Pengertian Kebijakan Publik

Kebijakan publik adalah kewenangan pemerintah dalam pembuatan suatu kebijakan yang digunakan ke dalam perangkat peraturan hukum (Nasucha dalam Pasolong, 2019, hlm. 47). Secara kontekstual atau dalam kehidupan sehari-hari tentunya definisi tersebut telah mewakili pengertian umum dari kebijakan publik. Bahkan Shfritz & Russel (dalam Pasolong 2019, hlm. 47) mendefinisikan kebijakan publik sesederhana: “is whatever government decides to do or not to do” yang berarti apa pun yang diputuskan oleh pemerintah untuk dilakukan atau tidak lakukan. Namun demikian, persoalan kebijakan publik ini ada pada hakikat dari “kebijakan” itu sendiri.

Kebijakan adalah suatu hasil analisis yang mendalam terhadap berbagai alternatif yang bermuara kepada keputusan tentang alternatif terbaik (Pasolong, 2019, hlm. 46). Untuk itu, berbagai keputusan yang diamanatkan pada suatu kebijakan haruslah memiliki tujuan yang menjunjung kepentingan publik, bukan semata-mata merupakan pernyataan keinginan pemerintah semata.

Seperti yang diungkapkan oleh Anderson (dalam Agustino, 2017, hlm. 17) bahwa kebijakan publik adalah serangkaian kegiatan yang mempunyai tujuan tertentu yang diikuti dan dilaksanakan oleh seorang atau sekelompok aktor yang berhubungan dengan permasalahan atau sesuatu hal yang diperhatikan.

Sementara itu Fredrickson (dalam Rodiyah dkk, 2021, hlm. 63) kebijakan publik adalah keseluruhan tindakan yang diusulkan oleh seorang atau sekelompok atau pemerintah pada sebuah lingkungan tertentu di mana dalam lingkungan tersebut dijumpai kesulitan-kesulitan serta memiliki kesempatan dalam melaksanakan usulan kebijakan tersebut guna mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

Melengkapi contoh nyata kebijakan publik yang akan diambil pemerintah, Dunn (dalam Pasolong, 2019, hlm. 46) berpendapat bahwa pengertian kebijakan publik adalah suatu rangkaian pilihan-pilihan yang saling berhubungan yang dibuat oleh lembaga atau pejabat pemerintah pada bidang-bidang yang menyangkut tugas pemerintahan, seperti pertahanan keamanan, energi, kesehatan, pendidikan, kesejahteraan masyarakat, kriminalitas, perkotaan dan lain-lain.

Dapat disimpulkan bahwa apa itu kebijakan publik adalah suatu rangkaian pilihan alternatif yang diambil berdasarkan analisis mendalam terhadap kesulitan-kesulitan pada sekelompok orang atau pemerintahan di lingkungan tertentu untuk menyelesaikan persoalan dan memperhatikan kepentingan masyarakat yang contohnya meliputi penyusunan undang-undang dan peraturan-peraturan yang memayungi bidang-bidang kepentingan publik seperti keamanan, energi, pendidikan, kesehatan, dan lain-lain.

Jenis-jenis Kebijakan Publik

Menurut Anderson (dalam Pasolong, 2019, hlm. 48) kebijakan publik dapat dibagi menjadi beberapa jenis yang di antaranya adalah sebagai berikut.

  1. Kebijakan substantif vs kebijakan prosedural.
    Kebijakan substantif adalah kebijakan yang menyangkut apa yang dilakukan pemerintah, seperti kebijakan subsidi bahan bakar minyak (BBM). Sedangkan kebijakan prosedural adalah bagaimana kebijakan substantif tersebut dapat dilaksanakan.
  2. Kebijakan distributif vs kebijakan regulatori vs kebijakan re-distributif.
    Kebijakan distributif menyangkut distribusi pelayanan atau kemanfaatan pada masyarakat atau individu. Kebijakan regulatori adalah kebijakan yang berupa pembatasan atau pelarangan terhadap perilaku individu atau sekelompok orang. Kebijakan re-distributif adalah kebijakan yang mengatur alokasi kekayaan pendapatan, pemilikan atau hak-hak diantara berbagai kelompok dalam masyarakat.
  3. Kebijakan material vs kebijakan simbolis.
    Kebijakan material adalah kebijakan yang memberikan keuntungan sumber daya konkrit pada kelompok sasaran. Sedangkan kebijakan simbolis adalah kebijakan yang memberikan manfaat simbolis pada kelompok sasaran.
  4. Kebijakan yang berhubungan dengan barang umum (public goods) dan barang privat (privat goods).
    Kebijakan public goods adalah kebijakan yang bertujuan untuk mengatur pemberian barang atau pelayanan publik. Sedangkan kebijakan privat goods adalah kebijakan yang mengatur penyediaan barang atau pelayanan untuk pasar bebas.

Sementara itu, menurut Nugroho (dalam Pasolong, 2019, hlm. 48) kebijakan publik dapat dibagi menjadi tiga jenis kelompok, yaitu sebagai berikut.

  1. Kebijakan yang bersifat makro,
    yaitu kebijakan atau peraturan yang bersifat umum dan menyelubungi skala kepentingan yang masif seperti bagi seluruh penduduk suatu negara.
  2. Kebijakan yang bersifat meso,
    yaitu kebijakan yang bersifat menengah atau memperjelas pelaksanaan, seperti kebijakan Menteri, Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati dan Peraturan Wali Kota.
  3. Kebijakan yang bersifat mikro,
    yaitu kebijakan yang bersifat mengatur pelaksanaan atau implementasi dari kebijakan di atasnya, seperti kebijakan yang dikeluarkan oleh aparat publik di bawah Menteri, Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Contoh Kebijakan Publik

Contoh kebijakan publik antara lain adalah undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan menteri, peraturan daerah, dan lain sebagainya (Rodiyah dkk, 2021, hlm. 63). Di Indonesia sendiri, secara yuridis, contoh kebijakan publik ini dapat ditelusuri melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan Pasal 7 yang menjelaskan jenis dan hirarki Peraturan Perundang-undangan sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
  2. Undang-Undang/ Peraturan,
  3. Pemerintah Pengganti Undang-Undang,
  4. Peraturan Pemerintah,
  5. Peraturan Presiden,
  6. Peraturan Daerah (Pasolong, 2019, hlm. 48).

Tujuan Kebijakan Publik

Tujuan kebijakan publik adalah dapat dicapainya kesejahteraan masyarakat melalui peraturan yang dibuat oleh pemerintah (Taufik, 2022, hlm. 8).  Secara umum kebijakan publik juga memiliki tujuan untuk mencapai tujuan yang ingin dicapai oleh kebijakan itu sendiri. Misalnya, tujuan kebijakan publik mengenai kesehatan adalah tercapainya kesehatan masyarakat yang baik. Selain itu, beberapa tujuan lain dari kebijakan publik di antaranya adalah sebagai berikut.

  1. Fokus utama dari kebijakan publik dalam negara modern yaitu pelayanan publik, yang merupakan segala sesuatu yang dapat dilakukan oleh negara untuk mempertahankan atau meningkatkan kualitas kehidupan orang-orang banyak.
  2. Menyeimbangkan peran negara yang memiliki kewajiban dalam menyediakan pelayan publik dengan hak untuk menarik pajak dan retribusi.
  3. Menyeimbangkan berbagai kelompok di dalam masyarakat dengan berbagai kepentingan, serta untuk mencapai amanat konstitusi (Taufik, 2022, hlm. 8).

Proses Kebijakan Publik

Proses kebijakan publik berlangsung sebagai sebuah siklus pengembangan kebijakan yang dimulai dari pengaturan agenda dengan penetapan atau pendefinisian masalah publik hingga proses evaluasi atau penilaian kebijakan. Untuk lebih jelasnya, berikut adalah penjelasan proses kebijakan publik menurut Ayuningtyas (2018, hlm. 30).

  1. Pembuatan Agenda
    Sebagai respon terhadap permasalahan publik, mesin legislatif dan birokrasi pemerintah dapat bergerak dan terlibat dalam proses formulasi, adopsi, dan implementasi kebijakan termasuk turut berperan untuk mengatasi masalah yang muncul selama proses penyusunan kebijakan. Keterlibatan aktor, elite atau pemangku kepentingan dapat terus berlanjut pada tahap analisis efektivitas kebijakan, untuk menunjukkan kekurangan dalam formulasi maupun implementasi sehingga dapat menjadi usulan agenda baru kebijakan. Oleh karena itu, pembuatan agenda menempati urutan pertama dalam siklus pengembangan kebijakan.
  2. Formulasi Kebijakan
    Proses formulasi kebijakan publik secara umum memiliki tahapan-tahapan di antaranya yaitu: pengaturan proses pengembangan kebijakan, penggambaran permasalahan, penetapan sasaran dan tujuan, penetapan prioritas, perancangan kebijakan, penggambaran pilihan-pilihan, penilaian pilihan-pilihan, “perputaran” untuk penelaahan sejawat dan revisi kebijakan, serta akhirnya upaya untuk mendapatkan dukungan formal terhadap kebijakan yang sedang diajukan atau disusun.
  3. Pengadopsian Kebijakan
    Setelah formulasi kebijakan, tahap berikutnya adalah adopsi kebijakan yaitu sebuah proses untuk secara formal mengambil atau mengadopsi alternatif solusi kebijakan yang ditetapkan sebagai sebuah regulasi atau produk kebijakan yang selanjutnya akan dilaksanakan. Pengadopsian kebijakan sangat ditentukan oleh rekomendasi yang antara lain berisikan informasi mengenai manfaat dan berbagai dampak yang mungkin terjadi dari berbagai alternatif kebijakan yang telah disusun dan akan diimplementasikan.
  4. Pengimplementasian Kebijakan
    Pengimplementasian merupakan cara agar kebijakan dapat mencapai tujuannya. Definisi implementasi menurut Dunn (dalam Ayuningtyas, 2018) adalah pelaksanaan pengendalian aksi-aksi kebijakan di dalam kurun waktu tertentu. Ada dua alternatif dalam implementasi kebijakan: mengimplementasikan dalam bentuk program atau membuat kebijakan turunannya. Kesiapan implementasi amat menentukan efektivitas dan keberhasilan sebuah kebijakan. Penyusunan kebijakan berbasis data atau bukti juga berpengaruh besar terhadap sukses tidaknya implementasi kebijakan.
  5. Evaluasi Kebijakan
    Evaluasi kebijakan merupakan penilaian terhadap keseluruhan tahapan dalam siklus kebijakan, utamanya ketika sebuah kebijakan yang disusun telah selesai diimplementasikan. Tujuannya adalah untuk melihat apakah kebijakan telah sukses mencapai tujuannya dan menilai sejauh mana keefektifan kebijakan dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak berkepentingan.

Implementasi Kebijakan Publik

Van Meter & Van Horn (1974 dalam Agustino 2017, hlm. 126) mendefinisikan implementasi kebijakan publik sebagai tindakan-tindakan dalam keputusan-keputusan sebelumnya yang mencakup usaha-usaha untuk mengubah keputusan-keputusan menjadi tindakan-tindakan operasional dalam kurun waktu tertentu maupun dalam rangka melanjutkan usaha-usaha untuk mencapai perubahan besar dan kecil yang ditetapkan oleh keputusan-keputusan kebijakan yang dilakukan oleh organisasi publik yang diarahkan mencapai tujuan-tujuan yang telah diterapkan.

Dengan demikian, implementasi kebijakan publik merupakan suatu proses kegiatan yang dilakukan oleh berbagai aktor sehingga pada akhirnya akan mendapatkan suatu hasil yang sesuai dengan tujuan-tujuan kebijakan itu.

Anderson (dalam Tahir, 2020, hlm. 56-57), menyatakan bahwa dalam mengimplementasikan suatu kebijakan, terdapat empat aspek yang harus diperhatikan, yaitu:

  1. Siapa yang dilibatkan dalam implementasi,
  2. Hakikat proses administrasi,
  3. Kepatuhan atas suatu kebijakan, dan
  4. Efek atau dampak dari implementasi.

Selanjutnya, menurut Abidin (Tahir, 2020, hlm. 57), implementasi suatu kebijakan juga berkaitan dengan dua faktor utama, yaitu:

  1. Faktor internal,
    yang meliputi: (a) kebijakan yang akan dilaksanakan, dan (b) faktor-faktor pendukung;
  2. Faktor eksternal,
    meliputi: (a) kondisi lingkungan, dan (b) pihak-pihak terkait.

Model dan Pendekatan Implementasi Kebijakan Publik

Selain harus memperhatikan aspek dan faktor yang memengaruhinya, implementasi kebijakan publik juga dapat dilakukan melalui model dan pendekatan tertentu yang mungkin sesuai untuk suatu keadaan, masyarakat, atau konteks publik yang lainnya pula. Beberapa model dan pendekatan implementasi kebijakan publik menurut para ahli (dalam Agustino, 2017, hlm. 133) adalah sebagai berikut.

  1. Model Donald van Metter & Carl van Horn (1975) – A Model of the Policy.
    Model pendekatan ini menjelaskan bahwa proses implementasi merupakan sebuah abstraksi atau performasi dari suatu pelaksanaan kebijakan yang pada dasarnya secara sengaja dilakukan untuk meraih kinerja implementasi kebijakan publik yang tinggi yang berlangsung dalam hubungan berbagai variabel. Model ini mengandaikan bahwa implementasi kebijakan berjalan secara linier dari keputusan politik/kebijakan publik, implementor, dan kinerja kebijakan publik. Ada enam varibel yang mempengaruhi kinerja kebijakan publik tersebut, yaitu: a) Ukuran dan tujuan kebijakan; b) Sumber daya; c) Karakteristik agen pelaksana; d) Sikap dan kecenderungan (diposition) para pelaksana; e) Komunikasi antar organisasi dan aktivitas pelaksana; f) Lingkungan ekonomi, sosial dan politik.
  2. Model George C. Edward III (1980) – Direct and Indirect Impact of Implementation.
    Pendekatan yang diteoremakan oleh Edward III, terdapat empat variabel yang sangat menentukan keberhasilan implementasi suatu kebijakan, yaitu : a) Komunikasi; b) Sumber daya, yang meliputi staf, informasi, wewenang, fasilitas; c) Disposisi atau sikap dari pelaksana kebijakan adalah faktor penting ketiga dalam pendekatan mengenai pelaksanaan suatu kebijakan publik; d) Struktur birokrasi, seperti menerapkan standar proses implementasi kebijakan dan fragmentasi agar unit kerja dapat bekerja sesuai bidangnya masing-masing.
  3. Model Merilee S. Grindle (1980) – Implementation is a Political and Administrative Process.
    Menurut Grindle keberhasilan suatu implementasi kebijakan publik dapat diukur dari proses pencapaian outcome yaitu tercapai atau tidaknya tujuan yang ditentukan. Hal ini dapat dilihat dari: a) Dilihat dari prosesnya, dengan mempertanyakan apakah pelaksanaan kebijakan sesuai dengan yang ditentukan dengan merujuk pada aksi kebijakannya; b) Apakah tujuan kebijakan tercapai.
  4. Model Daniel H. Mazmanian & Paul A. Sabatier (1983) – A Framework for Policy Impementation Analysis.
    Kedua ahli kebijakan ini berpendapat bahwa peran penting dari implementasi kebijakan publik adalah kemampuannya dalam mengidentifikasi variabel-variabel yang mempengaruhi tercapainya tujuan-tujuan formal pada keseluruhan proses implementasi. Variabel-varibel yang dimaksud di antaranya meliputi: a) Mudah atau tidaknya masalah yang akan digarap; b) Tingkat dan ruang lingkup perubahan perilaku yang dikehendaki; c) Kemampuan kebijakan menstruktur proses implementasi secara tepat; d) Variabel-variabel di luar undang-undang yang mempengaruhi implementasi.
  5. Model Thomas R. Dye (1992) – Model Implementasi Interaktif.
    Model ini menganggap pelaksanaan kebijakan sebagai proses yang dinamis, karena setiap pihak yang terlibat dapat mengusulkan perubahan dalam berbagai tahap pelaksanaan. Hal itu dilakukan ketika program dianggap kurang memenuhi harapan stakeholders. Ini berarti bahwa tahap implementasi program atau kebijakan publik akan dianalisis dan dievaluasi oleh setiap pihak sehingga potensi, kekuatan dan kelemahan setiap fase pelaksanaannya diketahui dan segera diperbaiki untuk mencapai tujuan.
  6. Model Charles O. Jones (1996).
    Model ini menjelaskan bahwa dalam melaksanakan aktivitas implementasi program atau pelaksanaan kebijakan, terdapat tiga macam aktivitas yang perlu diperhatikan secara seksama, yakni: a) Organisasi: pembentukan atau penataan ulang sumber daya, unit, dan metode agar kebijakan dapat memberikan hasil atau dampak; b) Interpretasi: menafsirkan bahasa kebijakan menjadi rencana dan pengarahan yang tepat dan dapat diterima serta dilaksanakan; c) Penerapan: ketentuan rutin dari pelayanan, pembayaran atau lainnya yang disesuaikan dengan tujuan atau perlengkapan program.

Referensi

  1. Agustino, Leo. (2017). Dasar-dasar kebijakan publik. Bandung: Alfabeta.
  2. Pasolong, Harbani. (2019). Teori administrasi publik. Bandung: Alfabeta.
  3. Rodiyah, I., Sukmana, H., Mursyidah, L. (2021). Pengantar ilmu administrasi publik. Sidoardjo: Umsida Press.
  4. Tahir, Arifin. (2020). Kebijakan publik dan transparansi penyelenggaraan pemerintah daerah. Bandung: Alvabeta.
  5. Taufik, M. (2022). Hukum kebijakan publik teori dan praksis. Yogyakarta: Penerbit Tanah Air Beta.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *