Pengertian Pendidikan Inklusif

Pendidikan inklusif adalah sistem penyelenggaraan pendidikan bagi anak-anak yang memiliki keterbatasan tertentu dan anak-anak lainnya yang disatukan dengan tanpa mempertimbangkan keterbatasan masing-masing (Garnida, 2015, hlm. 48). Artinya, kelas reguler akan menampung anak-anak yang berkebutuhan khusus tanpa terkecuali.

Sementara itu, Ilahi (2013, hlm. 24) menyatakan bahwa pendidikan inklusif didefinisikan sebagai sebuah konsep yang menampung semua anak yang berkebutuhan khusus ataupun anak yang memiliki kesulitan membaca dan menulis. Semua anak tanpa terkecuali dapat dengan mudah memperoleh pendidikan yang sesuai. Mengapa pendidikan inklusif dilakukan? tujuannya agar para penyandang kesulitan membaca dan menulis mampu mengatasi kelemahannya dan mampu bermasyarakat dengan baik.

Selanjutnya, Staub dan Peck (dalam Efendi, 2013, hlm. 25) mengemukakan bahwa pendidikan inklusif adalah penempatan anak berkelainan ringan, sedang dan berat secara penuh di kelas regular. Hal ini menunjukkan bahwa kelas reguler merupakan tempat belajar yang relevan dan terbuka bagi anak berkelainan, apa pun kelainannya.

Lalu seperti apa anak berkebutuhan khusus itu?  Berikut penjelasannya.

Anak Berkebutuhan Khusus

Menurut Syamsul (2010) Anak berkebutuhan khusus atau ABK dapat diklasifikasikan menjadi :

  1. Memiliki kelainan sensori, seperti cacat penglihatan atau pendengaran,
  2. deviasi mental, termasuk gifted dan retardasi mental,
  3. kelainan komunikasi, termasuk problem bahasa dan ucapan,
  4. ketidakmampuan belajar, termasuk masalah belajar serius karena kelainan fisik,
  5. perilaku menyimpang atau gangguan emosional,
  6. cacat fisik dan kesehatan.

Berkaitan dengan klasifikasi ABK, Garnida (2015) menyebutkan adanya beberapa kelompok ketunaan yang meliputi:

  1. tunanetra,
  2. tunarungu/dan atau tunawicara,
  3. tunagrahita,
  4. tunadaksa,
  5. tunalaras,
  6. anak gangguan belajar spesifik,
  7. anak lamban belajar (slow learner),
  8. seorang anak cerdas istimewa dan bakat istimewa (CIBI), dan
  9. anak autis (Autisme).

Selain itu, berdasarkan penyebabnya, ABK dapat dikelompokkan menjadi dua yaitu gangguan temporer dan permanen. Gangguan permanen berasal dari bawaan lahir atau genetik, sedangkan gangguan temporer terjadi akibat lingkungan, seperti bencana alam, kecelakaan, dsb.

Tujuan Pendidikan Inklusi

Secara umum, tujuan pendidikan inklusi masih berpatokan pada UU No. 20 tahun 2003 mengenai Sisdiknas, pasal 1 ayat 1, yakni pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi pribadinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia dan keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara

Oleh karena itu,  tujuan utama dari pendidikan inklusi adalah untuk memenuhi hak asasi manusia atas pendidikan. Anak-anak berkebutuhan khusus juga memiliki hak yang sama dengan anak biasa.

Sementara itu menurut Tarmansyah (2007, hlm. 112-113) tujuan praktis yang ingin dicapai dalam pendidikan inklusi dapat dibagi menjadi tujuan langsung oleh peserta didik, guru, orang tua, dan masyarakat yang akan dipaparkan di bawah ini.

Tujuan Peserta Didik

Tujuan yang ingin dicapai oleh peserta didik dalam mengikuti kegiatan belajar dalam inklusif antara lain adalah sebagai berikut.

  1. Berkembangnya kepercayaan pada diri anak, merasa bangga pada diri sendiri atas prestasi yang diperolehnya.
  2. Siswa dapat belajar secara mandiri, dengan mencoba memahami dan menerapkan pelajaran yang diperolehnya di sekolah ke dalam kehidupan sehari-hari.
  3. Peserta didik mampu berinteraksi secara aktif bersama teman-temannya, guru, sekolah dan masyarakat.
  4. Peserta didik dapat belajar untuk menerima adanya perbedaan, dan mampu beradaptasi dalam mengatasi perbedaan tersebut.

Tujuan Guru

Tujuan yang ingin dicapai oleh guru atau pendidik dalam pelaksanaan pendidikan inklusif di antaranya adalah sebagai berikut.

  1. Guru akan memperoleh kesempatan belajar dari cara mengajar dengan setting inklusi.
  2. Terampil dalam melakukan pembelajaran kepada peserta didik yang memiliki latar belakang beragam.
  3. Mampu mengatasi berbagai tantangan dalam memberikan layanan kepada semua anak.
  4. Bersikap positif terhadap orang tua, masyarakat, dan anak dalam situasi beragam.
  5. Mempunyai peluang untuk menggali dan mengembangkan serta mengaplikasikan berbagai gagasan baru melalui komunikasi dengan anak di lingkungan sekolah dan masyarakat.

Tujuan Orang Tua

Tujuan yang akan dicapai oleh orang tua pada pendidikan inklusif antara lain adalah sebagai berikut.

  1. Para orang tua dapat belajar lebih banyak tentang bagaimana cara mendidik dan membimbing anaknya lebih baik di rumah, dengan menggunakan teknik yang digunakan guru di sekolah.
  2. Secara pribadi orang tua akan terlibat, dan akan merasakan keberadaannya menjadi lebih penting dalam membantu anak untuk belajar.
  3. Orang tua akan merasa dihargai, merasa dirinya sebagai mitra sejajar dalam memberikan kesempatan belajar yang berkualitas kepada anaknya.
  4. Orang tua mengetahui bahwa anaknya dan semua anak yang di sekolah, menerima pendidikan yang berkualitas sesuai dengan kemampuan masing-masing individu anak.

Tujuan Masyarakat

Tujuan yang diharapkan dapat dapat tercapai oleh masyarakat umum dalam pelaksanaan pendidikan inklusif antara lain adalah sebagai berikut.

  1. Masyarakat akan merasakan suatu kebanggaan karena lebih banyak anak mengikuti pendidikan di sekolah yang ada di lingkungannya.
  2. Semua anak yang ada di masyarakat akan terangkat dan menjadi sumber daya yang potensial, yang akan lebih penting adalah bahwa masyarakat akan lebih terlibat di sekolah dalam rangka menciptakan hubungan yang lebih baik antara sekolah dan masyarakat.

Prinsip Pembelajaran Inklusif

Kegiatan pembelajaran inklusif harus dirancang dengan menyesuaikan kebutuhan, kemampuan, dan karakter peserta didik serta mengacu pada kurikulum yang dikembangkan. Pada dasarnya prinsip pembelajaran inklusif memiliki dua prinsip, yaitu prinsip umum dan prinsip khusus.

Prinsip Umum Pendidikan Inklusif

Beberapa prinsip umum yang diterapkan pada pembelajaran inklusif adalah sebagai berikut:

  1. prinsip motivasi,
    guru hendaknya selalu memotivasi siswa agar selalu bergairah dalam belajar;
  2. prinsip latar/konteks,
    guru menjelaskan materi dengan menggunakan contoh di lingkungan sekitar siswa;
  3. keterarahan,
    guru harus menentukan tujuan pembelajaran secara tepat dan menggunakan strategi pembelajaran yang tepat pula;
  4. prinsip hubungan sosial,
    guru harus mengupayakan pembelajaran yang interaktif untuk menggalakkan interaksi siswa dengan guru maupun sesama siswa;
  5. prinsip belajar sambil bekerja,
    guru memberikan kesempatan kepada siswa untuk melakukan percobaan dan menemukan hal baru selama pembelajaran;
  6. individualisasi,
    guru mengupayakan agar peserta didk mampu mandiri setelah pembelajaran;
  7. prinsip menemukan,
    guru mendorong siswa untuk terlibat aktif baik dari segi fisik, mental, sosial maupun emosional;
  8. prinsip pemecahan masalah,
    guru hendaknya sering memberikan persoalan untuk melatih siswa memecahkan masalah (Garnida, 2015, hlm. 115).

Prinsip Khusus Pendidikan Inklusif

Sementara itu, Johnsen & Skjorten (2003) mengemukakan prinsip-prinsip pelaksanaan pembelajaran khusus dari pendidikan inklusif antara lain adalah sebagai berikut:

  1. Tunanetra,
    prinsip yang harus diperhatikan meliputi prinsip kekonkretan, prinsip pengalaman yang menyatu, dan prinsip belajar sambil melakukan;
  2. Tunarungu/Tunawicara,
    meliputi prinsisp keterarahan wajah, prinsip keterarahan suara, dan prinsip keperagaan;
  3. CIBI,
    meliputi prinsip percepatan belajar/akselerasi, dan prinsip pengayaan,
  4. Tunagrahita,
    meliputi prinsip kasih sayang, prinsip keperagaan, dan prinsip habilitasi dan rehabilitasi,
  5. Tunadaksa,
    prinsip yang harus diperhatikan yaitu pelayanan medis, meliputi menentukan bentuk terapi dan frekuensi latihan, serta menjalin kerjasama dengan GPK jika diperlukan; pelayanan pendidikan, meliputi mendorong siswa untuk memperoleh rekomendasi dari psikolog dan pembuatan program pendidikan yang disesuaikan kebutuhan; dan pelayanan social untuk berinteraksi di lingkungannya,
  6. Tunalaras,
    meliputi prinsip kebutuhan dan keaktifan, prinsisp kebebasan yang terarah, prinsip penggunaan waktu luang, prinsip kekeluargaan dan kepatuhan, prinsip setia kawan dan idola serta perlindungan, prinsip minat dan kemampuan, prinsip emosional, sosial, dan perilaku, prinsisp disiplin, serta prinsisp kasih sayang.

Karakteristik Pendidikan Inklusif

Karakteristik dalam pendidikan inklusif tergabung dalam beberapa hal seperti hubungan, kemampuan, pengaturan tempat duduk, materi belajar, sumber dan evaluasi yang dijelaskan sebagai berikut ini.

  1. Hubungan
    Ramah dan hangat, contoh untuk anak tuna rungu: guru selalu berada di dekatnya dengan wajah terarah pada anak dan tersenyum. Pendamping kelas( orang tua ) memuji anak tuna rungu dan membantu lainnya.
  2. Kemampuan
    Guru, peserta didik dengan latar belakang dan kemampuan yang berbeda serta orang tua sebagai pendamping.
  3. Pengaturan tempat duduk
    Pengaturan tempat duduk yang bervariasi seperti, duduk berkelompok di lantai membentuk lingkaran atau duduk di bangku bersama-sama sehingga mereka dapat melihat satu sama lain.
  4. Materi belajar
    Berbagai bahan yang bervariasi untuk semua mata pelajaran, contoh pembelajarn matematika disampaikan melalui kegiatan yang lebih menarik, menantang dan menyenangkan melalui bermain peran menggunakan poster dan wayang untuk pelajaran bahasa.
  5. Sumber
    Guru menyusun rencana harian dengan melibatkan anak, contoh meminta anak membawa media belajar yang murah dan mudah didapat ke dalam kelas untuk dimanfaatkan dalam pelajaran tertentu.
  6. Evaluasi
    Penilaian, observasi, portofolio yakni karya anak dalam kurun waktu tertentu dikumpulkan dan dinilai (Marthan, 2007, hlm. 152).

Kurikulum Sekolah Inklusif

Secara umum kurikulum yang digunakan di sekolah inklusi adalah kurikulum anak regular yang disesuaikan (dimodifikasi sesuai) dengan kemampuan awal dan karakteristik siswa. Menurut Direktorat PLB (Tarmansyah, 2007, hl. 168) modifikasi kurikulum untuk pendidikan inklusif dapat dilakukan melalui modifikasi alokasi waktu, modifikasi isi/materi, modifikasi proses belajar mengajar, modifikasi sarana dan prasarana, modifikasi lingkungan untuk belajar, dan modifikasi pengelolaan kelas.

Kurikulum pendidikan inklusif hendaknya disesuaikan dengan kebutuhan anak. Lebih lanjut, Tarmansyah (2007, hlm. 154) menjelaskan bahwa kurikulum dalam sekolah inklusi harus dimodifikasi agar sesuai dengan kebutuhan kedua anak, baik anak berkebutuhan khusus maupun anak biasa, dan modifikasi yang dimaksud meliputi:

  1. Modifikasi mengenai pemahaman bahwa teori model itu selalu merupakan representasi yang disederhanakan dari realitas yang kompleks,
  2. Modifikasi kedua adalah mengenai aspek kurikulum yang secara khusus difokuskan dalam pembelajaran yang akan dibahas lebih banyak dalam praktek pembelajaran.

Dasar Hukum Pendidikan Inklusi

Pendidikan inklusif di Indonesia tentunya mempunyai landasan hukum atau landasan yuridis tersendiri  sebagai pijakan untuk melaksanakan program tersebut. Dasar hukum pendidikan inklusif di Indonesia adalah sebagai berikut.

1. UUD 1945 (amandemen)

Pasal 31 ayat (1) setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, ayat (2) setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

2. UU No. 23 th 2002 tentang Perlindungan Anak

Pasal 48 berbunyi pemerintah wajib menyelenggarakan pendidikan dasar minimal Sembilan tahun untuk semua anak, pasal 49 negara, pemerintah, keluarga dan orang tua wajib memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada anak untuk memperoleh pendidikan.

3. UU No. 20 th 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional

pasal 5 ayat (1) setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu., ayat (2) warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus., ayat (3) warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus., ayat (4) warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus.

Kemudian pasal 11 ayat (1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga Negara tanpa diskriminasi, ayat (2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun.

Selanjutnya pasal 12 ayat (1) setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak: (b) mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya; (e) pindah ke program pendidikan pada jalur dan satuan pendidikan lain yang setara. Dan pasal 32 ayat (1) pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa, ayat (2) pendidikan layanan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.

4. Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan

Pasal 2 ayat (1) Lingkungan Standar Nasional Pendidikan meliputi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian. Juga dijelaskan bahwa satuan pendidikan khusus terdiri atas SDLB, SMPLB, SMALB. Kelima, surat edaran Dirjen Dikdasmen Depdiknas No. 380/C.C6/MN/2003 perihal pendidikan inklusif: menyelenggarakan dan mengembangkan di setiap Kabupaten/Kota sekurangkurangnya empat sekolah, yang terdiri dari SD, SMP, SMA dan SMK.

Referensi

  1. Efendi, Mohammad. (2013). Pengantar psikopedagogik anak berkelainan. Jakarta: Bumi Aksara.
  2. Garnida, Dadang. (2015). Pengantar pendidikan inklusif. Bandung: Refika Aditama.
  3. Ilahi, M.T. (2013). Pendidikan inklusif: konsep dan aplikasi. Yogyakarta: Ar-Ruzz Media.
  4. Johnsen, Berit, H., Skjorten, Miriam.D. (2003) Pendidikan kebutuhan khusus: sebuah pengantar. Bandung: Program Pendidikan Pascasarjana UPI.
  5. Marthan, Lay Kekeh. (2007). Manajemen pendidikan Inklusi. Jakarta: DIRJEN DIKTI.
  6. Syamsul, Bahri Thalib. (2010). Psikologi pendidikan berbasis analisis empiris aplikatif. Jakarta: Kencana.
  7. Tarmansyah. (2007). Inklusi pendidikan untuk semua. Jakarta: Depdiknas.

Gabung ke Percakapan

1 Komentar

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *