Semenjak berhasil lepas dari penjajahan bangsa asing, Indonesia adalah negara merdeka yang berdiri sendiri tanpa penindasan dan pengaturan bangsa lain. Kemerdekaan juga membuat Indonesia menjadi negara yang berdaulat. Apa itu maksudnya berdaulat? terlebih lagi, bagaimana wujud konkret dari kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia? Berikut adalah penjelasannya.

Hakikat dan Teori Kedaulatan

Sebelum membahas seperti apa kedaulatan di negeri ini, tentunya kita harus mengetahui terlebih dahulu mengenai arti dari kedaulatan itu sendiri. Selain itu, terdapat beberapa teori kedaulatan yang dapat menjadi pijakan berpikir dalam memahami hakikat kedaulatan yang sesungguhnya. Berikut adalah beberapa literasi penting mengenai kedaulatan.

Pengertian Kedaulatan

Kata “kedaulatan” berasal dari bahasa arab, yaitu ”daulah” yang artinya kekuasaan tertinggi. Pengertian kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk menentukan hukum seperti membuat undang-undang  dalam suatu Negara dan melaksanakannya dengan segala cara yang tersedia (Tim Kemdikbud, 2017, hlm. 54). Oleh karena itu, kedaulatan rakyat membawa dan memberikan konsekuensi, bahwa rakyat adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Kedaulatan rakyat juga maksudnya adalah pemerintah mendapatkan mandatnya dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Pemerintahan oleh rakyat, mengandung pengertian bahwa pemerintahan yang ada, diselenggarakan dan dilakukan oleh rakyat sendiri. Gaya pemerintahan seperti ini disebut dengan ”demokrasi”. Demokrasi adalah pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat.

Sifat Pokok Kedaulatan

Menurut Jean Bodin (1500 dalam Tim Kemdikbud, 2017, hlm. 55) kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk menentukan hukum dalam suatu Negara yang memiliki empat sifat pokok, yakni:

  1. asli, artinya kekuasaan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi;
  2. permanen, artinya kekuasaan itu tetap ada sepanjang negara tetap berdiri walaupun pemerintah sudah berganti;
  3. tunggal, artinya kekuasaan itu merupakan satu-satunya dalam negara dan tidak dibagikan kepada badan-badan lain; serta
  4. tidak terbatas, artinya kekuasaan itu tidak dibatasi oleh kekuasaan lain.

Bentuk Kedaulatan

Kedaulatan atau kekuasaan tertinggi suatu negara terdiri atas dua bentuk, yaitu kedaulatan ke dalam dan kedaulatan ke luar.

  1. Kedaulatan ke dalam,
    berarti bahwa bangsa yang merdeka memiliki kekuasaan untuk menyusun dan mengatur organisasi pemerintahan sendiri menurut kehendak bangsanya sendiri, serta kekuasaan untuk mengelola semua yang ada di wilayahnya yang mengandung sumber daya alam baik di darat, laut, maupun udara, untuk kemakmuran rakyatnya tanpa campur tangan negara lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Kedaulatan ke luar,
    berarti mempunyai kekuasaan untuk berhubungan dan bekerja sama dengan bangsa lain tanpa terikat oleh kekuasaan lain. Contoh pelaksanaan kedaulatan ke luar antara lain dilakukan dengan cara mengadakan perjanjian dengan negara lain, menyatakan perang atau perdamaian, ikut serta dalam organisasi internasional, dan sebagainya.

Teori Kedaulatan

Sebetulnya siapakah pemegang kedaulatan dalam suatu negara? Benarkah rakyat? Atau justru pemerintah? Terdapat beberapa pendapat mengenai siapa pemegang kekuasaan tertinggi dalam negara. Secara umum, pendapat-pendapat tersebut bersemayam pada beberapa teori-teori kedaulatan dari beberapa ahli kenegaraan yang di antaranya sebagai berikut.

Kedaulatan Tuhan

Teori kedaulatan Tuhan merupakan teori kedaulatan yang pertama dalam sejarah. Teori ini mengajarkan bahwa negara dan pemerintah mendapat kekuasaan tertinggi dari Tuhan sebagai asal segala sesuatu (causa prima).

Menurut teori kedaulatan Tuhan, kekuasaan yang berasal dari Tuhan itu diberikan kepada tokoh-tokoh negara terpilih, yang secara kodrati ditetapkan-Nya menjadi pemimpin negara dan berperan selaku wakil Tuhan di dunia. Teori ini umumnya dianut oleh raja-raja yang mengaku sebagai keturunan dewa.

Pelopor teori kedaulatan Tuhan, antara lain, Augustinus (354-430), Thomas Aquino (1215-1274), F. Hegel (1770-1831), dan F.J. Stahl (1802- 1861). Contoh negara yang menganut teori ini adalah Jepang pada masa lalu dengan kaisar Tenno Heika sebagai titisan Dewa Matahari.

Karena berasal dari Tuhan, maka kedaulatan negara bersifat mutlak dan suci. Seluruh rakyat harus setia dan patuh kepada raja yang melaksanakan kekuasaan atas nama dan untuk kemuliaan Tuhan. Menurut Hegel, dalam kedaulatan Tuhan, raja adalah manifestasi keberadaan Tuhan, dan karenanya raja atau pemerintah selalu benar dan tidak mungkin salah.

Teori Kedaulatan Raja

Pada abad pertengahan, teori kedaulatan Tuhan berkembang menjadi teori kedaulatan raja, yang menganggap bahwa raja bertanggung jawab terhadap dirinya sendiri. Kekuasaan raja berada di atas konstitusi. Seorang raja bahkan tidak perlu menaati hukum moral agama.

Peletak dasar utama teori ini adalah Niccolo Machiavelli (1467- 1527) melalui karyanya, II Principle. Ia mengajarkan bahwa negara harus dipimpin oleh seorang raja yang memiliki kekuasaan mutlak. Sementara itu, Jean Bodin menyatakan bahwa kedaulatan negara memang dilambangkan dalam pribadi raja, namun seorang raja harus tetap menghormati hukum kodrat, hukum antarbangsa, dan konstitusi kerajaan (leges imperii).

Di Inggris, teori ini dikembangkan oleh Thomas Hobes (1588- 1679) yang mengajarkan bahwa kekuasaan mutlak seorang raja justru diperlukan untuk mengatur negara dan menghindari homo homini lupus. Teori kedaulatan raja, beranggapan bahwa kekuasan tertinggi terletak di tangan raja sebagai penjelmaan kehendak Tuhan. Karena kedaulatan dimiliki para raja, akhirnya raja berkuasa dengan sewenang-wenang.

Teori Kedaulatan Negara

Menurut teori kedaulatan negara, kekuasaan tertinggi terletak pada negara. Sumber kedaulatan adalah negara yang merupakan lembaga tertinggi kehidupan suatu bangsa. Kedaulatan timbul bersamaan dengan berdirinya suatu negara. Hukum dan konstitusi lahir menurut kehendak negara dan diabdikan kepada kepentingan negara. Para penganut teori ini melaksanakan pemerintahan tirani. Hal tersebut terbukti melalui sikap kepala negara yang bertindak sebagai diktator.

Peletak dasar teori ini antara lain, Jean Bodin (1530-1596), F. Hegel (1770-1831), G. Jellinek (1851-1911), dan Paul Laband (1879-1958). Pengembangan teori Hegel menyebar di negara-negara komunis.

Teori Kedaulatan Rakyat

Teori kedaulatan rakyat beranggapan bahwa rakyat merupakan kesatuan yang dibentuk oleh suatu perjanjian masyarakat. Kemudian, sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, rakyat memberikan sebagian kekuasaannya kepada penguasa yang dipilih oleh rakyat dan penguasa tersebut harus melindungi hak-hak rakyat. Tokoh yang mengemukakan teori ini adalah Montesquieu (1688-1755) dan J.J. Rousseau (1712-1778).

Beberapa pandangan/pendapat pelopor teori kedaulatan rakyat dalam Tim Kemdikbud (2017, hlm. 58), di antaranya adalah sebagai berikut.

  1. Rousseau, menyatakan bahwa kedaulatan itu merupakan perwujudan kehendak umum dari suatu bangsa merdeka yang mengadakan perjanjian masyarakat (social contract).
  2. Johannes Althusius, menyatakan bahwa setiap susunan pergaulan hidup manusia, terjadi dari perjanjian masyarakat yang tunduk kepada kekuasaan, dan pemegang kekuasaan itu dipilih oleh rakyat.
  3. John Locke, menyatakan bahwa kekuasaan negara berasal dari rakyat, bukan dari raja. Menurutnya, perjanjian masyarakat menghasilkan penyerahan hak-hak rakyat kepada pemerintah dan pemerintah mengembalikan hak dan kewajiban asasi kepada rakyat melalui peraturan perundang-undangan. John Locke menyimpulkan bahwa terbentuknya negara melalui: pactum unionis, yaitu perjanjian antara individu untuk membentuk suatu negara; dan pactum subjectionis, yaitu perjanjian antara individu dan wadah atau negara untuk memberi kewenangan atau mandat kepada negara berdasarkan konstistusi atau UUD.
  4. Mostesquieu, seorang ahli dari Prancis, berpendapat bahwa agar kekuasaan dalam suatu negara tidak terpusat pada seseorang, kekuasaan dalam suatu negara dibagi ke dalam tiga kekuasaan yang terpisah (separated power). Pemegang kekuasaan yang satu, tidak memengaruhi dan tidak ikut campur tangan terhadap kekuasan lainnya. Pembagian kekuasaan dalam negara, dibagi atas tiga kekuasaan, yaitu: kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat peraturan perundang-undangan dalam suatu Negara; kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kekuasaan eksekutif sering disebut sebagai kekuasaan menjalankan pemerintahan, dan; kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk menegakkan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila terjadi pelanggaran. Kekuasaan yudikatif sering disebut sebagai kekuasaan kehakiman.

Bentuk dan Prinsip Kedaulatan Negara Republik Indonesia

Lalu seperti apa bentuk dan prinsip kedaulatan dari Negara Republik Indonesia? Negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas kedaulatan rakyat. Landasan hukum negara Indonesia menganut kedaulatan rakyat ditegaskan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  1. Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat yaitu ”….maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat ….”
  2. Pasal 1 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menegaskan ”Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.

Dengan demikian, pelaksanaan kedaulatan rakyat ditentukan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Artinya, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan bagian mana dari kedaulatan rakyat yang pelaksanaannya diserahkan kepada badan/lembaga yang keberadaan, wewenang, tugas, dan fungsinya ditentukan oleh UUD.

Namun, penyerahan ini tetap dalam pengawasan oleh rakyat, baik secara langsung maupun melalui lembaga yang dipilih atau dibentuk atas mandat rakyat.

Landasan Yuridis Kedaulatan Negara Republik Indonesia

Menjabarkan pemaparan di atas, lengkapnya, landasan yuridis kedaulatan Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut.

  1. Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat.
  2. Pasal 1 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  3. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 ayat (3).
  4. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 ayat (1).

Prinsip Kedaulatan Negara Republik Indonesia

Berdasarkan paparan di atas dan menurut Tim Kemdikbud (2017, hlm. 61) prinsip-prinsip kedaulatan Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut.

  1. Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.
  2. Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undangundang dasar.
  3. Negara Indonesia adalah negara hukum.
  4. Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.
  5. Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
  6. MPR hanya dapat memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.

Prinsip negara kedaulatan rakyat, memiliki hubungan yang erat dengan makna demokrasi atau pemerintah kerakyatan. Dalam perkembangannya, demokrasi mengalami pasang surut. Hal itu karena demokrasi harus menerapkan sejumlah syarat agar dapat berjalan dengan baik.

Sejumlah syarat dasar untuk terselenggaranya pemerintah yang demokratis di bawah Rule of Law menurut Budiardjo (2013) adalah sebagai berikut.

  1. Perlindungan konstitusional.
  2. Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak.
  3. Pemilihan umum yang bebas.
  4. Kebebasan untuk menyatakan pendapat.
  5. Kebebasan untuk berserikat/berorganisasi dan beroposisi.
  6. Pendidikan kewarganegaraan.

Demokrasi Pancasila

Secara teknis Indonesia mungkin menggunakan prinsip demokrasi atau pemerintahan kerakyatan. Namun, dalam penerapannya Negara ini memiliki acuan tersendiri yang sesuai dengan falsafah bangsa. Demokrasi ala Indonesia ini disebut dengan Demokrasi Pancasila.

Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang sesuai dengan bangsa Indonesia, karena bersumber pada tata nilai sosial budaya bangsa yang sudah melekat dalam kehidupan masyarakat sejak dahulu (Tim Kemdikbud, 2017, hlm. 62).

Asas atau prinsip utama demokrasi Pancasila, yaitu pengambilan keputusan melalui musyawarah mufakat. Musyawarah berarti pembahasan untuk menyatukan pendapat dalam penyelesaian masalah bersama. Mufakat adalah sesuatu yang telah disetujui sebagai keputusan berdasarkan kebulatan pendapat.

Jadi, musyawarah mufakat berarti pengambilan suatu keputusan berdasarkan kehendak orang banyak (rakyat), sehingga tercapai kebulatan pendapat. Musyawarah mufakat harus berpangkal tolak pada hal-hal berikut.

  1. Musyawarah mufakat bersumberkan inti kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
  2. Pengambilan keputusan harus berdasarkan kehendak rakyat melalui hikmat kebijaksanaan.
  3. Cara mengemukakan hikmat kebijaksanaan harus berdasarkan akal sehat dan hati nurani luhur serta mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa serta kepentingan rakyat.
  4. Keputusan yang diambil, harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan serta menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan.
  5. Keputusan harus dilaksanakan secara jujur dan bertanggung jawab.

Nilai lebih demokrasi Pancasila adalah adanya penghargaan terhadap hak asasi manusia dan hak minoritas. Demokrasi Pancasila tidak mengenal dominasi mayoritas ataupun tirani minoritas. Dominasi mayoritas, mengandung makna bahwa kelompok besar menguasai segi kehidupan dengan mengabaikan kelompok kecil.

Keputusan dalam demokrasi Pancasila, mengutamakan kepentingan seluruh masyarakat, bangsa, dan negara. Kelompok minoritas maupun mayoritas memiliki kedudukan yang sama dalam demokrasi Pancasila.

Perbandingan Demokrasi Pancasila dengan Demokrasi Liberal dan Demokrasi Sosialis

Untuk lebih jelasnya, berikut adalah perbandingan dari beberapa penerapan demokrasi yang meliputi demokrasi Pancasila dengan demokrasi liberal dan demokrasi sosialis.

No.Demokrasi PancasilaDemokrasi LiberalDemokrasi Sosialis
1.Mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan dan mengakui hak milik perorangan.Mengutamakan kepentingan pribadi dengan mendukung sepenuhnya usaha pribadi (perusahaan/private enterprise).Mengutamakan kepentingan bersama dengan mengabaikan kepentingan pribadi.
2.Keputusan diambil dengan musyawarah mufakat.Keputusan diambil dengan suara terbanyakKeputusan diambil berdasarkan kehendak mayoritas.
3.Agama merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan bernegara.Memisahkan urusan agama dengan kehidupan negara (sekuler).Tidak mengenal agama karena tidak mengakui adanya Tuhan Yang Maha Esa.
4.Tidak dikenalnya diktator mayoritas dan tirani minoritas.Keputusan ditentukan oleh kesepakatankesepakatan individu sebagai warga negaranya.Suara mayoritas kelompok besar masyarakat yang menentukan segalanya.

Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia

Pelaksanaan demokrasi di Indonesia, dilakukan dengan dua cara, yaitu langsung dan tidak langsung.

  1. Contoh pelaksanaan demokrasi langsung adalah pelaksanaan pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, serta pemilihan kepala desa. Dengan demikian, wakil rakyat dalam pemerintahan negara Indonesia ditentukan secara langsung oleh rakyat yang telah memenuhi persyaratan, bukan oleh lembaga perwakilan rakyat.
  2. Contoh pelaksanaan demokrasi tidak langsung adalah adanya lembaga perwakilan rakyat yang bertugas untuk menyampaikan aspirasi dan amanat rakyat dalam pemerintahan. Wakil-wakil rakyat yang akan duduk di DPR, DPD, dan DPRD dipilih oleh rakyat secara langsung melalui pemilihan umum.

Sementara itu peranan rakyat dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia dapat dilihat dari cara berikut.

  1. Pengisian keanggotaan MPR, karena anggota MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD [Pasal 2 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945].
  2. Pengisian keanggotaan DPR melalui pemilu [Pasal 19 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945].
  3. Pengisian keanggotaan DPD [Pasal 22C ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945].
  4. Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dalam satu paket pasangan secara langsung [Pasal 6A ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945].
  5. Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah [UU No. 23 Tahun 2014].

Pemilihan Umum

Selain itu terdapat pemilihan umum yang menjadi keikutsertaan seluruh rakyat Indonesia dalam memilih para wakilnya. Pemilihan umum merupakan perwujudan dari kedaulatan rakyat dan demokrasi. Pemilihan umum sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat dan demokrasi, dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER dan Jurdil).

Hal tersebut sesuai dengan UndangUndang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) menyatakan bahwa pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD diselenggarakan secara demokratis dengan asas-asas sebagai berikut.

  1. Langsung,
    maksud dari asas langsung adalah bahwa rakyat sebagai pemilih memiliki hak untuk memberikan suaranya secara langsung sesuai dengan kehendak hati nuraninya tanpa perantara.
  2. Umum,
    asas umum mengandung arti bahwa semua warga negara yang telah memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan berhak mengikuti pemilu. Hak ini diberikan tanpa melihat jenis kelamin, suku, agama, ras, pekerjaan, dan lain sebagainya.
  3. Bebas,
    asas bebas bermakna bahwa semua warga negara yang telah memiliki hak dalam pemilu, memiliki kebebasan untuk menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapa pun.
  4. Rahasia,
    artinya memberikan jaminan bahwa para pemilih yang melaksanakan haknya dijamin pilihannya tidak akan diketahui oleh siapa pun dengan jalan apa pun.
  5. Jujur,
    mengandung arti bahwa, penyelenggara pemilu, aparat pemerintah, peserta pemilu, pengawas pemilu, pemantau pemilu, pemilih, serta semua pihak yang terkait harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  6. Adil,
    asas adil menjamin bahwa setiap pemilih dan peserta pemilu, mendapatkan perlakuan yang sama serta bebas dari kecurangan pihak manapun.

Melaksanakan Prinsip-Prinsip Kedaulatan sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pelaksanaan demokrasi di Indonesia terbagi dalam beberapa fase pelaksanaan demokrasi, yaitu:

  1. demokrasi parlementer (1945-1949),
  2. demokrasi terpimpin (1949-1966),
  3. demokrasi Pancasila masa Orde Baru (1966-1998),
  4. demokrasi Pancasila masa Reformasi (1998-sekarang).

Sistem pemerintahan Indonesia mengalami berbagai perubahan sesuai perubahan politik kenegaraan, yaitu sistem parlementer, sistem semiparlementer, dan sistem presidensial.

Pelaksana kedaulatan di negara Indonesia adalah rakyat dan lembagalembaga negara yang berfungsi menjalankan tugas-tugas kenegaraan sebagai representasi kedaulatan rakyat dan pemegang kekuasaan pemerintahan. Lembaga-lembaga negara itu adalah, MPR, Presiden, DPR, DPD, BPK, MA, KY, dan MK.

Referensi

  1. Budiardjo, Miriam. (2006). Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia
    Pustaka Utama.
  2. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2017). Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP/MTs Kelas IX. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *