Makna Bela Negara

Bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan Negara (Tim Kemdikbud, 2017, hlm. 149).

Sementara itu, menurut UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, Pengertian bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.

Selanjutnya, menurut Winarno (2013, hlm. 228) Pengertian bela negara dapat diartikan sebagai tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air dan kesadaran hidup berbangsa dan bernegara.

Berdasarkan pengertian bela negara di atas, dapat dipahami bahwa membela negara itu bukan hanya tugas dan tanggung jawab dari aparat keamanan, seperti TNI atau Polri saja melalui melalui teknik dan strategi militer. Bela negara adalah hak sekaligus kewajiban dan kehormatan bagi seluruh rakyat Indonesia. Lalu seperti apa bentuk atau contoh nyata dari upaya bela negara? Berikut penjelasannya.

Contoh Bela Negara

Pertama, secara konstitusional contoh bentuk-bentuk upaya bela negara menurut Pasal 9 ayat (2) UU Nomor 3 Tahun 2002 adalah sebagai berikut:

  1. pendidikan kewarganegaraan;
  2. pelatihan dasar kemiliteran;
  3. pengabdian sebagai anggota TNI/Polri;
  4. pengabdian sesuai profesi.

Jadi sebetulnya contoh upaya bela negara tidak melulu sebagai suatu hal yang harus dilakukan secara fisik. Pengabdian terhadap negara sesuai dengan profesi masing-masing juga merupakan upaya bela negara.

Bahkan, seorang TKI atau tenaga kerja Indonesia yang merupakan pekerja kasar di luar negeri dapat dikatakan sebagai upaya bela negara, karena mereka adalah pahlawan devisa negara (mendapatkan uang dari luar negeri yang akan berakhir berputar dan digunakan di sini).

Selain itu bentuk penyelenggaraan keikutsertaan warga negara dalam upaya pembelaan negara bagi para siswa terutama melalui mempelajari pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan. Sehingga bukan hanya lewat pengabdian, profesi, atau pelatihan saja, namun pendidikan atau sesederhana belajar juga dapat menjadi salah satu upaya bela negara.

Perwujudan Bela Negara dalam Berbagai Aspek Kehidupan

Perwujudan mendasar dan utama dari usaha bela negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankan: kemerdekaan, kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, keutuhan wilayah nusantara, kelangsungan hidup dan yuridiksi nasional, serta nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.

Selain itu, menurut Tim Kemdikbud (2017, hlm. 178-181) perwujudan bela negara dapat dilakukan dalam berbagai aspek kehidupan, baik aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan keamanan.

Perwujudan Bela Negara dalam Ideologi

Ideologi negara kita adalah Pancasila, sebagai warga negara, kita harus memahami nilai-nilai Pancasila serta mampu mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, wujud partisipasi warga negara dalam membela negara di bidang ideologi sejalan dengan Pancasila, meliputi:

  1. percaya dan yakin terhadap Tuhan Yang Maha Esa dengan selalu menjalankan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya masing-masing,
  2. saling menghormati dan mencintai antarsesama manusia dengan selalu melakukan kegiatan kemanusiaan,
  3. menempatkan persatuan dan kesatuan dengan mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi,
  4. mengutamakan musyawarah dalam penyelesaian masalah yang menyangkut kepentingan bersama,
  5. melakukan berbagai kegiatan yang mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial serta menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.

Perwujudan Bela Negara dalam Politik dan Hukum

Mewujudkan stabilitas politik nasional demi kelangsungan hidup pemerintahan yang berdaulat, dapat dilakukan cara:

  1. turut serta menyukseskan pemilihan umum, pemilihan kepala daerah (pilkada), pemilihan pemimpin organisasi, dan bentuk pemilihan lainnya.
  2. Kegiatan menyampaikan aspirasi secara lisan ataupun tertulis dilakukan dengan sopan, bersikap kritis terhadap segala permasalahan.
  3. Memberikan saran atau usul kepada pihak-pihak yang berwenang, tidak melakukan perbuatan curang atau politik uang (money politic) dalam mencapai suatu tujuan.
  4. Turut melaksanakan kebijakan-kebijakan serta peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh pemerintah.

Perwujudan Bela Negara dalam Bidang Ekonomi

Dalam bidang ekonomi, setiap warga negara dituntut untuk dapat meningkatkan taraf hidupnya yang lebih baik dalam rangka pemenuhan kebutuhan ekonominya, dengan:

  1. sesederhana bekerja mencari nafkah;
  2. melakukan transaksi jual beli sesuai dengan kesepakatan bersama dan ketentuan yang berlaku;
  3. mengembangkan usaha kecil, menengah, dan koperasi agar lebih efisien, produktif, dan berdaya saing, sehingga dapat membantu pemerintah dalam meningkatkan devisa bagi negara.

Perwujudan Bela Negara dalam Sosial budaya

Masyarakat Indonesia yang tersebar dari Sabang sampai Merauke, memiliki keragaman suku bangsa, budaya, agama, ras, dan golongan. Oleh karena itu, kita dituntut untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang ber-Bhinneka Tunggal Ika dengan:

  1. mempererat hubungan baik antarwarga masyarakat dengan mengembangkan sikap toleransi antar suku bangsa, agama, ras, dan antargolongan;
  2. memberikan bantuan kepada warga masyarakat yang tertimpa musibah bencana alam, mengalami kemiskinan, anak-anak jalanan, orang-orang cacat, orang-orang lanjut usia/jompo;
  3. mengembangkan bakat dan kemampuan masing-masing seperti dalam bidang seni atau olahraga sehingga dapat meningkatkan prestasi yang membanggakan dan membawa harum nama baik daerahnya maupun bangsa;
  4. melestarikan adat istiadat dan budaya daerah sebagai salah satu unsur budaya nasional;
  5. memelihara dan melestarikan lingkungan hidup sehingga terhindar dari bencana alam, seperti banjir atau longsor.

Bela Negara dalam Pertahanan dan Keamanan

Dalam mewujudkan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta, diperlukan partisipasi dari seluruh lapisan masyarakat, misalnya:

  1. melakukan kegiatan sistem keamanan lingkungan (siskamling) di wilayahnya masing-masing;
  2. pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) dapat diintegrasikan ke dalam sistem pendidikan nasional yang diselenggarakan di sekolah atau di luar sekolah;
  3. kegiatan pembelajaran dalam semua mata pelajaran, maupun dalam upacara bendera serta kegiatan ekstrakurikuler, seperti Pramuka, PKS, PMR, penghijauan, Karya Ilmiah Remaja, dan lain-lain;
  4. kegiatan Ratih meliputi pertahanan sipil (hansip), perlawanan rakyat (wanra), keamanan rakyat (kamra), dan resimen mahasiswa (menwa);
  5. mengabdi sebagai Prajurit TNI dan Polri.

Tujuan Bela Negara

Bela negara diperlukan karena adanya ancaman terhadap negara. Program bela negara sendiri memiliki tujuan yaitu mewujudkan warga yang bertanggung jawab dalam upaya pendidikan karakter dan menegakkan pancasila sebagai ideologi bangsa (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kepres Nomor 28 Tahun 2006 ).

Selain itu, berdasarkan makna dan perwujudannya tujuan bela Negara dapat meliputi:

  1. Mempertahankan kedaulatan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Membina kerukunan dan menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
  3. Melindungi dan mengayomi hak-hak warga Negara.
  4. Mempertahankan ideologi serta norma dan nilai-nilai yang dianut oleh bangsa.
  5. Menumbuhkan kesadaran berbangsa dan bernegara yang dikaitkan dengan cita-cita dan tujuan hidup bangsa.

Ancaman terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia

Selain berbagai pemaparan di atas, salah satu tujuan utama dari bela Negara adalah menghindari ancaman, tantangan, hingga hambatan dan gangguan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia. Mewaspadai ancaman terhadap kedudukan negara kesatuan republik Indonesia telah diatur dalam konstitusi Negara.

Menurut UU No. 20 Tahun 1982, istilah ancaman meliputi ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan (ATHG). Merujuk UU No.3 Tahun 2002, Ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan baik dari dalam maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.

Ancaman terhadap negara tidak melulu dalam bentuk agresi militer. Setiap negara selalu memiliki kepentingan masing-masing dalam segala bidang, baik dari bidang teritori/kekuasaan, ekonomi, sosial, dsb. Dengan demikian, bentuk ancaman terhadap negeri ini juga tentunya amat beragam. Secara umum, ancaman terhadap bangsa dan negara Indonesia terdiri atas ancaman militer dan ancaman nonmiliter.

  1. Ancaman militer
    adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi serta dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman militer dapat berbentuk agresi, pelanggaran wilayah, spionase, sabotase, aksi teror bersenjata, pemberontakan, dan perang saudara.
  2. Ancaman nonmiliter
    disebut juga ancaman nirmiliter yang memiliki karakteristik tidak bersifat fisik serta bentuknya tidak terlihat seperti ancaman militer. Ancaman nonmiliter berbentuk ancaman terhadap ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan.

Kemudian jika dilihat dari mana asalnya, ancaman dapat dapat dibagi menjadi dua jenis, yakni ancaman dari dalam negeri, dan ancaman dari luar negeri.

Ancaman dari Dalam Negeri

Bangsa Indonesia terdiri atas berbagai suku bangsa dengan latar belakang budaya yang berbeda-beda. Keberagaman masyarakat itu seharusnya dapat menjadi kekuatan besar untuk menangkal semua gangguan dan ancaman yang ingin memecah-belah persatuan bangsa. Karena masing-masing keragaman dapat saling mengisi dan melengkapi satu sama lain.

Namun, adakalanya perbedaan suku bangsa ini dapat menjadi sumber konflik yang dapat menyebabkan perpecahan sehingga menjadi ancaman bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Menurut Tim Kemdikbud (2017, hlm. 169) Potensi ancaman yang dihadapi NKRI dari dalam negeri, antara lain sebagai berikut.

  1. Disintegrasi bangsa melalui gerakan-gerakan separatis berdasarkan sentimen kesukuan atau pemberontakan akibat ketidakpuasan daerah terhadap kebijakan pemerintah pusat. Gerakan separatis ini terjadi di beberapa daerah, antara lain di Papua, Maluku, Aceh, dan Poso. Separatisme atau keinginan memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia jika tidak diketahui akar permasalahannya dan ditangani secepatnya akan membuat keutuhan Republik Indonesia terancam.
  2. Keresahan sosial akibat kesenjangan ekonomi dan ketimpangan kebijakan ekonomi serta pelanggaran hak asasi manusia yang pada gilirannya dapat menyebabkan huru-hara/kerusuhan massa.
  3. Upaya penggantian ideologi Pancasila dengan ideologi lain yang ekstrem atau tidak sesuai dengan jiwa dan semangat perjuangan bangsa Indonesia.
  4. Makar atau penggulingan pemerintah yang sah dan konstitusional.
  5. Munculnya pemikiran memperluas daerah otonomi khusus tanpa alasan yang jelas, hingga persoalan-persoalan yang muncul di wilayah perbatasan dengan negara lain.
  6. Pemaksaan kehendak golongan tertentu yang berusaha memaksakan kepentingannya secara tidak konstitusional, terutama ketika sistem sosial politik tidak berhasil menampung aspirasi yang berkembang dalam masyarakat.
  7. Potensi konflik antarkelompok/golongan, baik perbedaan pendapat dalam masalah politik, konflik akibat pilkada, maupun akibat masalah SARA.
  8. Melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme yang sangat merugikan negara dan bangsa karena akan mengancam dan menghambat pembangunan nasional.
  9. Kesenjangan ekonomi, pemerataan pendapatan yang tidak adil antarkelompok dan antardaerah.
  10. Penyalahgunaan narkoba, pornografi dan porno aksi, pergaulan bebas, tawuran, dan lain-lain.

Ancaman dari Luar Negeri

Ancaman dari luar negeri yang paling perlu diwaspadai pada saat ini adalah ancaman nonmiliter. Namun, tidak berarti ancaman militer tidak akan terjadi, seperti pelanggaran wilayah oleh pesawat atau kapal perang negara lain.

Potensi ancaman dari luar lebih berbentuk ancaman nonmiliter, yaitu ancaman terhadap ideologi, politik, ekonomi, dan sosial budaya yang akan dijabarkan sebagai berikut.

  1. Ancaman terhadap ideologi
    merupakan ancaman terhadap dasar negara dan ideologi Pancasila. Masuknya ideologi lain, seperti liberalisme, komunisme, dan beberapa dekade terakhir muncul ideologi yang berbasis agama, semakin mudah diterima oleh masyarakat Indonesia di era globalisasi ini. Nilai-nilai ideologi luar tersebut berbeda, bahkan terkadang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Contohnya, sikap individualis yang merupakan perwujudan liberalisme tengah menjadi ciri masyarakat perkotaan saat ini.
  2. Ancaman terhadap politik
    ditunjukkan dengan ikut campurnya negara lain dalam urusan dalam negeri Indonesia, seperti masalah hak asasi manusia, hukum, pemilihan umum, dsb. Sistem politik liberal yang mengutamakan kepentingan individu atau kelompok menjadi ancaman dalam kehidupan demokrasi Pancasila.
  3. Ancaman terhadap ekonomi
    dalam era perdagangan bebas perlu diperhatikan. Semakin bebasnya berbagai produk luar negeri yang masuk ke Indonesia, menjamurnya restoran, investasi asing, dan perusahaan asing, dapat menjadi ancaman ekonomi nasional. Ketidakmampuan kita dalam menghadapi globalisasi dan perdagangan bebas, dapat mengakibatkan penjajahan dalam bentuk yang baru. Misalnya, sikap yang lebih menyukai produksi luar negeri hanya karena gengsi, merupakan bentuk baru penjajahan bidang ekonomi.
  4. Ancaman terhadap sosial budaya
    dilakukan dengan menghancurkan moral dan budaya bangsa melalui disinformasi (hoax), propaganda, peredaran narkoba, film-film porno, atau berbagai kegiatan kebudayaan asing yang dapat memengaruhi bangsa Indonesia, terutama generasi muda.
  5. Ancaman terhadap pertahanan dan keamanan
    antara lain berupa pelanggaran wilayah oleh kapal atau pesawat militer negara lain, peredaran narkoba internasional, kejahatan internasional, kehadiran kelompok asing yang membantu gerakan separatis, dan sebagainya.

Undang-Undang Bela Negara

Tentunya bela negara telah diatur konstitusinya di negeri ini. Beberapa undang-undang dan ketentuan konstitusional bela negara di antaranya adalah sebagai berikut.

  1. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Pasal 27 ayat (3) tentang pembelaan negara, Pasal 30 tentang pertahanan negara.
  2. TAP MPR RI Nomor VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  3. TAP MPR RI Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  4. Undang-Undang, yang meliputi: a) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia; b) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara; c) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia; d) Pasal 68 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; e) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Referensi

  1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2017). Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP/MTs Kelas IX. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  2. Winarno. 2013. Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan, Panduan Kuliah di Perguruan Tinggi. Edisi Ketiga. Jakarta: PT. Bumi Aksara

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *