Pengertian Kebijakan Pendidikan

Kebijakan pendidikan adalah proses dan hasil perumusan langkah strategis dari lembaga pendidikan dijabarkan dari visi, misi, tujuan dan sasaran pendidikan, dalam mewujudkan tujuan pendidikan di suatu masyarakat pada kurun waktu yang ditentukan (Hasbullah dalam Arwildayanto dkk, 2018, hlm. 13). Namun demikian, kebijakan ini tentunya mengandung makna multi-tafsir yang mungkin akan membuat definisi kebijakan pendidikan itu sendiri menjadi kabur.

Kebijakan (policy) sering diartikan sebagai istilah seperti politik, program, keputusan, undang-undang aturan, ketentuan, ketentuan, kesepakatan, konvensi, dan rencana strategis. Padhal, kebijakan adalah terjemahan dari kata “wisdom” yakni kebijaksanaan yang dapat berarti pula kepandaian atau kemahiran. Persoalan ini ditegaskan oleh definisi kebijakan pendidikan yang disimpulkan oleh Azis (2016, hlm. 13) sebagai berikut.

Kebijakan pendidikan adalah kepandaian, kemahiran, kebijaksanaan, kearifan, rangkaian konsep, dan asas yang menjadi garis besar dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan (dalam konteks ini penyelenggaraan pendidikan) yang didasarkan atas suatu ketentuan dari pimpinan yang berbeda dari aturan yang ada, yang dikenakan pada seorang karena adanya alasan yang dapat diterima seperti untuk tidak memberlakukan aturan yang berlaku karena sesuatu alasan yang kuat (Azis, 2016, hlm. 13).

Lebih lanjut Carter V. Good, (dalam Arwildayanto dkk, 2018, hlm. 13) menjelaskan bahwa educational policy is judgment, derived from some system of values and some assesment of situational factors that operates within institutionalized education as general plan for guiding decision regarding means of attaining desired educational objectives. Artinya, kebijakan pendidikan adalah suatu penilaian yang dihasilkan dari beberapa sistem nilai dan faktor situasional yang beroperasi dalam pendidikan itu sendiri yang biasanya dilembagakan sebagai rencana umum untuk memandu keputusan mengenai cara mencapai tujuan pendidikan yang diinginkan.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa kebijakan pendidikan adalah suatu pertimbangan kebijaksanaan serta perumusan langkah strategis yang mengejawantahkan visi dan misi pendidikan berdasarkan sistem nilai serta beberapa faktor bersifat situasional, dan alasan kuat lainnya dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan di suatu masyarakat dalam kurun waktu yang telah ditentukan pula.

Karakteristik Kebijakan Pendidikan

Selain menelusuri dan mengkaji pengertian serta hakikatnya, pemahaman kebijakan pendidikan juga dapat dilakukan melalui pengenalan karakteristik atau ciri yang menyelubunginya. Kebijakan, sebagai kebijakan publik tentunya dapat digali dari ciri-ciri kebijakan publik. Menurut Arwildayanto dkk (2018, hlm. 12) karakteristik kebijakan pendidikan di antaranya adalah sebagai berikut.

  1. Kebijakan tersebut dibuat oleh negara/lembaga yang berkaitan dengan eksekutif, yudikatif dan legislatif.
  2. Kebijakan ditujukan untuk mengatur kehidupan bersama.
  3. Mengatur masalah bersama. Kebijakan pendidikan sering kali di dengar, dilakukan, tetapi sering kali tidak dipahami sepenuhnya.

Analisis Kebijakan Pendidikan

Analisis kebijakan pendidikan adalah ilmu dan praktik sistematis yang disusun dalam rangka mengetahui substansi kebijakan pendidikan, agar diketahui secara jelas masalah yang akan dijawab oleh kebijakan dan masalah yang berpeluang timbul sebagai akibat implementasi kebijakan pendidikan itu sendiri (Arwildayanto dkk, 2018, hlm. 16).

Analisis kebijakan pendidikan tentunya tidak semata-mata menganalisis data dan informasi pendidikan, juga memperhatikan seluruh aspek menyangkut proses pembuatan kebijakan, mulai dari analisis masalah, pengumpulan informasi, penentuan alternatif, sampai pada penyampaian alternatif tersebut terhadap para pembuat keputusan tentang pendidikan.

Analisis kebijakan pendidikan memadukan berbagai informasi yang masuk, di antaranya hasil penelitian yang dilakukan para ahli tentang layanan pendidikan, sehingga diperoleh kesimpulan yang selaras dengan rekomendasi penelitian tersebut.

Artinya, objek analisis kebijakan pendidikan adalah proses penyusunan beserta paket kebijakan pendidikan itu sendiri. Kegiatan utama analisis kebijakan pendidikan terdiri dari pengumpulan informasi selengkapnya, penarikan kesimpulan dengan prinsip logis.

Urgensi Analisis Kebijakan Pendidikan

Berdasarkan pemaparan di atas, dapat disimpulkan bahwa analisis kebijakan memiliki tingkat urgensi yang amat tinggi. Menurut Badjuri & Yuwono (dalam Arwildayanto dkk, 2018, hlm. 16) urgensi analisis kebijakan pendidikan di antaranya adalah sebagai berikut.

  1. Menjadi pertimbangan yang saintifik, rasional dan objektif bagi semua pembuatan kebijakan.
  2. Memungkinkan kebijakan didesain lebih sempurna guna mewujudkan tujuan berbangsa dan bernegara yakni mencerdaskan manusia Indonesia.
  3. Karena persoalannya bersifat multi dimensional, saling terkait (interdependent) dan terintegrasi satu dengan lainnya.
  4. Memungkinkan tersedia pedoman (panduan) yang komprehensif dalam pelaksanaan dan evaluasi kebijakan pendidikan. Hal ini disebabkan analisis kebijakan pendidikan mencakup dua hal yaitu bersifat substansial saat ini dan strategik yang mungkin akan terjadi dimasa yang akan dating.
  5. memberikan peluang yang lebih besar untuk meningkatkan partisipasi orang tua siswa dan masyarakat.

Fungsi Analisis Kebijakan Pendidikan

Analisis kebijaksanaan pendidikan memiliki beberapa fungsi di bawah ini.

  1. Fungsi alokasi untuk pengembangan dan kajian tingkatan makro.
  2. Fungsi inkuiri, setiap bahasan isu dan masalah pendidikan integral dengan isu strategis lainnya, misalnya analisis metodologis dan substansi, evaluasi dan meta analisis kebijakan dan argumentasi kebijakan.
  3. Fungsi komunikasi bagi pihak terkait misalnya pembuat keputusan, perencana dan pengelola, peneliti, pelaksana dan masyarakat sebagai pelanggan pendidikan.
  4. Mencapai ketertiban layanan pendidikan.
  5. Menjamin hak asasi setiap warga mendapatkan layanan pendidikan.
  6. Program kegiatan layanan pendidikan berjalan efektif.
  7. Aktor pendidikan dapat melaksanakan pendidikan.
  8. Tertib administrasi bisa diwujudkan (Arwildayanto dkk, 2018, hlm. 21).

Karakteristik Analisis Pendidikan

Untuk melakukan analisis kebijakan pendidikan yang baik, diperlukan karakteristik dan ciri tertentu yang harus dipenuhi sebagai berikut.

  1. Fase inventori, merupakan fase pencarian, yang sifatnya terbatas dan ditujukan pada isu atau masalah pendidikan tertentu.
  2. Mencari pilihan alternatif, yang selanjutnya dievalusi dan diteruskan kepada klien.
  3. Mempersiapkan memorandum (peringatan), meliputi dokumen masalah, dokumen kebijakan, atau draf perundang-undangan,
  4. Melibatkan peserta, pimpinan puncak, pegawai pemerintah, stakeholder terkait lainnya atau pihak sponsor yang kemungkinan memiliki pandangan tertentu terhadap masalah yang dianalisis,
  5. Orientasi pada isu atau masalah, yang tergambarkan alternatifnya sebagai sikap reaktif.
  6. Horison waktu cenderung disetujui pejabat terpilih dan/atau belum pasti terpilih.
  7. Pendekatan politik untuk mencapai tujuan (Arwildayanto dkk, 2018, hlm. 25).

Implementasi Kebijakan Pendidikan

Implementasi kebijakan pendidikan merupakan usaha atau pengupayaan agar rumusan kebijakan pendidikan bisa dilaksanakan dalam praktik, sebab sebaik apapun rumusan kebijakan pendidikan, jika tidak di implementasikan, tidak akan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sebaliknya sesederhana apapun rumusan kebijakan pendidikan itu, jika sudah diimplementasikan, akan lebih berguna apapun dan seberapa pun hasilnya (Arwildayanto dkk, 2018, hlm. 79).

Dalam konteks pendidikan, implementasi kebijakan merupakan proses yang tidak hanya menyangkut perilaku-perilaku badan pengelola yang bertanggung jawab dalam melaksanakan program kegiatan dan menimbulkan kesadaran dan ketaatan kepada kelompok sasaran, melainkan juga menyangkut faktor-faktor hukum, politik, ekonomi, sosial yang secara langsung ataupun tidak langsung berpengaruh terhadap perilaku dari berbagai pihak yang terlibat dalam program pendidikan.

Implementasi kebijakan pendidikan  terdiri dari berbagai aspek yang di antaranya adalah sebagai berikut.

  1. Idealized policy; pola interaksi digagas oleh para perumus kebijakan, tujuannya untuk mendorong, mempengaruhi dan merangsang target group untuk melaksanakannya.
  2. Target groups; yakni bagian dari kebijakan pihak terkait (policy stakeholders) diharapkan dapat mengadopsi pola interaksi oleh perumus kebijakan. Karena kelompok ini menjadi sasaran dari implementasi kebijakan, diharapkan dapat menyesuaikan pola perilaku dengan kebijakan yang telah dirumuskan.
  3. Implementing organization; badan pelaksana kebijakan yang bertanggung jawab dalam implementasi kebijakan dan environmental factors; unsur-unsur yang berada di dalam lingkungan sekitarnya turut serta mempengaruhi implementasi kebijakan seperti aspek tradisi budaya, realitas sosial, stabilitas ekonomi dan politik (Smith dalam Arwildayanto dkk, 2018, hlm. 79).

Proses implementasi kebijakan pendidikan merupakan sesuatu yang penting (urgen), bahkan dipandang jauh lebih penting dari pembuatan kebijakan pendidikan. Berkaitan dengan hal tersebut, menurut Anderson (dalam Arwildayanto dkk, 2018, hlm. 80) ada empat komponen dalam implementasi kebijakan pendidikan yang di antaranya adalah sebagai berikut:

  1. siapa yang mengimplementasikan kebijakan pendidikan itu,
  2. proses administrasi,
  3. kepatuhan yang diharapkan, dan
  4. dampak pelaksanaan kebijakan pendidikan itu.

Tahapan Implementasi Kebijakan

Menurut Jusdin & Rusdiyanto (dalam Arwildayanto dkk, 2018, hlm. 83) implementasi kebijakan pendidikan merupakan tahapan pelaksanaan kebijakan pendidikan yang  merupakan suatu hubungan yang kompleks dengan memperhatikan dua hal yaitu:

  1. formulasi tujuan kebijakan pendidikan harus jelas termasuk kelompok sasaran; siapa yang berperan; dan bagaimana kebijakan pendidikan harus dilaksanakan; dan
  2. dana pendukung yang proporsional, karena tanpa dana kebijakan tidak akan pernah sepenuhnya terealisasi.

Secara umum, proses implementasi kebijakan pendidikan terdiri atas tahapan-tahapan sebagai berikut.

  1. Interpretasi,
    penjabaran kebijakan diikuti oleh sosialisasi dan diseminasinya.
  2. Pengorganisasian,
    meliputi membentuk organisasi pelaksana kebijakan, mentapkan SOP, menetapkan sumber daya keuangan dan peralatan, melaksanakan manajemen pelaksanaan, menyusun program kerja, merinci program kerja, dan menyusun jadwal pelaksanaan.
  3. Aplikasi,
    Penyedia layanan akan menghasilkan luaran (ouput) dari kebijakan dan diharapkan menghasilkan dampak (impact) yang diinginkan (Jones dalam Arwildayanto dkk, 2018, hlm. 83).

Kebijakan Pendidikan di Indonesia

Kebijakan pendidikan di Indonesia diatur oleh undang-undang dan peraturan-peraturan tertentu yang di antaranya akan dipaparkan sebagai berikut.

Kebijakan pendidikan dalam UUD 1945

Dalam UUD 1945, disebutkan bahwa pendidikan adalah suatu kebutuhan pokok bagi semua makhluk yang mempunyai alat berpikir, yaitu akal. Bagi semua orang mendefinisikan pendidikan akan diperoleh dengan menyekolahkan anaknya di bangku sekolah untuk mendapatkan pengetahuan, pengalaman dan keterampilan.

Permasalahan pendidikan bangsa Indonesia sendiri telah diatur dalam UUD 1945 dan hal ini telah diperjelas dengan dirumuskannya norma-norma pokok yang harus menjiwai usaha pendidikan dan pengembangan kebudayaan yang akan dijelaskan oleh penyelenggara Negara.273 Norma-norma itu tersirat dalam Bab XIII Pasal 31 dan 32 UUD 1945 yang dikutip oleh Azis (2016, hlm. 143) sebagai berikut.

Pasal 31

  1. Tiap-tiap Warga Negara berhak mendapatkan pengajaran.
  2. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan undang-undang.

Pasal 32

  1. Pemerintah memajukan kebudayaan Nasional Indonesia Penyelenggaraan norma-norma dasar di bidang sebagaimana tercantum di dalam Pembukaan UUD 1945 yang berlaku sekarang ini, pada dasarnya diinstruksikan kepada pemerintah sebagai penyelenggaraan Negara untuk; a) Mendasarkan setiap usaha pendidikan dan pengembangan kebudayaan pada pandangan hidup Pancasila yang terdiri dari kesatuan sila-sila ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan dan keadilan, sosial bagi seluruh rakyat Indonesia; b) Setiap usaha pendidikan harus diwujudkan untuk mencapai tujuan negara dengan melakukan kegiatan pembentukan warga negara yang mampu ikut serta bersama pemerintah untuk: 1) Melindungi segenap bangsa Indonesia seluruh tumpah darah Indonesia; 2) Mencerdaskan kehidupan bangsa; 3) Memajukan kesejahteraan umum; 4) Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
  2. Kebijakan pendidikan mengenai UU Guru dan Dosen Guru dalam definisi UU No.14 tahun 2005 tentang guru dan dosen disebut bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan formal, serta pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah, termasuk pendidikan usia dini. Sedangkan pada (Bab I pasal 1) adalah pendidik profesional dengan tugas utama, mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan menengah (Prihatin dalam Azis, 2016, hlm. 144).

Di dalam peraturan pemerintah No. 38 tahun 1992 pasal 20, dijelaskan bahwa “tenaga pendidikan yang ditugaskan untuk bekerja sebagai pengelola satuan pendidikan dan pengawas pada jenjang pendidikan dasar atau menengah dipilih dari kalangan guru.”

Artinya, selain peranannya untuk menyukseskan kegiatan administrasi di sekolah, guru perlu secara bersungguh-sungguh membina pengalaman dalam administrasi sekolah, jika karier yang ditempuhnya nanti adalah menjadi pegawai sekolah/ pengelola satuan pendidikan lain.

Referensi

  1. Arwildayanto, Suking, A., Sumar, W.T. (2018). Analisis kebijakan pendidikan kajian teoretis, eksploratif, dan aplikatif. Bandung: Cendekia Press.
  2. Azis, R. (2016). Pengantar administrasi pendidikan. Yogyakarta: Penerbit Sibuku.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *