Tujuan pendidikan nasional secara yuridis dapat ditelusuri ke UUD 1945, UU 20 2013 mengenai Sistem Pendidikan Nasional, dan implementasinya melalui Kurikulum 2013. Berikut adalah penjabaran tujuan pendidikan menurut Undang-undang dasar, UU 20 Sisdiknas, dan kurilum 2013.

Tujuan Pendidikan Nasional menurut UU 20 SISDIKNAS

Tujuan Pendidikan nasional dalam UU 20 2013 pasal 3 (Dasar, Fungsi, dan Tujuan Pendidikan Nasional) mengenai Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS) adalah sebagai berikut.

Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Salinan undang-undang 20 2013 mengenai SISDIKNAS dapat diunduh dalam format pdf dengan mengetuk/mengklik tautan di bawah ini.

tujuan pendidikan nasional pdf

Dapat disimpulkan bahwa tujuan pendidikan yang tertuang dalam UU 20 SISDIKNAS ini adalah tujuan pendidikan nasional termutakhir untuk saat ini, karena merupakan penjabaran dan penafsiran terbaru dari Undang Undang Dasar 1945 yang sebetulnya telah memuat tujuan pendidikan pula.

Ihwal tujuan pendidikan nasional yang sebenarnya sudah tertuang sebelumnya dalam UUD 1945 akan dijabarkan pada penjelasan di bawah ini.

Tujuan Pendidikan Nasional dalam Undang Undang Dasar 1945

Tujuan pendidikan telah tertuang dalam pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Di dalamnya dinyatakan bahwa salah satu tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah mencerdaskan kehidupan bangsa.

Sejalan dengan pembukaan UUD itu, batang tubuh konstitusi tersebut di antaranya Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28 C ayat 1, Pasal 31, dan Pasal 32, juga mengamanatkan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan Undang-undang.

Dapat dikatakan bahwa sistem pendidikan nasional yang disebutkan di atas harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.

Untuk itu, perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan. Maka berdasarkan keperluan tersebutlah UU 20 SISDIKNAS dirancang. Kemudian, melanjutkan UU 20 SISDIKNAS tersebut, dibuatlah implementasi yang lebih spesifik dan konkret lagi, yakni melalui perancangan kurikulum. Dalam kaitannya dengan kurikulum yang hingga kini (2022) digunakan, maka kurikulum tersebut adalah kurikulum 2013 yang akan dipaparkan di bawah ini.

Tujuan Pendidikan Nasional Kurikulum 2013

Boleh dikatakan bahwa Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28 C ayat 1, Pasal 31, dan Pasal 32 ini adalah tujuan sistem pendidikan nasional. Sementara itu, sistem haruslah ditunjang oleh pelaksanaan yang mumpuni pula. Di sinilah kurikulum menjadi pemeran utama dalam menyetir penggunaan sistem pendidikan yang efektif, terarah, dan sesuai dengan kemudi yang diarahkan oleh Undang Undang.

Dari tahun 2013 hingga 2019 bahkan tahun 2020 sekarang kurikulum terbaru yang telah disusun dan digunakan adalah Kurikulum 2013 yang disingkat K13 atau sering disebut dengan Kurtilas. Kurikulum ini tentunya terus dikembangkan sembari diimplementasikan. Revisi terakhir yang diberikan adalah Kurikulum 2013 revisi 2017.

Karena kurikulum adalah bentuk konrket tujuan pendidikan, maka tujuan telah terpecah menjadi masing-masing kepentingan pendidikan yang diharapkan. Untuk memberikan konteks yang lebih luas, berikut adalah kerangka kerja penyusunan Kurikulum 2013 yang diambil dari pemaparan konsep dan implementasi kurikulum 2013 oleh Kemdikbud pada 14 januari 2014.

kerangka-kerja-implementasi-tujuan-pendidikan-nasional-dalam-kurikulum-2013

Dokumen dapat diunduh pada tautan berikut ini.

https://www.kemdikbud.go.id/kemdi…

Dapat dilihat bahwa kurikulum 2013 telah memecah langsung tujuan pendidikan menjadi satuan-satuan tujuan pendidikan yang langsung diterapkan pada silabus pembelajaran masing-masing jenjang sekolah.

Tujuan pendidikan telah diaplikasikan langsung menjadi standar proses, kompetensi inti kelas dan kompetensi dasar yang diinginkan sesuai dengan standar isi. Kemudian standar penilaiannya juga dirancang untuk menyokong tujuan pendidikan nasional.

Kurikulum Alternatif

Meskipun Kurikulum 2013 revisi adalah kurikulum terbaru yang diamanatkan untuk digunakan namun pemerintah juga memperbolehkan sebagian sekolah untuk menggunakan kurikulum lain.

Misalnya bagaimana sekolah yang merasa belum mampu mengimplementasikannya boleh masih menggunakan kurikulum sebelumnya yakni kurikulum KTSP. Beberapa penyelenggara pendidikan khusus seperti Sekolah Internasional juga diperbolehkan menggunakan kurikulum lain seperti kurikulum Cambridge. Tentunya asalkan sesuai dengan prosedur dan implementasi yang sesuai dengan aturan main pemerintah.

Selain itu, kini kementerian pendidikan dan kebudayaan tengah menggodok kurikulum baru yang masih berupa prototype. Prototype atau rancangan sementara ini tentunya harus melalui banyak proses percobaan dan pengembangan sebelum dapat diimplementasikan. Bisa jadi kurikulum baru ini hanya akan diimplementasikan empat hingga sepuluh tahun kedepan, karena masa pakai kurikulum 2013 masih panjang. Namun bisa jadi kurikulum ini tiba-tiba berubah. Hal tersebut sangat bergantung pada situasi dan kondisi politik di Indonesia.

Kurikulum Darurat COVID 19

Selain berbagai kurikulum alternatif di atas salah satu kurikulum terbaru yang disusun dalam kondisi khusus pandemi juga telah dirancang. Ini merupakan langkah lain dalam menjaga kesinambungan penyelenggaraan pendidikan di Indonesia dalam masa krisis pandemi COVID 19.

Paparan implementasi kebijakan pembelajaran kurikulum darurat COVID 19 dapat di unduh pada tautan berikut ini.

https://www.kemdikbud.go.id/mai…

Sementara itu, salinan Kepmendikbud mengenai penerbitan kurikurulum darurat dapat diunduh pada link di bawah ini.

https://www.kemdikbud.go.id/mai…

 

Join the Conversation

1 Comment

  1. Assalamualaikum…wb. Matur nwun….Kang Guru materinya… smoga manfaat…. Wassalm…..

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *