Pengertian Hukum Adat

Hukum adat adalah hukum yang tidak tertulis di dalam peraturan-peraturan legeslatif (unstatutory law) meliputi peraturan-peraturan hidup yang meskipun tidak ditetapkan oleh yang berwajib, ditaati, dan didukung oleh rakyat berdasarkan atas keyakinan bahwasanya peraturan-peraturan tersebut mempunyai kekuatan hukum (Supomo, dalam Hartanto, 2022, hlm. 132).

Di Indonesia, adat diakui keberadaannya, dan bukti paling sederhana serta konkretnya dapat dilihat dalam semboyan bangsa Indonesia, yakni Bhineka Tunggal Ika: berbeda-beda tapi tetap satu jua. Semboyan itu menggambarkan keanekaragaman adat Indonesia yang terdiri dari suku yang sangat banyak. Adat menjadi hukum adat terjadi karena adat yang secara turun-temurun berlaku dihormati dan ditaati sehingga menjadi perasaan hukum rakyat nyata.

Sementara itu menurut Soeripto (dalam Ahmadi, 2018, hlm. 16) hukum adat adalah semua aturan-aturan atau peraturan-peraturan adat tingkah laku yang bersifat hukum di segala kehidupan orang Indonesia, yang pada umumnya tidak tertulis yang oleh masyarakat dianggap patut dan mengikat para anggota masyarakat, yang bersifat hukum oleh karena ada kesadaran keadilan umum, bahwa aturan-aturan/ peraturan itu harus dipertahankan oleh petugas hukum dan petugas masyarakat dengan upaya paksa atau ancaman hukuman (sanksi).

Sedangkan menurut Notouro (dalam Ahmadi, 2018, hlm. 16) Hukum adat adalah hukum tidak tertulis, hukum kebiasaan dengan ciri khas yang merupakan pedoman kehidupan rakyat dalam menyelenggarakan tata keadilan dan kesejahteraan masyarakat dan bersifat kekeluargaan.

Sifat Hukum Adat

Hukum adat memiliki sifat yang elastis sebagai akibat dari sumbernya yang tidak tertulis. Hukum adat juga tidak kaku dan mudah menyesuaikan diri. Walaupun hukum adat tidak tertulis namun keberadaannya dalam masyarakat sering kali lebih dominan karena lebih ditaati daripada hukum tertulis.

Hukum adat juga dapat berubah karena pengaruh dan keadaan sosial yang silih berganti. Karena sifatnya mudah berubah dan mudah menyesuaikan dengan perkembangan situasi sosial. Misalnya, pada masa pemerintahan Belanda di Indonesia, dasar hukum berlakunya hukum adat berubah menjadi 1854 RR (Regerings Reglement), di mana ketentuan ini mengubah pasal 77 RR lama dengan pasal 75 RR baru berbunyi, sebagai berikut:

  1. Bagi golongan Eropa, berlaku hukum perdata dan hukum pidana berdasarkan asas konkordansi, artinya peraturan hukum yang berlaku itu disesuaikan dengan undang-undang yang berlaku di Negara Belanda agar orang – orang Belanda di Indonesia merasa aman.
  2. Gubernur jenderal berhak untuk menyatakan berlaku aturan-aturan Eropa bagi golongan timur asing. Lain halnya bagi orang golongan Bumiputera yang tunduk suka rela pada hukum – hukum Eropa. Hakim dalam memutuskan perkara mempergunakan Undang – Undang agama, Lembaga – lembaga, kebiasaan – kebiasaan sepanjang tidak bertentangan dengan asas kepatutan dan keadilan yang diakui oleh umum dan harus mengambil peraturan – peraturan hukum Eropa sebagai pedoman.

Akan tetapi, setelah memasuki masa kekinian atau era reformasi maka keberlakuan hukum adat didasari dengan pasal 1 aturan peralihan Undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945, berbunyi: “segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut undang-undang dasar ini”.

Undang-undang 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman juga diatur perihal hukum adat yang terdapat pada Pasal 5 Ayat (1), berbunyi: “hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”.

Pasal 5 Undang – Undang 48 Tahun 2009 Tentang kekuasaan kehakiman terdapat kalimat, “nilai – nilai hukum dan rasa keadilan yang terdapat di dalam masyarakat”, di mana kalimat tersebut menunjukkan ke arah hukum adat yang memuat segala sesuatu yang harus ditaati dan telah didukung oleh masyarakat. Hal – hal yang harus ditaati tersebut jelas memuat nilai hukum dan rasa keadilan.

Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum adat memiliki sifat statis, dinamis, dan elastis seperti yang dikemukakan oleh Djojodigoeno (dalam Ahmadi, 2018, hlm. 19) sebagai berikut.

  1. Statis,
    artinya hukum adat selalu ada dalam amsyarakat.
  2. Dinamis,
    karena hukum adat dapat mengikuti perkembangan masyarakat.
  3. Plastis/Fleksibel,
    kelenturan hukum adat sesuai kebutuhan dan kemauan masyarakat.

Sumber Hukum Adat

Sistem hukum adat umumnya bersumber dari peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang timbul dan berkembang serta dipertahankan berdasarkan kesadaran hukum masyarakatnya. Sifat hukum adat adalah tradisional dengan berpangkal pada kehendak nenek moyang. Titik hukum yang akan dilakukan oleh manusia adalah kehendak suci dari nenek moyang.

Menurut Bisri (dalam Hartanto, 2022, hlm. 132) beberapa sumber hukum adat di antaranya adalah sebagai berikut.

  1. Pepatah-pepatah adat yang tersurat maupun tersirat merupakan prinsip-prinsip hukum adat yang menjadi pegangan kehidupan masyarakat Indonesia.
  2. Yurisprudensi adat, yaitu keputusan – keputusan hakim yang berkaitan dengan masalah atau sengketa adat.
  3. Dokumen-dokumen yang memuat ketentuan yang hidup pada masa tertentu ketika hukum adat menjadi hukum secara nyata (pada zaman keemasan kerajaan), baik yang berwujud piagam-piagam, peraturan-peraturan atau keputusan-keputusan.
  4. Buku undang-undang yang keluarkan oleh raja-raja.
  5. Laporan-laporan tentang hasil penelitian tentang hukum adat.
  6. Buku karangan ilmiah para pakar hukum adat yang menghasilkan doktrin atau tesis tentang hukum adat.

Jenis Hukum Adat

Menurut R. Abdoel (dalam Hartanto, 2022, hlm. 81) sistem hukum adat Indonesia dibagi menjadi tiga, yaitu sebagai berikut.

  1. Hukum adat mengenai tata negara,
    yaitu hukum adat yang mengatur tata susunan dan ketertiban dalam persekutuan hukum serta susunan lingkungan kerja alat pelengkap masyarakat adat.
  2. Hukum adat mengenai warga,
    yang terdiri dari hukum pertalian sanak (kekerabatan), hukum tanah dan hukum perutangan.
  3. Hukum adat mengenai delik (pidana),
    yang berperan dalam menjalankan hukum adat adalah pemuka adat (pengetua – pengetua adat) karena ia adalah pemimpin yang disegani oleh masyarakat.

Asas Hukum Adat

Asas atau prinsip yang digunakan dalam hukum adat pun amatlah mengikuti berbagai kaidah dan kebijaksanaan-kebijaksanaan tradisional yang diturunkan dari nenek moyang. Hukum adat yang tumbuh dari cita-cita dan alam pikiran masyarakat Indonesia, yang bersifat majemuk, akan tetapi kesamaan asas-nya dapat dilacak pada berbagai budaya yang sama seperti:

  1. Asas gotong-royong;
  2. Asas fungsi sosial hak miliknya;
  3. Asas persetujuan sebagai dasar kekuasaan umum;
  4. Asas perwakilan dan musyawaratan dalam sistem pemerintahan;
  5. Sifat Corak Hukum Adat.

Corak Hukum Adat

Soepomo (dalam Ahmadi, 2018, hlm. 20) berpendapat bahwa corak atau pola-pola tertentu di dalam hukum adat yang merupakan perwujudkan dari struktur kejiwaan dan cara berpikir yang tertentu. Beberapa unsur-unsur hukum adat yang membentuk suatu pola atau karakteristik khusus tersebut di antaranya adalah sebagai berikut.

  1. Mempunyai sifat kebersamaan yang kuat ; artinya, manusia menurut hukum adat , merupakan makhluk dalam ikatan kemasyarakatan yang erat , rasa kebersamaan mana meliputi sebuah lapangan hukum adat.
  2. Mempunyai corak magis-religius, yang berhubungan dengan pandangan hidup alam Indonesia.
  3. Sistem hukum itu diliputi oleh pikiran serba konkret, artinya hukum adat sangat memperhatikan banyaknya dan berulang-ulangnya hubungan-hubungan hidup yang konkret. Sistem hukum adat mempergunakan hubungan-hubungan yang konkret tadi dalam pengatur pergaulan hidup.
  4. Hukum adat mempunyai sifat visual, yang artinya hubungan-hubungan hukum dianggap hanya terjadi oleh karena ditetapkan dengan suatu ikatan yang dapat dilihat (atau tanda yang tampak).

Referensi

  1. Ahmadi, Sahad. (2018). Hukum pidana adat dalam perspektif pembaharuan hukum pidana. Undergraduate (S1) thesis. Universitas Muhammadiyah Malang.
  2. Hartanto. (2022). Pengantar ilmu hukum. Medan: Umsu Press.

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *