barang cetakan lainnya, termasuk rekaman mikro film.

Layanan Komputer dan Peranti Lunak

Kegiatan kreatif yang terkait dengan pengembangan teknologi informasi termasuk jasa layanan komputer, pengolahan data, pengembangan database, pengembangan piranti lunak, integrasi sistem, desain dan analisis sistem, desain arsitektur piranti lunak, desain prasarana piranti lunak dan piranti keras serta desain portal termasuk perawatannya (maintenance untuk bug ata galat yang terjadi).

Radio dan Televisi

Kegiatan kreatif yang berkaitan dengan usaha kreasi, produksi dan pengemasan, acara televisi, contohnya kuis, reality show, infotainment, dan lainnya. Penyiaran, dan transmisi konten acara televisi dan radio, termasuk kegiatan station relay (pemancar kembali) siaran radio dan televisi.

Riset dan Pengembangan

Kegiatan kreatif yang terkait dengan usaha inovatif yang menawarkan penemuan ilmu dan teknologi dan penerapan ilmu dan pengetahuan tersebut untuk perbaikan produk dan kreasi produk baru, proses baru, material baru, alat baru, metode baru, dan teknologi baru yang dapat memenuhi kebutuhan pasar termasuk yang berkaitan dengan humaniora seperti penelitian dan pengembangan bahasa, sastra, dan seni, serta jasa konsultasi bisnis dan manajemen.

Pertimbangan Pengembangan Ekonomi Kreatif

Dari uraian tentang jenis, lingkup, atau subsektor andalan ekonomi kreatif ini menunjukkan bahwa pemerintah menginginkan ekonomi kreatif menjadi salah satu tulang punggung ekonomi nasional.

Beberapa hal yang dapat dipahami sebagai pertimbangan kebijakan ini sebagai berikut.

  1. Pertama, ekonomi kreatif telah menunjukkan potensi signifikan terhadap penciptaan dan penyerapan tenaga kerja serta pertumbuhan ekonomi.
  2. Kedua, ada beberapa jenis modal (capital) yang dimiliki oleh individu warga bangsa yang dapat menjadikan seseorang atau masyarakat bertahan dan berkembang dalam menghadapi kehidupan yang sangat kompetitif.

Di era globalisasi di mana tidak ada sekat jarak dan waktu antaranegara yang sangat dinamis dan kompleks ini, kreativitas dan pengetahuan menjadi suatu aset yang tidak ternilai dalam kompetisi dan pengembangan ekonomi. Karena segala hal-hal yang umum sudah mapan dan sulit bersaing lagi di dalamnya. Sementara ekonomi kreatif mampu menembus batasan tersebut karena memberikan nilai lebih di luar hal yang sudah umum dan diulang-ulang.

Perkembangan dan Potensi Ekonomi Kreatif Indonesia

Ekonomi kreatif yang sudah dicanangkan sejak 2006 ini terbukti dapat melahirkan kegiatan-kegiatan kreatif penggerak ekonomi. Contohnya, hasil ekonomi kreatif dari berbagai daerah mampu mendongkrak kegiatan ekonomi lokal dan cukup mampu menembus pasar internasional.

Misalnya yang dikembangkan di Bandung yaitu industri kreatif fashion dan sepatu yang banyak diminati dari daerah lain sehingga banyak wisatawan lokal dan mancanegara berbelanja di Bandung. Daerah lain seperti Surakarta yang terkenal dengan batik dengan Pasar Klewer yang banyak dikunjungi masyarakat dari daerah lain atau mancanegara untuk berbelanja.

Potensi-potensi kreatif dari beberapa daerah lainnya adalah dengan melakukan kegiatan kreatif secara rutin dengan tujuan untuk memperkenalkan hasil inovasi ke masyarakat lokal dan dunia. Kegiatan kreatif yang secara rutin diselenggarakan di daerah-daerah antara lain adalah sebagai berikut.

  1. Helarfest, dan Braga Festival di Bandung.
  2. Festival Kota Tua, PRJ, Jak Jazz, dan Jiffest, di Jakarta.
  3. Solo Batik Carnival, dan Pasar Windu Jenar, di Solo.
  4. Festival Kesenian Yogyakarta, Pasar Malam Sekaten, dan Pameran Biennale di Yogyakarta.
  5. Jember Fashion Carnaval di Jember.
  6. Bali Fashion Week, Bali Art Festival, dan Bali sanur festival di Bali.
  7. Way Kambas Festival di Lampung.
  8. Festival Musik di Palembang.

Upaya Meningkatkan Ekonomi Kreatif

Bagaimana dan apa saja upaya yang dilakukan dengan sistem ekonomi Indonesia untuk meningkatkan ekonomi kreatif? Pertama, sistem ekonomi Indonesia memiliki acuan yang jelas yaitu UUD 1945, yaitu sistem ekonomi Pancasila yang di dalamnya terkandung demokrasi ekonomi.

Dasar Hukum Ekonomi Indonesia

Masyarakat memegang peranan aktif dalam kegiatan ekonomi, sedangkan pemerintah menjadi regulator yang menciptakan iklim yang sehat bagi pertumbuhan dan perkembangan dunia usaha. Demokrasi ekonomi berarti kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh, dari dan untuk rakyat di bawah pengawasan pemerintah (Tim Kemdikbud, 2017, hlm. 165).

Dalam demokrasi ekonomi ini melibatkan pemerintah, pengusaha swasta, dan seluruh rakyat, sehingga dalam pelaksanaannya harus ada kerja sama antara pemerintah, rakyat, dan swasta. Sistem ekonomi Indonesia diatur dalam UUD 1945 pasal 33, bunyi pasal tersebut adalah:

ayat (1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan; (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara; dan (3) Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Strategi Pemerintah dalam Mengembangkan Ekonomi Kreatif

Untuk mengembangkan ekonomi kreatif, pemerintah memiliki strategi dengan melaksanakan pembangunan secara terintegrasi antara masyarakat, swasta dan pemerintah. Beberapa strategi tersebut antara lain sebagai berikut.

  1. Menyiapkan insentif untuk memacu pertumbuhan industri kreatif berbasis budaya. Insentif tersebut meliputi perlindungan produk budaya, kemudahan memperoleh dana pengembangan, fasilitas pemasaran dan promosi, hingga pertumbuhan pasar domestik dan internasional.
  2. Membuat Roadmap Industri kreatif yang melibatkan berbagai lembaga pemerintah dan kalangan swasta.
  3. Membuat program komprehensif untuk menggerakkan industri kreatif melalui pendidikan, pengembangan sumber daya manusia, desain, mutu, dan pengembangan pasar.
  4. Memberikan perlindungan hukum dan insentif bagi karya industri kreatif. Contoh yang dilindungi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) nya antara lain, buku, tulisan, drama, tari, koreografi , karya seni rupa, lagu atau musik, dan arsitektur. Pemberian hak paten terhadap penemuan baru, merek produk atau jasa, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, dan rahasia dagang.
  5. Membentuk Indonesia Creative Council yang menjadi jembatan untuk menyediakan fasilitas bagi para pelaku industri kreatif (Tim Kemdikbud, 2017, hlm. 166).

Upaya Pengembangan Ekonomi Kreatif dari Kementerian Perdagangan

Selanjutnya, Kementerian Perdagangan melakukan upaya pengembangan ekonomi kreatif untuk mewujudkan strategi pemerintah dengan langkah sebagai berikut.

Pengembangan Database Ekonomi Kreatif Indonesia yang Didukung dengan Teknologi Informasi

Pembaruan (updating) dan pengembangan basis data (database) dan portal Indonesia Kreatif serta informasi yang diperlukan berkenaan dengan perkembangan ekonomi kreatif Indonesia diperlukan untuk pemetaan dan penyajian semua informasi yang terkait dengan pelaku usaha ekonomi kreatif.

Sistem informasi dan database yang berbasis multimedia ini nantinya akan saling terintegrasi melalui media internet. Sistem ini diharapkan dapat memberikan kemudahan, kenyamanan, maupun kecepatan dan ketepatan bagi pengguna dalam mengakses informasi dalam menjawab kebutuhan pelaku ekonomi kreatif akan informasi yang diinginkan.

Peningkatan Penggunaan Teknologi melalui Program Kemitraan

Kegiatan ini diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan dan keahlian pelaku ekspor atau calon pelaku ekspor ekonomi kreatif yang ditekankan pada penerapan teknologi sehingga mampu menghasilkan produk berdaya saing tinggi yang dapat dilakukan bekerja sama dengan institusi tertentu. Bentuk kegiatan berupa capacity building melalui pelatihan di dalam dan luar negeri, Training of Trainer (ToT), dan fasilitasi infrastruktur kerja kepada beberapa peserta training terbaik.

Pekan Produk Kreatif Indonesia ( PPKI)

PPKI terdiri atas tiga kegiatan pokok yang diselenggarakan secara paralel yakni pameran, konvensi, dan gelar seni budaya. Kegiatan dapat berupa seminar, talk show, dialog dubes, pelatihan, klinik konsultasi, anjungan pembiayaan, maupun kegiatan lainnya.

Festival Ekonomi Kreatif

Dalam kegiatan ini Kementrain perdagangan bertindak sebagai Co-sponsor penyelenggaraan Festival Ekonomi Kreatif dengan misi “Mempromosikan Ekonomi Kreatif Indonesia’” dalam upaya meningkatkan citra dan identitas bangsa Indonesia dalam kerangka Nation Branding. Festival Ekre dalam negeri (Java Jazz, Jakarta Food and Fashion Festival) dan Festival Ekre luar negeri (Festival Animasi Kartun Internasional, Seoul; Ottawa International Animation Festival).

Wahana Kreatif

Maksudnya adalah penyediaan sarana memperkenalkan dan mempromosikan produk kreatif, sebagai upaya menampilkan karya dan budaya bangsa Indonesia melalui wahana kreatif kepada pengunjung asing dan dipajang di bandara internasional dan tempat tujuan wisata. Kegiatan ini diharapkan dapat membangun citra Indonesia dan mempromosikan Indonesia sebagai salah satu negara pemasok produk kreatif berkualitas dunia.

Peningkatan Jangkauan dan Efektivitas Pemasaran

Peningkatan jangkauan dan efektivitas pemasaran perlu dilakukan karena banyak potensi ekonomi kreatif yang berkualitas baik di dalam maupun luar negeri. Bentuk kegiatan berupa pemasaran melalui gerai atau outlet, distributor, agen dan promotor terkenal, promosi (pameran dan penerimaan misi pembelian) dan branding.

Riset Ekonomi Kreatif dan Fasilitas Pemberian Insentif yang Mendukung Inovasi

Riset ekonomi kreatif dan fasilitas pemberian insentif yang mendukung inovasi ini bertujuan untuk merangsang terciptanya instrumen, formulasi ilmiah, metodologi baru, dan inovasi dalam pengembangan ekonomi kreatif melalui kegiatan riset dan pemberian insentif.

Fasilitasi kegiatan yang mendorong lahirnya insan kreatif dan entrepreneur kreatif baru

Kegiatan fasilitasi kegiatan yang mendorong lahirnya insan kreatif dan entrepreneur kreatif baru untuk merangsang terciptanya insan kreatif dan enterpreneur baru di Indonesia. Bentuk kegiatannya berupa kontes/perlombaan ekonomi kreatif di dalam negeri yang kemudian dilanjutkan dengan pengiriman kontestan terpilih dalam perlombaan ekonomi kreatif skala Internasional, training maupun promosi.

Penciptaan Identitas Lokal Daerah Tingkat I dan II serta Identitas Nasional

Penciptaan identitas produk maupun ekonomi kreatif lokal maupun nasional untuk memperkenalkan produk dan ekonomi kreatif dimaksud kepada dunia luar. Pengembangan dan penciptaan identitas ini dimaksudkan untuk membangun citra (image) lokal atau nasional dan dapat berfungsi sebagai branding.

Kegiatan ini juga mendorong agar produk dimaksud didaftarkan dalam HKI. Bentuk kegiatan berupa identifikasi potensi produk dan ekonomi kreatif daerah, fasilitasi sertifikasi produk, dan ekonomi kreatif daerah.

Referensi

  1. Howkins, John. (2007). The Creative Economy: How People Make Money From
    Idea. London: Penguin Group.
  2. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2017). Ilmu Pengetahuan Sosial SMP/MTs Kelas IX. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Gabung ke Percakapan

1 Komentar

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *