Menelaah harmonisasi hak dan kewajiban asasi manusia dalam perspektif Pancasila berarti mengetahui hak dan kewajiban asasi dari manusia itu sendiri lewat pengamalan Pancasila yang harmonis. Harmonis dapat berarti terdapat keseimbangan antara hak dan kewajiban; seseorang mendapatkan haknya namun tidak lupa akan kewajibannya pula.

Untuk itu, materi awal yang akan dibahas adalah konsep dasar dari hak dan kewajiban asasi itu sendiri. Berikut adalah pemaparannya.

Konsep Hak dan Kewajiban Asasi Manusia

Agar lebih memahami konsepsi hak asasi manusia, perhatikan tiga fakta berikut ini.

  1. Orang dilarang menghilangkan nyawa orang lain atau nyawanya sendiri sekali pun. Jika terbukti melakukannya, negara akan mengenakan tindakan hukum.
  2. Tidak ada satu bangsa pun di dunia ini yang rela dijajah bangsa lain. Negara-negara yang pernah dijajah pun selalu berusaha membebaskan diri dari belenggu penjajahan tersebut.
  3. Tidak ada seorang manusia pun yang ingin hidup sengsara. Ia akan selalu berusaha mencapai kesejahteraan bagi dirinya lahir maupun batin.

Pada diri manusia selalu melekat tiga hal utama, yakni hidup, kebebasan dan kebahagiaan. Ketiga hal itu adalah sesuatu yang sangat mendasar yang harus dimiliki oleh manusia. Tanpa ketiga hal tersebut manusia akan hidup tanpa arah, bahkan tidak akan menjadi seutuhnya.

Makna Hak Asasi Manusia (HAM)

Pengertian HAM atau makna hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Tim Kemdikbud, 2017, hlm. 30).

Perihal makna hak asasi manusia ini juga dimaknai dalam Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 1999, yang menyatakan bahwa hak asasi manusia adalah “seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”

Selanjutnya menurut Jan Materson, seorang anggota Komisi Hak Asasi Manusia PBB, HAM diartikan sebagai hak-hak yang melekat dalam diri manusia, dan tanpa hak itu manusia tidak dapat hidup sebagai manusia.

Dari pemaparan Materson di atas, dapat disimpulkan bahwa HAM memiliki dua makna, yakni sebagai berikut.

  1. HAM merupakan hak alamiah yang melekat dalam diri setiap manusia sejak ia dilahirkan ke dunia. Hak alamiah adalah hak yang sesuai dengan kodrat manusia sebagai insan merdeka yang berakal budi dan berperikemanusiaan. Tidak ada seorang pun yang diperkenankan merampas hak tersebut dari tangan pemiliknya. Hal ini tidak berarti bahwa HAM bersifat mutlak tanpa pembatasan karena batas HAM seseorang adalah HAM yang melekat pada orang lain pula. Apabila HAM dicabut dari tangan pemiliknya, manusia akan kehilangan eksistensinya sebagai manusia.
  2. HAM merupakan instrumen atau alat untuk menjaga harkat dan martabat manusia sesuai dengan kodrat kemanusiannya yang luhur. Tanpa HAM, manusia tidak akan dapat hidup sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiannya sebagai makhluk Tuhan yang paling sempurna.

Ciri-Ciri HAM (Hak Asasi Manusia)

Jika dibandingkan dengan hak-hak lain, hak asasi manusia memiliki ciri khusus yang membedakannya. Menurut Tim Kemdikbud (2017, hlm. 4) ciri-ciri HAM tersebut adalah sebagai berikut.

  1. Hakiki,
    artinya hak asasi manusia adalah adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
  2. Universal,
    yang berarti hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender, atau perbedaan lainnya.
  3. Tidak dapat dicabut,
    artinya hak asasi manusia tidak dapat dicabut atau diserahkan kepada pihak lain.
  4. Tidak dapat dibagi,
    artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik, atau hak ekonomi, sosial dan budaya.

Makna Kewajiban Asasi Manusia

Selain memiliki hak dasar, manusia juga memiliki kewajiban mendasar yang harus dilakukan. Apa itu kewajiban? Sederhananya kewajiban adalah segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab atau dengan kata lain dapat dikatakan sebagai kewajiban dasar setiap manusia (Tim Kemdikbud, 2017, hlm. 6).

Perihal kewajiban asasi manusia ini juga disebutkan dalam ketentuan pasal 1 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan, kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksananya dan tegaknya hak asasi manusia.

Artinya, hak dan kewajiban asasi merupakan dua hal yang saling berkaitan. Keduanya memiliki hubungan kausalitas atau hubungan sebab-akibat. Seseorang mendapatkan haknya dikarenakan dipenuhinya kewajiban yang dimiliki.

Misalnya, seorang pekerja mendapatkan upah setelah dia melaksanakan pekerjaan yang menjadi kewajibannya. Selain itu, hak yang didapatkan seseorang sebagai akibat dari kewajiban yang dipenuhi oleh orang lain. Contohnya, seorang pelajar mendapatkan ilmu pengetahuan pada mata pelajaran tertentu, sebagai salah satu akibat dari dipenuhinya kewajiban guru, yakni mengadakan pembelajaran.

Meskipun begitu, terkadang terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Misalnya, setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak. Namun pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan itu. Jika keseimbangan itu tidak ada maka akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan yang berdampak ke seluruh golongan masyarakat.

Substansi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Pancasila

Lalu bagaimana Pancasila memayungi pokok masalah mengenai hak dan kewajiban asasi manusia ini? Salah satu karakteristik hak dan kewajiban asasi manusia adalah bersifat universal. Namun karakteristik penegakan hak asasi manusia berbeda-beda antara negara yang satu dengan negara lainnya.

Ideologi, kebudayaan, dan nilai-nilai khas yang dimiliki suatu negara akan memengaruhi pola penegakan hak asasi manusia di suatu negara. Contohnya di Indonesia, dalam proses penegakan hak asasi manusia berlandaskan kepada ideologi negara yaitu Pancasila, yang selalu mengedepankan keseimbangan antara hak dan kewajiban.

Pancasila merupakan ideologi yang mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan. Pancasila sangat menghormati hak dan kewajiban asasi setiap warga negara maupun bukan warga negara Indonesia.

Bagaimana Pancasila menjamin itu semua? Pancasila menjamin hak dan kewajiban asasi manusia melalui nilai-nilai yang terkandung di dalamnya, meliputi nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praksis berikut ini.

Hak dan kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Dasar Pancasila

Hubungan antara hak dan kewajiban asasi manusia dengan nilai dasar Pancasila (kelima silanya) dapat dijabarkan sebagai berikut ini.

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa ,menjamin hak kemerdekaan untuk memeluk agama, melaksanakan ibadah dan kewajiban untuk menghormati perbedaan agama.
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab, menempatkan hak setiap warga negara pada kedudukan yang sama dalam hukum serta memiliki kewajiban dan hak-hak yang sama untuk mendapat jaminan dan perlindungan hukum.
  3. Persatuan Indonesia, mengamanatkan adanya unsur pemersatu di antara warga negara dengan semangat gotong royong, saling membantu, saling menghormati, rela berkorban, dan menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan. Hal ini sesuai dengan prinsip hak asasi manusia bahwa hendaknya sesama manusia bergaul satu sama lainnya dalam semangat persaudaraan.
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan , dicerminkan dalam kehidupan pemerintahan, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis. Menghargai hak setiap warga negara untuk bermusyawarah mufakat yang dilakukan tanpa adanya tekanan, paksaan, atau pun intervensi yang membelenggu hak-hak partisipasi masyarakat.
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, mengakui hak milik perorangan dan dilindungi pemanfaatannya oleh negara serta memberi kesempatan sebesar-besarnya pada masyarakat.

Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Instrumental Pancasila

Nilai instrumental maksudnya adalah penjabaran dari nilai-nilai dasar Pancasila. Nilai instrumental sifatnya lebih khusus dibandingkan dengan nilai dasar. Dengan kata lain, nilai instrumental merupakan pedoman pelaksanaan kelima sila Pancasila.

Perwujudan nilai instrumental itu pada umumnya berbentuk ketentuan-ketentuan konstitusional mulai dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sampai dengan peraturan daerah.

Peraturan Perundang-undangan yang menjamin HAM

Perundang-undangan yang menjamin hak asasi manusia di antaranya adalah sebagai berikut.

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terutama Pasal 28 A – 28 J.
  2. Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia. Di dalam Tap MPR tersebut terdapat Piagam HAM Indonesia.
  3. Ketentuan dalam undang-undang organik, yaitu: a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1998 tentang Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia; b) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; c) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia; d) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2005 tentang Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik; e) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2005 tentang Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.
  4. Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
  5. Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah: a) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2002 tentang Tata Cara Perlindungan terhadap Korban dan Saksi dalam pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat; b) Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2002 tentang Kompensasi, Restitusi, Rehabilitasi terhadap Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat.
  6. Ketentuan dalam Keputusan Presiden (Kepres): a) Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia; b) Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Nomor 87 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan untuk Berorganisasi; c) Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Negeri Medan, dan Pengadilan Negeri Makassar; d) Keputusan Presiden Nomor 96 Tahun 2001 tentang Perubahan Keppres Nomor 53 Tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat; e) Keputusan Presiden Nomor Nomor 40 Tahun 2004 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia Tahun 2004 – 2009.

Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Praksis Sila-Sila Pancasila

Nilai praksis merupakan realisasi nilai-nilai instrumental suatu pengalaman dalam kehidupan sehari-hari. Nilai praksis Pancasila senantiasa berkembang dan selalu dapat dilakukan perubahan dan perbaikan sesuai perkembangan zaman dan aspirasi masyarakat. Hal tersebut dikarenakan Pancasila merupakan ideologi yang terbuka.

Hak asasi manusia dalam nilai praksis Pancasila dapat terwujud apabila nilai-nilai dasar dan instrumental Pancasila itu sendiri dapat dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari oleh seluruh warga negara. Hal tersebut dapat diwujudkan apabila setiap warga negara menunjukkan sikap positif dalam kehidupan sehari-hari.

Contoh Sikap Positif terhadap Penegakan HAM

Adapun, berbagai sikap positif tersebut yang ditunjukkan yang berkaitan dengan penegakan hak asasi manusia berdasarkan masing-masing sila Pancasila adalah sebagai berikut.

No. Sila Pancasila Sikap yang ditunjukkan yang berkaitan dengan penegakan hak asasi manusia
1. Ketuhanan Yang Maha Esa a. Hormat-menghormati dan bekerja sama antarumat beragama sehingga terbina kerukunan hidup b. Saling menghormati kebebasan beribadah sesuai agama dan kepercayaannya c. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain
2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab a. Mengakui persamaan derajat, hak, dan kewajiban antara sesama manusia b. Saling mencintai sesama manusia c. Tenggang rasa kepada orang lain d. Tidak semena-mena kepada orang lain e. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan f. Berani membela kebenaran dan keadilan g. Hormat-menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain
3. Persatuan Indonesia a. Menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan, dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan b. Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara c. Cinta tanah air dan bangsa d. Bangga sebagai bangsa Indonesia dan bertanah air Indonesia e. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan a. Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat b. Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain c. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama d. Menerima dan melaksanakan setiap keputusan musyawarah e. Mempertanggungjawabkan setiap keputusan musyawarah secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia a. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban b. Menghormati hak-hak orang lain c. Suka memberi pertolongan kepada orang lain d. Menjauhi sikap pemerasan kepada orang lain e. Menjauhi sifat boros dan gaya hidup mewah f. Rela bekerja keras g. Menghargai hasil karya orang lain

Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Berbagai kasus atau tepatnya contoh kasus pelanggaran hak asasi manusia dapat disebabkan oleh bermacam hal. Oleh karena itu, mengetahui penyebabnya terlebih dahulu akan membawa kita pada pemahaman lebih dalam. Berikut adalah pemaparan mengenai penyebab terjadinya pelanggaran HAM.

Penyebab Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Menurut Tim Kemdikbud (2017, hlm. 16) pelanggaran HAM dapat disebabkan oleh faktor-faktor berikut.

Faktor internal

Faktor internal adalah dorongan untuk melakukan pelanggaran HAM yang berasal dari diri pelaku pelanggar HAM, yang di antaranya sebagai berikut.

  1. Sikap egois atau terlalu mementingkan diri sendiri
    Sikap ini akan menyebabkan seseorang untuk selalu menuntut haknya, sementara kewajibannya sering diabaikan. Seseorang yang mempunyai sikap seperti ini akan menghalalkan segala cara agar supaya haknya dapat terpenuhi, meskipun caranya tersebut dapat melanggar hak orang lain.
  2. Rendahnya kesadaran HAM
    Hal ini akan menyebabkan pelaku pelanggaran HAM berbuat seenaknya. Pelaku tidak mau tahu bahwa orang lain pun mempunyai hak asasi yang harus dihormati. Rendahny kesadaran HAM dipicu oleh sikap tidak mau tahu pula yang berakibat munculnya perilaku atau tindakan penyimpangan terhadap hak asasi manusia.
  3. Sikap tidak toleran
    Sikap ini akan menyebabkan munculnya saling tidak menghargai dan tidak menghormati atas kedudukan atau keberadaan orang lain. Pada akhirnya sikap ini akan mendorong orang untuk melakukan diskriminasi kepada orang lain.

Faktor eksternal

Merupakan faktor-faktor di luar diri manusia yang mendorong seseorang atau sekelompok orang melakukan pelanggaran HAM dari luar dirinya sendiri yang beberapa bentuknya antara lain adalah sebagai berikut.

  1. Penyalahgunaan kekuasaan
    Di dalam masyarakat terdapat berbagai macam kekuasaan. Kekuasaan ini tidak hanya menunjuk pada kekuasaan pemerintah, tetapi juga bentuk-bentuk kekuasaan lain. Salah satu contohnya adalah kekuasaan di dalam perusahaan. Para pengusaha yang tidak memedulikan hak-hak buruhnya jelas melanggar hak asasi manusia.
  2. Ketidaktegasan aparat penegak hukum
    Aparat penegak hukum yang tidak bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran HAM, tentu saja akan mendorong timbulnya pelanggaran HAM lainnya. Penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang tidak tuntas akan menjadi pemicu bagi munculnya kasus-kasus lain. Para pelaku pelanggaran HAM tidak akan merasa jera, karena mereka tidak menerima sanksi yang tegas atas perbuatannya itu.
  3. Penyalahgunaan teknologi
    Kemajuan teknologi dapat memberikan pengaruh yang positif, tetapi bisa juga memberikan pengaruh negatif bahkan dapat memicu timbulnya kejahatan. Misalnya penculikan yang diawali dari pengintaian dan penipuan sosial media. Kasus tersebut menjadi bukti apabila pemanfaatan kemajuan teknologi tidak sesuai aturan, tentu hal ini akan menjadi penyebab timbulnya pelangaran HAM.
  4. Kesenjangan sosial dan ekonomi yang tinggi
    Kesenjangan menggambarkan terjadinya ketidakseimbangan yang mencolok di dalam kehidupan masyarakat. Pemicunya adalah perbedaan tingkat kekayaan atau jabatan yang dimiliki. Apabila hal tersebut dibiarkan akan menimbulkan terjadinya pelanggaran HAM, misalnya perbudakan, pelecehan, perampokan bahkan pembunuhan.

Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia

Meskipun pemerintah telah mengeluarkan peraturan perundang-undangan mengenai HAM namun pelanggaran HAM masih saja terjadi. Baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat sendiri. Berikut adalah beberapa contoh kasus pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Indonesia.

  1. Kerusuhan Tanjung Priok tanggal 12 September 1984. Dalam kasus ini 24 orang tewas, 36 orang luka berat, dan 19 orang luka ringan. Keputusan majelis hakim terhadap kasus ini menetapkan 14 terdakwa seluruhnya dinyatakan bebas.
  2. Penyerbuan kantor Partai Demokrasi Indonesia tanggal 27 Juli 1996. Dalam kasus ini lima orang tewas, 149 orang luka-luka, dan 23 orang hilang. Keputusan majelis hakim terhadap kasus ini menetapkan empat terdakwa dinyatakan bebas dan satu orang terdakwa divonis 2 (dua) bulan 10 hari.
  3. Penembakan mahasiswa Universitas Trisakti pada tanggal 12 Mei 1998. Dalam kasus ini 4 (empat) orang mahasiswa tewas. Mahkamah Militer yang menyidangkan kasus ini memvonis dua terdakwa dengan hukuman 4 (empat) bulan penjara, empat terdakwa divonis 2 – 5 bulan penjara dan sembilan orang terdakwa divonis penjara 3 – 6 tahun.
  4. Tragedi Semanggi I pada tanggal 13 November 1998. Dalam kasus ini enam orang mahasiswa tewas. Kemudian terjadi lagi tragedi Semanggi II pada tanggal 24 September 1999 yang mengakibatkan seorang mahasiswa tewas.
  5. Penculikan aktivis pada 1997/1998. Dalam kasus ini 23 orang dinyatakan hilang (9 orang di antaranya telah dibebaskan, dan 13 orang belum ditemukan sampai saat ini).

Upaya Penegakan HAM

Karena pelanggaran HAM yang kerap terjadi, berbagai penegakan HAM dari berbagai pihak juga terus dilakukan. Berikut adalah berbagai upaya penegakan HAM dari berbagai pihak, dimulai dari pencegahannya terlebih dahulu.

Upaya Pencegahan Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Mencegah lebih baik daripada mengobati. Pernyataan itu tentunya sangat relevan juga dengan penegakan HAM. Berikut ini tindakan pencegahan yang dapat dilakukan untuk mengatasi berbagai kasus pelanggaran HAM.

  1. Menegakkan supremasi hukum dan demokrasi. Pendekatan hukum dan pendekatan dialogis harus dikemukakan dalam rangka melibatkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
  2. Meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk pelanggaran HAM oleh pemerintah.
  3. Meningkatkan pengawasan dari masyarakat dan lembaga-lembaga politik terhadap setiap upaya penegakan HAM yang dilakukan oleh pemerintah.
  4. Terus meningkatkan penyebarluasan prinsip-prinsip HAM kepada masyarakat melalui lembaga pendidikan formal (sekolah/perguruan tinggi) maupun non-formal (kegiatan-kegiatan keagamaan dan kursus-kursus). Meningkatkan profesionalisme lembaga keamanan dan pertahanan negara.
  5. Meningkatkan kerja sama yang harmonis antarkelompok atau golongan dalam masyarakat agar mampu saling memahami dan menghormati keyakinan dan pendapat masing-masing.

Membangun Harmonisasi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia

Bagaimana caranya mengharmonisasikan hak dan kewajiban asasi dalam kehidupan sehari-hari? Salah satu cara untuk mengharmonisasikan hak dan kewajiban asasi manusia dalam kehidupan sehari-hari adalah dengan menghindarkan diri kita dari sikap egois atau terlalu mementingkan diri sendiri.

Upaya untuk mengharmonisasikan hak dan kewajiban asasi manusia merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menegakkan HAM. Sebagai warga negara dari bangsa dan negara yang beradab sudah sepantasnya sikap dan perilaku kita mencerminkan sosok manusia beradab yang selalu menghormati keberadaan orang lain secara kaffah.

Contoh Perilaku Harmonisasi Hak dan Kewajiban

Contoh perilaku yang dapat kalian tampilkan, sebagai bentuk upaya untuk mengharmonisasikan hak dan kewajiban asasi manusia adalah sebagai berikut.

Di lingkungan keluarga
  1. Meghormati dan menyayangi adik atau kakak
  2. Tidak egois terhadap apa yang kita dapatkan di ramah dengan berbagi pada adik dan kakak
  3. Melaksanakan kewajiban dengan ikut serta membantu membersihkan rumah
  4. Menghargai hak orang tua dengan tidak terus menyusahkannya
  5. Membantu ibu memasak
Di lingkungan sekolah
  1. Tidak memaksakan kehendak kepada teman atau guru
  2. Melaksanakan kewajiban belajar dengan baik
  3. Tidak egois terhadap perkembangan sendiri dan membantu teman
  4. Memanfaatkan hak pembelajaran dengan baik
  5. Ikut menjaga kebersihan sekolah
Di lingkungan masyarakat
  1. Tidak menghardik pengemis atau kaum dhu’afa lainnya
  2. Memberikan sikap hormat terhadap tetangga
  3. Ikut kerja bakti dalam membersihkan lingkungan
  4. Saling membantu antar tetangga
  5. Menghargai jam istirahat lingkungan dengan tidak menyetel lagu berisik yang dapat mengganggu jam istirahat tetangga
Di lingkungan bangsa dan negara
  1. Memahami dan menaati setiap instrumen HAM yang berlaku
  2. Mengetahui hukum dan perundang-undngan HAM yang berlaku
  3. Mengaplikasikan nilai-nilai Pancasila yang berkaitan langsung dengan HAM
  4. Tidak memaksakan kehendak pada penegak atau aparatur HAM
  5. Mmastikan melaksanakan kewajiban seperti membayar pajak, turut membantu pembangunan, dsb.

Referensi

  1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2017). Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMA/MA/SMK/MAK Kelas XI. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Gabung ke Percakapan

5 tare

  1. Terimakasih penyajian materinya runut dan mudah dipahami, tapi ada koreksi sedikit dari saya, seseorang orang mendapatkan haknya karena telah terpenuhnya oleh diri sendiri ataupun oleh orang lain. Artinya ada jenis hak asasi manusia yg dpt terpenuhi karena terlaksananya kewajiban asasi oleh diri sendiri, dan ada jenis hak yg dpt terpenuhi apabila dilaksanakannya kewajiban oleh orang lain, contoh hak siswa memperoleh pelajaran karena guru telah melaksanakan kewajibannya mengajar… terimakasih

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *