Pengertian Wawasan Nusantara

Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia terhadap diri dan tanah airnya sendiri, sebagai Negara Kepulauan dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional dalam berbagai dimensi kehidupan.

Pengertian di atas berdasarkan pendapat Sumarsono (dalam Tim Kemdikbud, 2017, hlm. 203) yang mengungkapkan bahwa Wawasan Nusantara pada dasarnya ialah cara pandang terhadap bangsa sendiri. Selanjutnya, untuk memastikan kesahihan definisi atau pengertian Wawasan Nusantara, berikut adalah beberapa pengertian Wawasan Nusantara menurut para ahli.

Pengertian Wawasan Nusantara Menurut Para Ahli

Secara terminologi, pengertian Wawasan Nusantara menurut para ahli yang dikumpulkan oleh Tim Kemdikbud (2017, hlm. 205) adalah sebagai berikut.

  1. Menurut Prof. Wan Usman, Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai Negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.
  2. Dalam GBHN 1998, Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya, dengan dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  3. Menurut kelompok kerja Wawasan Nusantara untuk diusulkan menjadi Tap. MPR, yang dibuat Lemhannas tahun 1999, Wawasan Nusantara adalah “Cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.”

Etimologi Wawasan Nusantara

Sementara itu, secara etimologis atau berdasarkan asal-usul katanya, Wawasan Nusantara berasal dari kata “wawasan” dan “nusantara”. Wawasan berasal dari kata “wawas” (bahasa Jawa) yang berarti pandangan, tinjauan, dan penglihatan indrawi. Jadi, wawasan adalah pandangan, tinjauan, penglihatan, tanggap indrawi.

Sementara itu, Nusantara berasal dari kata “nusa” dan “antara”. “Nusa” artinya pulau atau kesatuan kepulauan. “Antara” artinya menunjukkan letak antara dua unsur. Dengan demikian, Nusantara adalah kesatuan kepulauan yang terletak antara dua benua, yaitu benua Asia dan Australia, dan dua samudra, yaitu samudra Hindia dan Pasifik.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa arti Wawasan Nusantara adalah cara melihat atau memandang secara utuh kepulauan yang terletak di antara dua benua, yakni Asia dan Australia serta dua samudra, yaitu samudra Hindia dan Pasifik yang tak lain adalah Indonesia.

Hakikat Wawasan Nusantara

Hakikat Wawasan Nusantara adalah keutuhan nusantara dalam pengertian cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional (Tim Kemdikbud, 2017, hlm. 205). Artinya, setiap warga masyarakat dan aparatur negara harus berpikir, bersikap, dan bertindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan bersama dari bangsa dan negara Indonesia.

Bahkan, bukan hanya warga dan aparatur negara saja yang harus bersikap dan bertindak secara utuh demi kepentingan bersama. Akan tetapi produk yang dihasilkan oleh berbagai lembaga Negara juga harus dalam lingkup kebersamaan dan demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia tanpa menghilangkan kepentingan lainnya, seperti kepentingan daerah, golongan, dan perorangan.

Perihal ini juga dibahas dalam GBHN yang menyebutkan bahwa hakikat Wawasan Nusantara diwujudkan dengan menyatakan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.

Asas Wawasan Nusantara

Menurut Tim Kemdikbud (2017, hlm. 206) Asas Wawasan Nusantara adalah ketentuan dan kaidah dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara serta senantiasa diciptakan dan diterapkan agar pembentuk bangsa Indonesia tetap setia dan taat terhadap kesepakatan bersama. Asas-asas Wawasan Nusantara  tersebut adalah sebagai berikut.

  1. Kepentingan yang sama
    Kepentingan dan tujuan kita semua sama, yakni tercapainya kesejahteraan dan rasa aman yang lebih baik dari sebelumnya.
  2. Keadilan
    Yakni kesesuaian dan kesetaraan pembagian hasil dengan adil, jerih payah, dan kegiatan baik perorangan, golongan, kelompok maupun daerah.
  3. Kejujuran
    Jujur berarti berani berpikir, bersikap, berkata, dan bertindak sesuai realita serta ketentuan yang benar biarpun realita atau ketentuan itu pahit dan kurang enak didengarnya.
  4. Solidaritas
    Diperlukan rasa senasib, mau memberi, dan berkorban bagi orang lain tanpa meninggalkan ciri dan karakter budaya masing-masing.
  5. Kerja sama
    Dibutuhkan adanya koordinasi, saling pengertian yang didasarkan atas kesetaraan sehingga kerja kelompok, baik kelompok kecil maupun besar dapat mencapai sinergi yang lebih baik.
  6. Kesetiaan terhadap kesepakatan bersama
    Kesepakatan yang dimaksud adalah kesepakatan untuk menjadi bangsa dan mendirikan negara Indonesia yang dimulai, dicetuskan, dan dirintis oleh Boedi Oetomo Tahun 1908, Sumpah Pemuda Tahun 1928, dan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.

Jika berbagai asas Wawasan Nusantara di atas diabaikan, komponen pembentuk kesepakatan bersama akan melanggar kesepakatan bersama tersebut yang berarti tercerai berainya bangsa dan negara Indonesia. Mengapa kita perlu menerapkan asas tersebut untuk menjaga keutuhan bangsa? Berikut adalah jawaban dan penjelasannya.

Fungsi Wawasan Nusantara

Wawasan nusantara sangat penting untuk menumbuhkan semangat kebersamaan dan cinta keanekaragaman dalam prinsip yang membuat kita memiliki satu pandangan, yakni memandang bangsa Indonesia sebagai satu kesatuan wilayah, ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam (pertahanan dan keamanan).

Selain itu, dalam Tim Kemdikbud (2017, hlm. 208) F\fungsi wawasan nusantara adalah sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi penyelenggaraan negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Kedudukan Wawasan Nusantara

Wawasan Nusantara bagi bangsa Indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat Indonesia agar tidak terjadi penyesatan atau penyimpangan dalam upaya mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional.

Dengan demikian, kedudukan Wawasan Nusantara adalah ajaran dan landasan visional dalam menyelenggarakan kehidupan nasional agar cita-cita dan tujuan nasional bangsa terwujud.

Tujuan Wawasan Nusantara

Tujuan wawasan nusantara adalah mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan individu, kelompok golongan, suku bangsa atau daerah (Tim Kemdikbud, 2017, hlm. 209).

Berbagai kepentingan tersebut tetap dihormati, diakui, dan dipenuhi selama tidak bertentangan dengan kepentingan nasional atau kepentingan masyarakat. Nasionalisme yang tinggi di segala bidang merupakan ciri dari makin meningkatnya rasa, paham, dan semangat kebangsaan dalam jiwa bangsa Indonesia sebagai hasil pemahaman dan penghayatan Wawasan Nusantara demi tercapainya tujuan nasional.

Aspek Trigatra dan Pancagatra dalam Wawasan Nusantara

Wawasan nusantara merupakan suatu konsep dalam cara pandang dan pengaturan yang mencakup segenap kehidupan bangsa yang dinamakan astagatra, yang meliputi aspek alamiah (trigatra) dan aspek sosial (pancagatra). Berikut adalah pemaparan dari astagrata dan pancagatra.

Aspek Trigatra dalam Wawasan Nusantara

Dalam buku PPKN yang disusun oleh Tim Kemdikbud (2017, hlm. 212) di jelaskan aspek trigatra dalam wawasan nusantara meliputi posisi dan lokasi geografis negara, keadaan dan kekayaan alam, dan keadaan dan kemampuan penduduk.

Berikut adalah uraian dari masing-masing aspek trigatra menurut Tim Kemdikbud (2017, hlm. 212-213).

Lokasi Geografis Negara

Indonesia merupakan suatu wilayah kepulauan yang terdiri dari daerah perairan dengan ribuan pulau-pulau di dalamnya. Letak negara kepulauan (archipelago) terletak antara Benua Asia di sebelah utara dan Benua Australia di sebelah selatan serta Samudra Indonesia di sebelah barat dan Samudra Pasifik di sebelah timur.

Keadaan dan Kekayaan Alam

Negara Indonesia mempunyai sumber-sumber mineral yang meliputi bahan-bahan galian, mineral, flora, fauna, biji-bijian maupun bahan-bahan galian industri di samping sumber-sumber tenaga lain. Sifat untuk kekayaan alam adalah jumlahnya yang terbatas dan penyebarannya tidak merata.

Sehingga menimbulkan ketergantungan dari dan oleh negara dan bangsa lain. Bentuk sumber daya alam ada 2, yaitu sumber daya alam yang dapat diperbarui dan tidak dapat diperbarui. Oleh karena itu, sumber daya alam harus diolah atau dimanfaatkan dengan berprinsip atau asas maksimal, lestari, dan berdaya saing.

  1. Asas maksimal,
    yang artinya sumber daya alam yang dikelola atau dimanfaatkan harus benar-benar menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
  2. Asas lestari,
    yakni pengolahan sumber daya alam tidak boleh menimbulkan kerusakan lingkungan, menjaga keseimbangan alam.
  3. Asas berdaya saing,
    yang berarti hasil-hasil sumber daya alam harus bisa bersaing dengan sumber daya alam negara lain.

Keadaan dan Kemampuan Penduduk

Penduduk adalah sekelompok manusia yang mendiami suatu tempat atau wilayah. Adapun faktor penduduk yang mempengaruhi ketahanan nasional adalah sebagai berikut.

  1. Faktor yang Mempengaruhi Jumlah Penduduk
    Jumlah penduduk berubah karena kematian, kelahiran, pendatang baru, dan orang yang meninggalkan wilayahnya. Sisi positif dari pertambahan penduduk adalah penambahan angkatan kerja (man power) dan tenaga kerja (labour force). Negatifnya, apabila pertumbuhan penduduk tidak seimbang dengan tingkat pertumbuhan ekonomi, maka kualitas kehidupan penduduk akan memburuk.
  2. Faktor yang Mempengaruhi Komposisi Penduduk
    Komposisi adalah susunan penduduk menurut umur, kelamin, agama, suku bangsa, tingkat pendidikan, dan sebagainya. Susunan penduduk itu dipengaruhi oleh mortalitas, fertilitas, dan migrasi.
  3. Faktor yang Mempengaruhi Distribusi Penduduk
    Distribusi atau penyebaran penduduk yang ideal adalah distribusi yang memenuhi persyaratan kesejahteraan dan keamanan, yakni penyebaran yang merata. Oleh karena itu, pemerintah perlu memberikan kebijakan yang mengatur penyebaran penduduk, misalnya dengan cara transmigrasi, mendirikan pusat-pusat pengembangan (growth centers), pusat industri, dsb.

Aspek Pancagatra dalam Wawasan Nusantara

Dalam buku PPKN yang disusun oleh Tim Kemdikbud (2017, hlm. 212) di jelaskan aspek pancagatra dalam wawasan nusantara adalah aspek sosial kemasyarakatan terdiri dari ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan (Ipoleksosbudhankam).

Berikut adalah pemaparan aspek-aspek Pancagatra menurut Tim Kemdikbud (2017, hlm. 215-218).

Ideologi

Ideologi suatu negara diartikan sebagai guiding of principles atau prinsip yang dijadikan dasar bimbingan suatu bangsa. Ideologi juga dapat diartikan sebagai pengetahuan dasar atau cita-cita. Ideologi merupakan konsep mendalam mengenai kehidupan yang didambakan serta diperjuangkan dalam kehidupan nyata.

Dalam memperjuangkan ideologi, berikut adalah prinsip-prinsip strategi pembinaan ideologi yang harus diperhatikan.

  1. Ideologi harus diaktualisasikan dalam bidang kenegaraan oleh WNI.
  2. Sebagai perekat pemersatu, ideologi harus ditanamkan pada seluruh WNI.
  3. Ideologi harus dijadikan panglima, bukan sebaliknya.
  4. Aktualisasi ideologi dikembangkan kearah keterbukaan dan kedinamisan.
  5. Ideologi Pancasila mengakui keaneragaman dalam hidup berbangsa dan dijadikan alat untuk menyejahterakan dan mempersatukan masyarakat.
  6. Kalangan elit eksekutif, legislatif, dan yudikatif harus harus mewujudkan cita-cita bangsa dengan melaksanakan GBHN dengan mengedepankan kepentingan bangsa.
  7. Menyosialisasikan kepada seluruh warga Indonesia bahwa Pancasila adalah ideologi humanis, religius, demokratis, nasionalis, dan berkeadilan.

Politik

Politik diartikan sebagai asas, haluan, atau kebijaksanaan yang digunakan untuk mencapai tujuan dan kekuasaan. Kehidupan politik  dapat dibagi ke dalam dua sektor yaitu sektor masyarakat yang memberikan masukan (input) dan sektor pemerintah yang berfungsi sebagai keluaran (output).

Upaya bangsa Indonesia untuk meningkatkan ketahanan di bidang politik adalah upaya mencari keseimbangan dan keserasian antara keluaran dan masukan berdasarkan Pancasila yang merupakan pencerminan dari demokrasi Pancasila.

Ekonomi

Kegiatan ekonomi adalah seluruh kegiatan pemerintah dan masyarakat dalam mengelola faktor produksi dan distribusi barang dan jasa untuk  kesejahteraan rakyat. Upaya meningkatkan ketahanan ekonomi adalah upaya meningkatkan kapasitas produksi dan kelancaran barang dan jasa secara merata ke seluruh wilayah negara.

Upaya untuk menciptakan ketahanan ekonomi adalah melalui sistem ekonomi yang diarahkan untuk kemakmuran rakyat. Ekonomi kerakyatan harus menghindari free fight liberalism, etatisme, dan tidak membenarkan adanya monopoli.

Sosial Budaya

Dalam hal ini, sosial budaya dapat diartikan sebagai kondisi dinamika budaya bangsa yang berisi keuletan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi ancaman, tantangan, halangan, dan gangguan (ATHG).

Ketahanan budaya merupakan pengembangan sosial budaya di mana setiap warga masyarakat dapat mengembangkan kemampuan pribadi dengan segenap potensinya berdasarkan nilai-nilai Pancasila.

Pertahanan dan Keamanan

Ketahanan di bidang keamanan adalah ketangguhan suatu bangsa dalam upaya bela negara, di mana seluruh IPOLEKSOSBUDHANKAM disusun, dikerahkan secara terpimpin, terintegrasi, terorganisasi untuk menjamin terselenggaranya Sistem Ketahananan Nasional.

Prinsip-prinsip Sistem Ketahanan Nasional antara lain adalah sebagai berikut.

  1. Bangsa Indonesia cinta damai tetapi lebih cinta kemerdekaan.
  2. Pertahanan keamanan berlandasan pada landasan ideal Pancasila, landasan konstitusional UUD 1945, dan landasan visional wawasan nusantara.
  3. Pertahanan keamanan negara merupakan upaya terpadu yang melibatkan segenap potensi dan kekuatan nasional.
  4. Pertahanan dan keamanan diselenggarakan dengan sistem pertahanan dan keamanan nasional (Sishankamnas) dan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata).

Hubungan Antargatra

Antara trigatra dan pancagatra serta antargatra terdapat hubungan timbal balik erat yang dinamakan korelasi dan interdependensi yang artinya adalah sebagai berikut.

  1. Ketahanan nasional pada hakikatnya bergantung kepada kemampuan bangsa dan negara di dalam mendayagunakan secara optimal gatra alamiah (trigatra) sebagai modal dasar untuk penciptaan kondisi dinamis yang merupakan kekuatan dalam penyelenggaraan kehidupan nasional (pancagatra).
  2. Secara holistik, pengertian ketahanan nasional adalah suatu tatanan yang utuh, menyeluruh dan terpadu, di mana terdapat saling hubungan antar gatra di dalam keseluruhan kehidupan nasional (astagatra).
  3. Kelemahan di salah satu gatra dapat mengakibatkan kelemahan di gatra lain dan mempengaruhi kondisi secara keseluruhan sebaliknya kekuatan dari salah satu atau beberapa gatra dapat didayagunakan untuk memperkuat gatra lainnya yang lemah, dan mempengaruhi kondisi secara keseluruhan.
  4. Ketahanan nasional Indonesia bukan merupakan suatu penjumlahan ketahanan segenap gatranya, melainkan suatu resultante keterkaitan yang integratif dari kondisi-kondisi dinamik kehidupan bangsa di bidang-bidang ideologi, politik, ekonomi, social budaya, pertahanan dan keamanan.

Peran Serta Warga Negara Mendukung Implementasi Wawasan Kebangsaan

Warga Negara dapat mendukung dan berperan serta dalam Implementasi Wawasan Nusantara yang senantiasa berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air secara utuh dan menyeluruh dengan cara sebagai berikut.

  1. Mendukung persatuan bangsa.
  2. Berkemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan individu atau golongan.
  4. Mendukung upaya untuk mewujudkan suatu keadilan sosial dalam masyarakat.
  5. Mempunyai kemampuan berfikir, bersikap rasional, dan dinamis, berpandangan luas sebagai intelektual.
  6. Mempunyai wawasan kesadaran berbangsa dan bernegara untuk membela negara yang dilandasi oleh rasa cinta tanah air.
  7. Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  8. Memanfaatkan secara aktif ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, berbangsa dan bernegara.
  9. Mewujudkan kepentingan nasional.
  10. Memelihara dan memperbaiki demokrasi.
  11. Mengembangkan IPTEK yang dilandasi iman dan takwa.
  12. Menciptakan kerukunan umat beragama.
  13. Memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan-kebutuhan masyarakat.
  14. Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.
  15. Menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar.
  16. Merubah budaya negatif yang dapat menciptakan perselisihan.
  17. Mengembangkan kehidupan masyarakat menuju ke arah yang lebih baik.
  18. Memelihara nilai-nilai positif (hidup rukun, gotong-royong, dll) dalam masyarakat.

Referensi

  1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2017). Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMA/MA/SMK/MAK Kelas X. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *