Pengertian Penjaminan Mutu Pendidikan

Penjaminan mutu pendidikan adalah suatu konsep komprehensif untuk memimpin dan mengoperasikan suatu lembaga pendidikan yang bertujuan untuk terus meningkatkan kinerja dengan berfokus pada pelanggan (masyarakat), seiring dengan mengatasi kebutuhan semua pemangku kepentingan (Benowitz dalam Purwanto, 2002, hlm. 172).

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 28 Tahun 2016, tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah, bahwa Penjaminan Mutu Pendidikan adalah suatu mekanisme yang sistematis, terintegrasi, dan berkelanjutan untuk memastikan bahwa seluruh proses penyelenggaraan pendidikan telah sesuai dengan standar mutu (dalam Tim BPK, 2020). Definisi serupa juga ditemukan pada Permen Ristekdikti No. 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Namun demikian, mutu atau kualitas (quality) sendiri memilki medan makna yang cukup luas dan harus dikerucutkan untuk membuat suatu ruang lingkup yang jelas. Seperti yang diungkapkan oleh Sallis (dalam Purwanto, 2020, hlm. 172). Bersinggungan dengan kekaburan ini, Brown (dalam Purwanto, 2020, hlm. 172) menjelaskan bahwa mutu dapat dipastikan dengan melakukan beberapa pendekatan:

  1. Quality Control (Pengontrolan Mutu).
    Tahap awal yang akan menentukan apa yang ingin dicapai seseorang sehubungan dengan tujuan dan sasaran. Standar juga diperlukan sebagai bagian dari spesifikasi ini untuk mengukur tingkat pencapaian.
  2. Quality Assurance (Penjaminan Mutu).
    Penjaminan mutu melibatkan penetapan bahwa terdapat sistem dan prosedur untuk memastikan bahwa tujuan terpenuhi secara konsisten dan andal serta ditinjau secara berkala.
  3. Quality Improvement and Transformation (Peningkatan dan Transformasi Mutu).
    Peningkatan mutu dapat dipahami sebagai tahap berikutnya dan konsekuen dari masing-masing dimensi. Misalnya, peningkatan mutu harus mengikuti kontrol mutu dengan memperbaiki kesalahan atau menyumbat kesenjangan dalam pencapaian tujuan. Pada tingkat di luar ini, peningkatan mutu menjadi transformasi mutu.

Dengan demikian, mutu merupakan suatu kualitas secara keseluruhan akan suatu hal yang menyelubungi suatu penyelenggaraan atau produksi suatu hal yang dalam konteks ini adalah penyelenggaraan pendidikan.

Dapat disimpulkan bahwa penjaminan mutu pendidikan adalah suatu kegiatan sistemik, terpadu, dan berkelanjutan oleh satuan atau program pendidikan, pemerintah, masyarakat dan berbagai pihak terkait dan berwenang lainnya untuk memastikan seluruh proses penyelenggaraan pendidikan telah sesuai dengan standar mutu yang telah ditetapkan.

Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan

Lembaga pendidikan membutuhkan suatu mekanisme tertentu agar dapat menjamin dirinya sendiri memenuhi tujuan yang telah ditetapkan. Mekanisme yang terstruktur dan objektif ini dapat disebut sebagai sistem penjaminan mutu pendidikan. Dengan kata lain, guna memaksimalkan hal tersebut maka lembaga pendidikan memerlukan standarisasi dalam berbagai aspek dan proses pelaksanaannya.

Chung (dalam Purwanto, 2020, hlm. 179) menyatakan standar dalam sistem penjaminan mutu di lembaga pendidikan, adalah:

“Mutu yang konsisten hanya dapat dicapai ketika kesalahan dapat dihindari. Langkah-langkah pencegahan harus diambil untuk meminimalkan risiko masalah manajerial dan komunikasi. Pernyataan ini adalah konsep dasar dari sistem penjaminan mutu di lembaga pendidikan. Kinerja seorang individu dalam suatu lembaga dapat secara langsung atau tidak langsung memengaruhi mutu produk. Tanggung jawab untuk meningkatkan mutu tersebut membentang dari kepala sekolah hingga orang di tempat kerja.”

Sementara itu, menurut Hill & McShane (dalam Purwanto, 2020, hlm. 180) aspek penting dari standar penjaminan mutu di lembaga pendidikan adalah keandalan output. Suatu output atau lulusan dapat dikatakan “andal” ketika secara konsisten melakukan pekerjaan yang sebelumnya telah dirancang untuknya, melakukannya dengan baik, serta jarang melakukan kesalahan. Sementara itu, metodologi standar penjaminan mutu di lembaga pendidikan mencoba untuk menghilangkan cacat dalam proses menghasilkan output, sehingga menghasilkan lulusan yang lebih andal. Keandalan produk dapat menjadi sumber penghematan biaya.

Untuk lebih jelasnya, berikut adalah pemaparan mengenai aspek-aspek, standarisasi, dan proses penjaminan mutu pendidikan.

Aspek-Aspek Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan

Di dalam pendidikan, terdapat pandangan umum tentang perlunya sistem penjaminan mutu yang disediakan secara eksternal agar mekanisme pengontrolan mutu di sekolah-sekolah (SD, SMP, SMA, maupun Perguruan Tinggi) memadai dan memiliki mutu serta standarisasi yang cukup. Berbagai aspek-aspek sistem penjaminan mutu pendidikan menurut Paper (dalam Brown dalam Purwanto, 2020, hlm. 178) di antaranya adalah sebagai berikut.

  1. Quality control atau pengontrolan mutu,
    yaitu mekanisme di dalam sekolah untuk mempertahankan dan meningkatkan mutu sesuai dengan ketentuan mereka.
  2. Quality audit (audit mutu),
    berarti pengawasan eksternal yang bertujuan untuk memberikan jaminan bahwa sekolah memiliki mekanisme pengontrolan mutu yang sesuai. Audit mutu adalah cara untuk memeriksa apakah sistem dan struktur yang relevan dalam suatu sekolah mendukung misi pengajaran utamanya.
  3. Validation atau validasi,
    yakni persetujuan kursus oleh badan validasi untuk pemberian gelar dan kualifikasi lainnya.
  4. Accreditation (akreditasi),
    dilakukan dengan cara mendelegasikan ke sekolah yang tunduk pada persyaratan tertentu dan bertanggung jawab untuk memvalidasi program mereka sendiri yang mengarah ke pencapaian standar mutu.
  5. Quality assessment atau penilaian mutu,
    yaitu tinjauan eksternal dan penilaian tentang mutu pengajaran serta pembelajaran di lembaga pendidikan.

Standar Penjaminan Mutu Pendidikan

Apabila mutu yang ingin dicapai telah konsisten, maka harus dipastikan bahwa semua staf dalam lembaga, baik di kantor pusat dan di lokasi memenuhi standar penjaminan mutu pendidikan sebagai berikut.

  1. Mengetahui otoritas, maksudnya memiliki struktur lembaga yang sesuai dan garis tanggung jawab serta komunikasi yang jelas.
  2. Mengetahui tugas, yaitu memiliki definisi dan deskripsi tugas yang jelas.
  3. Mengetahui kegiatan yang harus dilakukan,
    yakni memiliki spesifikasi dan gambaran yang benar tentang pekerjaan yang harus dilakukan.
  4. Mengetahui bagaimana cara melakukannya,
    yaitu memiliki pelatihan yang tepat, prosedur yang sesuai, dan siap menerima akses untuk instruksi yang diperlukan.
  5. Memiliki keinginan untuk melakukannya atau dapat dikatakan memiliki motivasi yang tepat.
  6. Dapat melakukannya, artinya memiliki sumber daya dan bahan yang tepat.
  7. Mengetahui bahwa hal tersebut benar untuk dilakukan, maksudnya telah melaksanakan pemeriksaan, pengukuran, atau pengujian produk yang tepat.
  8. Mencatat hal-hal yang telah dilakukan dengan cara menyimpan catatan yang tepat dan sertifikat yang ditentukan (Chung dalam Purwanto, 2020, hlm. 182).

Selain itu, terdapat pendapat lain yang menyebutkan bahwa terdapat lima standar sistem penjaminan mutu di lembaga pendidikan (Benowitz, 2001: 22) sebagai berikut.

  1. Organization Makeup (Susunan Organisasi). Organisasi terdiri dari sistem pelanggan dan pemasok yang kompleks. Setiap individu, eksekutif, manajer, dan pekerja berfungsi sebagai pemasok maupun pelanggan. Dalam konteks lembaga publik atau pendidikan, tentunya berbagai stakeholders tersebut disesuaikan menjadi kementrian, masyarakat, lembaga pendidikan, guru, siswa, dan sebagainya.
  2. Output and Service Quality (Mutu Output dan Layanan).
    Memenuhi persyaratan pelanggan adalah tujuan prioritas dan dianggap sebagai kunci untuk kelangsungan hidup dan pertumbuhan lembaga pendidikan.
  3. Continuous Increase in Outputs and Services (Peningkatan Berkelanjutan dalam Output dan Jasa). Lembaga pendidikan harus mengakui kebutuhan untuk menunjukkan dengan tepat persyaratan internal dan eksternal serta terus berupaya untuk meningkatkannya. Slogannya, “lembaga pendidikan ini baik, tetapi selalu dapat menjadi lebih baik.”
  4. Employees Working in Teams (Karyawan Bekerja dalam Tim). Kelompok-kelompok ini merupakan kendaraan utama untuk perencanaan dan pemecahan masalah di lembaga pendidikan.
  5. Developing Openness and Trust (Mengembangkan Keterbukaan dan Kepercayaan). Keyakinan di antara anggota organisasi di semua tingkatan adalah syarat penting untuk sukses.

Langkah-Langkah Penjaminan Mutu Pendidikan

Menurut Hill & McSHane (dalam Purwanto, 2020, hlm. 186) terdapat tujuh langkah untuk meningkatkan mutu di lembaga pendidikan yang diantaranya adlaah sebagai berikut.

  1. Have a clear quality improvement program model.
    Artinya lembaga pendidikan harus memiliki model program peningkatan mutu yang jelas untuk menentukan ke mana arahnya dan bagaimana menuju ke sana.
  2. Adheres to the philosophy that mistakes must be eliminated as much as possible.
    Maksudnya, manajemen lembaga pendidikan harus menganut filosofi bahwa kesalahan dan sumber daya yang tidak baik sebisa mungkin harus dihilangkan.
  3. Quality control must be improved.
    Pengawasan mutu harus ditingkatkan dengan memberikan lebih banyak waktu bagi pengawas untuk bekerja dengan karyawan, sehingga akan memberikan keterampilan yang sesuai untuk pekerjaan dari pengawas tersebut.
  4. Create an environment where employees will not be afraid to report problems.
    Manajemen lembaga pendidikan harus menciptakan lingkungan di mana karyawan tidak akan takut melaporkan masalah atau merekomendasikan perbaikan.
  5. Work standards don’t just have to be defined as numbers.
    Standar kerja tidak hanya harus didefinisikan sebagai angka saja, tetapi juga harus mencakup beberapa gagasan tentang mutu untuk mempromosikan output yang maksimal.
  6. Responsible for training employees.
    Manajemen lembaga pendidikan bertanggung jawab untuk melatih karyawan dalam mendapatkan keterampilan baru guna mengimbangi perubahan di tempat kerja.
  7. Requires commitment from everyone in an educational institution.
    Pencapaian mutu yang lebih baik membutuhkan komitmen dari semua orang di lembaga pendidikan.

Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan

Penjaminan mutu pendidikan tentunya membutuhkan suatu lembaga atau badan yang bertanggung jawab serta memiliki fungsi dan menjadi kualitas serta mutu pendidikan di berbagai lembaga. Lembaga ini juga harus berdasarkan tata kelola yang tidak terpusat sebab harus disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing lembaga pendidikan dan daerah di mana pendidikan tersebut diselenggarakan.

Oleh karena itu, di Indonesia, lembaga penjaminan mutu pendidikan ini berdiri sebagai Badan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) yang dinaungi langsung oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, diwakili oleh BPMP masing-masing provinsi Indonesia, dan begitu seterusnya.

Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan

Di Indonesia, lembaga penjaminan mutu pendidikan telah lama dibentuk dan berjalan sebagai Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) di bawah naungan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).  Hal tersebut disahkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No.7/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan yang telah diperbaharui dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan.

Namun demikian, pada tahun 2022, LPMP berubah menjadi BPMP (Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan) sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan dan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan, BPMP merupakan unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.

Dengan demikian, lembaga penjamin mutu pendidikan di Indonesia, kini (2022) dikenal sebagai Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) dengan tugas, fungsi, visi, misi, dan tata nilai sebagai berikut (Tim BPMP DKI Jakarta, 2022).

Tugas BPMP

BPMP mempunyai tugas melaksanakan penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat di provinsi.

Fungsi BPMP

  1. pelaksanaan pemetaan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat;
  2. pengembangan model penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat;
  3. pelaksanaan supervisi penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat dalam penjaminan mutu pendidikan;
  4. pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat dalam penjaminan mutu pendidikan;
  5. pengembangan dan pelaksanaan kemitraan di bidang penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat;
  6. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat; dan
  7. pelaksanaan urusan administrasi.

Visi BPMP

Visi BPMP menunjang visi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mendukung Visi dan Misi Presiden untuk mewujudkan Indonesia Maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian melalui terciptanya Pelajar Pancasila yang bernalar kritis, kreatif, mandiri, beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berakhlak mulia, bergotong royong, dan berkebinekaan global.

Misi BPMP

  1. Mewujudkan pendidikan yang relevan dan berkualitas tinggi, merata dan berkelanjutan, didukung oleh infrastruktur dan teknologi.
  2. Mewujudkan pelestarian dan pemajuan kebudayaan serta pengembangan bahasa dan sastra.
  3. Mengoptimalkan peran serta seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung transformasi dan reformasi pengelolaan pendidikan dan kebudayaan.

Tata Nilai BPMP

  1. Religius,
  2. Kerja sama,
  3. Komitmen,
  4. Kualitas,
  5. Peduli.

Kelima nilai tersebut disingkat menjadi RK3P dengan deskripsi makna utuh yang dicita-citakan oleh seluruh warga LPMP DKI Jakarta sebagai berikut: “Dengan menjunjung tinggi nilai keagamaan, seluruh warga LPMP DKI Jakarta bersemangat menumbuhkan iklim kerja sama dan kepedulian dalam menjaga komitmen bersama untuk mencapai hasil kerja yang berkualitas”.

Referensi

  1. Purwanto, N.A. (2020). Administrasi pendidikan (teori dan praktik di lembaga pendidikan). Yogyakarta: Intishar Publishing.
  2. Tim BPMP DKI Jakarta. (2022). Profil BPMP. Diambil dari: https://lpmpdki.kemdikbud.go.id/profil/, pada 05-Oktober-2022.
  3. Tim BPK. (2022). Sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah. Diambil dari https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/224208/permendikbud-no-28-tahun-2016, pada 05-Oktober-2022.
  4. Tim BPK. (2022). Sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi. Diambil dari https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/141827/permen-ristekdikti-no-62-tahun-2016, pada 05-Oktober-2022.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *