Berdasarkan Undang-undang No.20 tahun 2003 pendidikan nasional di Indonesia dibagi dalam tiga jenis yaitu pendidikan formal, nonformal, dan informal. Dengan demikian, secara yuridis, pendidikan formal merupakan salah satu jenis pendidikan yang tersedia di Indonesia. Namun sebetulnya apa yang dimaksud dengan pendidikan formal? Apa perbedaannya dari pendidikan nonformal dan informal? Apakah jenis pendidikan ini memiliki tujuan yang berbeda? Berikut adalah berbagai uraian yang dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan umum mengenai pendidikan formal.

Pengertian Pendidikan Formal

Berdasarkan UU No.20 tahun 2003, pendidikan formal adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan jalur pendidikan yang sistematis, terstruktur, bertingkat dan berjenjang yang terdiri dari pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi. Pendidikan formal merupakan pendidikan yang diselenggarakan di sekolah, perguruan tinggi, atau lembaga pendidikan lainnya.

Umumnya, lembaga pendidikan formal merupakan lembaga pendidikan yang dianggap paling menunjang dari segala aspek untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi dari peserta didik. Hal tersebut karena boleh dikatakan, pendidikan formal merupakan jenis pendidikan paling mutakhir, efektif, dan efisien dalam membina peserta didiknya dalam tujuan atau kebutuhan akademik pada umumnya.

Dari segi formalitas atau berbagai kebutuhan dokumen yang diterima di seluruh lembaga saja, pendidikan formal sudah menjadi hal yang menjadi nomor satu diperhatikan. Bagaimana tidak, ijazah sekolah dan perguruan tinggi merupakan dokumen universal yang diterima sebagai bukti bahwa seseorang telah menempuh pendidikan tingkat tertentu di seluruh lingkungan kerja, maupun jenjang pendidikan tinggi lainnya, baik di Indonesia maupun di seluruh dunia.

Selain itu, dalam pelaksanaan pendidikan formal, sekolah atau perguruan tinggi merupakan lembaga dengan berbagai standarisasi mutu terbaik, karena pelaksanaan pendidikan formal harus dilaksanakan melalui organisasi dan rencana yang tersusun rapi dalam melaksanakan aktivitas pembelajarannya. Hal ini termasuk penyusunan kurikulum, perekrutan staf yang kompeten, dan penyediaan fasilitas belajar yang memadai. Kualitas ini juga diawasi langsung oleh pemerintah dengan persyaratan harus mendapatkan akreditasi yang baik.

Pendidikan formal di Indonesia kebanyakan dilaksanakan oleh pemerintah. Meskipun lembaga pendidikan dibangun oleh pihak yayasan swasta, pemerintah tetap mengambil andil dalam porsi tertentu. Bahkan dalam keadaan yayasan swasta yang hampir menanggung seluruh pelaksanaan pendidikannya, setidaknya pemerintah akan tetap mengambil andil dalam hal pengawasan standar mutu.

Tujuan Pendidikan Formal

Secara umum sebetulnya tujuan pendidikan formal masih memiliki tujuan yang sama seperti yang tertuang pada Undang-undang Sisdiknas NO.20 Tahun 2003, bab II pasal 3, bahwa pendidikan bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan yang mana Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis, serta bertanggung jawab. Dalam Undang-undang Sisdiknas itu pula dapat kita temui tujuan pendidikan formal yang lebih mengerucut, yakni sebagai berikut.

  1. Pendidikan yang bertujuan untuk membantu keluarga untuk mendidik dan mengajar, memperbaiki dan memperdalam serta memperluas, tingkah laku anak yang dibawa dari keluarga serta membantu mengembangkan bakat yang ada dalam diri peserta didik.
  2. Pendidikan formal bertujuan untuk mengembangkan kepribadian peserta didik secara terarah melalui kurikulum. Hal ini dimaksudkan agar peserta didik mampu bergaul dengan baik kepada guru, karyawan dan teman serta masyarakat sekitar, agar peserta didik mampu belajar taat kepada peraturan dan disiplin, serta untuk mempersiapkan peserta didik agar mampu terjun di masyarakat dengan norma-norma yang berlaku dan sesuai dengan peraturan yang ada.

Tingkat Pendidikan Formal

Dalam UU RI No.20 tahun 2003 tingkat pendidikan merupakan tahapan pendidikan yang telah ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan di capai dan kemampuan yang dikembangkan. Terdapat tiga tingkat pendidikan formal yang disebutkan dalam UU RI No.20 tahun 2003, yakni pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi yang akan dijelaskan pada uraian di bawah ini.

Pendidikan Dasar

Pendidikan dasar adalah pendidikan yang diselenggarakan untuk memberikan bekal dasar yang diperlukan untuk hidup dalam masyarakat berupa pengembangan sikap, pengetahuan dan ketrampilan dasar. Tingkat pendidikan dasar ini diadakan untuk mempersiapakan peserta didik untuk dapat memenuhi persyaratan dalam melanjutkan ke jenjang pendidikan menengah. Pendidikan dasar yang sesuai dengan Undang-undang RI No.20 Tahun 2003 yaitu meliputi Taman Kanak-kanak (TK) dan Sekolah Dasar (SD)/ sederajat.

Sebagai catatan, dapat dikatakan bahwa Taman Kanak-Kanak bukan merupakan sekolah, tetapi tempat yang menyenangkan bagi anak usia Taman Kanak-Kanak (Yulianti, 2010, hlm. 2). Di Indonesia Taman Kanak-Kanak adalah suatu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal bagi anak usia empat sampai enam tahun. Selanjutnya sekolah Dasar (SD) merupakan tahap berikutnya dari Taman Kanak-Kanak, dan dilaksanakan selama kurang lebih enam tahun proses pembelajaran dari kelas 1 sampai kelas 6.

Pendidikan Menengah

Pendidikan menengah merupakan pendidikan yang diselenggarakan untuk memperluas dan melanjutkan pendidikan dasar, serta mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjadi anggota masyarakat, di mana seseorang dalam pendidikan menengah ia telah mampu mengadakan hubungan timbal balik dengan masyarakat, dengan lingkungan budaya dan alam sekitar.

Pada pendidikan menengah ini diharapkan peserta didik dapat mengembangkan kemampuannya untuk mempersiapkan diri dalam melanjutkan pendidikan ke jenjang pendidikan tinggi. Dalam UU RI No. 20 Tahun 2003 pendidikan menengah terdiri dari Sekolah Menengah Pertama (SMP) /sederajat, dan Sekolah Menengah Atas (SMA) /sederajat.

Pendidikan Tinggi

Pendidikan tinggi adalah kelanjutan dari pendidikan menengah. Dari sisi tujuan, pendidikan tinggi lebih mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik atau profesional yang mampu mengembangkan atau menciptakan ilmu pengetahuan dan teknologi. Pendidikan tinggi merupakan pendidikan yang diselenggarakan oleh universitas, perguruan tinggi, institut, dan lembaga pendidikan lain yang sederajat.

Dalam Undang-Undang RI No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 19 dan pasal 20, ditegaskan bahwa pendidikan tinggi adalah:

  1. Pendidikan tinggi merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.
  2. Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan sistem terbuka.
  3. Perguruan tinggi dapat berbentuk akademik, politeknik, sekolah tinggi, institut, dan universitas.
  4. Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
  5. Perguruan tinggi dapat menyelenggarakan program akademik, profesi, dan/atau vokasi.

Jenis Program Pendidikan

Selain memiliki jenjang atau tingkat pendidikan, pendidikan formal juga dapat dibagi berdasarkan jenis program pendidikannya. Menurut Undang-undang Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003 pasal 1 ayat 9, Jenis pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan. Menurut Tirtarahardja dan La Sulo (2012, hlm. 268) jalur pendidikan yang terdapat pada UU pendidikan Nasional No.20 tahun 2003 tersebut adalah sebagai berikut.

Pendidikan Umum

Pendidikan umum adalah pendidikan yang mengutamakan perluasan pengetahuan dan keterampilan peserta didik dengan pengkhususan yang diwujudkan pada tingkat-tingkat akhir masa pendidikan. Pendidikan umum berfungsi sebagai acuan umum bagi jenis pendidikan lainnya. Beberapa lembaga pendidikan yang termasuk pendidikan umum adalah SD, SMP, SMA, dan universitas.

Pendidikan Kejuruan

Pendidikan kejuruan adalah pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat bekerja pada bidang pekerjaan tertentu, seperti bidang teknik, jasa boga, dan busana, perhotelan, kerajinan, administrasi perkantoran dan lain-lain. Lembaga pendidikannya meliputi, STM, SMTK, SMIP, SMIK, SMEA, politeknik, dsb.

Pendidikan Luar Biasa

Pendidikan luar biasa merupakan pendidikan khusus yang diselenggarakan untuk peserta didik yang menyandang kelainan fisik dan/atau mental. Yang termasuk pendidikan luar biasa adalah SDLB (Sekolah Dasar Luar Biasa) untuk jenjang pendidikan menengah masing-masing memiliki program khusus yaitu program untuk anak tuna netra, tuna rangu, dan tuna daksa serta tunagrahita. Untuk pengadaan gurunya disediakan SGPLB (Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa) setara dengan Diploma III.

Pendidikan Kedinasan

Pendidikan kedinasan merupakan pendidikan khusus yang diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan dalam pelaksanaan tugas kedinasan bagi calon pegawai atau calon pegawai suatu departemen pemerintah atau lembaga pemerintah nondepartemen.

Pendidikan kedinasan terdiri dari pendidikan tingkat menengah dan pendidikan tingkat tinggi. Yang termasuk pendidikan tingkat menengah seperti SPK (Sekolah Perawat Kesehatan), dan yang termasuk pendidikan tingkat tinggi seperti APDN (Akademi Pemerintah Dalam Negeri).

Pendidikan Keagamaan

Pendidikan keagamaan merupakan pendidikan khusus yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat melaksanakan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan khusus tentang ajaran agama. Pendidikan keagamaan dapat terdiri dari tingkat pendidikan dasar, tingkat pendidikan menengah, dan tingkat pendidikan tinggi.

Beberapa lembaga yang termasuk pendidikan keagamaan misalnya madrasah ibtidaiyah, tingkat pendidikan menengah seperti tsanawiyah, PGAN (Pendidikan Guru Agama Negeri) dan yang tingkat pendidikan tinggi seperti Sekolah theoliga, IAIN (Institut Agama Islam Negeri ), dan IHD (Institut Hindu Dharma).

Referensi

  1. Yulianti, Dwi. (2010). Bermain Sambil Belajar Sains di Taman Kanak-Kanak. Jakarta: PT. Indeks.
  2. Undang-undang No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  3. Tirtarahardja, Umar dan La Sulo. (2012). Pengantar Pendidikan. Jakarta: PT. Rineka Cipta.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *