Daftar Isi show

Nilai-nilai Pancasila dalam kerangka praktik penyelenggaran pemerintah adalah suatu keharusan yang dilaksanakan merunut pada dasar negara Indonesia, yakni Pancasila. Penyelenggaraan pemerintahan sendiri merupakan tugas utama dari Pemerintah yang artinya suatu keharusan untuk mengelola kekuasaan negara dalam rangka mencapai cita-cita dan tujuan negara.

Oleh karena itu pemerintahlah yang memiliki kewenangan mengatur seluruh rakyat dan menjaga keutuhan wilayah negara untuk mencapai kemakmuran rakyat. Lalu bagaimana pemerintah sendiri mengatur kekuasaan tersebut? Apakah presiden bak raja yang memegang kendali penuh terhadap apa yang terjadi dalam sistem tata negara? Jawabannya tentu saja tidak.

Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai pemegang kekuasaan negara terdiri atas dua tingkatan, yaitu Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah.

  1. Pemerintah Pusat
    Dalam arti luas, pemerintahan Pusat dilaksanakan oleh setiap lembaga negara yang tugas dan kewenangannya sudah diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta peraturan perundang-undangan yang lainnya. Sementara itu, dalam arti sempit Pemerintahan Pusat dilaksanakan oleh lembaga eksekutif, yaitu Presiden, Wakil Presiden, Kementerian Negara dan Lembaga Pemerintahan Non-Kementerian.
  2. Pemerintah Daerah
    Pemerintahan Daerah di Indonesia terdiri atas Pemerintahan Provinsi dan Pemerintahan Kabupaten/Kota. Pemerintahan daerah dilaksanakan oleh pemerintah daerah (yang dipimpin oleh Kepala Daerah) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dalam skop tertentu pemerintah daerah harus melaksanakan perintah dari pemerintah pusat, namun dalam skop yang lain juga pemerintah daerah memiliki haknya masing-masing untuk menentukan apa yang terbaik bagi wilayahnya.

Untuk lebih jelasnya, berikut adalah pemaparan dari sistem pembagian kekuasaan di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Republik Indonesia

Pada dasarnya sistem pemerintahan yang diterapkan di Republik Indonesia adalah sistem pemerintahan presidensial. Akan tetapi, terdapat perbedaan dalam hal operasionalisasi sistem pemerintahan seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 sebelum perubahan dengan yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 sesudah perubahan.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa sistem pemerintahan Indonesia menganut sistem pembagian kekuasaan bukan pemisahan kekuasaan. Sistem pembagian kekuasaan negara republik Indonesia dilakukan dengan dua cara, yaitu:

  1. secara horizontal, yakni pembagian kekuasaan negara antara lembaga-lembaga negara yang sederajat; dan
  2. secara vertikal, yang berartipembagian kekuasaan negara antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah/provinsi/kabupaten/kota.

Pengertian Kekuasaan

Sebelumnya, perlu diluruskan bahwa kekuasaan yang dimaksud di sini adalah kekuasaan atau wewenang khusus yang dimiliki untuk tujuan positif, bukan penguasaan semata. Secara sederhana, kekuasaan dapat diartikan sebagai kemampuan seseorang untuk memengaruhi orang lain supaya melakukan tindakan tindakan yang dikehendaki atau diperintahkannya (Tim Kemdikbud, 2017, hlm. 2).

Salah satu contoh paling sederhana dari bentuk kekuasaan adalah orang tua yang dapat menghentikan anaknya untuk bermain game lalu memintanya untuk belajar. Di masyarakat umum, tamu yang akan tinggal 24 jam wajib untuk melapor pada ketua RT, yakni seseorang yang berwenang dan berkuasa.

Sama seperti kedua contoh di atas, kekuasaan negara merupakan kewenangan negara untuk mengatur seluruh rakyatnya untuk mencapai keadilan dan kemakmuran, serta berada dalam keteraturan. Perlu diketahui pula bahwa kekuasaan sendiri juga terbagi menjadi beberapa macam, berikut penjelasannya.

Macam-Macam Kekuasaan Negara

Apa saja kekuasaan yang dimiliki negara? Banyak ahli yang memiliki pendapat mengenai macam-macam kekuasaan. Menurut John Locke sebagaimana dikutip oleh Riyanto (2006, hlm. 273) kekuasaan negara dapat dibagi menjadi tiga macam, yakni sebagai berikut.

  1. Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang.
  2. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang- undang.
  3. Kekuasaan federatif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar negeri.

Sementara itu, Montesquieu (dalam Riyanto, 2006, hlm. 273) menyempurnakan pendapat Locke menjadi sebagai berikut.

  1. Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang.
  2. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang.
  3. Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mempertahankan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.

Intinya, Montesquieu memasukkan kekuasaan federatif ke dalam kekuasaan eksekutif, dan fungsi mengadili dijadikan kekuasaan yang berdiri sendiri lewat kekuasaan yudikatif, seperti kekuasaan pengadilan atau mahkamah agung.

Konsep Pembagian Kekuasaan di Indonesia

Dalam suatu ketatanegaraan, tak jarang terjadi pemusatan kekuasaan pada satu orang saja. Hal itu berpotensi membuat pengelolaan sistem pemerintahan dilakukan secara absolut atau otoriter dan tidak memberikan hak rakyatnya dalam bersuara serta berpartisipasi dalam membangun negeri.

Untuk menghindari hal tersebut perlu ada pemisahan atau pembagian kekuasaan. Pemisahan kekuasaan juga dilakukan agar terjadi kontrol dan keseimbangan di antara lembaga pemegang kekuasaan. Dengan kata lain, kekuasaan legislatif, eksekutif maupun yudikatif tidak boleh dipegang oleh satu orang saja.

Perbedaan Pemisahan dan Pembagian Kekuasaan

Apa itu konsep pemisahan dan pembagian kekuasaan? Kusnardi dan Ibrahim (1983, hlm. 140) menyatakan bahwa istilah pemisahan kekuasaan (separation of powers) dan pembagian kekuasaan (divisions of power) merupakan dua istilah yang memiliki pengertian berbeda satu sama lainnya.

Pemisahan kekuasaan berarti kekuasaan negara itu terpisah-pisah dalam beberapa bagian, baik mengenai organ maupun fungsinya (Tim Kemdikbud, 2017, hlm. 5). Dengan kata lain, lembaga pemegang kekuasaan negara yang meliputi lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif merupakan lembaga yang terpisah satu sama lainnya.

Lembaga-lembaga tersebut berdiri sendiri tanpa memerlukan koordinasi dan kerja sama. Setiap lembaga menjalankan fungsinya masing-masing. Contoh negara yang menganut mekanisme pemisahan kekuasaan adalah Amerika Serikat.

Sementara itu pembagian kekuasaan negara adalah pembagian kekuasaan menjadi beberapa bagian (legislatif, eksekutif, dan yudikatif), tetapi tidak dipisahkan (Tim Kemdikbud, 2017, hlm. 6). Pembagian kekuasaan memberikan konsekuensi bahwa di antara bagian-bagian itu dimungkinkan harus ada koordinasi atau kerja sama. Mekanisme pembagian ini banyak sekali dilakukan oleh banyak negara di dunia, termasuk Indonesia.

Bagaimana konsep pembagian kekuasaan yang dianut negara Indonesia? Mekanisme pembagian kekuasaan di Indonesia diatur sepenuhnya di dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penerapan pembagian kekuasaan di Indonesia terdiri atas dua bagian, yaitu pembagian kekuasaan secara horizontal dan pembagian kekuasaan secara vertikal.

Pembagian Kekuasaan Secara Horizontal

Pembagian kekuasaan secara horizontal yaitu pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu, seperti: legislatif, eksekutif, dan yudikatif (Tim Kemdikbud, 2017, hlm. 6). Berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, secara horizontal pembagian kekuasaan negara dilakukan pada tingkatan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah.

Pembagian Kekuasaan Pemerintah Pusat Indonesia

Pembagian kekuasaan pada tingkatan pemerintahan pusat berlangsung antara lembaga-lembaga negara yang sederajat. Pembagian kekuasaan pada tingkat pemerintahan pusat mengalami pergeseran setelah terjadinya perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pergeseran yang dimaksud adalah pergeseran klasifikasi kekuasaan negara yang umumnya terdiri atas tiga jenis kekuasaan (legislatif, eksekutif, dan yudikatif) menjadi enam kekuasaan Negara, yakni sebagai berikut.

Kekuasaan konstitutif

yaitu kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. Kekuasaan ini dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.”

Kekuasaan eksekutif

yaitu kekuasaan untuk menjalankan undang-undang dan penyelenggaraan pemerintahan negara. Kekuasaan ini dipegang oleh Presiden sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.”

Kekuasaan legislatif

yaitu kekuasaan untuk membentuk undangundang. Kekuasaan ini dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 20 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.

Kekuasaan yudikatif

Kekuasaan yudikatif atau disebut juga kekuasaan kehakiman yaitu kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan ini dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 24 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.”

Kekuasaan eksaminatif/inspektif

yaitu kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Kekuasaan ini dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 E ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.”

Kekuasaan moneter

yaitu kekuasaan untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta memelihara kestabilan nilai rupiah. Kekuasaan ini dijalankan oleh Bank Indonesia selaku bank sentral di Indonesia sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 D UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan indepedensinya diatur dalam undang- undang.”

Pembagian Kekuasaan Pemerintah Daerah di Indonesia

Pembagian kekuasaan secara horizontal pada tingkatan pemerintahan daerah berlangsung antara lembaga-lembaga daerah yang sederajat, yaitu antara Pemerintah Daerah (Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Pada tingkat provinsi, pembagian kekuasaan berlangsung antara Pemerintah provinsi (Gubernur/Wakil Gubernur) dan DPRD provinsi. Sedangkan pada tingkat kabupaten/kota, pembagian kekuasaan berlangsung antara Pemerintah Kabupaten/Kota (Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota) dan DPRD kabupaten/ kota.

Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal

Pembagian kekuasaan secara vertikal merupakan pembagian kekuasaan berdasarkan tingkatannya, yaitu pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintahan. Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.

Berdasarkan ketentuan tersebut, pembagian kekuasaan secara vertikal di negara Indonesia berlangsung antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah (pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota).

Pada pemerintahan daerah berlangsung pula pembagian kekuasaan secara vertikal yang ditentukan oleh pemerintahan pusat. Hubungan antara pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota terjalin dengan koordinasi, pembinaan dan pengawasan oleh pemerintahan pusat dalam bidang administrasi dan kewilayahan.

Pembagian kekuasaan secara vertikal muncul sebagai konsekuensi dari diterapkannya asas desentralisasi (otonomi daerah) di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan berlakunya asas tersebut, pemerintah pusat menyerahkan wewenang pemerintahan kepada pemerintah daerah otonom (provinsi dan kabupaten/kota) untuk mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintahan di daerahnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, yaitu kewenangan yang berkaitan dengan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, agama, moneter dan fiskal.

Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 18 ayat (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.

Kedudukan dan Fungsi Kementerian Negara Republik Indonesia dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian

Dalam sistem presidensial, kedudukan presiden sangat kuat, karena ia merupakan kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Dengan demikian, seorang Presiden mempunyai kewenangan yang sangat banyak. Oleh karena itu, presiden memerlukan bantuan dari wakil presiden dan menteri-menteri yang memiliki tugasnya dan wewenangnya masing-masing.

Menteri-menteri negara ini dipilih dan diangkat serta diberhentikan oleh presiden sesuai dengan kewenangannya. Keberadaan Kementerian Negara Republik Indonesia diatur secara tegas dalam Pasal 17 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan:

  1. Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
  2. Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
  3. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
  4. Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.

Selain diatur oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, keberadaan kementerian negara juga diatur dalam sebuah undang-undang organik, yaitu Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara.

Tugas Kementerian Negara Republik Indonesia

Kementerian Negara Republik Indonesia mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan di bawahnya dan bertanggung jawab kepada presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

  1. Penyelenggara perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya dan pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.
  2. Perumusan, penetapan, pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan kementerian di daerah dan pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.
  3. Perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya dan pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya.

Pasal 17 ayat (3) UUD NRI tahun 1945 menyebutkan bahwa “setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.” Dengan kata lain, setiap kementerian negara masing-masing mempunyai tugas sendiri. Adapun urusan pemerintahan yang menjadi tanggung jawab kementerian negara adalah sebagai berikut.

  1. Urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, meliputi urusan luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan.
  2. Urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, meliputi urusan agama, hukum, keuangan, keamanan, hak asasi manusia, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan, industri, perdagangan, pertambangan, energi, pekerjaan umum, transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan.
  3. Urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah, meliputi urusan perencanaan pembangunan nasional, aparatur negara, kesekretariatan negara, badan usaha milik negara, pertanahan, kependudukan, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan, teknologi, investasi, koperasi, usaha kecil dan menengah, pariwisata, pemberdayaan perempuan, pemuda, olahraga, perumahan, dan pembangunan kawasan atau daerah tertinggal.

Klasifikasi Kementerian Negara Republik Indonesia

Kementerian Negara Republik Indonesia dapat diklasifikasikan berdasarkan urusan pemerintahan yang ditanganinya sebagai berikut.

Kementerian Urusan Pemerintah Nomenklatur

Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur/ nama kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah sebagai berikut.

  1. Kementerian Dalam Negeri
  2. Kementerian Luar Negeri
  3. Kementerian Pertahanan

Kementerian berdasarkan Ruang Lingkupnya

Kementerian yang mempunyai tugas penyelenggaraan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara dengan upaya pencapaian tujuan kementerian sebagai bagian dari tujuan pembangunan nasional yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD Tahun 1945 adalah sebagai berikut.

  1. Kementerian Agama
  2. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  3. Kementerian Keuangan
  4. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
  5. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
  6. Kementerian Kesehatan
  7. Kementerian Sosial
  8. Kementerian Ketenagakerjaan
  9. Kementerian Perindustrian
  10. Kementerian Perdagangan
  11. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
  12. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
  13. Kementerian Perhubungan
  14. Kementerian Komunikasi dan Informatika
  15. Kementerian Pertanian
  16. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  17. Kementerian Kelautan dan Perikanan
  18. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
  19. Kementerian Agraria dan Tata Ruang

Kementerian Sinkronisasi Program Pemerintah

Kementerian ini yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah. Beberapa kementerian yang berada dalam kategori ini adalah sebagai berikut.

  1. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
  2. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
  3. Kementerian Badan Usaha Milik Negara
  4. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
  5. Kementerian Pariwisata
  6. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  7. Kementerian Pemuda dan Olahraga
  8. Kementerian Sekretariat Negara

Kementerian Koordinator

Selain kementerian yang menangani urusan pemerintahan di atas, ada juga kementerian koordinator yang bertugas melakukan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian-kementerian yang berada di dalam lingkup tugasnya. Kementerian koordinator, terdiri atas beberapa kementerian sebagai berikut.

Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

Berbagai kementrian koordinator bidang polhukam ini meliputi beberapa kementerian di bawah ini.

  1. Kementerian Dalam Negeri
  2. Kementerian Hukum dan HAM
  3. Kementerian Luar Negeri
  4. Kementerian Pertahanan
  5. Kementerian Komunikasi dan Informatika
  6. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

Kementerian-kementerian koordinator bidang perekonomian adalah sebagai berikut.

  1. Kementerian Keuangan
  2. Kementerian Ketenagakerjaan
  3. Kementerian Perindustrian
  4. Kementerian Perdagangan
  5. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
  6. Kementerian Pertanian
  7. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  8. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
  9. Kementerian Badan Usaha Milik Negara
  10. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

Berbagai kementerian koordinator bidang pembangunan manusia dan kebudayaan adalah sebagai berikut.

  1. Kementerian Agama
  2. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
  3. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
  4. Kementerian Kesehatan
  5. Kementerian Sosial
  6. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
  7. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  8. Kementerian Pemuda dan Olahraga
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman

Kementerian-kementerian koordinator bidang kemaritiman adalah sebagai berikut.

  1. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
  2. Kementerian Perhubungan
  3. Kementerian Kelautan dan Perikanan
  4. Kementerian Pariwisata

Lembaga Pemerintah Non-Kementerian

Selain memiliki kementerian negara, Republik Indonesia juga memiliki Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) yang dahulu namanya Lembaga Pemerintah Non-Departemen. Lembaga Pemerintah NonKementerian merupakan lembaga negara yang dibentuk untuk membantu presiden dalam melaksanakan tugas pemerintahan tertentu yang lebih mengerucut lagi dari kementerian.

Berikut adalah Daftar Lembaga Pemerintah Non-Kementerian yang ada di Indonesia.

  1. Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), di bawah koordinasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
  2. Badan Informasi Geospasial (BIG).
  3. Badan Intelijen Negara (BIN).
  4. Badan Kepegawaian Negara (BKN), di bawah koordinasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
  5. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), di bawah koordinasi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
  6. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
  7. Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (BAKOSURTANAL), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi.
  8. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
  9. Badan Narkotika Nasional (BNN).
  10. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
  11. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
  12. Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).
  13. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), di bawah koordinasi Menteri Kesehatan.
  14. Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN), di bawah koordinasi Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
  15. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
  16. Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (BAPEDAL), di bawah koordinasi Menteri Lingkungan Hidup.
  17. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi.
  18. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS),di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
  19. Badan Pertanahan Nasional (BPN), di bawah koordinasi Menteri Dalam Negeri.
  20. Badan Pusat Statistik (BPS), di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
  21. Badan SAR Nasional (BASARNAS).
  22. Badan Standardisasi Nasional (BSN), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi.
  23. Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi.
  24. Badan Urusan Logistik (BULOG), di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
  25. Lembaga Administrasi Negara (LAN), di bawah koordinasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
  26. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi.
  27. Lembaga Ketahanan Nasional (LEMHANAS).
  28. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
  29. Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi.
  30. Lembaga Sandi Negara (LEMSANEG), di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan, Keamanan.
  31. Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (PERPUSNAS), di bawah koordinasi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Nilai-Nilai Pancasila dalam Penyelenggaraan Pemerintahan

Pancasila sebagai falsafah bangsa dalam bernegara merupakan nilai hakiki yang harus termanisfestasikan dalam simbol-simbol kehidupan bangsa, lambang pemersatu bangsa, dan sebagai pandangan hidup bangsa. Dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan, nilai falsafah harus termanifestasikan di setiap proses perumusan kebijakan dan implementasinya.

Sistem Nilai dalam Pancasila

Sistem nilai adalah konsep atau gagasan yang menyeluruh mengenai sesuatu yang hidup dalam pikiran seseorang atau sebagian besar anggota masyarakat tentang apa yang dipandang baik (Tim Kemdikbud, 2017, hlm. 22).

Pancasila sebagai nilai mengandung serangkaian nilai, yaitu: ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, keadilan. Kelima nilai tersebut merupakan satu kesatuan yang utuh, tidak terpisahkan mengacu kepada tujuan yang satu. Pancasila sebagai suatu sistem nilai termasuk ke dalam nilai moral (nilai kebaikan) dan merupakan nilai-nilai dasar yang bersifat abstrak.

Implementasi Pancasila

Nilai-Nilai Pancasila harus dijabarkan dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan yang meliputi peraturan perundang-undangan yang telah ada, baik itu ketetapan, keputusan, kebijakan pemerintah, program-program pembangunan dan peraturan-peraturan lain yang pada hakikatnya merupakan penjabaran nilai-nilai dasar Pancasila pula.

Contohnya, Aktualisasi nilai spiritual dalam Pancasila tergambar dalam Sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal ini berarti bahwa dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan tidak boleh meninggalkan prinsip keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Nilai ini menunjukkan adanya pengakuan bahwa manusia, terutama penyelenggara negara memiliki keterpautan hubungan dengan Sang Penciptanya.

Artinya, di dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara negara tidak hanya dituntut patuh terhadap peraturan yang berkaitan dengan tugasnya, tetapi juga harus dilandasi oleh satu pertanggungjawaban kelak kepada Tuhan di dalam pelaksanaan tugasnya.

Nilai-Nilai Pancasila dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara

Berdasarkan analisis makna nilai-nilai Pancasila diharapkan akan diperoleh makna yang akurat dan mempunyai nilai filosofis. Dengan demikian, penyelenggaraan negara harus berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 sebagai berikut.

Nilai Sila Ketuhanan Yang Maha Esa

  1. Pengakuan adanya causa prima (sebab pertama) yaitu Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Menjamin penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan beribadah menurut agamanya.
  3. Tidak memaksa warga negara untuk beragama, tetapi diwajibkan memeluk agama sesuai hukum yang berlaku.
  4. Atheisme dilarang hidup dan berkembang di Indonesia.
  5. Menjamin berkembang dan tumbuh suburnya kehidupan beragama, toleransi antarumat dan dalam beragama.
  6. Negara memfasilitasi bagi tumbuh kembangnya agama dan iman warga negara dan menjadi mediator ketika terjadi konflik antar agama.

Nilai Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

  1. Menempatkan manusia sesuai dengan hakikatnya sebagai makhluk Tuhan karena manusia mempunyai sifat universal.
  2. Menjunjung tinggi kemerdekaan sebagai hak segala bangsa, hal ini juga bersifat universal.
  3. Mewujudkan keadilan dan peradaban yang tidak lemah. Hal ini berarti bahwa yang dituju masyarakat Indonesia adalah keadilan dan peradaban yang tidak pasif, yaitu perlu pelurusan dan penegakan hukum yang kuat jika terjadi penyimpangan-penyimpangan, karena keadilan harus direalisasikan dalam kehidupan bermasyarakat.

Nilai Sila Persatuan Indonesia

  1. Nasionalisme.
  2. Cinta bangsa dan tanah air.
  3. Menggalang persatuan dan kesatuan bangsa.
  4. Menghilangkan penonjolan kekuatan atau kekuasaan, keturunan dan perbedaan warna kulit.
  5. Menumbuhkan rasa senasib dan sepenanggulangan.

Nilai Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan

  1. Hakikat sila ini adalah demokrasi. Demokrasi dalam arti umum, yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
  2. Permusyawaratan, artinya mengusahakan putusan bersama secara bulat, baru sesudah itu diadakan tindakan bersama. Di sini terjadi simpul yang penting yaitu mengusahakan putusan bersama secara bulat.
  3. Dalam melakukan putusan diperlukan kejujuran bersama. Hal yang perlu diingat bahwa keputusan bersama dilakukan secara bulat sebagai konsekuensi adanya kejujuran bersama.
  4. Perbedaan secara umum demokrasi di negara barat dan di negara Indonesia, yaitu terletak pada permusyawaratan rakyat.

Nilai Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

  1. Kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat dalam arti dinamis dan berkelanjutan.
  2. Seluruh kekayaan alam dan sebagainya dipergunakan bagi kebahagiaan bersama menurut potensi masing-masing.
  3. Melindungi yang lemah agar kelompok warga masyarakat dapat bekerja sesuai dengan bidangnya.

Referensi

  1. Riyanto, Astim. (2006). Negara Kesatuan; Konsep, Asas, dan Aplikasinya. Bandung:
    Yapemdo.
  2. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2017). Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMA/MA/SMK/MAK Kelas X. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  3. Kusnardi, Mohammad dan Hermaily Ibrahim. (1983). Pengantar Hukum Tata Negara.
    Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas
    Indonesia.

Gabung ke Percakapan

1 Komentar

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *