Pengertian Administrasi Publik

Administrasi publik adalah bagian dari administrasi umum yang memiliki jangkauan lebih luas yang mencakup mempelajari ilmu pengetahuan mengenai lembaga terkecil seperti keluarga hingga perserikatan bangsa-bangsa disusun, digerakkan dan dijalankan (Dimock dalam Rodiyah dkk, 2021, hlm. 11). Publik yang dimaksud pada administrasi publik tidak hanya menyangkut masyarakat saja, melainkan dapat diartikan menjadi sekelompok manusia yang diikat oleh rangsangan terhadap sesuatu, termasuk negara.

Sementara itu Pasolong (2017, hlm. 1) menjelaskan bahwa secara konseptual, administrasi publik dimaksudkan untuk lebih memahami hubungan pemerintah dengan publik serta meningkatkan responsibilitas kebijakan terhadap berbagai kebutuhan publik, dan juga melembagakan praktik-praktik manajerial agar terbiasa melaksanakan suatu kegiatan dengan efektif, efisien dan rasional. Dengan kata lain administrasi publik tidak hanya menyangkut persoalan administrasi saja, akan tetapi juga berbagai aspek lain dari kebutuhan kebijaksanaan suatu lembaga publik seperti negara.

Dalam praktiknya, administrasi memang sejatinya dapat dikatakan pula sebagai ilmu kenegaraan, pemerintahan, atau administrasi negara. Administrasi publik sebagai penentu kebijaksanaan suatu negara merupakan bagian dari ilmu politik. Dengan demikian, administrasi publik merupakan ilmu multidisipliner yang menyangkut pengetahuan tentang administrasi umum dan berbagai persoalan administrasi publik yang timbul dalam politik.

Pernyataan di atas diperkuat oleh pendapat Henry (dalam Pasolong, 2017, hlm. 9) yang menyatakan bahwa administrasi publik adalah suatu kombinasi yang kompleks antara teori dan praktik dengan tujuan mempromosi pemahaman terhadap pemerintah dalam hubungannya dengan masyarakat yang diperintah, dan juga mendorong kebijakan publik agar lebih responsif terhadap kebutuhan sosial. Administrasi publik berusaha melembagakan praktik-praktik manajemen agar sesuai dengan nilai efektivitas, efisiensi dan pemenuhan kebutuhan masyarakat secara lebih baik.

Dimock (dalam Rodiyah dkk, 2021, hlm. 12)  juga menambahkan bahwa administrasi publik merupakan sebuah ilmu yang mempelajari apa yang diinginkan oleh rakyat melalui pemerintah serta cara mereka memperoleh hal tersebut. Dengan demikian administrasi publik tidak hanya datang dari atas ke bawah, melainkan dari bawah ke atas juga.

Berdasarkan pengertian administrasi publik menurut para ahli di atas, dapat disimpulkan bahwa administrasi publik adalah rangkaian kerja sama yang dilakukan oleh sekelompok orang dalam melaksanakan tugas kepentingan kelompoknya seperti pemerintahan untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingan publik secara efektif dan efisien (Rodiyah dkk, 2021, hlm. 12).

Definisi Administrasi Publik

Dari berbagai pendapat di atas, dapat dilihat bahwa pengertian administrasi publik ini nyatanya mengandung arti yang amatlah luas. Oleh karena itu, para ahli banyak mendefinisikan administrasi publik menjadi beberapa bagian dalam masing-masing perannya.

Misalnya, saat kita memahami bahwa tugas utama dari administrasi publik adalah merencanakan dan merumuskan kebijakan politik dan kemudian melaksanakannya, maka terdapat tiga makna mengenai administrasi publik sebagai berikut.

  1. Administration of Public,
    dapat menunjukkan peran pemerintah sebagai agen tunggal yang memiliki kekuasaan atau sebagai regulator yang selalu aktif dalam mengatur serta mengambil sebuah keputusan. Pada makna ini masyarakat dianggap sebagai masyarakat yang pasif dan menuruti kehendak pemerintah.
  2. Administration for Public,
    dalam hal ini menunjukkan bahwa pemerintah lebih yang artinya pemerintah memiliki peran dalam melaksanakan pelayanan publik. Pemerintah bersifat responsif dan lebih tanggap terhadap kebutuhan masyarakat. pemerintah juga lebih memahami cara yang terbaik untuk memberikan pelayanan terhadap masyarakat.
  3. Administration by Public,
    adalah sebuah konsep yang orientasinya kepada pemberdayaan masyarakat. kemandirian dan kemampuan masyarakat lebih diutamakan. Pada proses ini pemerintah lebih berupaya untuk memfasilitasi kebutuhan masyarakat untuk mengatur kehidupannya tanpa terus bergantung kepada pemerintah (Rodiyah dkk, 2021, hlm. 13).

Sementara itu, Nigro (2016, hlm. 14) mengemukakan bahwa administrasi publik dapat didefinisikan menjadi beberapa poin di bawah ini.

  1. Upaya berbagai kelompok yang kooperatif di seting publik.
  2. Mencakup tiga lembaga negara- eksekutif, legislatif, yudikatif- yang semuanya saling terhubung.
  3. Berperan penting dalam perumusan kebijakan publik dan karenanya menjadi bagian dari proses politik.
  4. Berbeda secara signifikan di hal-hal tertentu dari administrasi swasta.
  5. Berkaitan erat dengan kelompok-kelompok swasta dan individu-individu terkait penyediaan jasa dan layanan bagi komunitas.

Ciri dan Karakteristik Administrasi Publik

Thoha (dalam Rodiyah dkk, 2021, hlm. 24) menjelaskan bahwa sebaga ilmu dan seni (praktik) administrasi publik memiliki karakteristik atau ciri tertentu yang di antaranya adalah sebagai berikut.

  1. Pelayananan yang diberikan administrasi publik bersifat lebih urgen dibandingkan dengan pelayanan yang diberikan oleh organisasi-organisasi swasta. Urgensi pelayanan ini karena menyangkut kepentingan semua lapisan masyarakat, dan kalau diserahkan atau ditangani oleh organisasi-organisasi lain selain organisasi pemerintah maka akan tidak jalan. contoh, pelayanan keamanan, pertahanan, sampah, serta pelayanan yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
  2. Pelayanan yang diberikan oleh administrasi publik pada umumnya bersifat monopoli atau semi monopoli. Dalam hal ini bentuk pelayanan yang diberikan tidak bisa dibagi kepada organisasi-organisasi lainnya, contoh: pelayanan pos dan telegram, keamanan, pertahanan dan kehakiman. Adapun semi monopoli, contohnya, pendidikan, kesehatan, perhubungan.
  3. Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat umum, administrasi publik dan administratornya relatif berdasarkan undang-undang dan peraturan. Ciri ini memberikan warna legalitas dari administrasi negara. Sehingga dengan demikian perubahan atau perluasan pelayanan kepada masyarakat, ada umumnya sulit atau lambat menyesuaikan diri pada tuntutan-tuntutan masyarakat. Lain halnya dengan organisasi swasta yang dengan mudah dan cepat dapat menyesuaikan diri apabila ada kritik dan saran dari pelanggan.
  4. Administrasi publik dalam memberikan pelayanan tidak dikendalikan oleh harga pasar. Oleh karena itu permintaan pelayanan oleh masyarakat kepada administrasi publik tidak didasarkan akan perhitungan labarugi, melainkan ditentukan oleh rasa pengabdian kepada masyarakat umum. Lain halnya dengan administrasi negara, administrasi niaga ditentukan oleh harga pasar sehingga dalam memberikan pelayanan pelanggan sangat mempertimbangkan untung-rugi.
  5. Usaha-usaha yang dilakukan administrasi publik terutama dalam negara demokrasi, dilakukan sangat tergantung pada penilaian mata rakyat banyak. Karena itulah pelayanan yang diberikan oleh administrasi publik hendaknya adil dan tidak memihak, proporsional, bersih dan mementingkan kepentingan orang banyak dibandingkan kepentingan pribadi.

Fungsi Administrasi Publik

Peran dan fungsi administrasi publik dalam suatu negara sangat vital, seperti yang diungkapkan oleh Polangi (dalam Pasolong, 2019, hlm. 20) yang mengungkapkan bahwa kondisi ekonomi suatu negara sangat tergantung kepada dinamika administrasi publik. Untuk lebih jelasnya, beberapa fungsi administrasi publik di antaranya adalah sebagai berikut.

  1. Administrasi publik diadakan untuk memberikan pelayanan publik dan manfaatnya dapat dirasakan masyarakat setelah pemerintah meningkatkan profesionalismenya.
  2. Menerapkan teknik efisiensi dan efektivitas, dan lebih menguntungkan bagi pemerintah manakala dapat mencerahkan masyarakat untuk menerima dan menjalankan sebagian dari tanggung jawab administrasi publik tersebut, sehingga tercapai apa yang disebut “organized democracy” atau demokrasi yang terorganisir (Cleveand dalam Pasolong, 2019, hlm. 20).

Sementara itu menurut Gray (dalam Pasolong, 2019, hlm. 20-21) peran dan fungsi administrasi publik dalam masyarakat di antarnaya adalah sebagai berikut.

  1. Administrasi publik berperan menjamin pemerataan distribusi pendapatan nasional kepada kelompok masyarakat miskin secara berkeadilan,
  2. Administrasi publik melindungi hak-hak masyarakat atas pemilikan kekayaan, serta menjamin kebebasan bagi masyarakat untuk melaksanakan tanggung jawab atas diri mereka sendiri dalam bidang kesehatan, pendidikan dan pelayanan bagi kelompok masyarakat lanjut usia,
  3. Administrasi publik berperan melestarikan nilai-nilai tradisi masyarakat yang sangat bervariasi itu dari generasi ke generasi berikutnya, serta memberikan jaminan dan dukungan sumber-sumber sehingga nilai-nilai tersebut mampu tumbuh dan berkembang sesuai tuntutan perubahan zaman, serta dapat terus hidup bersama secara damai, serasi dan selaras dengan budaya lain di lingkungannya.

Ruang Lingkup Administrasi Publik

Apa yang akan dipelajari pada jurusan administrasi publik? Jenjang karier atau lowongan pekerjaan apa saja yang tersedia di dalmanya? Tentunya semua itu dapat terjawab melalui ruang lingkup dari administrasi publik itu sendiri.

Administrasi publik meliputi berbagai kajian, konsepsi, serta berbagai teori yang menyelubungi ilmu administrasi umum sendiri. Selain itu, Henry (dalam Pasolong, 2019, hlm. 22) mengemukakan bahwa ruang lingkup administrasi publik yang dapat dilihat dari topik-topik yang dibahas selain perkembangan ilmu administrasi itu sendiri, antara lain adalah sebagai berikut.

  1. Organisasi publik,
    pada prinsipnya berkenaan dengan model-model organisasi dan perilaku birokrasi.
  2. Manajemen publik,
    yaitu berkenaan dengan sistem dan ilmu manajemen, evaluasi program, dan produktivitas, anggaran publik dan manajemen sumber daya manusia.
  3. Implementasi,
    yakni menyangkut pendekatan terhadap kebijakan publik dan implementasinya, privatisasi, administrasi antar pemerintahan dan etika birokrasi.

Selanjutnya, Dimock & Dimock (dalam Pasolong, 2019, hlm. 22) membagi ruang lingkup administrasi publik menjadi empat komponen sebagai berikut.

  1. Apa yang dilakukan pemerintah: pengaruh kebijakan dan tindakan-tindakan politis, dasar-dasar, wewenang, lingkungan kerja pemerintah, penentuan tujuan-tujuan, kebijakan-kebijakan administratif yang bersifat ke dalam, dan rencana-rencana.
  2. Bagaimana pemerintah mengatur organisasi, personalia, dan pembiayaan usaha-usahanya: struktur administrasi dari segi formalnya.
  3. Bagaimana para administrator mewujudkan kerja sama (teamwork). Aliran dan proses administrasi dalam pelaksanaan, dengan titik berat pada pimpinan, tuntutan, koordinasi, pelimpahan wewenang, hubungan pusat dengan bagian-bagian, pengawasan, moril, hubungan masyarakat dan sebagainya.
  4. Bagaimana pemerintah tetap bertanggung jawab: baik mengenai pengawasan dalam badan-badan eksekutif sendiri, dan yang lebih penting lagi mengenai pengawasan oleh badan-badan perwakilan rakyat, badan-badan yudikatif, dan berbagai badan lainnya.

Referensi

  1. Nigro, Felix A. (2016). Analisis Kebijakan Publik: Konsep, teori, dan aplikasi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
  2. Pasolong, Harbani. (2019). Teori administrasi publik. Bandung: Alfabeta
  3. Rodiyah, I., Sukmana, H., Mursyidah, L. (2021). Pengantar ilmu administrasi publik. Sidoardjo: Umsida Press.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *