Pengertian Norma

Norma adalah kaidah, aturan atau adat kebiasaan dan/atau hukum yang berlaku dalam masyarakat (Tim Kemdikbud, 2017, hlm. 58). Setiap kelompok masyarakat memiliki perbedaan corak budaya dan sifatnya. Oleh karena itu, aturan atau norma yang berlaku dalam setiap masyarakat tentu berbeda-beda.

Norma pada hakikatnya adalah berbagai kaidah kehidupan yang memengaruhi tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat. Sehingga dapat disimpulkan bahwa pengertian norma adalah aturan atau ketentuan yang mengatur kehidupan warga masyarakat, yang  dipakai sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku agar tercipta kehidupan warga yang adil, aman, dan sejahtera.

Lantas jika norma itu aturan dan ketentuan, apa bedanya dengan hukum? Hukum adalah peraturan tertulis yang dibuat oleh negara, sedangkan norma yang berkembang dalam masyarakat adalah aturan tidak tertulis yang terbuat secara kolektif oleh masyarakat dan tetuanya. Norma dan hukum juga memang dapat dikatakan memiliki arti yang sama, norma masyarakat dan norma hukum adalah beberapa varian atau jenis dari norma itu sendiri.

Oleh karena sifatnya yang berupa kaidah atau aturan itu, norma juga menjadi penting dalam mewujudkan keadilan masyarakat. Norma dapat menjadi benteng pertahanan awal dari berbagai perbuatan asusila yang mungkin terjadi. Lalu bagaimana peran norma dalam kehidupan bermasyarakat? Untuk lebih jelasnya, berikut adalah pemaparan yang lebih rinci mengenai asepk-aspek dari norma.

Fungsi Norma

Norma (hukum) dalam masyarakat melindungi banyak kepentingan. Menurut Roscoe Pound (dalam Tim Kemdikbud, 2017, hlm. 35) kepentingan yang dilindungi oleh norma meliputi tiga kategori, yakni kepentingan umum, kepentingan masyarakat, dan kepentingan pribadi.

Selanjutnya, dalam buku PPKN yang disusun oleh Tim Kemdikbud (2017, hlm. 35) di jelaskan kepentingan umum yang dilindungi norma/hukum adalah sebagai berikut.

  1. kepentingan negara sebagai badan hukum untuk mempertahankan kepribadian dan substansinya, contohnya mempertahankan diri dari serangan negara lain; dan
  2. kepentingan negara sebagai penjaga kepentingan-kepentingan masyarakat, contohnya menjaga fasilitas-fasilitas publik/umum dan kestabilan ekonomi.

Kepentingan masyarakat

Sementara itu, kepentingan masyarakat yang dilindungi norma/hukum di antaranya adalah:

  1. kepentingan masyarakat bagi keselamatan umum, contohnya perlindungan hukum bagi keamanan dan ketertiban;
  2. kepentingan masyarakat dalam jaminan lembaga-lembaga sosial, contohnya perlindungan lembaga perkawinan atau keluarga;
  3. berbagai kepentingan masyarakat dalam kesusilaan untuk melindungi kerusakan moral, contohnya peraturan-peraturan hukum tentang pemberantasan korupsi;
  4. kepentingan masyarakat dalam pemeliharaan sumber-sumber sosial;
  5. kepentingan masyarakat dalam kemajuan umum untuk berkembangnya manusia ke arah lebih tinggi dan sempurna;
  6. berbagai kepentingan masyarakat dalam kehidupan manusia secara individual, misalnya perlindungan kebebasan berbicara.

Kepentingan pribadi

Berbagai kepentingan pribadi yang dilindungi norma/hukum meliputi:

  1. kepentingan-kepentingan pribadi, contohnya perlindungan terhadap fisik, kehendak, berpendapat, keyakinan beragama, hak milik ;
  2. kepentingan-kepentingan dalam rumah tangga, contohnya perlindungan bagi lembaga perkawinan;
  3. kepentingan-kepentingan substansi, contohnya perlindungan harta benda. (Donald Albert Rumokoy dan Frans Maramis, 2014, hlm. 44-47).

Macam-macam Norma dan Contohnya

Norma yang berlaku dalam kehidupan masyarakat terdiri atas berbagai macam jenis. Dalam kehidupan sehari-hari masyarakat, norma dapat dibedakan menjadi empat macam/jenis, yaitu: norma kesusilaan, norma kesopanan, norma agama, dan norma hukum. Berikut adalah pemaparan dan contoh masing-masing jenis norma.

Norma Kesusilaan

Norma kesusilaan adalah peraturan hidup yang berkenaan dengan bisikan kalbu dan suara hati nurani manusia (Tim Kemdikbud, 2017, hlm. 37). Ketika seseorang akan berbohong, sebenarnya hatinya ingin menyuarakan kebenaran. Apabila menuruti suara hati, seseorang akan cenderung jujur sehingga bertindak benar dan baik. Seseorang yang berbuat berdasarkan suara hati nurani merupakan gambaran orang yang mempertimbangkan norma kesusilaan dalam kehidupannya.

Kehadiran norma ini bersamaan dengan kelahiran atau keberadaan manusia itu sendiri, tanpa melihat jenis kelamin dan suku bangsanya. Suara hati nurani yang dimiliki manusia selalu mengatakan kebenaran dan tidak akan dapat dibohongi oleh siapa pun.

Contoh Norma Kesusilaan

Sebagai salah satu contohnya, seorang yang memiliki hati nurani tidak mungkin mengambil dompet seseorang ibu yang jatuh atau tertinggal di tempat umum. Begitu pula dengan seorang siswa yang mengikuti suara hati nurani tidak mungkin menyontek ketika ulangan karena tahu menyontek itu perbuatan salah.

Sanksi Norma Kesusilaan

Norma kesusilaan juga menetapkan tentang perilaku yang baik dan yang buruk serta menciptakan ketertiban dalam hubungan antarmanusia. Karena norma susila berasal dari hati nurani, seseorang yang melanggar norma kesusilaan akan merasakan menyesal karena perbuatan salahnya tersebut.

Norma Kesopanan

Norma kesopanan adalah norma yang berhubungan dengan pergaulan manusia dalam kehidupan sehari-hari. Norma kesopanan bersumber dari tata kehidupan atau budaya yang berupa kebiasaan-kebiasaan masyarakat dalam mengatur kehidupan kelompoknya.

Manusia sebagai makhluk sosial memiliki kecenderungan berinteraksi atau bergaul dengan manusia lain dalam masyarakat. Hubungan antarmanusia dalam masyarakat ini membentuk aturan-aturan yang disepakati tentang mana yang pantas dan mana yang tidak pantas.

Ada perbuatan yang sopan atau tidak sopan, boleh dilakukan atau tidak dilakukan. Inilah awal mula terbentuk norma kesopanan. Oleh karena norma ini terbentuk atas kesepakatan bersama, maka perbuatan atau peristiwa yang sama memungkinkan terbentuk aturan yang berbeda antara masyarakat yang satu dengan masyarakat yang lain.

Contoh Norma Kesopanan

Salah satu contoh norma kesopanan adalah ketika kita berkomunikasi dengan orang tua. Jika kita memperlakukan orang tua, apalagi guru yang membimbing kita sama dengan teman, maka apa yang kita lakukan cenderung tidak sopan. Harus ada perlakuan khusus norma kesopanan, seperti mencium tangan dan memberikan salam ketika berpapasan di sekolah atau pun di luar, menyapa menggunakan panggilan pak/bu, dsb. Contoh lainnya adalah ketika berjalan di depan orang lain harus meminta izin dengan cara mengucapkan kata permisi.

Sanksi Norma Kesopanan

Sanksi terhadap pelanggaran norma kesopanan dapat berupa pengucilan, tidak disenangi, atau dicemoohkan oleh masyarakat. Sanksi berasal dari luar diri seseorang, berbeda dengan norma kesusilaan yang berasal dari diri sendiri.

Lemah kuatnya sanksi dari masyarakat dipengaruhi oleh kuat tidaknya norma kesopanan tersebut dalam masyarakat. Misalnya, bagi masyarakat di daerah pedesaan pelanggaran ini akan mendapat teguran lebih tegas, dibandingkan dalam masyarakat perkotaan.

Norma Agama

Norma agama adalah sekumpulan kaidah atau peraturan hidup manusia yang sumbernya dari wahyu Tuhan (Tim Kemdikbud, 2017, hlm. 41). Penganut agama meyakini bahwa apa yang diatur dalam norma agama berasal dari Tuhan Yang Maha Esa. Hal tersebut disebarkan oleh para pemuka agama, nabi, dan rasul-Nya untuk disebarkan kembali pada seluruh umat agamanya.

Pemahaman bahwa sumber norma agama yang berasal dari Tuhan membuat manusia berusaha mengendalikan sikap dan perilaku dalam hidup dan kehidupannya. Setiap manusia harus melaksanakan perintah Tuhan dan meninggalkan apa yang dilarang-Nya.

Contoh Norma Agama

Contoh pelaksanaan norma agama misalnya perintah melaksanakan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya. Agama juga selalu meminta agar umatnya untuk menjaga kebajikan dan meninggalkan berbagai perilaku yang merugikan diri sendiri dan orang lain. Contohnya agama islam melarang umatnya untuk minum minuman keras, agama kristen tidak memperbolehkan umatnya untuk berhubungan intim di luar pernikahan.

Sanksi Norma Agama

Melanggar norma agama adalah perbuatan dosa sehingga pelaku pelanggarannya akan mendapatkan sanksi, seperti siksaan di neraka ketika telah di alam selanjutnya. Norma agama hanya akan dipatuhi oleh orang yang beragama sehingga orang yang atheis (tidak percaya pada Tuhan) tidak akan menaati dan mempercayai adanya norma agama.

Norma Hukum

Norma hukum adalah peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat dan dibuat oleh badan-badan resmi negara serta bersifat memaksa sehingga perintah dan larangan dalam norma hukum harus ditaati oleh masyarakat (Tim Kemdikbud, 2017, hlm. 43). Oleh karena itu, dalam kehidupan sehari-hari aparat penegak hukum, seperti polisi, jaksa, dan hakim dapat memaksa seseorang untuk menaati hukum dan memberikan sanksi bagi pelanggar hukum.

Norma hukum juga mengatur kehidupan lainnya, seperti larangan melakukan tindak kejahatan dan pelanggaran, melakukan korupsi, merusak hutan serta kewajiban memelihara hutan, dan kewajiban membayar pajak. Peraturan tersebut harus dilaksanakan oleh seluruh warga negara Indonesia.

Contoh Norma Hukum

Setiap norma hukum memiliki dua macam sifat, yakni bersifat perintah dan bersifat larangan. Berikut adalah penjelasan kedua sifat tersebut dilengkapi dengan contohnya.

  1. Bersifat perintah,
    yaitu memerintahkan orang berbuat sesuatu dan jika tidak berbuat maka ia akan melanggar norma hukum tersebut. Contohnya, perintah bagi pengendara kendaraan bermotor untuk memiliki dan membawa SIM (surat ijin mengemudi). Ketentuan pasal 281 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa ”Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki SIM dipidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah)”.
  2. Bersifat larangan,
    yaitu melarang orang berbuat sesuatu dan jika orang tersebut melakukan perbuatan yang dilarang maka ia melanggar norma hukum tersebut. Contohnya, larangan bagi pengemudi kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan dan berbalapan dengan kendaraan bermotor lain (ketentuan pasal 115 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan).

Sanksi Norma Hukum

Hukum adalah peraturan yang tertulis secara sistematis sehingga sudah memuat sanksi yang diberikan pula jika seseorang melanggarnya. Sanksi yang diberikan tergantung dari hukum yang dilanggar, baik dari jumlah pelanggaran maupun kualitas atau seberapa jauh pelanggaran dilakukan. Sanksi akan diberikan sesuai dengan keputusan hakim dan juri setelah pengadilan dilaksanakan.

Arti Penting Norma dalam Mewujudkan Keadilan

Norma, yang berarti aturan dalam masyarakat memiliki arti penting bagi terciptanya ketertiban dan keharmonisan masyarakat yang akan berhubungan langsung dengan keadilan, sehingga norma sangatlah penting dalam mewujudkan keadilan.

Keadilan adalah memperlakukan diri sendiri dan orang lain sesuai dengan apa yang menjadi haknya. Keadilan hukum diwujudkan dengan terlindunginya hak-hak warga negara dan adanya hukuman yang tegas dan nyata terhadap anggota masyarakat yang melanggar norma hukum (Tim Kemdikbud, 2017, hlm. 58).

Norma dalam masyarakat terbentuk karena ada berbagai perbedaan individu. Sebagai makhluk individu, manusia memiliki kepribadian, kepentingan, keinginan, tujuan hidup yang berbeda satu dengan yang lain.

Oleh karena itu, agar perbedaan tersebut tidak menimbulkan konflik, perpecahan dan ketidaktertiban dalam masyarakat, dibuatlah peraturan atau norma. Fungsi aturan dalam masyarakat antara lain :

  1. Pedoman dalam bertingkah laku. Norma memuat aturan tingkah laku masyarakat dalam pergaulan sosial.
  2. Menjaga kerukunan anggota masyarakat. Norma mengatur agar perbedaan dalam masyarakat tidak menimbulkan kekacauan atau ketidaktertiban.
  3. Sistem pengendalian sosial. Tingkah laku anggota masyarakat diawasi dan dikendalikan oleh aturan yang berlaku. Diskusikan dalam kelompok kalian, fungsi aturan lainnya dan sajikan di depan kelas.

Sementara itu, dalam penegakan keadilan, pemberian hukuman dilakukan oleh lembaga peradilan. Masyarakat tidak boleh melakukan tindakan main hakim sendiri. Negara Indonesia adalah negara hukum. Negara hukum adalah negara yang mendasarkan segala sesuatu, baik tindakan maupun pembentukan lembaga negara pada hukum tertulis atau tidak tertulis (Tim Kemdikbud, 2017, hlm. 47).

Menurut A.V. Dicey, negara hukum mengandung tiga unsur berikut ini.

  1. Supremacy of law.
    Dalam arti tidak boleh ada kesewenang-wenangan sehingga seseorang warga harus dihukum jika melanggar hukum.
  2. Equality before of law.
    Setiap orang sama di depan hukum tanpa melihat status dan kedudukannya, baik bagi rakyat maupun pejabat.
  3. Human rights.
    Diakui dan dijaminnya hak-hak asasi manusia dalam undang-undang atau keputusan pengadilan.

Indonesia sebagai Negara Hukum

Jaminan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa Indonesia sebagai negara hukum dapat ditemukan dalam UUD 1945 pasal 1 ayat (3) dan pasal 27 ayat (1) yang berbunyi ”Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.

Sebagai negara hukum, tentu bangsa Indonesia menerapkan aturan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Setelah kalian memahami negara hukum, kalian juga harus memahami, menyadari, dan melaksanakan hukum tersebut.

Fungsi Norma Hukum

Secara umum fungsi norma hukum adalah sebagai berikut.

  1. Fungsi hukum memberikan pengesahan (legitimasi) terhadap apa yang berlaku dalam masyarakat.
  2. Fungsi hukum sebagai alat rekayasa masyarakat.
  3. Hukum sebagai sarana pembentukan masyarakat, khususnya sarana pembangunan.
  4. Fungsi hukum sebagai senjata dalam konflik sosial (Donald Albert Rumokoy dan Frans Maramis, 2015, hlm. 36-38).

Nilai-Nilai Keadilan

Mewujudkan keadilan merupakan salah satu teori tertua dari tujuan hukum. Dalam kehidupan sehari-hari terdapat ungkapan yang berkenaan dengan keadilan seperti ”Hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit runtuh”. Nilai-nilai keadilan harus terwujud dalam kehidupan bersama adalah sebagai berikut.

  1. Keadilan distributif, yaitu suatu hubungan keadilan antara negara terhadap warganya, dalam arti pihak negara yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk keadilan membagi, dalam bentuk kesejahteraan, bantuan, subsidi dan kesempatan hidup bersama yang didasarkan atas hak dan kewajiban.
  2. Keadilan legal, yaitu hubungan keadilan antara warga negara terhadap negara dan pihak warga negara wajib memenuhi keadilan dalam bentuk menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Keadilan komutatif, yaitu suatu hubungan keadilan antara warga satu dengan yang lainnnya secara timbal balik (Kaelan, 2004, hlm. 83 dalam Tim Kemdikbud, 2017, hlm. 50).

Penjatuhan Hukuman bagi Pelanggar Hukum

Penjatuhan hukuman bagi pelanggar norma hukum dapat dipandang sebagai bagian dari proses koreksi dan pemasyarakatan sehingga orang yang dihukum menjadi orang baik lagi sebelum kembali lagi ke tengah-tengah kehidupan.

Pengenaan hukuman dapat dibedakan dari segi berat ringannya seperti teguran atau peringatan, pengurangan hak seperti denda, pembatasan kebebasan (penjara), denda, sanksi yang menyakiti fisik, amputasi, hingga pidana mati.

Dijatuhkannya hukuman secara ilmiah mempunyai dasar pembenarannya, yaitu untuk kepentingan sebagai berikut.

  1. Pembalasan atas kesalahan.
  2. Penjeraan, baik yang bersifat untuk umum ataupun untuk pelaku.
  3. Rehabilitasi.
  4. Menyebabkan tidak dapat lagi melakukan kesalahan.
  5. Mengisolasi pelaku untuk mencegahnya melakukan lagi kesalahan yang membahayakan orang lain (Jimly Asshiddiqie, 2015, hlm. 36-37).

Perilaku Sesuai Norma dalam Kehidupan Sehari-hari

Norma kesusilaan, noma kesopanan, dan norma hukum akan selaras apabila pelaksanaannya dilandasi dengan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa. Kehidupan manusia tidak akan berjalan selaras dan harmonis apabila perilaku masyarakatnya tidak sesuai dengan norma dalam kehidupan sehari-hari.

Salah satu cara untuk mewujudkannya adalah melalui sikap patuh dan taat terhadap norma yang berlaku. Ketaatan adalah sikap patuh pada aturan yang berlaku. Kepatuhan harus muncul dari dorongan tanggung jawab sebagai warga negara yang baik. Bukan disebabkan oleh adanya sanksi atau hadirnya aparat negara.

Munculnya kesadaran diri untuk patuh pada norma-norma dalam kehidupan bermasyarakat harus dibiasakan sejak dini. Oleh karena itu, alangkah baiknya jika kalian membina sikap dan budaya sebagai berikut.

  1. Budaya malu,
    yaitu sikap malu jika melanggar aturan. Misalnya, malu datang terlambat hadir di sekolah.
  2. Budaya tertib,
    yaitu membiasakan bersikap tertib di mana pun kalian berada. Contohnya, mengikuti antrian sesuai dengan nomor antrian.
  3. Budaya bersih,
    yaitu sikap untuk berkata dan berperilaku jujur dan bersih dari tindakan-tindakan kotor. Misalnya tidak menyontek ketika ulangan atau ujian.

Penyebab Pelanggaran Norma

Dalam kehidupan sehari-hari tentunya masih dapat kita temukan berbagai perilaku tidak patuh terhadap norma. Ada beberapa penyebab kesadaran terhadap kepatuhan pada norma-norma dalam kehidupan masih rendah, yaitu sebagai berikut.

  1. Faktor pribadi,
    yaitu berkaitan atau sifat dan karakter dalam diri sendiri yang belum memiliki kesadaran berlaku taat aturan.
  2. Faktor lingkungan,
    yaitu pengaruh lingkungan kehidupan baik keluarga maupun masyarakat yang belum memberikan daya dukung terhadap pembentukan watak patuh pada aturan. Misalnya, karena kurangnya perhatian dari orangtua, pergaulan dengan teman sebaya yang tingkah lakunya kurang baik, atau tinggal di lingkungan yang kurang teratur dan kumuh.

Referensi

  1. Asshiddiqie, Jimly. (2015). Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi.
    Jakarta : Sinar Grafika.
  2. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2017). Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP/MTs Kelas VII. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  3. Rumokoy, A., Donald & Maramis, F. (2014). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Rajagrafindo Persada.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *