Pengertian Peserta Didik

Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu (UU No. 20 Sisdiknas, dalam Hidayat & Abdillah, 2019, hlm. 91). Dengan demikian, peserta didik adalah orang yang mempunyai pilihan untuk menempuh pendidikan melalui proses pembelajaran yang sesuai dengan keinginan dan cita-citanya masing-masing.

Sementara itu, menurut Danim (dalam Hidayat & Abdillah, 2019, hlm. 91) peserta didik juga dapat didefinisikan sebagai orang yang belum dewasa dan memiliki sejumlah potensi dasar yang masih perlu dikembangkan. Potensi yang dimaksud umumnya terdiri dari tiga kategori, yaitu kognitif (pikiran), afektif (perasaan), dan psikomotor (gerak otot/campuran).

Sedangkan menurut Hasbullah (dalam Hidayat & Abdillah, 2019, hlm. 91) berpendapat bahwa peserta didik merupakan salah satu input yang ikut menentukan keberhasilan proses pendidikan. Tanpa adanya peserta didik, sesungguhnya tidak akan terjadi proses pembelajaran. Hal tersebut karena peserta didiklah yang membutuhkan pengajaran dan bukan guru, guru hanya berusaha memenuhi kebutuhan yang ada pada peserta didik.

Selanjutnya Ahmadi (dalam Hidayat & Abdillah, 2019, hlm. 91) mengemukakan bahwa peserta didik adalah orang yang belum dewasa, yang memerlukan usaha, bantuan, bimbingan orang lain untuk menjadi dewasa, guna dapat melaksanakan tugasnya sebagai makhluk Tuhan, sebagai umat manusia, sebagai warga negara, sebagai anggota masyarakat dan sebagai suatu pribadi atau individu.

Dari pengertian peserta didik menurut para ahli di atas, dapat disimpulkan bahwa peserta didik adalah orang yang mempunyai fitrah (potensi) dasar, baik secara fisik maupun psikis, yang perlu dikembangkan, untuk mengembangkan potensi tersebut sangat membutuhkan pendidikan dari pendidik (Hidayat, 2016, hlm. 75).

Ciri-Ciri Peserta Didik

Danim (dalam Hidayat & Abdillah, 2019, hlm. 92) mengemukakan bahwa terdapat hal-hal esensial mengenai hakikat peserta didik yang di antaranya adalah sebagai berikut.

  1. Peserta didik merupakan manusia yang memiliki diferensiasi potensi dasar kognitif atau intelektual, afektif, dan psikomotorik.
  2. Peserta didik merupakan manusia yang memiliki diferensiasi periodisasi perkembangan dan pertumbuhan, meski memiliki pola yang relatif sama.
  3. Peserta didik memiliki imajinasi, persepsi, dan dunianya sendiri, bukan sekedar miniatur orang dewasa.
  4. Peserta didik merupakan manusia yang memiliki diferensiasi kebutuhan yang harus dipenuhi, baik jasmani maupun rohani, meski dalam hal-hal tertentu banyak kesamaan.
  5. Peserta didik merupakan manusia bertanggung jawab bagi proses belajar pribadi dan menjadi pembelajar sejati, sesuai dengan wawasan pendidikan sepanjang hayat.
  6. Peserta didik memiliki adaptabilitas di dalam kelompok sekaligus mengembangkan dimensi individualitasnya sebagai insan yang unik.
  7. Peserta didik memerlukan pembinaan dan pengembangan secara individual dan kelompok, serta mengharapkan perlakuan yang manusiawi dari orang dewasa termasuk gurunya.
  8. Peserta didik merupakan insan yang visioner dan proaktif dalam menghadap lingkungannya.
  9. Peserta didik sejatinya berperilaku baik dan lingkunganlah yang paling dominan untuk membuatnya lebih baik lagi atau menjadi lebih buruk.
  10. Peserta didik merupakan makhluk Tuhan yang memiliki aneka keunggulan, namun tidak akan mungkin bisa berbuat atau dipaksa melakukan sesuatu melebihi kapasitasnya.

Kebutuhan Peserta Didik

Peserta didik merupakan insan yang memiliki beragam kebutuhan. Kebutuhan tersebut juga terus tumbuh dan berkembang sesuai dengan sifat dan karakteristiknya sebagai manusia. Asosiasi Nasional Sekolah Menengah (National Association of High School ) Amerika Serikat (1995) dalam Hidayat & Abdillah (2019, hlm. 93) mengidentifikasi kebutuhan-kebutuhan peserta didik yang dapat dilihat dari dimensi pengembangannya, yakni sebagai berikut.

  1. Kebutuhan intelektual,
    di mana peserta didik memiliki rasa ingin tahu, termotivasi untuk mencapai prestasi saat ditantang dan mampu berpikir untuk memecahkan masalah-masalah yang kompleks.
  2. Kebutuhan sosial,
    di mana peserta didik mempunyai harapan yang kuat untuk memiliki dan dapat diterima oleh rekan-rekan mereka sambil mencari tempatnya sendiri di dunianya.
  3. Kebutuhan fisik,
    di mana peserta didik “ jatuh tempo” perkembangan pada tingkat yang berbeda dan mengalami pertumbuhan yang cepat dan tidak beraturan.
  4. Kebutuhan emosional dan psikologis,
    di mana peserta didik rentan dan sadar sendiri, dan sering mengalami “ mood swings” yang tidak terduga.
  5. Kebutuhan moral,
    di mana peserta didik idealis dan ingin memiliki kemauan kuat untuk membuat dunia dirinya dan dunia di luar dirinya menjadi tempat yang lebih baik.
  6. Kebutuhan homodivinous,
    di mana peserta didik mengakui dirinya sebagai makhluk yang berketuhanan atau makhluk homoriligius alias insan yang beragama.

Karakteristik Peserta Didik

Menurut Danim (dalam Hidayat & Abdillah, 2019, hlm. 93) karakteristik peserta didik adalah totalitas kemampuan dan perilaku yang ada pada pribadi mereka sebagai hasil dari interaksi antara pembawaan dengan lingkungan sosialnya, sehingga menentukan pola aktivitasnya dalam mewujudkan harapan dan meraih cita-cita.

Oleh karena itu, upaya memahami perkembangan peserta didik harus dikaitkan atau disesuaikan dengan karakteristik siswa itu sendiri. Ada empat hal dominan dari karakteristik siswa yang di antaranya adalah sebagai berikut.

  1. Kemampuan dasar, misalnya, kemampuan kognitif atau intelektual, afektif, dan psikomotor.
  2. Latar belakang kultural lokal, status sosial, status ekonomi, agama, dan sebagainya.
  3. Perbedaan-perbedaan kepribadian seperti sikap, perasaan, minat, dan lain-lain.
  4. Cita-cita, pandangan ke depan, keyakinan diri, daya tahan, dan lain-lain.

Karakteristik Peserta Didik yang Baik

Menurut Hidayat & Abdillah (2019, hlm. 95) karakteristik peserta didik yang sukses antara lain adalah sebagai berikut.

  1. Menghadiri semua sesi kelas dan acara di laboratorium atau di luar kelas secara teratur. Mereka hadir tepat waktu.
  2. Menjadi pendengar yang baik dan melatih diri untuk memusatkan perhatian.
  3. Memastikan ingin mendapatkan semua jawaban atas tugas, dengan cara menghubungi instruktur atau siswa lain.
  4. Memanfaatkan peluang pembelajaran ekstra ketika ditawarkan.
  5. Melakukan hal yang bersifat operasional dan sering menantang tugas baru ketika banyak siswa lain justru menghindarinya.
  6. Memiliki perhatian tinggi di kelasnya.
  7. Berpartisipasi pada semua sesi kelas, meski upaya mereka sedikit menghadapi rasa kikuk dan sulit.
  8. Memperhatikan guru-guru mereka sebelum atau setelah sesi kelas atau selama jam pelajaran.
  9. Kerap berdiskusi dengan guru-guru lainnya untuk mendapatkan pengalaman yang bermakna.
  10. Mengerjakan semua tugas secara rapi dan menelaah hasilnya secara kritis.

Hak dan Kewajiban Peserta Didik

Ketika memasuki satuan pendidikan formal atau sekolah, peserta didik memiliki hak dan kewajiban tertentu. Hak dan Kewajiban itu antara lain diatur dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas. Di dalam UU ini disebutkan bahwa setiap peserta didik pada satuan pendidikan berhak untuk:

  1. Mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama;
  2. Mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya;
  3. Mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya;
  4. Mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya;
  5. Pindah ke program pendidikan pada jalur dan satuan pendidikan lain yang setara.

Khusus mereka yang telah memasuki usia wajib belajar, dalam PP No. 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar ditetapkan bahwa satuan pendidikan dasar penyelenggara program wajib belajar dari lingkungan sekitarnya tanpa diskriminasi sesuai daya tampung satuan pendidikan yang bersangkutan.

Penerimaan peserta didik pada SD/MI atau yang sederajat tidak mempersyaratkan bahwa calon peserta didik yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikan anak usia dini. Disebutkan juga dalam PP ini bahwa satuan pendidikan dasar penyelenggara program wajib belajar yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi penyelenggara program wajib belajar yang melanggar ketentuan administrasi berupa teguran, penghentian pemberian bantuan hingga penutupan satuan pendidikan yang bersangkutan.

Sejalan dengan itu, setiap peserta didik harus memenuhi kewajiban tertentu. UU. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas telah mengatur kewajiban peserta didik yang di antaranya adalah sebagai berikut.

  1. Pertama, menjaga norma-norma pendidikan untuk menjamin keberlangsungan proses dan keberhasilan pendidikan.
  2. Kedua, ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Ketiga, warga negara asing dapat menjadi peserta didik pada satuan pendidikan yang diselenggarakan dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Referensi

  1. Hidayat, R.,& Abdillah. (2019). Ilmu pendidikan: konsep, teori, dan aplikasinya. Medan: Penerbit LPPPI.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *