Wilayah negara kesatuan republik Indonesia tidak hanya menyangkut wilayah daratan dan lautannya secara fisik. Melainkan, berupa penegasan konstitusional yang harus diakui oleh bangsa sendiri dan negara-negara lain di luar negeri. Dengan demikian, wilayah juga amatlah berkaitan dengan pengakuan bersama atas kekuasaan tersebut. Lantas, sebetulnya seperti apa wilayah negara kesatuan republik Indonesia yang sesungguhnya? Berikut adalah berbagai pemaparannya mulai dari pembagian, batas, dan konstitusi hukum yang melindunginya.

Memetakan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Indonesia merupakan Negara kepulauan (archipelago) yang memiliki wilayah lautan yang sangat luas. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 25 A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan oleh undang-undang.

Adanya ketentuan ini dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dimaksudkan untuk mengukuhkan kedaulatan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Maksudnya, hal ini penting dirumuskan agar ada penegasan secara konstitusional batas wilayah Indonesia di tengah potensi adanya pengubahan batas geografis negara akibat gerakan separatisme, sengketa perbatasan antarnegara, atau pendudukan oleh negara asing.

Istilah “nusantara” dalam ketentuan tersebut dipergunakan untuk menggambarkan kesatuan wilayah perairan dan gugusan pulau-pulau Indonesia yang terletak di antara Samudera Pasifik dan Samudera Indonesia serta di antara Benua Asia dan Benua Australia. Kesatuan wilayah tersebut juga mencakup:

  1. kesatuan politik,
  2. kesatuan hukum,
  3. kesatuan sosial-budaya, dan
  4. kesatuan pertahanan dan keamanan.

Dengan demikian, meskipun wilayah Indonesia terdiri atas ribuan pulau, tetapi semuanya terikat dalam satu kesatuan negara yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini menjadi penting untuk digarisbawahi agar sepenuhnya disadari bahwa wilayah NKRI tidak terbatas pada daratan dan lautannya saja, namun secara holistik dari politik hingga pertahanan dan keamanan.

Deklarasi Djuanda

Masih berkaitan dengan wilayah negara Indonesia, pada tanggal 13 Desember 1957 pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan Deklarasi Djuanda. Deklarasi Djuanda menyatakan: “Bahwa segala perairan di sekitar, di antara, dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk dalam daratan Republik Indonesia, dengan tidak memandang luas atau lebarnya, adalah bagian yang wajar dari wilayah daratan Negara Republik Indonesia dan dengan demikian merupakan bagian daripada perairan pedalaman atau perairan nasional yang berada di bawah kedaulatan Negara Republik Indonesia. Penentuan batas laut 12 mil yang diukur dari garis-garis yang menghubungkan titik terluar pada pulau-pulau Negara Republik Indonesia akan ditentukan dengan undang-undang” (Sekretariat Jenderal MPR RI, 2012:177-178).

Sebelumnya, pengakuan masyarakat internasional mengenai batas laut teritorial Indonesia hanya sepanjang 3 mil laut terhitung dari garis pantai pasang surut terendah. Hal itu menyebabkan banyak ancaman dan bagi Indonesia, karena kapal negara lain dapat dengan leluasa mengintai di perairan dekat batas 3 mil tersebut.

Deklarasi Djuanda menegaskan bahwa Indonesia merupakan satu kesatuan wilayah Nusantara. Laut bukan lagi sebagai pemisah, tetapi sebagai pemersatu bangsa Indonesia. Prinsip ini kemudian ditegaskan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4/ PRP/1960 tentang Perairan Indonesia.

Berdasarkan Deklarasi Djuanda pula, Republik Indonesia menganut konsep negara kepulauan yang berciri Nusantara atau disebut dengan archipelagic state. Konsep itu kemudian diakui dalam Konvensi Hukum Laut PBB 1982 (United Nations Convention on the Law of the Sea/UNCLOS 1982) yang ditandatangani di Montego Bay, Jamaika, tahun 1982.

Indonesia kemudian meratifikasi UNCLOS 1982 tersebut dengan menerbitkan UndangUndang Nomor 17 Tahun 1985. Sejak itu dunia internasional mengakui Indonesia sebagai negara kepulauan. Berkat pandangan visioner dalam Deklarasi Djuanda, Indonesia akhirnya memiliki tambahan wilayah seluas 2.000.000 km2 , tentunya termasuk sumber daya alam yang dikandungnya pula.

Pembagian Zona/Wilayah Laut Negara Kesatuan Republik Indonesia

Luas wilayah Indonesia adalah 5.180.053 km2 , yang terdiri atas wilayah daratan seluas 1.922.570 km2 dan wilayah lautan seluas 3.257.483 km2. Di wilayah seluas itu, tersebar 13.466 pulau yang terbentang antara Sabang dan Merauke. Lagi-lagi harus ditegaskan bahwa pulau-pulau itu bukanlah wilayah-wilayah yang terpisah, melainkan membentuk kesatuan yang utuh dan bulat secara konstitusi.

Sebagai negara kepulauan yang wilayah perairan lautnya lebih luas daripada wilayah daratannya, maka peranan wilayah laut menjadi sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara. Hal ini juga yang membuat Indonesia sering disebut sebagai negara maritim.

Karena hal ini juga perlu ditegaskan bahwa sesuai dengan Hukum Laut Internasional yang telah disepakati oleh PBB tahun 1982, pembagian wilayah laut Indonesia menurut Konvensi Hukum Laut PBB (dalam Tim Kemdikbud, 2017, hlm. 40) meliputi zona laut teritorial, zona landas kontinen, dan zona ekonomi eksklusif. Berikut adalah pemaparan masing-masing pembagian wilayah laut Indonesia.

Zona Laut Teritorial

Batas laut teritorial adalah garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke arah laut lepas. Jika ada dua negara atau lebih menguasai suatu lautan, sedangkan lebar lautan itu kurang dari 24 mil laut, maka garis teritorial ditarik sama jauh dari garis masing-masing negara tersebut.

Laut yang terletak antara garis dan garis batas teritorial disebut laut teritorial. Laut yang terletak di sebelah dalam garis dasar disebut laut internal atau perairan dalam (laut nusantara). Garis dasar adalah garis khayal yang menghubungkan titik-titik dari ujung-ujung pulau terluar.

Sebuah negara mempunyai hak kedaulatan sepenuhnya sampai batas laut teritorial, tetapi mempunyai kewajiban menyediakan alur pelayaran lintas damai (internasional) baik di atas maupun di bawah permukaan laut.

Zona Landas Kontinen

Landas kontinen ialah dasar laut yang secara geologis maupun morfologi merupakan lanjutan dari sebuah kontinen (benua). Kedalaman lautnya kurang dari 150 meter. Indonesia terletak di antara dua landasan kontinen, yaitu landasan kontinen Asia dan landasan kontinen Australia.

Batas landas kontinen tersebut diukur dari garis dasar, yaitu paling jauh 200 mil laut. Jika ada dua negara atau lebih menguasai lautan di atas landasan kontinen, maka batas negara tersebut ditarik sama jauh dari garis dasar masing-masing negara.

Dalam garis batas landas kontinen, Indonesia mempunyai kewenangan untuk memanfaatkan sumber daya alam yang ada di dalamnya, dengan kewajiban untuk menyediakan alur pelayaran lintas damai (internasional). Pernyataan mengenai batas landas kontinen ini dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 17 Februari 1969.

Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)

Zona Ekonomi Eksklusif adalah jalur laut selebar 200 mil laut ke arah laut terbuka diukur dari garis dasar. Pada Zona Ekonomi Eksklusif, Indonesia mendapat kesempatan pertama dalam memanfaatkan sumber daya laut. Di dalam Zona Ekonomi Eksklusif ini, kebebasan pelayaran dan pemasangan kabel serta pipa di bawah permukaan laut tetap diakui sesuai dengan prinsip-prinsip Hukum Laut Internasional, yakni batas landas kontinen, dan batas Zona Ekonomi Eksklusif.

Jika terdapat dua negara bertetangga yang saling tumpang tindih, maka ditetapkan garis-garis yang menghubungkan titik yang sama jauhnya dari garis dasar kedua negara itu sebagai batasnya. Pengumuman mengenai Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia pada tanggal 21 Maret 1980.

Wilayah Daratan Indonesia

Meskipun wilayah Indonesia didominasi oleh lautan, daratan Indonesia juga memiliki kedudukan dan peranan yang sangat penting bagi tegaknya kedaulatan Republik Indonesia. Wilayah daratan merupakan tempat pemukiman atau kediaman warga negara atau penduduk Indonesia. Di atas wilayah daratan ini tempat berlangsungnya pemerintahan Republik Indonesia, baik pemerintah pusat maupun daerah.

Potensi wilayah daratan Indonesia tidak kalah besarnya dengan wilayah lautan. Di wilayah daratan Indonesia mengalir ratusan sungai, hamparan ribuan hektar area hutan, persawahan dan perkebunan. Selain itu, di atas daratan Indonesia banyak berdiri kokoh gedung-gedung lembaga pemerintahan, pusat perbelanjaan, pemukiman-pemukiman penduduk.

Sementara itu di bawah daratan Indonesia juga terkandung kekayaan alam yang melimpah berupa bahan tambang, seperti emas, batu bara, perak, tembaga dan sebagainya. Sudah sepatutnya kita mensyukuri kekayaan Indonesia yang berlimpah ini.

Wilayah Udara Indonesia

Selain wilayah lautan dan daratan, Indonesia juga mempunyai kekuasaan atas wilayah udara. Wilayah udara Indonesia adalah ruang udara yang terletak di atas permukaan wilayah daratan dan lautan Republik Indonesia.

Berdasarkan Konvensi Chicago tahun 1944 tentang penerbangan sipil internasional dijelaskan bahwa setiap negara mempunyai kedaulatan yang utuh dan eksklusif di ruang udara yang ada di atas wilayah negaranya. Negara kita mempunyai kekuasaan utuh atas seluruh wilayah udara yang berada di atas wilayah daratan dan lautan.

Wilayah Ekstrateritorial

Republik Indonesia juga masih mempunyai satu jenis wilayah lagi, yaitu wilayah ekstrateritorial. Wilayah ekstrateritorial adalah wilayah negara Indonesia yang dalam terdapat di wilayah negara lain. Keberadaan wilayah ini diakui oleh hukum internasional. Perwujudan dari wilayah ini adalah kantor-kantor perwakilan diplomatik Republik Indonesia di negara lain.

Batas Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Sama halnya dengan negara-negara lainnya, Indonesia yang memiliki batas-batas tertentu untuk wilayahnya. Indonesia adalah negara maritim, dua pertiga luas wilayah Indonesia adalah lautan. Jadi, tidaklah mengherankan jika batas-batas wilayah laut Indonesia berhubungan dengan 10 negara, sedangkan perbatasan wilayah darat Indonesia hanya berhubungan dengan tiga negara.

Berikut adalah pemaparan batas-batas wilayah Indonesia dari sebelah utara, barat, timur dan selatan.

Batas-Batas Wilayah Indonesia di Sebelah Utara

Di wilayah utara Indonesia berbatasan langsung dengan Malaysia (bagian timur), tepatnya di sebelah utara Pulau Kalimantan. Malaysia merupakan negara yang berbatasan langsung dengan wilayah darat Indonesia.

Sementara itu wilayah laut Indonesia di sebelah utara berbatasan langsung dengan laut lima negara, yaitu Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam dan Filipina.

Batas-Batas Wilayah Indonesia di Sebelah Barat

Di sebelah barat wilayah Indonesia berbatasan langsung dengan Samudera Hindia dan perairan negara India. Tidak ada negara yang berbatasan langsung dengan wilayah darat Indonesia di sebelah barat.

Mskipun secara geografis daratan Indonesia terpisah jauh dengan daratan India, namun keduanya memiliki batas-batas wilayah yang terletak di titik-titik tertentu di sekitar Samudera Hindia dan Laut Andaman. Dua pulau yang menandai perbatasan Indonesia dan India adalah Pulau Ronde di Aceh dan Pulau Nicobar di India.

Batas-Batas Wilayah Indonesia di Sebelah Timur

Wilayah timur Indonesia berbatasan langsung dengan daratan Papua Nugini dan perairan Samudera Pasifik. Indonesia dan Papua Nugini telah menyepakati hubungan bilateral antarkedua negara tentang batas-batas wilayah, tidak hanya wilayah darat melainkan juga wilayah laut. Wilayah Indonesia di sebelah timur, yaitu Provinsi Papua berbatasan dengan wilayah Papua Nugini sebelah barat, yaitu Provinsi Barat (Fly) dan Provinsi Sepik Barat (Sandaun).

Batas-Batas Wilayah Indonesia di Sebelah Selatan

Di sebelah selatan, Indonesia berbatasan langsung dengan wilayah darat Timor Leste, perairan Australia dan Samudera Hindia. Timor Leste adalah bekas wilayah Indonesia yang telah memisahkan diri menjadi negara sendiri pada tahun 1999, dahulu wilayah ini dikenal dengan Provinsi Timor Timur.

Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah Provinsi yang berbatasan langsung dengan wilayah Timor Leste, tepatnya di Kabupaten Belu. Selain itu, Indonesia juga berbatasan dengan perairan Australia. Awal tahun 1997, Indonesia dan Australia telah menyepakati batas-batas wilayah negara keduanya yang meliputi Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan batas landas kontinen.

Kekuasaan Negara atas Kekayaan Alam yang Terkandung dalam Wilayah Indonesia

Di atas wilayah Indonesia, terhampar daratan yang luas dengan segenap potensi kekayaan alamnya seperti kekayaan dari hutan, dan binatang-binatang. Di bawahnya juga menyimpan kekayaan yang melimpah berupa bahan tambang seperti minyak bumi, emas, gas bumi, besi, tembaga, dsb. Wilayah lautan juga tidak kalah kayanya, puluhan juta ikan hidup di perairan Indonesia, keindahan terumbu karang dan pesona laut lainnya.

Siapa yang menguasai kekayaan alam tersebut? Berkaitan dengan pertanyaan tersebut, Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan jawabannya yang menyatakan bahwa:

(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Ketentuan di atas secara tegas menyatakan bahwa seluruh kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat Indonesia. Dengan kata lain, negara melalui pemerintah diberikan wewenang atau kekuasaan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk mengatur, mengurus dan mengelola serta mengawasi pemanfaatan seluruh potensi kekayaan alam yang dimiliki Indonesia dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran seluruh rakyat.

Kewajiban Negara dalam Pengelolaan Kekayaan Indonesia

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa negara mempunyai hak penguasaan atas kekayaan alam Indonesia. Oleh karena itu, maka negara mempunyai kewajiban-kewajiban sebagai berikut.

  1. Segala bentuk pemanfaatan (bumi dan air) serta hasil yang didapat (kekayaan alam), dipergunakan untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.
  2. Melindungi dan menjamin segala hak-hak rakyat yang terdapat di dalam atau di atas bumi, air dan berbagai kekayaan alam tertentu yang dapat dihasilkan secara langsung atau dinikmati langsung oleh rakyat.
  3. Mencegah segala tindakan dari pihak mana pun yang akan menyebabkan rakyat tidak mempunyai kesempatan atau akan kehilangan haknya dalam menikmati kekayaan alam.

Ketiga kewajiban di atas menjelaskan segala sumber daya alam yang penting bagi negara dan menguasai hajat orang banyak, karena berkaitan dengan kemaslahatan umum dan pelayanan umum. Artinya, sumber daya alam tersebut harus dapat dinikmati oleh rakyat secara berkeadilan, keterjangkauan, dalam suasana kemakmuran dan kesejahteraan umum yang adil dan merata.

Referensi

  1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2017). Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMA/MA/SMK/MAK Kelas X. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Gabung ke Percakapan

5tare

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *