Daftar Isi ⇅
show
Echlos dan Shadly dalam Mulyasa (2017, hlm. 25) mengungkapkan bahwa kata kompetensi berasal dari bahasa Inggris competency sebagai kata benda competence yang berarti kecakapan, kompetensi dan kewenangan. Artinya, kompetensi dapat diartikan sebagai sebagai pengetahuan, keterampilan dan kemampuan yang dikuasai seseorang telah menjadi bagian dari dirinya sehingga dia dapat melakukan perilaku-perilaku kognitif, efektif, dan psikomotorik dengan sebaik-baiknya.
Kompetensi mempunyai arti penting dalam menjalankan profesi, termasuk Guru. Kompetensi yang dimiliki dapat menjadi alat bantu untuk bertahan hidup di tengah ketatnya persaingan hidup atau satu bidang. Dengan demikian, kompetensi merupakan modal untuk mendidik para generasi penerus bangsa agar menjadi manusia berkualitas (Manang 2020, hlm. 144 ).
Berdasarkan uraian di atas tampak bahwa seseorang yang berkompetensi berarti memiliki pengetahuan, keterampilan dan nilai dasar yang diterapkan dalam melaksanakan tugasnya. Kompetensi merupakan kumpulan pengetahuan, keterampilan dan perilaku seseorang agar dapat melaksanakan tugasnya secara efisien dan mampu bertahan dalam dunia kerja dan melaksanakan kinerja sesuai dengan standar yang dimiliki profesinya. Lalu bagaimana dengan kompetensi guru? Berikut adalah uraian benang merahnya.
Pengertian Kompetensi Guru
Kompetensi guru merupakan perpaduan antara kemampuan personal, keilmuan, teknologi, sosial dan spiritual yang secara tidak langsung membentuk kompetensi standar profesi guru, yang mencakup penguasaan materi, pemahaman terhadap peserta didik, pembelajaran yang mendidik, pengembangan pribadi dan profesionalisme guru (Mulyasa, 2017, hlm. 119).
Kompetensi guru mengacu kepada kemampuan guru yang diwujudkan dalam pikiran maupun tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas pendidikan setelah mengalami proses pembelajaran tertentu. Secara tidak langsung, kompetensi guru adalah himpunan pengetahuan, kemampuan dan keyakinan yang dimiliki seorang guru dan ditampilkan untuk situasi mengajar. Apabila guru tidak mampu memenuhi kompetensi, maka akan gugur keguruannya.
Kompetensi guru juga dapat diartikan sebagai kebulatan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang ditampilkan dalam bentuk perilaku cerdas dan penuh tanggung jawab yang dimiliki seorang guru dalam menjalankan profesinya. Jelas bahwa seorang guru dituntut memiliki kompetensi atau kemampuan dalam ilmu yang dimilikinya, kemampuan penguasaan mata pelajaran, kemampuan berinteraksi sosial baik dengan sesama peserta didik maupun dengan sesama guru dan kepala sekolah, bahkan dengan masyarakat luas (Novauli, 2015, hlm. 46).
Guru juga dituntut selalu mengembangkan dan memperkaya diri dengan cara belajar dan mencari informasi baru yang berkaitan dengan pembelajaran dan peningkatan kualitas pendidikan pada umumnya, mereka harus terbiasa membaca, untuk memperoleh informasi dan melakukan perubahan di sekolah sesuai dengan perubahan masyarakat dan perkembangan zaman.
4 Kompetensi Guru dan Contoh Penerapannya
Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pada bab IV pasal 10 (ayat 91) dinyatakan bahwa “kompetensi guru meliputi: kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.” Artinya setidaknya terdapat 4 kompetensi yang harus dimiliki guru dengan rincian sebagai berikut.
1. Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogik adalah kemampuan pemahaman mengenai peserta didik secara mendalam dan penyelenggaraan pembelajaran yang mendidik. Contoh penerapan kompetensi pedagogik meliputi beberapa poin di bawah ini.
- Menguasai karakteristik peserta didik secara spesifik dari sisi moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual.
- Dapat menyelenggarakan kegiatan pengembangan yang mendidik
- Memiliki penguasaan terhadap teori belajar dan prinsip pembelajaran yang mendidik.
- Mampu mengembangkan kurikulum yang terkait dengan bidang yang kampuh.
- Mampu memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan penyelenggara kegiatan pengembangan yang mendidik.
- Dapat memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.
- Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik.
10 Kompetensi Pedagogik Guru
Sardiman (2016, hlm. 163) menyatakan terdapat sepuluh indikator yang menunjukkan kompetensi pedagogik guru, 10 kompetensi pedagogik guru tersebut adalah sebagai berikut.
- menguasai bahan (ajar);
- mengolah program belajar mengajar;
- mengelola kelas;
- penggunaan media atau sumber;
- menguasai landasan-landasan pendidikan;
- mengelola interaksi belajar mengajar;
- menilai prestasi siswa untuk kepentingan pengajaran;
- mengenal fungsi dan program bimbingan dan penyuluhan di sekolah;
- mengenal dan menyelenggarakan administrasi sekolah;
- memahami prinsip-prinsip dan menafsirkan hasil penelitian pendidikan guru guna keperluan pengajaran.
Mengenai kompetensi pedagogik guru dalam proses pembelajaran serta komponen-komponen kompetensi pedagogik tersebut telah diatur pada PP RI Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Guru Pasal 3 ayat 4 mengenai kemampuan guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik meliputi 8 komponen, yaitu:
- Pemahaman wawasan atau landasan kependidikan;
- Pemahaman terhadap peserta didik;
- Pengembangan kurikulum atau silabus;
- Perancangan pembelajaran;
- Pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis;
- Pemanfaatan teknologi pembelajaran;
- Evaluasi hasil belajar; dan
- Pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
2. Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian adalah sifat-sifat unggul seseorang, seperti sifat ulet, tangguh, atau tabah dalam menghadapi tantangan atau kesulitan, dan cepat bangkit apabila mengalami kegagalan, memiliki etos belajar dan etos kerja yang tinggi, berpikir positif terhadap orang lain. Contoh penerapan kompetensi kepribadian adalah sebagai berikut.
- Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri.
- Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil dewasa, arif, dan berwibawa.
- Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia.
- Mampu menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat.
- Menjunjung tinggi kode etik profesi guru.
3. Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial adalah kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
- Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.
- Beradaptasi di tempat bertugas dan di seluruh wilayah Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya.
- Bertindak objektif serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, status sosial dan ekonomi.
- Berkomunikasi secara efektif, simpatik dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua dan masyarakat.
4. Kompetensi Profesional
Kompetensi profesional adalah kemampuan menguasai materi pembelajaran secara luas dan mendalam. Selain itu, guru mempunyai tugas untuk mengarahkan kegiatan belajar siswa untuk mencapai tujuan pembelajaran. Singkatnya, guru dituntut mampu menyampaikan materi atau bahan pelajaran, bukan hanya menguasainya saja. Contoh penerapan dari kompetensi profesional adalah sebagai berikut.
- Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.
- Menguasai standar kompetensi dan Kompetensi Dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu.
- Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif.
- Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.
- Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri.
Keterampilan Abad 21
Di abad 21 ini perkembangan pandangan tentang belajar mengajar banyak mengalami perubahan sejalan dengan berubahnya teknologi dan informasi. Hal ini terbukti dengan adanya pembaharuan-pembaharuan dalam bidang pendidikan. Semua ini menimbulkan tantangan bagi guru untuk meningkatkan peranan dan kompetensinya (Nurhaidah, 2016, hlm. 11).
Dalam kaitannya dengan bidang pendidikan, BSNP (dalam Daryanto & Karim, 2017) menjelaskan bahwa pendidikan nasional abad 21 bertujuan untuk mewujudkan cita-cita bangsa, yaitu masyarakat bangsa Indonesia yang sejahtera dan bahagia, dengan kedudukan yang terhormat dan setara dengan bangsa lain dalam dunia global, melalui pembentukan masyarakat yang terdiri dari sumber yang berkualitas, yaitu pribadi yang mandiri, kemauan dan berkemampuan untuk mewujudkan cita-cita bangsanya.
Terkait dengan uraian di atas, Trilling dan Fadel (dalam Karim & Daryanti, 2017) membagi keterampilan abad 21 menjadi 3, yaitu:
- Life and career skills.
Merupakan keterampilan hidup dan berkarir, meliputi fleksibelitas dan adaptabilitas, inisiatif dan mengatur diri sendiri, interaksi sosial budaya, produktivitas dan akuntabilitas, serta kepemimpinan dan tanggung jawab. - Learning and innovation skills.
Merupakan keterampilan belajar dan inovasi meliputi: berpikir dan mengatasi masalah, komunikasi dan kolaborasi, dan kreativitas dan inovasi. - Information media and technology skills.
Merupakan keterampilan teknologi dan media informasi meliputi literasi informasi, literasi ICT. Ketiga keterampilan tersebut terangkum dalam sebuah skema yang disebut pelangi keterampilan pengetahuan abad 21 atau disebut “21 Century Knowledge-Skill Rainbow”.
Kompetensi Guru Abad 21
Untuk menunjang proses pembelajaran yang sesuai dengan abad ke 21, diharapkan guru sudah memenuhi berbagai persyaratan kompetensi untuk menjalankan tugas dan kewenangannya secara professional, yaitu dengan memiliki keterampilan berikut ini:
- mampu memfasilitasi dan menginspirasi belajar dan kreatifitas peserta didik secara inovatif dengan menggunakan tool dan sumber-sumber digital;
- mampu merancang dan mengembangkan pengalaman belajar peserta didik dengan assesemen berupa penyediaan alat evaluasi formatif dan sumatif yang bervariasi sesuai dengan standar teknologi dan konten serta mengintegrasikan tool dan sumber digital;
- mampu berkolaborasi dengan peserta didik, teman sejawat, dan komunitas dalam menggunakan tool – tool sumber digital untuk mendorong keberhasilan dan inovasi peserta didik;
- mampu memenuhi kebutuhan pembelajaran yang beragam dengan menggunakan strategi pembelajaran yang berpusat pada peserta didik dengan memberikan akses yang memadai terhadap tool – tool digital dan sumber belajar digital lainnya dengan tetap menghargai hak cipta, hak kekayaan intelektual dan dokumentasi sumber belajar; serta
- mampu berpartisipasi dalam komunitas lokal dan global untuk menggali penerapan teknologi kreatif untuk meningkatkan pembelajaran dan pembaharuan diri terkait dengan profesi guru.
Cara Meningkatkan Kompetensi Guru
Tentunya, secara umum langkah untuk mengikuti dan meningkatkan kompetensi guru adalah dengan mengikuti standar kompetensi guru atau kompetensi profesional guru sehingga dapat menghasilkan peningkatan kompetensi guru. Cara meningkatkan kompetensi guru amatlah berkaitan langsung dengan berbagai keterampilan dan indikator kompetensi guru yang telah diuraikan di atas.
Kompetensi guru diharapkan untuk memangku jabatan tersebut harus benar-benar dilakukan secara ikhlas. Dalam arti kata bahwa guru yang memiliki kompetensi adalah guru yang profesional yang memiliki kemampuan dalam melaksanakan tugasnya dari keinginan dan rasa tanggungjawabnya sendiri, bukan sekedar dalam rangka untuk memenuhinya saja.
Peningkatan kompetensi guru dapat dilaksanakan melalui berbagai strategi dalam bentuk pendidikan dan pelatihan. Jenis-jenis pendidikan dan latihan yang sering dilaksanakan untuk meningkatkan kompetensi guru, antara lain sebagai berikut.
- Inhouse training (IHT)
- Program magang
- Kemitraan sekolah
- Belajar jarak jauh
- Pelatihan berjenjang dan pelatihan khusus
- Kursus singkat di LPTK atau lembaga pendidikan lainnya
- Pembinaan internal oleh sekolah
- Pendidikan lanjut (S2 – S3)
Di samping kegiatan-kegiatan pendidikan dan latihan formal sebagaimana disebutkan di atas, kegiatan-kegiatan non-diklat yang dapat dilaksanakan untuk mewujudkan peningkatan kompetensi guru, antara lain sebagai berikut.
- Diskusi masalah pendidikan yang dapat diselenggarakan secara berkala dengan topik sesuai dengan masalah yang di alami di sekolah.
- Mengikuti seminar dan pembinaan publikasi ilmiah juga dapat menjadi model pembinaan berkelanjutan profesi guru dalam meningkatkan kompetensi guru.
- Mengikuti workshop yang dilakukan untuk menghasilkan produk yang bermanfaat bagi pembelajaran, peningkatan kompetensi maupun pengembangan karirnya.
- Melaksanakan penelitian yang dapat dilakukan guru dalam bentuk penelitian tindakan kelas, penelitian eksperimen, maupun jenis penelitian lain dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran.
- Menulis buku bahan ajar dalam bidang pendidikan.
- Membuat media pembelajaran yang inovatif
- Membuatan karya teknologi atau bahkan karya seni yang dapat bermanfaat untuk pendidikan.
Referensi
- Manang. M. E., & Yohanes. N. B. (2020). Persepsi Guru Biologi Terhadap Kompetensi Pedagogik Mahasiswa Calon Guru Biologi di Kabupaten Sikka. Jurnal Mangifera Edu, 4(2), 144.
- Mulyasa, E. (2017). Menjadi Guru yang Profesinal. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
- Nurhaidah, M., & Insya, M. (2016). Pengembangan Kompetensi Guru Terhadap Pelaksanaan Tugas Dalam Mewujudkan Tenaga Guru Yang Profesional. Jurnal Pesona Dasar, 2(4), 11.
- Novauli, F. M. (2015). Kompetensi Guru Dalam Peningkatan Prestasi Belajar Pada Smp Negeri dalam Kota Banda Aceh. Jurnal Administrasi Pendidikan Pascasarjana Universitas Syiah Kuala, 3(1), 46.
- Sardiman. (2016). Interaksi dan Motivasi Belajar Mengajar. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Sangat membantu saya sebagai seorang guru