Pembukaan undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945 merupakan dasar yang memiliki arti penting dan pokok pikiran bangsa. Sebagai konstitusi, undang-undang dasar adalah patokan dan fondasi dari semua undang-undang, peraturan, dan norma yang akan dikukuhkan dalam menjalankan dan mengarahkan pemerintahan negara. Oleh karena itu, penting bagi kita gara dapat memperlihatkan sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya agar dapat mampu menjadi warga negara yang memiliki kesadaran berkonstitusi yang tinggi.

Sebelum menelaah arti penting dan mengambil berbagai nilai, sikap, dan perilaku yang sesuai, tentunya kita harus mengetahui seperti apa isi dari pembukaan UUD 1945. Berikut adalah isi dari pembukaan undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945.

Isi Pembukaan UUD 1945

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Makna Alinea Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Seperti yang telah kita baca di atas, pembukaan undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945 terdiri dari beberapa alinea. Berikut adalah pemaparan makna dari masing-masing alinea UUD 1945.

Alinea Pertama

Makna alinea pertama Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah pernyataan kemerdekaan sebagai hak bagi semua bangsa di dunia. Alinea pertama ini menjelaskan pernyataan kemerdekaan sebagai hak bagi semua bangsa di dunia, karena kemerdekaan merupakan hak asasi sebuah bangsa yang bersifat universal.

Alinea ini memuat dalil objektif, yaitu bahwa penjajahan itu tidak sesuai dengan perikemanusian dan perikeadilan. Pernyataan ini objektif, karena diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab di dunia.

Dalil ini menjadi alasan bangsa Indonesia untuk berjuang memperoleh dan mempertahankan kemerdekaan. Selain itu, juga membantu perjuangan bangsa lain yang masih terjajah untuk memperoleh kemerdekaan.

Alinea pertama, juga mengandung dalil subjektif, yaitu aspirasi bangsa Indonesia untuk melepaskan diri dari penjajahan. Kedua makna dalam alinea pertama meletakkan tugas dan tanggung jawab kepada bangsa dan negara serta warga negara Indonesia untuk senantiasa melawan penjajahan dalam segala bentuknya. Alinea pertama ini, juga menjadi landasan hubungan dan kerja sama dengan negara lain.

Alinea Kedua

Pada intinya, makna alinea kedua undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945 adalah pernyataan kemerdekaan sebagai cita-cita bangsa Indonesia untuk mewujudkan bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Alinea kedua pembukaan UUD 1945 menunjukkan ketepatan dan ketajaman penilaian bangsa Indonesia, yakni:

  1. perjuangan bangsa Indonesia telah mencapai tingkat yang menentukan;
  2. momentum yang telah dicapai harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan;
  3. kemerdekaan harus diisi dengan mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

Alinea kedua UUD 1945 menjelaskan bahwa kemerdekaan sebagai cita-cita bangsa telah sampai pada saat yang menentukan perjuangan bangsa Indonesia dalam merebut kemerdekaan. Hal ini berarti, telah timbul kesadaran bahwa kemerdekaan dan keadaan sekarang adalah hasil dari keadaan sebelumnya yang diraih oleh perjuangan para pendahulu bangsa Indonesia.

Sebagai bangsa Indonesia, kita harus menyadari bahwa kemerdekaan bukanlah akhir dari perjuangan bangsa. Kemerdekaaan yang diraih, harus mampu mengantarkan rakyat Indonesia menuju cita-cita nasional, yaitu negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

  1. Negara yang ”merdeka”, berarti negara yang terbebas dari penjajahan bangsa lain.
  2. ”Bersatu” menghendaki bangsa Indonesia bersatu dalam negara kesatuan, bukan bentuk negara lain yang terpisah-pisah secara geografis maupun sosial.
  3. ”Berdaulat”, mengandung makna bahwa sebagai negara, Indonesia sederajat dengan negara lain, yang bebas menentukan arah dan kebijakan bangsa, tanpa campur tangan negara lain.
  4. ”Adil”, menjelaskan bahwa negara Indonesia menegakkan keadilan bagi warga negaranya. Keadilan berarti adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban warga negara.
  5. Makna ”makmur” menghendaki negara mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan bagi warga negaranya. Kemakmuran tidak saja secara materil, tetapi juga mencakup kemakmuran secara spiritual, atau kebahagiaan batiniah.

Alinea Ketiga

Makna alinea ketiga pembukaan UUD tahun 1945 menjelaskan bahwa kemerdekaan yang dicapai oleh bangsa Indonesia adalah rahmat dan anugerah Tuhan Yang Mahakuasa. Hal ini merupakan motivasi spiritual perwujudan sikap dan keyakinan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Melalui alinea ketiga ini, bangsa Indonesia menyadari bahwa tanpa rahmat Tuhan Yang Mahakuasa, maka bangsa Indonesia tidak akan merdeka. Kemerdekaaan yang dicapai tidak semata-mata hasil jerih payah perjuangan bangsa Indonesia, tetapi atas kuasa Tuhan Yang Maha Esa.

Dengan demikian, makna dari alinea ketiga embukaan undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945 adalah:

  1. Alinea ketiga ini memuat motivasi riil dan materil, yaitu keinginan luhur bangsa supaya berkehidupan yang bebas.
  2. Alinea ketiga juga mempertegas pengakuan dan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Manusia merupakan makhluk Tuhan yang terdiri atas jasmani dan rohani. Manusia bukanlah mesin yang tidak memiliki jiwa.

Alinea Keempat

Makna alinea keempat undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945 adalah pernyataan pemerintah negara Indonesia untuk mencapai tujuan negara, berdasarkan asas politik kedaulatan rakyat dengan bentuk negara Republik Indonesia dan dasar negara Pancasila.

Alinea keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memuat prinsip-prinsip negara Indonesia, yakni :

  1. tujuan negara yang akan diwujudkan oleh pemerintah negara;
  2. ketentuan diadakannya Undang-Undang Dasar;
  3. bentuk negara, yaitu bentuk republik yang berkedaulatan rakyat; dan
  4. dasar negara, yaitu Pancasila.

Alinea keempat ini, juga memuat prinsip bentuk negara, yaitu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat. Republik merupakan bentuk pemerintahan yang pemerintahnya dipilih oleh rakyat.

Bentuk tersebut sejalan dengan kedaulatan rakyat yang bermakna bahwa kekuasaan tertingi dalam negara dipegang oleh rakyat. Rakyat yang memiliki kekuasaan untuk menyelenggarakan pemerintahan, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui lembaga perwakilan rakyat.

Alinea keempat memuat dasar negara Pancasila, yaitu:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa,
  2. kemanusiaan yang adil dan beradab,
  3. persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan,
  4. serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pokok-Pokok Pikiran yang Terkandung dalam Pembukaan UUD 1945

Selain mempunyai makna yang sangat mendalam, Pembukaan UUD 1945 juga mengandung pokok-pokok pikiran. Pokok-pokok pikiran tersebut menggambarkan suasana kebatinan serta mewujudkan cita-cita hukum yang melandasi hukum dasar negara, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis.

Pokok-pokok pikiran yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 meliputi pokok pikiran persatuan, pokok pikiran keadilan sosial, pokok pikiran kedaulatan rakyat, dan pokok pikiran ketuhanan. Berikut adalah penjelasan dari pokok-pokok pikiran yang terdapat dalam pembukaan uud 1945.

  1. Pokok pikiran pertama (pokok pikiran persatuan), negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan. Pokok pikiran ini menegaskan bahwa dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diterima aliran negara persatuan. Negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa dan seluruh wilayahnya.
  2. Pokok pikiran kedua (pokok pikiran keadilan sosial), negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pokok pikiran ini, menempatkan suatu tujuan atau cita-cita yang ingin dicapai dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta merupakan suatu kausa-finalis (sebab tujuan).
  3. Pokok pikiran ketiga (pokok pikiran kedaulatan rakyat), negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan. Pokok pikiran ini mengandung konsekuensi logis bahwa sistem negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar, harus berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan permusyawaratan/perwakilan.
  4. Pokok pikiran keempat (pokok pikiran ketuhanan), negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Pokok pikiran ini mengandung makna bahwa Undang-Undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara lainnya untuk memelihara budi pekerti yang luhur (Tim Kemdikbud, 2017 hlm. 41).

Arti Penting Pokok Pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pada hakikatnya merupakan pancaran nilai-nilai Pancasila. Pancasila sendiri memancarkan nilai-nilai luhur yang telah mampu memberikan semangat dan terpancang dengan khidmat dalam perangkat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pokok-pokok pikiran tersebut meliputi suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pokok-pokok pikiran ini juga mewujudkan cita-cita hukum (rechtsidee) yang menguasai hukum dasar negara, baik hukum yang tertulis (Undang-Undang Dasar) maupun hukum yang tidak tertulis. Undang-Undang Dasar menciptakan pokok-pokok pikiran ini dalam pasal-pasalnya.

Sikap Positif terhadap Pokok Pikiran dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pada Intinya, sudah menjadi sewajarnya bahwa sikap positif terhadap pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945 menyadarkan bahwa tugas utama kita adalah mempertahankan dan mewujudkannya. Spesifiknya, tugas seluruh bangsa Indonesia adalah mempertahankan serta mewujudkan pokok-pokok pikiran Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Mempertahankan pokok-pokok pikiran dalam Pembukaaan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tidak hanya dilakukan dengan tidak merubahnya. Namun, yang tidak kalah penting adalah mewujudkan pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Referensi

  1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2017). Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP/MTs Kelas IX. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *