Lembaga pendidikan adalah wadah suatu aktivitas tertentu yang memiliki tujuan yang sama dan telah ditetapkan sebelumnya, di mana tujuan umum pada lembaga pendidikan adalah untuk melayani masyarakat berupa penyediaan pembelajaran dan penyelenggaraan pendidikan secara umum baik dalam bentuk pendidikan formal, nonformal, maupun informal (Purwanto, 2020, hlm. 54).

Sementara itu menurut Cobben (dalam Purwanto, 2020, hlm. 54) lembaga pendidikan adalah tempat diselenggarakannya sebuah pendidikan yang dapat didefinisikan sebagai proses sosialisasi, di mana individu belajar untuk berpartisipasi dalam lembaga-lembaga publik. Lembaga pendidikan termasuk pada lembaga publik yang memiliki peran dan wewenang untuk kemaslahatan masyarakat secara umum pada segala bidang yang meliputi, kesehatan, pemerintahan, dan tentunya pendidikan.

Sedangkan menurut Lunenburg & Ornstein (dalam Purwanto, 2020, hlm. 55) lembaga pendidikan adalah sebuah komitmen yang strategis untuk mendapatkan dan berbagi pembelajaran dalam organisasi bagi kepentingan individu, tim, dan organisasi. Dengan demikian dalam suatu lembaga juga bukan hanya ada komitmen dan tujuan saja, akan tetapi di dalamnya terdapat tugas, tanggung jawab, kesadaran, dan tindakan untuk mencapai tujuan bersama.

Lembaga pendidikan dilakukan melalui penyelarasan dan kapasitas kolektif untuk merasakan dan menafsirkan lingkungan yang berubah dan membutuhkan suatu adaptasi yang dapat distimulus oleh pendidikan. Selain itu, lembaga pendidikan juga bertujuan untuk memasukkan pengetahuan baru melalui pembelajaran dan perubahan yang berkelanjutan, menanamkan pengetahuan dalam sistem dan praktik, serta mengubah pengetahuan ini menjadi keluaran.

Dapat disimpulkan bahwa lembaga pendidikan adalah wadah suatu penyelenggaraan pendidikan yang dibentuk untuk melayani kebutuhan masyarakat akan pendidikan secara umum, baik dalam bentuk pendidikan formal, nonformal, dan informal, di mana di dalamnya terdapat tugas, tanggung jawab, kesadaran, dan tindakan untuk mencapai tujuan yang telah disepakati dan ditetapkan sebelumnya oleh seluruh stakeholders lembaga.

Tujuan Lembaga Pendidikan

Tujuan dari lembaga pendidikan tentunya amatlah bergantung pada lembaga itu sendiri. Berbagai pandangan, budaya, pemerintah, dan faktor-faktor yang menyelubungi kehadiran lembaga pendidikan juga akan sangat mempengaruhi tujuan dari lembaga pendidikan. Namun demikian, secara umum, menurut Purwanto (2020, hlm. 58) tujuan lembaga pendidikan di antaranya adalah sebagai berikut.

  1. Lembaga pendidikan bertujuan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran siswa.
  2. Lembaga pendidikan harus memberikan pendidikan untuk beragam profesi, tidak hanya profesi tertentu saja.
  3. Mempersiapkan karier pekerjaan setiap siswa.
  4. Memberikan gelar dan kualifikasi kepada lembaga pendidikan di negara berkembang atau dengan kata lain mengembangkan keilmuan yang dimiliki oleh lembaga pendidikan.

Tanggung Jawab Lembaga Pendidikan

Sebagai salah satu bentuk lembaga publik yang ditujukan untuk melayani masyarakat, lembaga pendidikan tentunya akan memiliki tanggung jawab atas segala hal yang dilakukannya. Tanggung jawab menunjukkan komitmen terhadap pelanggan internal dan eksternal. Pelanggan di lembaga pendidikan dapat diidentifikasi sesuai dengan bentuk aktivitas dan produk yang dihasilkan. Secara umum tanggung jawab lembaga pendidikan dapat diketahui dari capaian indikator yang menjadi acuan kualitas layanan yang diberikan.

Menurut Cobben (dalam Purwanto, 2020, hlm. 59-60), tanggung jawab lembaga pendidikan di berbagai bidang di antaranya adalah sebagai berikut.

  1. A free labor market, atau pasar tenaga kerja bebas yang tidak dapat dikolaborasikan dengan baik bersama lembaga pendidikan, di mana individu memiliki karier seumur hidup. Dalam domain ini, individu dapat mengekspresikan dan mengembangkan kapasitas khusus mereka. Kapasitas ini lebih berkaitan dengan pengetahuan dan keterampilan khusus yang didapatkan dari lembaga pendidikan.
  2. Lembaga pendidikan adalah public institutions (lembaga publik). Pertanyaan tentang bagaimana pelatihan profesional terkait dengan tuntutan yang muncul dari kerangka kehidupan yang baik (sebagaimana ditentukan oleh legislator dan politisi) harus menjadi bagian penting dari program pengajaran. Pada saat yang sama, hal ini dapat menjadi titik tolak untuk interpretasi pengajaran yang baik dan harus dikembangkan di tingkat cabang lembaga pendidikan.
  3. Mendasarkan pada pandangan dunia tertentu. Sementara, di sisi lain lembaga pendidikan serta organisasi cabangnya mengenai interpretasi keahlian yang baik dapat diberikan bentuk kelembagaan dengan mendasarkan lembaga pendidikan pada pandangan dunia tertentu. Anggota lembaga-lembaga pendidikan ini dapat mendiskusikan interpretasi tentang keahlian yang baik terkait dengan pandangan dunia tertentu.

Selain itu, tanggung jawab lembaga pendidikan secara umum juga dapat ditunjukkan melalui pelaksanaan tugasnya secara korelatif dengan berbagai unsur. Tanggung jawab lembaga pendidikan dipandang sebagai bentuk konsekuensi dari adanya hak dan kewajiban. Peran dan dukungan Stakeholders dalam bidang pendidikan sangat penting khususnya pada hasil akhir dari proses yang dilalui.

Faktor-Faktor yang Memengaruhi Lembaga Pendidikan

Terdapat banyak faktor yang memengaruhi perkembangan lembaga pendidikan. Menurut Altmann & Ebersberger (dalam Purwanto, 2020, hlm. 62) adalah sebagai berikut.

  1. Persepsi mengenai pentingnya pengetahuan untuk kesejahteraan ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat di seluruh dunia.
  2. Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) serta aplikasinya untuk pembelajaran, pengajaran, dan penelitian.
  3. Tekanan baru pada lembaga pendidikan untuk mempersiapkan lulusan yang dapat hidup dan bekerja dalam konteks internasional.
  4. Meningkatnya mobilitas sumber daya manusia.
  5. Pengurangan pendanaan publik untuk lembaga pendidikan dan meningkatnya tekanan pada lembaga pendidikan untuk mendiversifikasi sumber pendanaan yang dimiliki.

Jenis-Jenis Lembaga Pendidikan

Terdapat beragam jenis lembaga pendidikan di Indonesia, dengan payung utama kategorisasinya adalah: pendidikan formal, nonformal, dan informal. Ketiganya dibedakan berdasarkan tujuan, tahapan, maupun hasil yang dicapai.

Lebih lanjut lembaga pendidikan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 1 Ayat 10, disebutkan bahwa satuan pendidikan merupakan kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.

Pendidikan Formal

Pendidikan formal adalah Jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Berikut adalah penjelasan dari masing-masing jenjang pendidikan formal.

  1. Pendidikan dasar,
    ialah jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah. Pendidikan dasar berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 17 Ayat 1 dan 2).
  2. Pendidikan menengah,
    merupakan lanjutan pendidikan dasar. Pendidikan menengah terdiri atas pendidikan menengah umum dan pendidikan menengah kejuruan. Pendidikan menengah berbentuk Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 18 Ayat 1, 2, dan 3).
  3. Pendidikan tinggi,
    adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi. Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan sistem terbuka (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 19 Ayat 1 dan 2).

Pendidikan Nonformal

Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 26 Ayat 1 dan 2, pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat. Pendidikan nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional.

Pendidikan nonformal ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik. Pendidikan nonformal meliputi (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 26 Ayat 3).

Sementara itu, satuan pendidikan nonformal terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 26 Ayat 4).

Pendidikan Nonformal

Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan yang tidak dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang dan biasanya dilakukan di keluarga dan lingkungan. Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 26 Ayat 1 dan 2, kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri. Hasil pendidikan diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan. Secara operasional misalnya dapat diwadahi melalui Kejar Paket A/B/C.

Tantangan dan Permasalahan Lembaga Pendidikan

Menurut Leicester, Modgil, & Modgil (2005 dalam Purwanto, 2020, hlm. 64), tantangan bagi sebuah lembaga pendidikan, seperti halnya masyarakat, yaitu menemukan proses yang dapat merekonsiliasi penilaian dalam perbedaan dengan kebutuhan yang akan mewujudkan sebuah pemahaman dan kesepakatan bersama tentang tujuan publik. Tujuan yang dimaksud adalah menantang dan menghapus prasangka serta diskriminasi, namun sekolah sebagai salah satu lembaga pendidikan merupakan mikrokosmos dengan perbedaan, sedangkan dalam masyarakat sipil mungkin ada harapan untuk memahami perbedaan.

Di dalam lembaga pendidikan formal seperti sekolah harus ada rekonsiliasi atau kesepakatan bersama tentang nilai-nilai (tanpa hal ini tidak akan ada tujuan atau kebijakan kelembagaan yang koheren). Tujuan untuk pembelajaran adalah konsep yang didefinisikan secara budaya dan dalam konteks keanekaragaman yang berasal dari nilai-nilai budaya yang bersaing. Oleh karena itu, tata kelola lembaga pendidikan tergantung pada pemahaman dan kesepakatan bersama tentang nilai-nilai itu sebelum berkembang. Selain itu, tata kelola dalam konteks keragaman budaya harus mengakui nilai-nilai budaya yang bersaing, mewakilinya, dan memediasi di antara warga sekolah untuk kepentingan mencapai kesepakatan.

Sementara itu, Altmann & Ebersberger (2013, hlm. 72 dalam Purwanto, 2002, hlm. 66) mengungkapkan bahwa tantangan dalam lembaga pendidikan adalah kenyataan bahwa lembaga pendidikan berada di bawah tekanan yang meningkat untuk mempersiapkan siswanya agar dapat hidup dan bekerja dalam konteks internasional. Hal ini tidak menutup kemungkinan untuk melaksanakan perluasan kurikulum, tetapi juga menuntut staf akademik agar setiap saat dapat berperilaku dengan cara yang konsisten serta sesuai dengan ketetapan yang diberikan oleh lembaga pendidikan. Tantangan ini menjadi kewajiban bagi semua organisasi, komersial, pemerintahan, sukarela, dan lembaga pendidikan itu sendiri untuk melatih dan mengembangkan karyawan agar memiliki keterampilan dan sikap yang diperlukan untuk beroperasi dalam konteks internasional.

Lembaga-lembaga pendidikan memiliki peran utama dalam mengembangkan kaum muda dalam keterampilan dan sikap yang baik seperti yang disebutkan di atas. Oleh sebab itu, lembaga-lembaga pendidikan memiliki kewajiban khusus untuk mengembangkan staf pengajar secara tepat.

Referensi

  1. Purwanto, N.A. (2020). Administrasi pendidikan (teori dan praktik di lembaga pendidikan). Yogyakarta: Intishar Publishing.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *