Contoh teks editorial pada artikel ini diambil dari media/koran sebenarnya dan mengusung berbagai tema seperti: kesehatan, pendidikan, politik, dan lingkungan. Sebagian editorial dibiarkan begitu saja sesuai dengan artikel aslinya di koran. Namun, beberapa yang lainnya disesuaikan untuk tujuan pembelajaran yang lebih efektif dan efisien.

Contoh Teks Editorial di Koran

Berikut adalah editorial Koran Tempo pada edisi 27 Agustus 2020 mengenai rencana pembukaan kembali bioskop di Jakarta di tengah kondisi pandemi yang belum mereda.

Bahaya Pembukaan Bioskop

Pengenalan Isu (Tesis)

PEMBERIAN izin pembukaan bioskop oleh pemerintah DKI Jakarta sungguh di luar nalar. Tidak ada urgensi memberikan kelonggaran semacam itu saat wabah Covid-19 belum terkendali.

Penyampaian Pendapat (Argumen)

Dalam dua pekan terakhir, jumlah rata-rata pasien baru Covid-19 di Ibu Kota hampir 600-an orang setiap hari. Angka itu naik drastis dibanding data pada akhir Juli lalu ketika penambahan jumlah pasien baru masih di kisaran 400-an. Rasio positif di Jakarta dalam dua pekan terakhir juga lebih dari 10 persen. Artinya, terdapat sepuluh orang positif dari setiap seratus orang yang diuji usap. Situasi ini lebih buruk ketimbang bulan lalu, ketika rasio positif di Jakarta sempat berada di ambang batas aman versi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yaitu 5 persen.

Karena itu, sulit memahami alasan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan bioskop segera dibuka lagi. Memang, sejak ditutup pada Maret lalu, ribuan karyawan sinema sudah dirumahkan. Terdapat 343 teater dengan 1.756 layar di Indonesia—lebih dari 50 persennya berada di Jakarta dan sekitarnya. Tutupnya bioskop-bioskop itu menyebabkan industri perfilman ikut mati suri. Pusat belanja juga sepi pengunjung. Tapi, seyogianya, alasan ekonomi tak dijadikan pembenar untuk mengabaikan pertimbangan kesehatan dan keselamatan publik.

Gubernur Anies beralasan pembukaan bioskop dimungkinkan selama protokol kesehatan dipatuhi. Selain jumlah penonton yang masuk ke sinema dibatasi, posisi duduk para penikmat film juga bisa diatur, seperti layaknya penumpang pesawat terbang. Hal itu merupakan alasan yang mudah dipatahkan karena membuka bioskop sama saja dengan mengundang pusat keramaian baru. Risiko penularan virus corona bisa melonjak ketika titik-titik berkumpulnya warga kembali dibuka.

Pernyataan Ketua Tim Pakar Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito untuk mendukung pembukaan bioskop bahkan lebih absurd. Menurut dia, membiarkan warga beramai-ramai menonton sinema bisa meningkatkan imunitas. Penjelasan semacam ini lebih terdengar seperti keputusasaan pemerintah dalam mengendalikan penularan Covid-19. Seolah-olah Satgas sudah kehabisan akal untuk menekan laju pandemi ini di Indonesia.

Penegasan Ulang

Gubernur Anies dan jajarannya tidak boleh menyerah di hadapan serangan virus corona. Salah satu kelemahan utama dalam program pengendalian penularan Covid-19 di Indonesia adalah pelacakan kontak pasien positif. Saat ini kapasitas pemerintah dalam pelacakan jejaring kontak pasien masih di bawah standar WHO. Protokol Kementerian Kesehatan mensyaratkan 80 persen dari semua kontak pasien harus sudah terlacak dan diisolasi dalam tiga hari selepas konfirmasi status pasien. Jika hal itu tidak dilakukan, mustahil penyebaran virus ini bisa ditekan sampai minimal.

Ketimbang sibuk membuka bioskop, pemerintah DKI Jakarta seharusnya menggelontorkan anggaran untuk membantu Dinas Kesehatan dan Satgas guna meningkatkan kapasitas pelacakan. Tanpa itu, pembatasan sosial seketat apa pun bakal percuma. Jika wabah sudah terkendali, ekonomi pasti akan pulih kembali.

Contoh Teks Editorial tentang Kesehatan

Berikut ini adalah editorial Koran Tempo pada edisi 10 September 2020 dengan penyesuaian.

Jangan Hanya Bergantung pada Vaksin

Pengenalan Isu (Tesis)

Langkah pemerintah dalam membentuk Tim Nasional Percepatan Pengembangan Vaksin Covid-19 pada pekan lalu memperlihatkan bahwa pemerintah mengandalkan ketersediaan vaksin sebagai jalan keluar dari pandemi ini. Tim yang terdiri dari sederet menteri, lembaga riset, perguruan tinggi, serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan bertugas hingga 31 Desember tahun depan.

Penyampaian Pendapat (Argumen)

Namun terdapat sejumlah masalah mendasar dari kebijakan pemerintah tersebut. Pertama, tugas dan fungsinya dapat tumpang tindih dengan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang sudah dibentuk oleh Presiden. Meskipun masih sama-sama dipimpin oleh Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartato, keberadaan tim ini berpotensi menghambat birokrasi. Apalagi masyarakat juga belum melihat hasil kerja nyata komite di lapangan.

Kedua, keberadaan tim tersebut juga berpotensi berbenturan dengan tugas Konsorsium Riset dan Inovasi Covid-19 yang dipimpin oleh Kementrian Riset dan Teknologi atau Badan Riset dan Inovasi Nasional. Selain menghasilkan rapid test (tes cepat covid) dan ventilator, konsorsium ini juga sedang mengembangkan vaksin Merah Putih bersama Lembaga Biologi Molekuler Eijkman Institue. Sebetulnya, pemerintah bisa saja cukup menugasi konsorsium ini untuk melaksanakan instruksinya perihal percepatan pengembangan vaksin.

Selain itu, ruang lingkup tim ini tidak terlalu jelas. Pembuatan vaksin yang mumpuni pastinya memerlukan waktu yang tidak sedikit dan tidak boleh terburu-buru. Misalnya, masyarakat tentunya tidak mau percepatan pengembangan vaksin Merah Putih malah memicu pertanyaan dunia riset global akan kredibilitasnya yang bahkan pemerintahnya saja terkesan tidak percaya dan membentuk tim lain untuk melakukannya.

Kemudian, Pemerintah seharusnya sangat paham bahwa uji klinis tahap ketiga adalah tahap paling penting dari perancangan vaksin atau obat. Uji klinis fase terakhir ini tidak dapat dilakukan dengan tergesa-gesa. AstraZeneca dan Universitas Oxford bahkan terpaksa menghentikan uji klinis buatan mereka ketika menemukan peserta uji klinis di Inggris mengalami efek samping yang serius. Sehingga, rasanya tidak akan banyak yang bisa dilakukan oleh tim nasional bentukan Presiden ini.

Penegasan Ulang

Daripada hanya mengandalkan vaksin saja, sebaiknya pemerintah bisa memperbaiki kapasitas pengetesan dan pelacakan pasien suspect. Melalui berbagai pusat layanan kesehatan sebetulnya pemerintah dapat memperbaiki kualitas pengobatan pasien dan kesiapan tenaga medis agar angka kematian pasien COVID-19 tidak terus meningkat.

Tanpa upaya terpadu yang melibatkan seluruh elemen masyarakat, tumpuan harapan pada satu solusi saja bisa dapat berujung pada masalah baru. Terutama jika waktu pengembangan vaksin jauh lebih lama dari apa yang dijanjikan oleh pemerintah. Pemerintah tidak boleh menyimpan semua telur dalam satu keranjang, upaya pengendalian wabah secara holistik dan ketat harus tetap dilakukan melalui berbagai sudut.

Contoh Teks Editorial tentang Politik

Contoh di bawah adalah editorial tentang politik yang diambil dari koran Media Indonesia edisi 09 September 2020.

Pilkada tanpa Politik Identitas

Pengenalan Isu (Tesis)

PEMILIHAN kepala daerah (pilkada) belum pernah lepas dari praktik politik uang, politik identitas, penyebaran hoaks, ujaran kebencian, dan kampanye hitam. Kalaupun kelimanya tidak muncul sekaligus dalam satu waktu pelaksanaan pesta demokrasi setidaknya dua, yakni politik uang dan politik identitas selalu ada.

Penyampaian Pendapat (Argumen)

Dari praktik politik identitas pula kemudian dapat terwujud hoaks, ujaran kebencian, dan kampanye hitam sebagai turunannya. Politik identitas bersandar pada SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan). Atribut-atribut itu sesungguhnya tidak berhubungan dengan kualitas calon pemimpin. Namun, itu mudahnya dipakai untuk mengaburkan pemilih dari objektivitas.

Dampak paling ekstrem dari politik identitas ialah perpecahan di masyarakat hingga menimbulkan konflik-konflik sosial. Kohesi yang terbangun oleh spirit Bhinneka Tunggal Ika rontok hingga perlu waktu lama untuk pulih.

Politik uang dan politik identitas tidak ubahnya mental korup dalam berdemokrasi yang sudah begitu mengakar sehingga sulit dikikis. Akan tetapi, bukan berarti lantas kita menyerah dan melakukan pembiaran.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada telah mengatur larangan atas praktik politik identitas. Pasal 69 huruf (b) menyebut kampanye dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan calon gubernur dan atau juga partai politik.

Pun Pasal 69 huruf (c) mengatur larangan untuk melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan atau juga kelompok masyarakat.

Sanksi tegas pun diatur dalam Pasal 187 ayat (2). Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud pada Pasal 69 dan seterusnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga bulan atau paling lama 18 bulan dan atau dengan denda paling sedikit Rp600.000 atau maksimal Rp6.000.000.

Lalu mengapa politik identitas masih tetap marak bahkan sempat menjadi brutal seperti pada Pilkada DKI Jakarta 2017 dan Pemilu 2019? Tentu pembuatan aturan saja tidak cukup. Perlu penegakan hukum untuk bisa meredam praktik yang mencoreng demokrasi. Sanksi jangan sampai hanya menghiasi lembaran peraturan hingga irit dijatuhkan.

Ini semua merupakan kerja yang berkelanjutan dari penyelenggara pemilu dan aparat penegak hukum. Hal itu pun membutuhkan partisipasi masyarakat untuk ikut mengawasi sekaligus wawas diri.

Pilkada 2020 dengan pemungutan suara yang jatuh pada 9 Desember mendatang bukan hanya menghadapi kerawanan politik uang dan politik identitas. Pandemi covid-19 menyeruak ke posisi paling atas kerawanan pilkada. Artinya, kerja penyelenggaraan dan pengawasan pilkada semakin berat.

Di sisi lain, pemilih mendapatkan momentum memilih calon pemimpin daerah yang paling mumpuni menghadapi krisis semacam wabah penyakit. Para pasangan calon harus tampil dengan gagasan-gagasan yang inovatif, terutama untuk menangani pandemi covid-19.

Tugas pemilih mempelajari betul rekam jejak para pasangan calon dan menyimak gagasan-gagasan mereka. Bukannya malah menyibukkan diri larut dalam hasutan berbasis SARA, dan yang lebih buruk lagi: ikut menyebarkan.

Penegasan Ulang

Pilkada 2020 harus bebas dari politik identitas yang dapat membahayakan persatuan dan kesatuan. Karena itu, tidak boleh dibiarkan penggunaan bahasa, penggunaan narasi, penggunaan simbol-simbol yang membahayakan persatuan dan kesatuan masyarakat.

Contoh Teks Editorial tentang Pendidikan

Berikut ini adalah contoh teks editorial tentang pendidikan yang diambil dari editorial koran tempo edisi 10 agustus 2020 dengan penyesuaian.

Jangan Pertaruhkan Nasib Peserta Didik

Pengenalan Isu (Tesis)

Di tengah pandemi COVID-19 sekalipun, pemerintah tetap berkewajiban memenuhi hak anak bangsa untuk memperoleh pendidikan. Meskipun begitu, pemerintah tidak boleh sembarangan membuka sekolah berdasarkan status wabah suatu daerah.

Penyampaian Pendapat (Argumen)

Menteri Pendidikan dan Kebudayaa Nadiem Makari pada jumat lalu mengizinkan sekolah yang berada di wilayah zona kuning untuk mengadakan pembelajaran luring (tatap muka). Padahal sebelumnya Kemdikbud hanya mengizinkan sekolah di zona hijau saja untuk dibuka secara bertahap dengan protokol kesehatan yang ketat.

Jika tidak dilaksanan dengan hati-hati, izin berdasarkan status wilayah tersebut bisa menjadi malapetaka. Sebab, zona merah, oranye, kuning atau hijau bukanlah sekat yang ketat. Selama pergerakan penduduk antar zona wilayah masih bebas, maka semua zona tetap rawan tertular COVID-19.

Izin pembelajaran tatap muka sebaiknya diberikan berdasarkan kesiapan dari masing-masing sekolah untuk menjalankan protokol kesehatan dengan baik. Tolak ukurnya tidak hanya dari ketersediaan fasilitas pencegah penularan saja. Sekolah juga harus memastikan semua guru, staff, murid, hingga orangtua siswa tidak memiliki riwayat interaksi dengan suspect yang terpapar virus. Hal tersebut bukanlah hal yang mudah.

Pengakuan Mas Menteri Nadiem bahwa PJJ atau pembelajaran jarak jauh selama masa pandemi kurang efektif bukanlah hal yang mengada-ada. Di berbagai wilayah terutama di di daerah terpencil banyak murid yang tidak memiliki smartphone dan akses internet. Tidak sedikit pula guru yang belum siap mengajar dari jarak jauh.

Pandemi COVID-19 memang telah memperlihatkan lagi betapa timpangnya infrastruktur Indonesia. Sebelumnya, OECD atau Organization for Economic Cooperation and Development pernah melansir data bahwa hanya 34 persen penduduk Indonesia yang terkoneksi dengan internet. Survey Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia pada tahun 2018 juga mengungkap hasil yang serupa. Di Jawa, lebih dari 55,7% penduduk dapat mengakses internet. Sementara itu di Kalimantan baru 6,6% saja yang terhubung ke internet. Namun semua fakta tersebut tidak menjadi alasan untuk memperlonggar izin pembukaan sekolah.

Pada masa pandemi yang masih berkecamuk, pemerintah tidak boleh bertaruh dengan memperluas wilayah yang boleh mengadakan pembelajaran tatap muka. Kebijakan membuka sekolah di zona kuning tanpa menjamin keamanannya hanya akan menimbulkan kesan bahwa pemerintah telah putus asa.

Penegasan Ulang

Pemerintah harus berusaha lebih keras untuk mencari jalan keluar dalam mengatasi hambatan pembelajaran daring. Misalnya dengan memberikan tunjangan dan fasilitas yang memadai untuk para guru dan murdi yang kurang mampu. Dalam masa pandemi ini, peran guru dalam menyelamatkan masa depan anak sama pentingnya dengan peran tenaga medis dalam menyelamatkan nyawa pasien.

Sembari mengoptimalkan pembelajaran jarak jauh, pemerintah juga sebaiknya mendoro keluarga sebagai salah satu tempat pendidikan utama. Pandemi telah memaksa orangtua untuk lebih lama berada di rumah bersama anaknya. Ini adalah kesempatan yang dapat dimanfaatkan oleh pemerintah untuk mengajak orangtua agar secara intensif membimbing anaknya sendiri.

Setelah wabah berlalu pemerintah juga harus lebih serius dalam membangun infrastruktur pendidikan yang merata. Sebab hanya melalui pemerataan akses pendidikan semua anak bangsa dapat merawat harapan akan masa depan yang lebih baik.

Contoh Teks Editorial tentang Lingkungan

Berikut ini adalah contoh teks editorial tentang lingkungan yang dapat terganggu akibat reklamasi laut (mengurug laut untuk menjadikannya daratan). Contoh ini adalah editorial yang terbit pada Koran kompas edisi 13 juli 2020 disertai dengan penyesuaian penulis.

Bola Panas Reklamasi Laut Ancol

Pengenalan Isu (Tesis)

Gubernur Jakarta Anies Baswedan seharusnya memberikan argumentasi yang layak sebelum menerbitkan izin reklamasi kawasan rekreasi Ancol. Keputusan yang dirilis pada akhir Februari lalu tersebut mengingkari janji politiknya pada saat kampanye. Keputusan ini pula mengancam lingkungan sekitar area reklamasi dan menabrak perda rencana tata ruang dan wilayah.

Anies menerbitkan keputusan yang memberikan izin perluasan Dufan dan Taman Impian Jaya Ancol bagian Timur, masing-masing 35 dan 120 hektare. Belakangan ini, setelah pro-kontra muncul, Anies menyatakan bahwa keputusan tersebut adalah syarat legal untuk memanfaatkan daratan karena terjadinya penumpukan lumpur dari pengerukan sungai dan waduk di Jakarta yang mendangkal akibat sedimentasi.

Penyampaian Pendapat (Argumen)

Alasan memanfaatkan hasil penumpukan lumpur tersebut dapat dipahami dan cukup masuk akal. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak dapat membiarkan 3,4 juta meter kubik lumpur yang kini berubah menjadi daratan  seluas 20 hektare di Ancol Timur. Menelantarkan lahan yang sudah setengah jadi akibat pemadatan lumpur tentu hanya akan memperburuk lingkungan di sekitar pesisir utara Jakarta.

Hanya saja pemanfaatan daratan tersebut seharusnya tetap mengacu pada rencana tata ruang dan wilayah DKI Jakarta. Rencananya, perluasan kawasan Ancol yang 72% saham perusahaannya dimiliki oleh pemerintah DKI tidak masuk Perda Tata Ruang yang ada. Secara aturan, daratan yang sudah terbentuk tidak bisa dijadikan alasan memperluas kawasan Ancol.

Anies berargumen bahwa tujuan perluasan Ancol berbeda dengan proyek reklamasi di Teluk Jakarta. Selain memberikan akses pantai gratis kepada masyarakat, ia juga menyatakan bahwa pihaknya akan membangun Museum Rasulullah dan peradaban Islam di kawasan yang akan direklamasi tersebut. Namun Gubernur tetap harus memberikan argumentasi mengenai dampak reklamasi terhadap lingkungan.

Padahal salah satu janji politik Anies untuk meraup suara yang kemudian dapat mengalahkan Basuki adalah dengan menolak reklamasi. Janji politik tersebut kini telah ditinggalkannya dengan alasan “sudah terlanjut dibangun”.

Penegasan Ulang

Supaya reklamasi Ancol tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari, Anies sebaiknya mencabut keputusan gubernur yang telah ia terbitkan. Setelah itu, ajukan terlebih dahulu rancangan peraturan daerah mengenai rencana detail tata ruang dan wilayah yang mengatur perluasan Ancol lengkap dengan upaya dalam menghindari dampak kerusakan lingkungannya. Pembahasan aturan tersebut haruslah transparan agar tidak memicu gejolak baru.

 

Gabung ke Percakapan

36tare

  1. Temukan pendapat, alternatif solusi, simpulan, informasi-informasi penting yang terdapat dalam teks editorial di koran ?

    1. Halo arina, pendapat, alternatif solusi & simpulan itu pasti ada di struktur akhir teks editorial, yakni: penegasan ulang. Misalnya, untuk teks editorial “Bahaya Pembukaan Bioskop” yang telah tayang di Kompas di atas, pendapat editorial adalah: “Salah satu kelemahan utama dalam program pengendalian penularan Covid-19 di Indonesia adalah pelacakan kontak pasien positif”, sementara solusinya adalah: “Ketimbang sibuk membuka bioskop, pemerintah DKI Jakarta seharusnya menggelontorkan anggaran untuk membantu Dinas Kesehatan dan Satgas guna meningkatkan kapasitas pelacakan.” Coba temukan yang lainnya secara mandiri ya 🙂

    1. Teks editorial biasanya memuat kalimat retoris, untuk memudahkan pencarian gaya retoris dapat di cari kata penanya seperti: apa, mengapa, dsb . Kemudian perhatikan apakah pertanyaan tersebut harus dijawab? jika tidak dan bahkan jawaban telah terkandung dalam kalimat, maka kalimat tersebut adalah kalimat retoris.

  2. Analisislah struktur teks Editorial “Peluang dari Perang Dagang” dalam konten!

    Struktur:

    a. penyampaian isu

    b. penyampaian pendapat

    c. penegasan ulang

  3. Ka buatin teks editorial beserta strukturnya dengan tema ekonomi dimasa pandemi dong

    1. Halo Hijri, dua contoh di atas sudah termasuk editorial dengan tema “ekonomi di masa pandemi”. Pembukaan bioskop adalah salah satu upaya untuk memulihkan ekonomi di masa pandemi, namun memiliki risiko yang masih dipertanyakan. Jika merasa kurang berhubungan dengan ekonomi, contoh tersebut boleh digubah oleh Hijri sendiri dengan menambahkan berbagai pendapat ekonomi dan menambahkan kata peristilahan ekonomi seperti: perdagangan, bursa saham, dsb.

  4. a. Pengenalan isu
    b. Penyampaian pendapat/ argumen
    c. Penguatan/ kesimpulan
    4. Tuliskan komentar Kalian tentang teks editorial tersebut.
    dari koran media Indonesia tanggak 10 Oktober 2020

  5. Kk mau nanya. Teks editorial tentang ” Bagaimana masyarakat menyikapi wabah covid 19 saat ini

    1. Maksudnya mengenai isu UU Cipta Kerja ya? Menarik, akan ditambahkan contoh teks editorial dengan tema tesebut (jika memungkinkan ya 🙂 )

  6. Kaa mau nnyaa ,unsur kebahasaannyaa dri teks yg berjudul *jgn hanya bergntung pada vaksin* apa yaa?

  7. Saya,mencari contoh teks editorial sesuai strukturnya dengan tema,upaya pemerintah dalam menghadapi pandemi covid19 disektor perekonomian.Terima kasih

    1. Halo Rizal, contoh teks editorial dengan judul “Bahaya Pembukaan Bioskop” di atas bersinggungan langsung dengan ekonomi. Hal tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menghadapi pandemi dengan membuka kembali bioskop agar perekonomian ramai kembali.

  8. Kak mau naya ni
    Kalo orientasi.isi atau tubuh.reorientasi
    Dari sanksi tegas bagi pelanggar jalur sepeda itu kayak mana ya kak ?

    1. Orientasi itu boleh dikatakan pembuka, contohnya banyak di artikel di atas. Dilihat dari judulnya, kemungkinan besar orientasinya akan membicarakan mengenai banyaknya pengguna sepeda sekarang (sedang trending di Indonesia), dan tentunya banyaknya pelanggar jalur sepeda pula secara umum di Indonesia damnberbagai hal umum lain seperti keamanan jalan untuk sepeda.

  9. Mohon di bantu kak tesk editorial ,”bahaya pembukaan bioskop” mencari kalimat fakta,kritik, penilaian, prediksi, harapan,saran
    Mohon di batu kak🙏🙏

    1. Editorial tentunya ditulis oleh tim editorial masing-masing koran atau media lainnya. Jadi tuliskan saja “Tim Editorial Koran Tempo”, dsb. Sebagian tulisan di sini juga sudah disesuaikan (digubah) oleh saya sendiri.

  10. kak izin mau nanyaa, yang teks editorial pembukaan bioskop tuh jenis teks editorial apa? mohon dijawab ya kak, mo nangis rasanya ngerjain tugas bindo

      1. makasih banyak kakkk duh sayang banget dengan kakak satu ini tidak sobong mau jawab :)))))

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *