Daftar Isi ⇅ show

Perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia ditujukan untuk menjaga dan mengawasi hukum berjalan dengan efektif. Salah satu upayanya adalah dengan pembentukan lembaga peradilan sebagai sarana bagi masyarakat dalam mencari keadilan dan mendapatkan perlakuan yang semestinya di hadapan hukum.

Lantas sebetulnya bagaimana wujud konkret praktik perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia? Berikut adalah berbagai pemaparan yang akan membahasnya, mulai dari hakikat perlindungan dan penegakan hukum itu terlebih dahulu.

Hakikat Perlindungan dan Penegakan Hukum

Perlindungan dan penegakan hukum pada hakikatnya merupakan usaha yang dilakukan agar hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya. Bayangkan apa yang akan terjadi apabila di negara tidak ada aturan, di sekolah tidak ada tata tertib, dan di lingkungan masyarakat tidak ada norma-norma sosial.

Apa yang akan terjadi jika setiap pelanggaran dibiarkan begitu saja, pelakunya tidak diberikan teguran atau sanksi lainnya? Ya, kekacauan dan pengingkaran terhadap hukum akan terjadi. Oleh karena itu perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia harus dilakukan.

Sebelum membahas bagaimana perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia, tentunya kita harus memahami konsep dari perlindungan dan penegakan hukum itu sendiri. Berikut adalah pemaparan mengenai konsep-konsep tersebut.

Konsep Perlindungan dan Penegakan Hukum

Perlindungan dan penegakan hukum merupakan dua istilah berbeda namun sangat berkaitan satu sama lain. Untuk memahami keduanya dengan baik, ada baiknya kita mempelajarinya satu persatu dimulai dari makna perlindungan hukum terlebih dahulu yang akan dijelaskan pada pemaparan di bawah ini.

Pengertian Perlindungan Hukum

Apa itu perlindungan hukum itu? Menurut Andi Hamzah (dalam Tim Kemdikbud, 2017, hlm. 35) perlindungan hukum adalah daya upaya yang dilakukan secara sadar oleh setiap orang maupun lembaga pemerintah dan swasta yang bertujuan mengusahakan pengamanan, penguasaan dan pemenuhan kesejahteraan hidup sesuai dengan hak-hak asasi yang ada.

Sementara itu Simanjuntak (dalam Tim Kemdikbud, 2017, hlm. 35) mengungkapkan bahwa perlindungan hukum adalah segala upaya pemerintah untuk menjamin adanya kepastian hukum serta memberi perlindungan kepada warganya agar hak-haknya sebagai seorang warga negara tidak dilanggar, dan bagi yang melanggarnya akan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Unsur-Unsur Perlindungan Hukum

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa suatu perlindungan dapat dikatakan sebagai perlindungan hukum apabila mengandung unsur-unsur berikut ini.

  1. Adanya perlindungan dari pemerintah kepada warganya.
  2. Jaminan kepastian hukum.
  3. Berkaitan dengan hak-hak warga negara.
  4. Adanya sanksi hukuman bagi pihak yang melanggarnya.

Contoh Perlindungan Hukum

Dari sekian banyak jenis dan macam perlindungan hukum, terdapat beberapa yang cukup  akrab di telinga kita. Contohnya adalah perlindungan hukum terhadap konsumen untuk melindungi konsumen dari berbagai ketidakadilan yang dapat diberikan oleh produsen.

Perlindungan hukum terhadap konsumen diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. UU ini mengatur segala hal yang menjadi hak dan kewajiban antara produsen dan konsumen.

Terdapat pula perlindungan hukum yang melindungi hak atas kekayaan intelektual (Haki). Pengaturan mengenai hak atas kekayaan intelektual meliputi, hak cipta dan hak atas kekayaan industri. Pengaturan mengenai hak atas kekayaan intelektual tersebut telah dituangkan dalam sejumlah peraturan undang-undangan, seperti:

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek,
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,
  3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman, dsb.

Perlindungan hukum diberikan juga kepada tersangka sebagai pihak yang diduga telah melakukan pelanggaran hukum. Hal ini diberikan berkaitan dengan hak-hak tersangka yang harus dipenuhi agar sesuai dengan prosedur pemeriksaan yang diatur dalam undang-undang.

Pengertian Penegakan Hukum

Penegakan hukum adalah upaya untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan hukum Adam berbagai macam bidang kehidupan. Mudahnya, apabila pelanggaran telah dilakukan oleh seseorang atau lembaga, maka akan diadili dan jika telah terbukti akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku.

Dengan kata lain, penegakan hukum adalah salah satu upaya untuk menjadikan hukum sebagai pedoman dalam setiap perilaku masyarakat maupun aparat atau lembaga penegak hukum. Penegakan hukum merupakan syarat terwujudnya perlindungan hukum.

Kepentingan setiap orang akan terlindungi apabila hukum yang mengaturnya dilaksanakan baik oleh masyarakat ataupun aparat penegak hukum. Contohnya, perlindungan hukum konsumen akan terwujud apabila undang-undang perlindungan konsumen dilaksanakan dan ditegakkan. Tanpa penegakan hukum, maka hukum tidak berfungsi dan pelanggarnya akan terus mengulanginya tanpa efek jera.

Pentingnya Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia

Menurut Tim Kemdikbud (2017, hlm. 37) Perlindungan dan penegakan hukum sangat penting untuk dilakukan karena dapat mewujudkan hal-hal berikut ini.

  1. Tegaknya supremasi hukum.
    Supremasi hukum bermakna bahwa hukum mempunyai kekuasaan mutlak dalam mengatur pergaulan manusia dalam berbagai macam kehidupan. Dengan kata lain, semua tindakan warga negara maupun pemerintahan selalu berlandaskan pada hukum yang berlaku. Tegaknya supremasi hukum tidak akan terwujud apabila aturan-aturan yang berlaku tidak ditegakkan baik oleh masyarakat maupun aparat penegak hukum.
  2. Tegaknya keadilan.
    Tujuan utama hukum adalah mewujudkan keadilan bagi setiap warga negara. Setiap warga negara dapat menikmati haknya dan melaksanakan kewajibannya merupakan wujud dari keadilan tersebut. Hal itu dapat terwujud apabila aturan-aturan ditegakkan.
  3. Mewujudkan perdamaian dalam kehidupan di masyarakat.
    Kehidupan yang diwarnai suasana yang damai merupakan harapan setiap orang. Perdamaian akan terwujud apabila setiap orang merasa dilindungi dalam segala bidang kehidupan. Hal itu akan terwujud apabila aturan-aturan yang berlaku dilaksanakan.

Faktor Penunjang Keberhasilan Perlindungan dan Penegakan Hukum

Lalu apakah ketika perlindungan dan penegakan dilakukan lantas akan langsung memberikan dampak yang baik dan berhasil? Tidak, banyak faktor lain yang menunjang keberhasilannya pula.

Menurut Soerjono Soekanto (dalam Tim Kemdikbud, 2017, hlm. 38), keberhasilan proses perlindungan dan penegakan hukum tidak hanya menyangkut ditegakkannya hukum yang berlaku, melainkan sangat bergantung pada beberapa faktor, yang di antaranya sebagai berikut.

  1. Hukumnya sendiri.
    Hukum, peraturan atau undang-undang yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan ideologi Negara, harus sesuai ketentuan konstitusi Negara, dan cocok dengan kebutuhan masyarakat.
  2. Penegak hukum.
    Penegak hukum harus menjalankan tugasnya dengan baik sesuai dengan peranannya masing-masing yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, serta menjadi panutan sehingga dapat dipercaya integritasnya oleh semua masyarakat.
  3. Masyarakat.
    Maksudnya, warga masyarakat harus mengetahui dan memahami hukum yang berlaku, serta menaatinya dengan penuh kesadaran akan pentingnya dan perlunya hukum bagi kehidupan.
  4. Sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum.
    Sarana atau fasilitas yang mencakup tenaga manusia yang terdidik dan terampil, organisasi yang baik, peralatan yang memadai, keuangan yang cukup, dsb.
  5. Kebudayaan.
    Kebudayaan mencakup nilai-nilai yang mendasari hukum yang berlaku, nilai-nilai mana merupakan konsepsi-konsepsi abstrak mengenai apa yang dianggap baik sehingga dianut, dan apa yang dianggap buruk sehingga dihindari.

Peran Lembaga Penegak Hukum dalam Menjamin Keadilan dan Kedamaian

Berbagai lembaga penegak hukum berperan penting dalam menjamin keadilan dan kedamaian masyarakat. Lembaga-lembaga ini adalah pelaksana perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia. Berikut adalah beberapa lembaga penegak hukum dan masing-masing perannya.

Peran Kepolisian Republik Indonesia (Polri)

Kepolisian Republik Indonesia atau yang sering disingkat Polri merupakan lembaga negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri (Tim Kemdikbud, 2017, hlm. 41).

Kewenangan Polri

dalam KUHAP, Polri sebagai penyidik utama yang menangani setiap kejahatan secara umum dalam rangka menciptakan keamanan dalam negeri, Pasal 16 Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, memiliki kewenangan sebagai berikut.

  1. Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.
  2. Melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyidikan.
  3. Membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka penyidikan.
  4. Menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri.
  5. Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat.
  6. Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.
  7. Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara.
  8. Mengadakan penghentian penyidikan.
  9. Menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum.
  10. Mengajukan permintaan secara langsung kepada pejabat imigrasi yang berwenang di tempat pemeriksaan imigrasi dalam keadaan mendesak atau mendadak untuk mencegah atau menangkal orang yang disangka melakukan tindak pidana.
  11. Memberikan petunjuk dan bantuan penyidikan kepada penyidik pegawai negeri sipil serta menerima hasil penyidikan penyidik pegawai negeri sipil untuk diserahkan kepada penuntut umum.
  12. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab, yaitu tindakan penyelidikan dan penyidikan yang dilaksanakan dengan syarat sebagai berikut: a) tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum; b) selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan tindakan tersebut dilakukan; c) harus patut, masuk akal, dan termasuk dalam lingkungan jabatannya; d) pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan yang memaksa; dan e) menghormati hak asasi manusia.

Peran Kejaksaan Republik Indonesia

Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya di bidang penuntutan. Penuntutan maksudnya adalah tindakan jaksa untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan.

Pelaku pelanggaran pidana yang akan dituntut adalah yang memang bersalah dan telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang disangkakan dengan didukung oleh barang bukti yang cukup dan minimal terdapat 2 (dua) orang saksi.

Keberadaan Kejaksaan Republik Indonesia diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Berdasarkan undang-undang tersebut, kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan:

  1. supremasi hukum,
  2. perlindungan kepentingan umum,
  3. penegakan hak asasi manusia, dan
  4. pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Tugas dan Wewenang Kejaksaan

Tugas dan wewenang Kejaksaan dikelompokkan menjadi tiga bidang, sebagai berikut.

Bidang Pidana

Di bidang pidana, kejaksaan memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut.

  1. Melakukan penuntutan.
  2. Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
  3. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat.
  4. Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang.
  5. Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.
Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan melalui kuasa khusus, dapat bertindak, baik di dalam maupun di luar pengadilan, untuk dan atas nama negara atau pemerintah.

Bidang ketertiban dan ketenteraman umum

Di bidang ketertiban dan ketentraman umum, kejaksaan memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut.

  1. Peningkatan kesadaran hukum masyarakat.
  2. Pengamanan kebijakan penegakan hukum.
  3. Pengawasan peredaran barang cetakan.
  4. Pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara.
  5. Pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama.
  6. Penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal.

Peran Hakim sebagai Pelaksana Kekuasaan Kehakiman

Di Indonesia, perwujudan kekuasaan kehakiman diatur sepenuhnya dalam Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang merupakan penyempurnaan dari Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Berdasarkan undang-undang tersebut, kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Agung. Badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi:

  1. badan peradilan yang berada di lingkungan Peradilan Umum,
  2. Peradilan Agama,
  3. Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara, dan
  4. sebuah Mahkamah Konstitusi.

Lembaga-lembaga tersebut berperan sebagai penegak keadilan, dan dibersihkan dari setiap intervensi baik dari lembaga legislatif, eksekutif maupun lembaga lainnya. Kekuasaan kehakiman yang diselenggarakan oleh lembaga-lembaga tersebut dilaksanakan oleh hakim.

Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili. Mengadili adalah serangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa, dan memutuskan perkara hukum berdasarkan asas bebas, jujur dan tidak memihak di sebuah sidang pengadilan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Kekuasaan Kehakiman

Menurut ketentuan Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, hakim berdasarkan jenis lembaga peradilannya dapat diklasifikasikan menjadi tiga kelompok berikut.

  1. Hakim pada Mahkamah Agung yang disebut dengan Hakim Agung.
  2. Hakim pada badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung, yaitu dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan hakim pada pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut.
  3. Hakim pada Mahkamah Konstitusi yang disebut dengan Hakim Konstitusi.

Peran Advokat dalam Penegakan Hukum

Advokat adalah orang-orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Jasa hukum yang diberikan berupa:

  1. memberikan konsultasi hukum,
  2. bantuan hukum,
  3. menjalankan kuasa,
  4. mewakili,
  5. membela,
  6. mendampingi, dan
  7. melakukan tindakan hukum.

Melalui jasa hukum yang diberikan, advokat menjalankan tugas profesi demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan, termasuk usaha memberdayakan masyarakat dalam menyadari hak-hak fundamental mereka di depan hukum.

Persyaratan Menjadi Advokat

Keberadaan advokat sebagai salah satu penegak hukum diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Adapun persyaratan untuk menjadi advokat di Indonesia diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yakni sebagai berikut.

  1. Warga NRI.
  2. Bertempat tinggal di Indonesia.
  3. Tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara; d. berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun.
  4. Berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum.
  5. Lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat.
  6. Magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus-menerus pada kantor advokat.
  7. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
  8. Berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.

Tugas Advokat

Tugas advokat secara khusus adalah membuat dan mengajukan gugatan, jawaban, tangkisan, sangkalan, memberi pembuktian, mendesak segera disidangkan atau diputuskan perkaranya, dsb.

Hak dan Kewajiban Advokat

Dalam pelaksanaan tugasnya, pengacara bertugas membantu hakim dalam mencari kebenaran dan tidak boleh memutarbalikkan peristiwa demi kepentingan kliennya agar kliennya menang dan bebas. Oleh karena itu, sesuai Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2003, seorang advokat mempunyai hak dan kewajiban yang dilindungi undang-undang sebagai berikut.

Hak Advokat

Sesuai Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2003, seorang advokat mempunyai hak dan kewajiban yang dilindungi undang-undang. Adapun yang menjadi hak advokat adalah sebagai berikut.

  1. Advokat bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya di dalam sidang pengadilan dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.
  2. Advokat bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.
  3. Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan.
  4. Advokat berhak memperoleh informasi, data, dan dokumen lainnya, baik dari instansi pemerintah maupun pihak lain yang berkaitan dengan kepentingan tersebut yang diperlukan untuk pembelaan kepentingan kliennya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  5. Advokat berhak atas kerahasiaan hubungannya dengan klien, termasuk perlindungan atas berkas dan dokumennya terhadap penyitaan atau pemeriksaan dan perlindungan terhadap penyadapan atas komunikasi elektronik advokat.
  6. Advokat tidak dapat diidentikkan dengan kliennya dalam membela perkara klien oleh pihak yang berwenang dan/atau masyarakat.

Kewajiban Advokat

Kewajiban yang harus dipatuhi oleh seorang advokat di antaranya adalah sebagai berikut.

  1. Advokat dalam menjalankan tugas profesinya dilarang membedakan perlakuan terhadap klien berdasarkan jenis kelamin, agama, politik, keturunan, ras, atau latar belakang sosial dan budaya.
  2. Advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari kliennya karena hubungan profesinya, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.
  3. Advokat dilarang memegang jabatan lain yang bertentangan dengan kepentingan tugas dan martabat profesinya.
  4. Advokat dilarang memegang jabatan lain yang meminta pengabdian sedemikian rupa sehingga merugikan profesi advokat atau mengurangi kebebasan dan kemerdekaan dalam menjalankan tugas profesinya.
  5. Advokat yang menjadi pejabat negara tidak melaksanakan tugas profesi advokat selama memangku jabatan.

Peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komisi Pemberantasan Korupsi disingkat KPK adalah sebuah komisi yang dibentuk pada tahun 2003 berdasarkan Undang-Undang RI No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tujuan dan Tugas KPK

Tujuan dibentuknya KPK adalah untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi. Untuk mencapai tujuan tersebut, KPK mempunyai tugas sebagai berikut.

  1. Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
  2. Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
  3. Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
  4. Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi.
  5. Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

Wewenang KPK

Untuk menyokong tugasnya, KPK memiliki beberapa wewenang sebagai berikut.

  1. Mengoordinasi penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi.
  2. Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi.
  3. Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi terkait.
  4. Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindakan korupsi.
  5. Meminta laporan instansi terkait pencegahan tindak pidana korupsi.

Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, KPK perpedoman pada asas sebagai berikut.

  1. Kepastian hukum, yakni asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan menjalankan tugas dan wewenang KPK.
  2. Keterbukaan, yakni asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang kinerja KPK dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
  3. Akuntabilitas, yakni asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir kegiatan KPK harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Kepentingan umum, yakni asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif.
  5. Proporsionalitas, yakni asas yang mengutamakan keseimbangan antara tugas, wewenang, tanggung jawab, dan kewajiban KPK.

Dinamika Pelanggaran Hukum

Apa sebenarnya pelanggaran hukum itu? Mengapa terjadi pelanggaran hukum? Berikut adalah pemaparan mengenai berbagai pelanggaran hukum dan penyebabnya.

Berbagai Kasus Pelanggaran Hukum

Pelanggaran hukum merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum. Ketidakpatuhan terhadap hukum dapat disebabkan oleh dua hal, yakni:

  1. pelanggaran hukum oleh si pelanggar sudah dianggap sebagai kebiasaan;
  2. hukum yang berlaku sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan kehidupan.

Berikut adalah contoh perilaku yang bertentangan dengan aturan yang dilakukan di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa dan negara.

Dalam lingkungan keluarga

Contoh pelanggaran hukum di lingkungan keluarga di antaranya:

  1. mengabaikan perintah orang tua;
  2. mengganggu kakak atau adik yang sedang belajar;
  3. ibadah tidak tepat waktu;
  4. menonton tayangan yang tidak boleh ditonton oleh anak-anak;
  5. nonton tv sampai larut malam; dan
  6. bangun kesiangan.

Dalam lingkungan sekolah

Pelanggaran di lingkungan sekah meliputi:

  1. menyontek ketika ulangan;
  2. datang ke sekolah terlambat;
  3. bolos mengikuti pelajaran;
  4. tidak memperhatikan penjelasan guru; dan
  5. berpakaian tidak rapi dan tidak sesuai dengan yang ditentukan sekolah.

Dalam lingkungan masyarakat

Pelanggaran norma di lingkungan masyarakat di antaranya adalah:

  1. mangkir dari tugas ronda malam;
  2. tidak mengikuti kerja bakti dengan alasan yang tidak jelas;
  3. main hakim sendiri;
  4. mengonsumsi obat-obat terlarang;
  5. melakukan tindakan diskriminasi kepada orang lain;
  6. melakukan perjudian; dan
  7. membuang sampah sembarangan.

Dalam lingkungan bangsa dan negara,

Contoh pelanggaran yang terjadi pada lingkungan bangsa dan negara meliputi:

  1. tidak memiliki KTP;
  2. tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas;
  3. melakukan tindak pidana seperti pembunuhan, perampokan, penggelapan, pengedaran uang palsu, pembajakan karya orang lain, dsb;
  4. melakukan aksi teror terhadap alat-alat kelengkapan negara;
  5. tidak berpartisipasi pada kegiatan pemilihan umum; dan
  6. merusak fasilitas negara dengan sengaja.

Macam-Macam Sanksi atas Pelanggaran Hukum

Sanksi terhadap pelanggaran itu amat banyak ragamnya. Sifat dan jenis sanksi dari setiap norma atau hukum berbeda satu sama lain. Meskipun begitu tujuannya masih sama, yaitu untuk mewujudkan ketertiban dalam masyarakat. Berikut adalah sanksi dari norma-norma yang berlaku di masyarakat.

No.NormaPengertianContohSanksi
1.AgamaPetunjuk hidup yang bersumber dari Tuhan yang disampaikan melalui utusan-utusan-Nya (Rasul/Nabi) yang berisi perintah, larangan atau anjuran-anjuran.
  1. beribadah
  2. tidak berjudi
  3. suka beramal
Tidak langsung, karena akan diperoleh setelah meninggal dunia (pahala atau dosa)
2.KesusilaanPedoman pergaulan hidup yang bersumber dari hati nurani manusia tentang baik-buruknya suatu perbuatan
  1. berlaku jujur
  2. menghargai orang lain
Tidak tegas, karena hanya diri sendiri yang merasakan (merasa bersalah, menyesal, malu, dsb)
3.KesopananPedoman hidup yang timbul dari hasil pergaulan manusia di dalam masyarakat
  1. menghormati orang yang lebih tua
  2. tidak berkata kasar
  3. menerima dengan tangan kanan
Tidak tegas, tetapi dapat diberikan oleh masyarakat dalam bentuk celaan, cemoohan atau pengucilan dalam pergaulan
4.HukumPedoman hidup yang dibuat oleh badan yang berwenang yang bertujuan untuk mengatur manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara (berisi perintah dan larangan)
  1. harus tertib
  2. harus sesuai prosedur
  3. dilarang mencuri
Tegas dan nyata serta mengikat dan memaksa bagi setiap orang tanpa kecuali

Partisipasi dalam Perlindungan dan Penegakan Hukum

Ketaatan atau kepatuhan terhadap hukum yang berlaku merupakan konsep nyata dalam diri seseorang yang diwujudkan dalam perilaku yang sesuai dengan sistem hukum yang berlaku. Tingkat kepatuhan hukum yang diperlihatkan oleh seorang warga negara, secara langsung menunjukkan tingkat kesadaran hukum yang dimilikinya.

Kepatuhan hukum mengandung arti bahwa seseorang memiliki kesadaran untuk:

  1. memahami dan menggunakan peraturan perundangan yang berlaku;
  2. mempertahankan tertib hukum yang ada; dan
  3. menegakkan kepastian hukum.

Ciri-ciri seseorang yang berperilaku sesuai dengan hukum yang berlaku dapat dilihat dari perilaku yang diperbuatnya:

  1. disenangi oleh masyarakat pada umumnya;
  2. tidak menimbulkan kerugian bagi diri sendiri dan orang lain;
  3. tidak menyinggung perasaan orang lain;
  4. menciptakan keselarasan;
  5. mencerminkan sikap sadar hukum;
  6. mencerminkan kepatuhan terhadap hukum.

Perilaku Patuh Terhadap Hukum

Berikut adalah contoh perilaku yang mencerminkan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku dalam berbagai bidang kehidupan.

Dalam Kehidupan di Lingkungan Keluarga

Dalam kehidupan di lingkungan keluarga, sikap yang mencerminkan kepatuhan hukum di antaranya:

  1. Mematuhi perintah orang tua.
  2. Ibadah tepat waktu.
  3. Menghormati anggota keluarga yang lain seperti ayah, ibu, kakak, adik, dsb.
  4. Melaksanakan aturan yang dibuat dan disepakati keluarga.

Dalam Kehidupan di Lingkungan Sekolah

Di dalam kehidupan di lingkungan sekolah, sikap yang mencerminkan kepatuhan hukum meliputi:

  1. Menghormati kepala sekolah, guru dan karyawan lainnya.
  2. Memakai pakaian seragam yang telah ditentukan.
  3. Tidak menyontek ketika ulangan.
  4. Memperhatikan penjelasan guru.
  5. Mengikuti pelajaran sesuai dengan jadwal yang berlaku.

Dalam Kehidupan di Lingkungan Masyarakat

Dalam kehidupan di lingkungan masyarakat, sikap yang mencerminkan kepatuhan hukum di antaranya adalah:

  1. Melaksanakan setiap norma yang berlaku di masyarakat;
  2. Bertugas ronda.
  3. Ikut serta dalam kegiatan kerja bakti.
  4. Menghormati keberadaan tetangga disekitar rumah.
  5. Tidak melakukan perbuatan yang menyebabkan kekacauan di masyarakat seperti tawuran, judi, mabuk-mabukkan dan sebagainya;
  6. Membayar iuran warga.

Dalam kehidupan di Lingkungan Bangsa dan Negara.

Dalam kehidupan di lingkungan bangsa dan negara, perilaku yang mencerminkan kepatuhan hukum meliputi:

  1. Bersikap tertib ketika berlalu lintas di jalan raya;
  2. Memiliki KTP;
  3. Memiliki SIM;
  4. Ikut serta dalam kegiatan pemilihan umum;
  5. Membayar pajak;
  6. Membayar retribusi parkir.

Referensi

  1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2017). Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMA/MA/SMK/MAK Kelas XII. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Gabung ke Percakapan

1 Komentar

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *