Pasar bebas adalah kebijakan di mana pemerintah tidak melakukan diskriminasi terhadap impor atau ekspor yang artinya perdagangan antarnegara diperbolehkan dengan berbagai kebijakan yang menguntungkan semua pihak, baik negara pengimpor maupun pengekspor (Tim Kemdikbud, 2017, hlm. 186).

Pasar bebas dapat dicontohkan dengan Uni Eropa (MEE), APEC, MEA, dan sebagainya. Kebijakan pasar atau perdagangan bebas umumnya mempromosikan hal-hal berikut ini.

  1. Perdagangan barang tanpa pajak termasuk tarif atau hambatan perdagangan lainnya.
  2. Perdagangan jasa tanpa pajak atau hambatan perdagangan lainnya.
  3. Akses ke pasar yang tidak diatur.
  4. Akses informasi pasar yang tidak diatur.
  5. Perdagangan jasa tanpa pajak atau hambatan perdagangan lainnya.

Banyak organisasi internasional yang terlibat dalam kaitannya dengan kebijakan perdagangan atau pasar bebas. Menurut Tim Kemdikbud (2017, hlm. 186) adapun beberapa macam organisasi ekonomi dalam rangka perdagangan bebas adalah MEA, AFTA, APEC, MEE, dan WTO. Berikut adalah pemaparan organisasi-organisasi ekonomi pasar bebas tersebut.

Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA)

MEA atau masyarakat Ekonomi ASEAN dapat diartikan sebagai bentuk integrasi ekonomi ASEAN yang artinya anggotanya adalah semua negara-negara yang berada di kawasan Asia Tenggara yang menerapkan sistem perdagangan bebas (pasar bebas).

Latar Belakang Berdirinya MEA

MEA mulai digaungkan pada Desember tahun 1997 dalam KTT ASEAN yang diselenggarakan di Kota Kuala Lumpur, Malaysia. Dalam KTT tersebut disepakati adanya ASEAN Vision 2020 yang intinya menitikberatkan pada pembentukan kawasan ASEAN yang stabil, makmur, dan kompetitif dengan pertumbuhan ekonomi yang adil dan merata serta dapat mengurangi kemiskinan dan kesenjangan sosial.

Pada bulan Oktober 2003 ketika KTT ASEAN di Bali, Indonesia menyatakan bahwa Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) menjadi tujuan dari integrasi ekonomi regional di kawasan Asia Tenggara yang akan diberlakukan pada tahun 2020. Namun, nyatanya tahun 2015 MEA sudah mulai diberlakukan.

Hal tersebut sesuai dengan Deklarasi Cebu yang merupakan salah satu hasil dari KTT ASEAN ke-12 pada Januari 2007. Pada KTT tersebut para pemimpin Negara-negara ASEAN sepakat untuk mengubah ASEAN menjadi daerah dengan perdagangan bebas baik dalam bentuk barang, jasa, investasi, tenaga kerja profesional, dan aliran modal (dana).

Selanjutnya ASEAN Economic Community yang dibentuk dengan misi menjadikan perekonomian di ASEAN menjadi lebih baik serta mampu bersaing dengan negara-negara yang perekonomiannya lebih maju dibandingkan dengan kondisi negara ASEAN saat ini.

Selain itu dengan terwujudnya ASEAN Community, diharapkan mampu menjadikan posisi ASEAN lebih strategis di kancah Internasional. Sehingga terjadi suatu dialog antarsektor yang nantinya akan saling melengkapi di antara para stakeholder ekonomi di negara-negara ASEAN.

Tujuan MEA

Tujuan utama MEA 2015 adalah ingin menghilangkan secara signifikan hambatan-hambatan kegiatan ekonomi lintas kawasan tersebut. Menurut Tim Kemdikbud (2017, hlm. 187) tujuan tersebut diimplementasikan melalui 4 pilar utama, yakni sebagai berikut.

  1. MEA akan dijadikan kawasan yang memiliki perkembangan ekonomi merata, dengan memprioritaskan Usaha Kecil Menengah (UKM). Kemampuan daya saing dan dinamisme UKM akan ditingkatkan dengan memfasilitasi akses mereka terhadap informasi terkini, kondisi pasar, dan pengembangan sumber daya manusia yang dalam hal ini berarti peningkatan kemampuan, keuangan, serta teknologi.
  2. Pembentukan MEA sebagai kawasan ekonomi dengan tingkat kompetisi yang tinggi, yang memerlukan suatu kebijakan yang meliputi competition policy, consumer protection, Intellectual Property Rights (IPR), taxation, dan E-Commerce. Diharapkan tercipta iklim persaingan yang adil melalui perlindungan berupa sistem jaringan dari agen-agen perlindungan kompetisi dan perlindungan konsumen; mencegah terjadinya pelanggaran hak cipta; menciptakan jaringan transportasi yang efisien, aman, dan terintegrasi; menghilangkan sistem Double Taxation, serta meningkatkan perdagangan dengan media elektronik berbasis online (E-Commerce).
  3. MEA sebagai pasar tunggal dan basis produksi internasional (single market and international production base) dengan elemen aliran bebas barang, jasa, investasi, tenaga kerja terdidik, dan aliran modal yang lebih bebas.
  4. MEA akan diintegrasikan secara penuh terhadap perekonomian global dengan cara membangun sebuah sistem untuk meningkatkan koordinasi terhadap negara-negara anggota. Selain itu, akan ditingkatkan partisipasi negara-negara di kawasan Asia Tenggara pada jaringan pasokan global melalui pengembangan paket bantuan teknis kepada negara-negara Anggota ASEAN yang kurang berkembang.

Asean Free Trade Area (AFTA)

ASEAN Free Trade Area (AFTA) merupakan wujud dari kesepakatan dari negara-negara ASEAN untuk membentuk suatu kawasan bebas perdagangan dalam rangka meningkatkan daya saing ekonomi kawasan regional ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi dunia serta menciptakan pasar regional bagi 500 juta penduduknya.

Latar Belakang AFTA

AFTA dibentuk pada waktu Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke IV di Singapura tahun 1992. AFTA merupakan wujud kesepakatan dari Negara-negara ASEAN untuk membentuk suatu kawasan bebas perdagangan.

Hal tersebut ditujukan dalam rangka meningkatkan daya saing ekonomi kawasan regional ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi dunia yang ingin dicapai dalam kurun waktu 15 tahun (1993–2008). Namun, kenyataannya rencana tersebut dipercepat menjadi tahun 2003, dan terakhir dipercepat lagi menjadi tahun 2002.

Skema Common Effective Preferential Tariffs For ASEAN Free Trade Area (CEPT-AFTA) merupakan suatu skema untuk mewujudkan AFTA melalui penurunan tarif hingga menjadi 0-5%, penghapusan pembatasan kuantitatif, dan hambatan-hambatan non tarif lainnya.

Perkembangan terakhir yang terkait dengan AFTA adalah adanya kesepakatan untuk menghapuskan semua bea masuk impor barang bagi Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand pada tahun 2010. Disusul oleh Kamboja, Laos, Myanmar, dan Vietnam pada tahun 2015.

Tujuan AFTA

Tujuan dari dibentuknya ASEAN free trade area atau AFTA adalah sebagai berikut.

  1. Menjadikan kawasan ASEAN sebagai tempat produksi yang kompetitif sehingga produk ASEAN memiliki daya saing kuat di pasar global.
  2. Menarik lebih banyak Foreign Direct Investment (FDI).
  3. Meningkatkan perdagangan antarnegara anggota ASEAN atau disebut pula intra-ASEAN Trade (Tim Kemdikbud, 2017, hlm. 189).

Asia Pacific Economic Corporation (APEC)

APEC adalah forum kerja sama antar negara-negara di Asia Pasifik yang pada awalnya diinisiasi oleh 12 negara dan pada perkembangannya kini beranggotakan 21 negara.

Latar Belakang APEC

Perubahan di Uni Soviet dan Eropa Timur merupakan salah satu latar belakang berdirinya APEC. Runtuhnya Uni Soviet dengan sistem ekonomi komunis yang tertutup secara bertahap diikuti oleh negara Eropa Timur yang berubah menjadi sistem ekonomi liberal dan bebas.

Kemudian munculah kesadaran bahwa pada dasarnya setiap negara saling membutuhkan. Pada saat itu sedang berlangsung perundingan di Uruguay yang melatarbelakangi terbentuknya WTO. Karena kekhawatiran gagalnya perundingan tersebut, kemudian terbentuklah APEC.

Organisasi APEC diprakarsai perdana Menteri Australia Bob Hawke ketika berpidato di SEOUL tahun 1989. Pada akhir tahun 1989, 12 negara yang hadir di Canbera sepakat mendirikan APEC.

Tujuan APEC

Menurut Tim Kemdikbud (2017, hlm. 189) tujuan pembentukan APEC adalah sebagai berikut.

  1. Meningkatkan kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi di kawasan Asia Pasifik dan meningkatkan kerja sama ekonomi melalui peningkatan volume perdagangan dan investasi.
  2. Memperjuangkan kepentingan ekonomi di kawasan Asia Pasifik.
  3. Tempat usaha negara maju untuk membantu negara berkembang.
  4. Meningkatkan perdagangan dan investasi antaranggota.
  5. Menjalankan kebijakan ekonomi secara sehat dengan tingkat inflasi rendah.
  6. Mengurangi dan mengatasi sengketa ekonomi perdagangan.

Uni Eropa (Masyarakat Ekonomi Eropa/MEE)

Masyarakat Ekonomi Eropa (European Economic Community) atau disebut juga dengan Uni Eropa (European Union) adalah integrasi ekonomi negara-negara di benua Eropa.

Latar Belakang Uni Eropa

Sejak berakhirnya Perang Dunia II, Eropa mengalami kemiskinan dan perpecahan. Usaha untuk mempersatukan Eropa sudah dilakukan. Namun, keberhasilannya sangat bergantung pada dua negara besar, yakni Prancis dan Jerman Barat.

Pada tahun 1950 Menteri Luar Negeri Prancis, Maurice Schuman berkeinginan menyatukan produksi baja dan batu bara Prancis dan Jerman dalam wadah kerja sama yang terbuka untuk Negara-negara Eropa lainnya, sembari mengurangi kemungkinan terjadinya perang yang hanya akan memperburuk keadaan.

Keinginan itu terwujud dengan ditandatanganinya perjanjian pendirian Pasar Bersama Batu Bara dan Baja Eropa atau European Coal and Steel Community (ECSC) oleh enam negara, meliputi Prancis, Jerman Barat (Republik Federal Jerman-RFJ), Belanda, Belgia, Luksemburg, dan Italia. Keenam negara tersebut selanjutnya disebut The Six State.

Keberhasilan ECSC mendorong negara-negara The Six State membentuk pasar bersama yang mencakup sektor ekonomi. Hal itu kemudian menjadi faktor pendorong kemungkinan kerja sama ke semua bidang ekonomi. Kemungkinan itu akhirnya terealisasikan pada perjanjian Maastrich. 12 negara anggota Masyarakat Eropa dipersatukan dalam mekanisme Kesatuan Eropa secara bertahap.

The Treaty on European Union mulai dilaksanakan pada tanggal 1 Januari 1993, setelah diratifikasi oleh semua parlemen anggota masyarakat Eropa. Selanjutnya pada tahun 1999, Masyarakat Eropa hanya mengenal satu mata uang yang disebut European Currency Unit (ECU) atau (European Union – EU).

Pada tahun 2004 keanggotaan Uni Eropa berjumlah 25 negara. Sepuluh negara yang menjadi anggota baru Uni Eropa sebelumnya berada di wilayah Eropa Timur. Negara anggota Uni Eropa yang baru itu adalah Republik Ceko, Estonia, Hongaria, Latvia, Lithuania, Malta, Polandia, Siprus, Republik Slovakia, dan Slovenia.  Hingga kini total anggota Uni Eropa adalah 27 negara.

Tujuan Uni Eropa (MEE)

Tujuan dari Uni Eropa adalah sebagai berikut.

  1. Integrasi Eropa dengan cara menjalin kerja sama ekonomi, memperbaiki taraf hidup, dan memperluas lapangan kerja.
  2. Memajukan perdagangan dan menjamin adanya persaingan bebas serta keseimbangan perdagangan antarnegara anggota.
  3. Menghapuskan semua rintangan yang menghambat lajunya perdagangan internasional.
  4. Meluaskan hubungan dengan negara-negara selain anggota MEE (Tim Kemdikbud, 2017, hlm. 191).

World Trade Organization (WTO)

WTO sebagai organisasi perdagangan dunia merupakan satu-satunya badan internasional yang mengatur masalah perdagangan antarnegara di seluruh dunia.

Latar Belakang WTO

WTO dibentuk pada tanggal 1 Januari 1995 untuk menggantikan GATT (General Agreement on Traffi ct and Trade). WTO terbentuk atas latar belakang dilakukannya perundingan bundaran Uruguay atau Uruguay Round pada tahun 1986–1994. Perundingan tersebut mencakup semua bidang perdagangan.

Para peserta perundingan setuju terhadap pemotongan pajak atas bea masuk terhadap produk-produk dari negara berkembang (negara belum maju), menyelesaikan sengketa, dan menyepakati agar para anggota memberikan laporan reguler mengenai kebijakan perdagangan.

Pada akhirnya persetujuan dalam perundingan di Uruguay ini berhasil menghasilkan kesepakatan yang meliputi barang, jasa, kepemilikan intelektual, dan penyelesaian sengketa di negara-negara dunia. Anggota WTO saat ini lebih dari 150 negara, dan 117 di antaranya adalah negara berkembang.

Tujuan WTO

Menurut Tim Kemdikbud (2017, hlm. 191) tujuan WTO adalah sebagai berikut.

  1. Meningkatkan kesejahteraan negara-negara anggota melalui perdagangan bebas.
  2. Membantu produsen barang dan jasa serta eksportir dan importir dalam kegiatan perdagangan.
  3. Mendorong lebih terbukanya perdagangan dunia.
  4. Menciptakan rangkaian aturan dan prinsip guna mengatur perdagangan internasional.
  5. Menyusun kewajiban anggotanya untuk menjamin berjalannya sistem internasional nondiskriminati.
  6. Menyediakan forum untuk membicarakan isu-isu perdagangan internasional.
  7. Menyediakan mekanisme penyelesaian perdagangan internasional.

Referensi

  1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2017). Ilmu Pengetahuan Sosial SMP/MTs Kelas IX. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *