Pengertian Supervisi Pendidikan

Supervisi pendidikan adalah upaya teknis pelayanan profesional dengan tujuan utama untuk mempelajari dan memperbaiki bersama-sama para pendidik dalam membimbing dan mempengaruhi perkembangan peserta didiknya (Azis, 2016, hlm. 32). Dengan kata lain, supervisi ialah suatu kegiatan yang disediakan dan dilaksanakan untuk membantu para guru agar menjalankan pekerjaan mereka dengan lebih baik.

Lebih lanjut Purwanto (2010, hlm. 76) menjelaskan bahwa supervisi pendidikan adalah segala bantuan dari para pemimpin sekolah, yang tertuju kepada perkembangan kepemimpinan guru-guru dan personel sekolah lainnya dalam mencapai tujuan-tujuan pendidikan yang berupa dorongan, bimbingan, dan kesempatan bagi pertumbuhan keahlian serta kecakapan guru-guru seperti bimbingan dalam usaha dan pelaksanaan pembaharuan-pembaharuan dalam pendidikan dan pengajaran, pemilihan alat-alat pelajaran, dan metode-metode mengajar yang lebih baik, cara-cara penliaian yang sistematis terhadap fase seluruh proses pengajaran, dsb.

Artinya, supervisi pendidikan adalah aktivitas pembinaan sistematis dan terencana dari pemimpin lembaga pendidikan kepada tenaga teknis sekolah agar melakukan pekerjaan mereka secara lebih efektif dan efisien. Tujuannya sendiri tidaklah terbatas pada pelaksanaan pengajaran pendidik menjadi lebih baik, akan tetapi secara keseluruhan dari segala aspek kegiatan penyelenggaraan pendidikan dan pembelajaran.

Sementara itu menurut Priansa (2021, hlm. 84) supervisi pendidikan adalah usaha memberi pelayanan agar guru atau tenaga pengajar menjadi lebih profesional dalam menjalankan tugas melayani peserta didik (Priansa, 2021, hlm. 84). Hal tersebut senada dengan pengertian supervisi pendidikan dari sudut pandang manajemen pendidikan yang berarti usaha untuk menstimulus, mengoordinir, dan membimbing guru secara terus-menerus baik individu maupun kolektif agar memahami secara efektif pelaksanaan aktivitas mengajar dalam rangka pertumbuhan murid secara berkelanjutan (Sagala, 2018, hlm. 230).

Dapat disimpulkan bahwa apa itu supervisi pendidikan adalah pelayanan profesional berupa pembinaan sistematis dan terencana kepada seluruh tenaga pendidik dan teknis sekolah agar mampu menjalankan tugas melayani peserta didik dalam segala aspek penyelenggaraan pendidikan seperti kegiatan belajar-mengajar yang lebih baik dan fasilitas yang lebih kondusif untuk mencapai tujuan-tujuan pendidikan dengan lebih efektif dan efisien.

Jenis-Jenis Supervisi Pendidikan

Telah dijelaskan sebelumnya bahwa supervisi pendidikan menyangkut seluruh kegiatan penyelenggaraan pendidikan, tidak terbatas pada penyelenggaraan pembelajaran saja. Oleh karena itu, supervisi pendidikan dapat dibagi menjadi beberapa jenis yang di antaranya adalah sebagai berikut.

  1. Supervisi Akademik
    Yaitu yang menitik beratkan pengamatan supervisor pada masalahmasalah akademik, yaitu hal-hal yang langsung berada dalam lingkungan kegiatan pembelajaran pada waktu siswa sedang dalam proses pembelajaran.
  2. Supervisi Administrasi
    Yakni supervisi yang menitik beratkan pengamatan supervisor pada aspek-aspek administrasi yang berfungsi sebagai pendukung dengan pelancar terlaksananya pembelajaran.
  3. Supervisi Lembaga
    Merupakan supervisi pendidikan dengan fokus pada pengamatan supervisor pada aspek-aspek yang berada di lembaga pendidikan. Jika supervisi akademik dimaksudkan untuk meningkatkan pembelajaran, maka supervisi lembaga dimaksudkan untuk meningkatkan kinerja dan nama baik atau kredibilitas lembaga pendidikan (Suhardan, 2014, hlm. 47).

Tujuan Supervisi Pendidikan

Tujuan supervisi pendidikan harus sama dengan tujuan Pendidikan Nasional yang disampaikan pada Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 2003 melalui perbaikan serta peningkatan kegiatan belajar mengejar. Selain itu, menurut Gunawan (dalam Azis, 2016, hlm. 37) beberapa tujuan dari supervisi pendidikan di antaranya adalah sebagai berikut.

  1. Membina guru-guru untuk lebih memahami tujuan umum pendidikan. Dengan demikian agar menghilangkan anggapan tentang adanya mata pelajaran/bidang studi penting/tidak penting, sehingga setiap guru mata pelajaran dapat mengajar dan mencapai prestasi maksimal bagi siswa-siswinya.
  2. Membina guru-guru mengatasi problem-problem siswa demi kemajuan prestasi belajarnya.
  3. Membina guru-guru dalam mempersiapkan siswa-siswa untuk menjadi anggota masyarakat yang produktif, kreatif, etis, serta strategis.
  4. Membina guru-guru dalam meningkatkan kemampuan mengevaluasi, mendiagnosa kesulitan belajar, dan seterusnya.
  5. Membina guru-guru dalam memperbesar kesadaran tentang tata kerja yang demokratis, kooperatif serta kegotongroyongan.
  6. Memperbesar ambisi guru-guru dan karyawan dalam meningkatkan mutu profesinya,
  7. Membina guru-guru dan karyawan dalam meningkatkan popularitas sekolahnya.
  8. Melindungi guru-guru dan karyawan meningkatkan popularitas sekolahnya.
  9. Melindungi guru-guru dan karyawan pendidikan terhadap tuntutan serta kritik-kritik tak wajar dari masyarakat.
  10. Mengembangkan sikap kesetiakawanan dan kesejawatan dari seluruh tenaga pendidikan.

Prinsip Supervisi Pendidikan

Melihat dari tujuannya yang ditujukan untuk perbaikan serta peningkatan kegiatan belajar-mengajar, supervisi pendidikan haruslah dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut.

  1. Supervisi bersifat ilmiah (scientific) yaitu bahwa supervisi memenuhi 3 kriteria sebagai prosedur ilmiah yakni: a) Sistematis karena dilakukan dengan cara teratur, melalui dengan perencanaan yang matang dan dilakukan secara kontinu; b) Objektif karena dilakukan bukan atas prasangka individu, tetapi didasarkan atas informasi dan data yang nyata; c) Menggunakan instrumen yang baik untuk mengumpulkan data sehingga data yang diperoleh benar-benar data yang terandalkan.
  2. Supervisi dilakukan dengan prinsip demokratis, karena perintah atau takut atasan tetapi dilakukan dalam situasi kekeluargaan, melalui musyawarah, saling memberi dan menerima.
  3. Supervisi dilakukan dengan cara kerja sama, kooperatif dan selalu mengarahkan kegiatannya untuk mencapai tujuan bersama dengan menciptakan situasi belajar mengajar yang lebih baik.
  4. Supervisi bukan dilakukan dengan instruktif tetapi atas dasar kreativitas dan inisiatif guru sendiri, di mana supervisior hanya memberikan dorongan agar terciptanya situasi belajar mengajar dengan baik.
  5. Supervisi dilakukan dengan suasana terbuka, tidak sembunyi-sembunyi, tetapi dengan cara terus terang melalui pemberitahuan baik resmi maupun tidak resmi sehingga guru yang akan disupervisi sudah mengetahui terlebih dahulu bahwa akan di supervisi.
  6. Supervisi bukan hanya tertuju kepada suatu atau lebih unsur yang ada di sekolah tetapi meliputi guru, kepala sekolah, pegawai tata usaha, dan obyeknya meliputi kurikulum, sarana, pembiayaan, kesiswaan, kegiatan humas, dan tata laksana (Arikunto dalam Azis, 2016, hlm. 34).

Sementara itu menurut Purwanto (2017, hlm. 117) beberapa prinsip supervisi adalah sebagai berikut.

  1. Supervisi hendaknya bersifat konstruktif dan kreatif, yaitu pada yang dibimbing dan diawasi harus dapat menimbulkan dorongan untuk bekerja.
  2. Supervisi harus didasarkan atas keadaan dan kenyataan yang sebenarbenarnya ( reslistis, mudah dilaksanakan.
  3. Supervisi harus sederhana dan informal dalam melaksanakannya.
  4. Supervisi harus dapat memberikan perasaan aman kepada guru-guru dan pegawai-pegawai sekolah yang disupervisi.
  5. Supervisi harus didasarkan atas hubungan professional, bukan atas dasar hubungan pribadi.
  6. Supervisi harus selalu memperhitungkan kesanggupan, sikap, dan mungkin prasangka guru-guru dan pegawai.
  7. Supervisi tidak bersifat mendesak ( otoriter ) karena dapat menimbulkan perasaaan gelisah atau bahkan antipati dari guru-guru.
  8. Supervisi tidak boleh didasarkan atas kekuasaaan pangkat, kedudukan atau kekuasaan pribadi.
  9. Supervisi tidak boleh bersifat mencari-cari kesalahan dan kekurangan. j. Supervisi tidak dapat terlalu cepat mengharapkan hasil, dan tidak boleh lekas merasa kecewa. k. Supervisi hendaknya juga bersifat preventif, korektif, dan kooperatif. Preventif berarti berusaha mencegah jangan sampai timbul hal-hal yang negatif. Sedangkan korektif yaitu memperbaiki kesalahan-kesalahan yang telah di perbuat. Dan kooperatif berarti bahwa mencari kesalahankesalah atau kekurangan-kekurangan dan usaha memperbaikinya ndilakukan bersama-sama oleh supervisor dan orang-orang yang diawasi.

Fungsi Supervisi Pendidikan

Menurut Sweringan (dalam Azis, 2016, hlm. 37) terdapat delapan fungsi utama dari supervisi pendidikan yang di antaranya adalah sebagai berikut.

  1. Mengkordinasi semua usaha sekolah.
  2. Memperlengkapi kepemimpinan sekolah.
  3. Memperluas pengalaman guru.
  4. Menstimulus usaha-usaha yang kreatif.
  5. Memberikan fasilitas dan penilaian yang terus menerus.
  6. Menganalisis situasi belajar mengajar.
  7. Memberikan pengetahuan dan keterampilan kepada setiap anggota staf.
  8. Mengintegrasikan tujuan pendidikan dan membantu meningkatkan kemampuan mengajar guru-guru.

Sementara itu menurut Maryono (2011, hlm. 23) fungsi supervisi pendidikan terdiri atas beberapa fungsi utama yang di antaranya adalah sebagai berikut.

  1. Penelitian
    Yaitu fungsi yang harus dapat mencari jalan keluar dari masalah yang dihadapi.
  2. Penilaian
    Fungsi penilaian adalah untuk mengukur tingkat kemajuan yang diinginkan, seberapa besar yang telah dicapai, dan penilaian ini dilakukan dengan berbagai cara seperti tes, penetapan standar, penilaian kemajuan belajar siswa, melihat perkembangan hasil penilaian sekolah, serta prosedur lain yang berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan.
  3. Perbaikan
    Fungsi perbaikan adalah sebagai usaha untuk mendorong guru baik secara perseorangan maupun kelompok agar mereka mau melakukan berbagai perbaikan dalam menjalankan tugas mereka. Perbaikan ini dapat dilakukan dengan bimbingan, yaitu dengan cara membangkitkan kemauan, memberi semangat, mengarahkan dan merangsang untuk melakukan percobaan, serta membantu menerapkan sebuah prosedur mengajar yang baru.
  4. Pembinaan
    Fungsi pembinaan merupakan salah satu usaha untuk memecahkan masalah yang sedang dihadapi, yaitu dengan melakukan pembinaan atau pelatihan kepada guru-guru tentang cara-cara baru dalam melaksanakan suatu proses pembelajaran, pembinaan ini dapat dilakukan dengan cara demonstrasi mengajar, workshop, seminar, observasi, konferensi individual dan kelompok, serta kunjungan sepervisi.

Referensi

  1. Azis, R. (2016). Pengantar administrasi pendidikan. Yogyakarta: Penerbit Sibuku.
  2. Maryono. (2011). Dasar-dasar dan teknik menjadi supervisor pendidikan. Yogyakarta: Arruz Media.
  3. Priansa, D.J. (2021). Manajemen supervisi & kepemimpinan kepala sekolah (cetakan ke-2). Bandung: Alfabeta.
  4. Purwanto, M.N. (2017). Administrasi dan supervisi pendidikan (Cet. 24). Bandung: Remaja Rosdakarya.
  5. Sagala, S. (2018). Administrasi pendidikan kontemporer. Bandung: Alfabeta.
  6. Suhardan, D. (2014). Supervisi professional. Bandung: Alfabeta.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *