Evaluasi pendidikan merupakan salah satu kegiatan sistematis yang menjadi salah satu kunci terpenting dari berhasil atau tidaknya suatu penyelenggaraan pendidikan. Tentunya evaluasi pendidikan melibatkan banyak komponen pendidikan pada masing-masing jalur dan kepentingan yang dibutuhkan.

Dengan demikian, evaluasi pendidikan ini akan mencakup ruang lingkup yang cukup luas meliputi evaluasi pembelajaran, evaluasi program pendidikan, dan evaluasi sistem pendidikan. Mengingat penting dan luasnya cakupan evaluasi pendidikan ini, berikut adalah pengantar evaluasi pendidikan lengkap dari pengertian, tujuan, ruang lingkup, jenis, hingga metodenya berdasarkan buku evaluasi pendidikan tepercaya (sumber terlampir).

Pengertian Evaluasi Pendidikan

Secara umum evaluasi pendidikan adalah proses sistematik untuk mendapatkan berbagai data mengenai komponen pendidikan untuk kemudian dilakukan penilaian, pengendalian, dan penetapan mutu pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban. Namun untuk memastikan kesahihannya, berikut adalah beberapa uraian mengenai pengertian evaluasi secara menurut para ahli dan secara yuridis (undang-undang).

Sukardi (2015, hlm. 1) berpendapat bahwa evaluasi merupakan proses mendapatkan informasi dan memahami serta mengomunikasikan hasil informasi tersebut kepada pemangku keputusan. Dengan begitu, pemangku keputusan dapat mengeluarkan keputusan sebagai bentuk bertanggungjawaban dari penyelenggaraan pendidikan.

Sementara itu Tyler (dalam Arikunto, 2021, hlm. 3) mengemukakan bahwa evaluasi merupakan sebuah proses pengumpulan data untuk menentukan sejauh mana, dalam hal apa, dan bagaimana tujuan pendidikan sudah tercapai, dan jika belum, maka evaluasi harus mampu menjawab bagaimana yang belum dan apa sebabnya. Artinya, evaluasi juga memiliki patokan keberhasilan berupa tujuan tertentu. Namun demikian, menurut Sudijono (dalam ) selain memiliki tujuan sebagai patokan tercapainya penyelenggaraan pendidikan, evaluasi juga menjadi usaha untuk mendapatkan umpan balik bagi penyempurnaan pendidikan.

Kemudian, dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab 1 Pasal 1 ayat 21 dijelaskan bahwa evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan.

Dapat disimpulkan bahwa evaluasi pendidikan adalah suatu proses sistematis yang mengumpulkan, menganalisis, menafsirkan, dan mempertimbangkan sekaligus memberikan umpan balik untuk mengetahui tingkat pencapaian terhadap berbagai komponen pendidikan pada satu jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai informasi untuk membuat keputusan untuk mempertanggungjawabkan penyelenggaraan pendidikan.

Tujuan Evaluasi Pendidikan

Worten dan Sanders (dalam Prasetyo, 2019, hlm. 13) mengemukakan bahwa dalam ranah pendidikan evaluasi memiliki tujuan penting yang di antara lain memberikan informasi yang dipakai sebagai dasar untuk:

  1. membuat kebijaksanaan dan keputusan,
  2. menilai hasil yang dicapai para pelajar,
  3. menilai kurikulum,
  4. memberi kepercayaan kepada sekolah,
  5. memonitor dana yang telah diberikan,
  6. memperbaiki materi dan program pendidikan.

Adapun tujuan khusus dari evaluasi pendidikan menurut Buchori (dalam Prasetyo, 2019, hlm. 13) adalah sebagai berikut.

  1. Untuk mengetahui kemajuan belajar peserta didik setelah ia menyadari pendidikan selama jangka waktu tertentu.
  2. Untuk mengetahui tingkat efisien metode-metode pendidikan yang dipergunakan pendidikan selama jangka waktu tertentu.

Selanjutnya, menurut Paryanto (dalam Prasetyo, 2019, hlm. 14) tujuan evaluasi pendidikan adalah:

  1. untuk mengetahui kemajuan dan perkembangan serta keberhasilan siswa setelah melakukan kegiatan dalam jangka waktu tertentu,
  2. untuk mengetahui tingkat keberhasilan program,
  3. untuk keperluan bimbingan dan konseling,
  4. untuk keperluan pengembangan dan perbaikan.

Ruang Lingkup Evaluasi Pendidikan

Mengingat begitu luasnya cakupan bidang pendidikan, dapat diidentifikasi ke dalam tiga cakupan penting, yaitu evaluasi pembelajaran, evaluasi program, dan evaluasi sistem. Hal ini sesuai dengan Pasal 27 ayat 2 UURI No. 20 Tahun 2003, evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, lembaga, dan program pendidikan pada jalur formal dan non formal untuk semua jenjang satuan dan jenis pendidikan. Dengan demikian, ruang lingkup evaluasi pendidikan mencakup:

  1. Evaluasi pembelajaran, yang merupakan inti bahasan evaluasi yang kegiatannya berada dalam lingkup kelas atau dalam lingkup proses belajar mengajar.
  2. Evaluasi program pendidikan, yakni cakupan evaluasi pendidikan yang lebih luas, yaitu dimulai dari evaluasi kurikulum sampai pada evaluasi program dalam suatu bidang studi, termasuk di dalamnya program, implementasi program, dan efektivitas program.
  3. Evaluasi sistem pendidikan, merupakan evaluasi di bidang yang paling luas. Macam- macam egiatan yang termasuk evaluasi sistem di antaranya evaluasi diri, evaluasi internal, evaluasi eksternal, dan evaluasi kelembagaan untuk mencapai tujuan tertentu dalam suatu lembaga, yang dicontohkan dalam evaluasi akreditasi lembaga pendidikan.

Ruang lingkup evaluasi pendidikan juga dapat dilihat dari ruang lingkup proses pendidikan sebagai suatu sistem yang tentunya memiliki batasan tersendiri. Stufflebeam (dalam Qur’in, 2014, hlm. 23) membagi evaluasi menjadi empat ruang lingkup, yakni sebagai berikut.

  1. Evaluasi masukan (input),
    yaitu evaluasi yang berkaitan dengan kualitas masukan yang berupa calon peserta didik, baik kemampuan intelektualnya maupun aspek kepribadian.
  2. Evaluasi proses,
    yaitu evaluasi yang sasarannya adalah proses belajar- mengajar, termasuk faktor instrumennya, seperti evaluasi kemampuan guru dalam mengajar, kesesuaian metode yang digunakan oleh guru, kurikulum, media pendidikan dan lembaga pendidikan.
  3. Evaluasi produk,
    yaitu penilaian pendidikan yang sasarannya hasil akhir suatu proses pendidikan, yaitu peserta didik.
  4. Evaluasi konteks,
    yaitu evaluasi yang berkaitan dengan masalah-masalah kompleks yang melibatkan hal-hal di luar proses pendidikan tetapi mempengaruhi proses dan hasil pendidikan. Evaluasi koteks dapat meliputi pengaruh lingkungan sosial, budaya, keluarga, iklim terhadap pelaksanaan dan hasil pendidikan. Dapat juga melakukan penilaian terhadap hasil pendidikan dengan menggunakan kriteria ekssternal, seperti mengaitkan hasil pendidikan dengan tuntutan masyarakat kerja, masyarakat politik, masyarakat agama, dan sebagainya.

Sementara itu menurut Sudijono (2018, hlm. 30) ruang lingkup evaluasi dalam bidang pendidikan di sekolah mencakup tiga komponen utama, yakni sebagai berikut.

1. Evaluasi Program Pengajaran,

Evaluasi pengajaran mencakup evaluasi terhadap tujuan pengajaran, isi program pengajaran, dan strategi belajar mengajar.

2. Evaluasi Proses Pelaksanaan Pengajaran

Ruang lingkup evaluasi proses pelaksanaan pengajaran mencakup:

  1. Kesesuaian antara proses belajar mengajar yang berlangsung dengan garis besar program pengajaran yang telah ditentukan;
  2. Kesiapan guru dalam melaksanakan program pengajaran;
  3. Kesiapan peserta didik dalam mengikuti proses pembelajaran;
  4. Minat atau perhatian peserta didik dalam mengikuti pelajaran;
  5. Keaktifan atau partisipasi peserta didik selama proses pembelajaran berlangsung;
  6. Peranan bimbingan dan penyuluhan terhadap peserta didik yang memerlukannya;
  7. Komunikasi dua arah antara guru dan peserta didik selama proses pembelajaran berlangsung;
  8. Pemberian motivasi terhadap peserta didik;
  9. Pemberian tugas-tugas kepada peserta didik dalam penerapan teori-teori yang diperoleh dalam kelas;
  10. Upaya menghilangkan dampak negative yang timbul akibat kegiatan-kegiatan yang dilakukan di sekolah.

3. Evaluasi Hasil Belajar

Evaluasi hasil belajar mencakup evaluasi tingkat penguasaan peserta didik terhadap tujuan khusus yang ingin dicapai dalam unit- unit program pengajaran yang bersifat terbatas, dan evalasi tingkat pencpaian peserta didik terhadap tujuan-tujuan umum pengajaran.

Jenis-jenis Evaluasi Pendidikan

Sukardi (2015) menyebutkan bahwa evaluasi dapat dikelompokkan menjadi tiga jenis, yaitu evaluasi pembelajaran, evaluasi program, dan evaluasi sistem. Hal ini merujuk pada pasal 57 ayat 2, yang menyebutkan bahwa evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, lembaga, dan program pendidikan pada jalur formal dan nonformal untuk semua jenjang dan jenis pendidikan (Undang-undang No.20 Tahun 2003).

Evaluasi pembelajaran erat kaitannya dengan kegiatan dalam lingkup kelas atau dalam lingkup proses belajar-mengajar. Sementara itu, evaluasi program cakupannya lebih luas, mulai dari evaluasi kurikulum sampai dengan evaluasi program dalam suatu bidang studi. Objek evaluasi diantaranya adalah kebijakan program, implementasi program, dan efektivitas program (Sukardi,2015, hlm. 5).

Metode Evaluasi

Tayibnapis (dalam Rusdiana 2017, hlm. 37-41) mengelompokkan metode evaluasi menjadi tiga kelompok, yaitu evaluasi kuantitatif, evaluasi kualitatif, dan gabungan. Berikut adalah penjelasannya.

1. Metode Kualitatif

Pada evaluasi dengan pendekatan kualitatif, karakteristik yang menonjol adalah pada posisi evaluator dalam pelaksanaan evaluasi. Tujuan utama evaluasi program dengan pendekatan kualitatif adalah mendapatkan gambaran yang menyeluruh tentang suatu program disemua aspeknya (Royse dkk dalam Rusdiana 2017, hlm. 39 ).

Dalam pendekatan kualitatif, tipe informasi yang dikumpulkan, analisis data dan cara penyimpulan dalam evaluasi program berbentuk deskripsi sehingga orang lain dapat mengetahui gambaran tentang program yang dievaluasi. Adapun alat yang digunakan untuk memperoleh data berupa catatan tentang kasus, wawancara, kuesioner, , transkripsi rekaman suara, video, atau berupa foto. Evaluasi dengan menggunakan pendekatan kualitatif biasanya dibutuhkan dalam pilot project untuk mengetahui kekuatan dan kelemahan program (Rusdiana, 2017, hlm. 38-39).

2. Metode Kuantitatif

Evaluasi kuantitatif melibatkan pengukuran data kuantitatif dalam bentuk angka dan dianalisis dengan uji statitistika tertentu untuk mencari kesimpulan akan lebih tepat menggunakan metode penelitian kuantitatif. Dalam penelitian kuantitatif, objek berada diluar peneliti sehingga nilai objektivitas sumber informasi harus diutamakan. Untuk itu sampel yang digunakan harus dipertimbangkan agar mewakili populasi. Semua jenis evaluasi program yang menggunakan metode kuantitatif mempunyai karakteristik, acuan atau standar dalam melaksanakan evaluasi (Rusdiana, 2017, hlm. 41).

3. Metode Gabungan

Model evaluasi gabungan atau campuran (mix-evaluation model) adalah dua model evaluasi dipergunakan secara bersama-sama dalam suatu kegiatan evaluasi. Tentunya dua metode yang digabungkan adalah metode kualitatif dan kuantitatif. Artinya metode gabungan akan melakukan pendekatan kualitatif untuk melaksanakan evaluasi, namun tetap menerapkan metode kuantitatif untuk memvalidasinya menggunakan statistika.

Referensi

  1. Arikunto, Suharsimi. (2021). Dasar-dasar evaluasi pendidikan (edisi 3). Jakarta: Bumi Aksara.
  2. Prasetyo, Y.A. (2019). Evaluasi program praktik industri luar negeri di fakultas teknik universitas negeri yogyakarta tahun 2018 (Skripsi). Universitas Negeri Yogyakarta, Yogyakarta.
  3. Rusdiana. (2017). Manajemen evaluasi program pendidikan konsep, prinsip, dan aplikasinya di sekolah/madrasah. Bandung: Pustaka Setia.
  4. Sudijono, Anas. (2017). Pengantar Evaluasi Pendidikan. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
  5. Sukardi. (2015). Evaluasi program pendidikan dan kepelatihan. Jakarta: Bumi Aksara.

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *