Bentuk-bentuk badan usaha, perusahaan, atau badan hukum usaha yang ada di Indonesia amatlah beragam, mulai dari perusahaan perseorangan, firma, hingga bentuk koperasi. Masing-masing badan usaha ini memiliki kelebihan dan kelemahannya sendiri berdasarkan karakteristiknya masing-masing. Kelebihan dan kelemahan dapat dilihat dari luasnya bidang usaha yang akan dijalankan, modal yang dimiliki, batas tanggung jawab dan kewajiban masing-masing pemilik, serta pembagian keuntungan masing-masing usaha. Untuk lebih jelasnya, berikut adalah beragam bentuk-bentuk badan usaha menurut Sadikin, dkk (2020, hlm. 144).

Perusahaan Perseorangan

Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang dimiliki oleh seorang individu atau perseorangan (Sadikin, dkk, 2020, hlm. 144). Untuk mendirikan perusahaan perseorangan sangatlah sederhana dan tidak memerlukan persyaratan khusus sebagaimana bentuk badan usaha atau badan hukum lainnya. Selain itu, pendirian perusahaan perseorangan tidak memerlukan modal yang besar. Tujuan utama pendirian perusahaan perseorangan adalah semata-mata untuk mencari keuntungan.

Kelebihan perusahaan jenis ini adalah:

  1. pendiriannya mudah,
  2. tidak memerlukan organisasi yang besar tetapi cukup dengan organisasi dan manajemen yang sederhana.
  3. Pimpinan perusahaan perseorangan biasanya pemilik usaha yang sekaligus menjadi penanggung jawab atas segala aktivitas perusahaan, termasuk kewajiban terhadap pihak luar. Artinya, jika terjadi suati kewajiban kepada pihak lain, misalnya dalam hal utang, maka hal itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemilik sampai pada harta pribadinya.

Kebutuhan modal hanya dicukupi oleh pemilik sendiri. Artinya, individu tersebut harus memiliki modal sendiri yang cukup untuk menjalankan perusahaannya. Dengan demikian, kelemahan dari perusahaan perseorangan adalah relatif sulit untuk mendapatkan modal dari luar.

Firma

Firma adalah perusahaan yang didirikan oleh dua orang atau lebih yang kemudian menjalankan perusahaan atas nama perusahaan itu sendiri (Sadikin, dkk, 2020, hlm. 145). Terdapat dua cara untuk mendirikan firma, yakni:

  1. Melalui akta resmi yang proses selanjutnya harus sampai di berita Negara. Namun jika memilih akta di bawah tangan, proses tersebut tidak perlu, cukup melalui kesepakatan pihak-pihak yang terlibat.
  2. Cara kedua adalah kepemimpinan firma berada sepenuhnya di tangan pemilik yang sekaligus bertanggung jawab atas risiko yang mungkin timbul, seperti masalah utang piutang.

Modal firma diperoleh dari mereka yang terlibat firma. Sama seperti perusahaan perseorangan, tujuan firma adalah untuk mencari keuntungan, perolehan dana dari pihak luar cukup memungkinkan dan relative lebih mudah dibandingkan dengan perusahaan perseorangan.

Perseroan Komanditer (Comanditer Vennotschap/CV)

Perseroan komanditer, atau sering disingkan dengan CV, merupakan persekutuan yang didirikan atas dasar kepercayaan (Sadikin, dkk, 2020, hlm. 145). Dalam perseroan komanditer terdapat beberapa sekutu yang secara penuh bertanggung jawab atas sekutu lainnya. Ada satu atau lebih sekutu yang bertindak sebagai pemberi modal. Tanggung jawab sekutu komanditer hanya terbatas pada sejumlah modal yang ditanamkan dalam perusahaan.

Perusahaan berbadan hukum CV dijalankan oleh seorang sekutu aktif dan bertanggung jawab atas semua risiko atau kewajiban kepada pihak ketiga. Tanggung jawab ini juga sampai kepada penggunaan harta pribadi apabila harta perusahaan tidak cukup untuk menutupi kewajibannya. Tujuan pendirian CV adalah untuk mendirikan peluang bagi perseorangan untuk ikut menanamkan modal dengan tanggung jawab terbatas (Sudaryono, 2016, hlm. 63).

Perseroan Terbatas (PT)

Pengertian perseroan terbatas menurut undang-undang adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian yang melakukan kegiatan usaha dengan modal tertentu, yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya (Sudaryono, 2016, hlm. 65).

Perseroan terbatas atau PT adalah badan hukum perusahaan yang paling banyak digunakan dan diminati oleh para pengusaha karena badan hukum jenis ini memiliki banyak kelebihan dibandingkan dengan badan hukum lainnya. Kelebihannya yang dimiliki antara lain adalah memiliki bidang usaha yang luas, kewenangan dan tanggung jawab yang dimiliki terbatas pada modal yang disetor.

Karakteristik Perseroan Terbatas

Menurut Sadikin, dkk (2020, hlm. 146) Beberapa ciri atau karakteristik utama dari perseroan terbatas antara lain adalah sebagai berikut.

  1. Bahwa perseroan terbatas merupakan suatu badan hukum perusahaan untuk melakukan suatu kegiatan.
  2. Pendirian perseroan terbatas dilakukan atas dasar suatu perjanjian antara pihak-pihak yang ikut terlibat di dalamnya.
  3. Pendirian perseroan terbatas didasarkan atas kegiatan atau usaha tertentu yang akan dijalankan.
  4. Pendirian perseroan terbatas dengan modal yang berbagi dalam bentuk saham.
  5. Perseroan terbatas harus mematuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam Undang-undang serta peraturan pemerintah lainnya.

Jenis Perseroan Terbatas

Perseroan terbatas dapat digolongkan menjadi beberapa jenis berdasarkan konteks tertentu. Menurut Sadikin, dkk (2020, hlm. 146) dalam) praktiknya, jenis perseroan terbagi menjadi beberapa kategori sebagai berikut ini.

Segi Kepemilikan

Dilihat dari segi kepemilikannya, PT terbagi menjadi jenis-jenis berikut ini.

  1. Perseroan terbatas biasa,
    merupakan perseroan terbatas di mana para pendiri, pemegang saham, dan pengurusnya adalah warga Negara Indonesia dan badan hukum Indonesia (dalam pengertian tidak ada modal asing).
  2. Perseroan terbatas terbuka,
    merupakan perseroan terbatas yang didirikan dalam rangka penanaman modal dan warga Negara asing atau badan hukum asing dimungkinkan untuk menjadi pendiri, pemegang saham, atau pengurus dari perseroan terbatas tersebut.
  3. Perseroan terbatas PERSERO,
    merupakan perseroan terbatas yang dimiliki oleh pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Perseroan terbatas jenis ini sebagian besar pengaturannya tunduk pada ketentuan tentang badan usaha milik Negara. Biasanya pada perusahaan jenis ini kata persero ditulis di belakang nama perseroan terbatas tersebut. Contohnya: PT Telkom (Persero).

Segi Status

Sementara itu, apabila dilihat dari segi status, PT terdiri atas dua jenis berikut ini.

  1. Perseroan tertutup,
    merupakan perseroan terbatas yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu dari perseroan tidak melakukan penawaran umum.
  2. Perseroan terbuka,
    adalah perseroan yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau perseroan melakukan penawaran umum sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Perusahaan Negara

Perusahaan Negara (PN) adalah perusahaan yang didirikan berdasarkan undang-undang, dan modal untuk mendirikan PN adalah kekayaan Negara yang dipisahkan dan tidak dipisahkan atas saham (Sadikin, dkk, 2020, hlm. 147). Perusahaan Negara dipimpin oleh seorang kepala atau direksi yang diangkat oleh pemerintah. Perusahaan negara ini memiliki beragam jenis yang berbeda pula.

Jenis Perusahaan Negara

Menurut Sadikin, dkk (2020, hlm. 147) Perusahaan Negara dibagi atas beberapa jenis sebagai berikut.

1. Perusahaan Jawatan (Perjan)

Perjan adalah perusahaan Negara yang didirikan untuk pengabdian dan pelayanan masyarakat dengan tetap memegang teguh prinsip efisiensi, efektivitas, dan ekonomis. Perjan di pimpin oleh seorang kepala yang berada pada satu departemen. Modal diperoleh dari Negara yang dimasukkan dalam anggaran belanja departemen yang membawahinya. Pegawai perjan merupakan pegawai negeri.

2. Perusahaan Umum (Perum)

Perum adalah perusahaan yang melayani kepentingan umum, yang berbeda dengan perjan, perum didirikan dengan tujuan untuk mencari keuntungan. Modal perum berasal dari pemerintah atau pihak lain. Pegawainya adalah pegawai perusahaan Negara yang diatur tersendiri.

3. Perusahaan Perseroan (Persero)

Persero adalah perusahaan Negara yang di dirikan dengan maksud untuk mencari keuntungan dengan bentuk badan hukum perseroan terbatas (PT) (Sadikin, 2020, hlm. 148). Modal diperoleh seluruhnya atau sebagian dari Negara. Dengan demikian, dimungkinkan terjadinya patungan antara swasta dengan Negara. Peranan pemerintah adalah sebagai pemegang hak suara terbesar sesuai dengan mayoritas saham yang dipegang. Beberapa macam perseroan terbatas (PT) yang perlu diketahui antara lain adalah sebagai berikut.

  1. PT Tertutup
    Perseroan terbatas yang saham-sahamnya hanya dimiliki oleh orang-orang tertentu, tidak setiap orang dapat ikut serta dalam modalnya. Biasanya pemegang saham berasal dari famili sendiri atau sahabat karib dan surat sahamnya dituliskan nama. Ini dimaksudkan agar saham-saham tersebut tidak mudah dipindah tangankan atau dijual kepada orang lain. Tujuan pendirian PT semacam ini mempunyai maksud-maksud tertentu. Apabila pemegang saham berasal dari satu keluarga, pendirian PT dimaksudkan untuk memelihara harta benda yang digunakan untuk usaha-usaha tersebut.
  2. PT Terbuka
    Perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal (go public). Jadi sahamnya ditawarkan kepada umum, diperjual belikan melalui bursa saham. Contohnya: PT. Telekomunikasi Indonesia (persero) Tbk, PT. Perusahaan Gas Negara (persero) Tbk, dan sebagainya.
  3. PT Kosong
    Perseroan terbatas yang sudah tidak menjalankan usahanya lagi, tinggal namanya saja, karena masih terdaftar, PT ini dapat dijual untuk diusahakan lagi. Biasanya PT Kosong semacam ini menanggung utang yang sulit untuk dibayar tanpa menjual seluruh saham-sahamnya.
  4. PT Asing
    Perseron terbatas yang didirikan di luar negeri menurut hukum yang berlaku di sana, dan mempunyai tempat kedudukan di luar negeri juga. Menurut Pasal 3 Undang-undang Penanaman Modal Asing (UUPMA) dinatakan bahwa perusahaan asing yang akan melakukan investasi di Indonesia harus berbentuk PT yang didirikan dan dan berlokasi di Indonesia, sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
  5. PT Domestik
    Suatu perseroan terbatas yang menjalankan kegiatan usahanya dan berada di dalam negeri dan mengikuti peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah setempat.
  6. PT Perseorangan
    Dikeluarkannya saham-saham untuk pengumpulan modal mempunyai maksud agar pemilik tidak berada d tangan satu orang. Walaupun demikian, setelah saham dikeluarkan mungkin sekali saham jatuh di satu tangan, sehingga hanya terdapat seorang pemegang saham saja yang juga menjadi direktur dari perseroan tersebut. Keadaan seperti ini akan menciptakan bentuk perseroan terbatas perseorangan. Karena kekuasaan direktur tidak terpisah dengan rapat umum pemegang saham, maka nama PT mudah untuk disalahgunakan (Sattar, 2017, hlm. 67-68).

4. Perusahaan Daerah

Perusahaan daerah merupakan perusahaan yang didirikan dengan suatu peraturan daerah yang menggunakan modal seluruhnya atau sebagian besar milik pemerintah daerah yang dipisahkan kecuali dengan ketentuan lain atau berdasarkan undang-undang (Sadikin, 2020, hlm. 150). Tujuan pendirian perusahaan daerah adalah untuk turut serta melakukan pembangunan daerah khususnya dan pembangunan ekonomi nasional umumnya. Pimpinan perusahaan daerah diangkat oleh kepala daerah.

5. Yayasan

Yayasan merupakan badan usaha yang tidak bertujuan untuk mencari keuntungan dan lebih menekankan usahanya pada tujuan sosial. Modalnya berasal dari sumbangan, wakaf, hibah, atau sumber lain. Yayasan memiliki pengurus dan harta pengurus dipisahkan dari harta yayasan.

6. Koperasi

Menurut undang-undang No. 25 Tahun 1995, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan (Sadikin, 2020, hlm. 150). Modal dari koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Tujuan koperasi adalah untuk membangun dan mengembangkan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (Sudaryono, 2016, hlm. 70).

Referensi

  1. Sadikin, A., Misra, I., Hudin, M.S. (2020). Pengantar manajemen dan bisnis. Yogyakarta: K-Media.
  2. Sattar. (2017). Buku ajar pengantar bisinis. Yogyakarta: Budi Utama.
  3. Sudaryono. (2016). Pengantar bisnis: teori dan contoh kasus. Yogyakarta: Andi.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *