Dalam menjalankan ketatanegaraan dan sistem politik penyokongnya, suatu negara membutuhkan lembaga-lembaga sebagai bentuk konkret dan terstruktur yang memiliki perannya masing-masing. Peran itu berupa tugas, fungsi, dan wewenang yang dibutuhkan dalam menjalankan berbagai keperluan dari pemerintahan dan ketatanegaraan lainnya.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagai konstitusi Indonesia mengatur keberadaan lembaga-lembaga negara mulai tugas, fungsi, kewenangan hingga pada susunan dan kedudukannya. Berbagai lembaga-lembaga yang dimaksud adalah kekuatan suprastruktur politik untuk turut menjalankan sistem politik di Indonesia.

Berbagai aturan dalam konstitusi ini dijabarkan oleh undang-undang, yaitu pada UU Nomor 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Mahkamah Konstitusi, UU Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial, dan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang BPK. Dalam undang-undang tersebut, kekuatan suprastruktur politik yang tergolong ke dalam lembaga tinggi negara Indonesia adalah sebagai berikut.

  1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
  2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
  3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
  4. Presiden/Wakil Presiden.
  5. Mahkamah Agung.
  6. Mahkamah Konstitusi.
  7. Komisi Yudisial.
  8. Badan Pemeriksa Keuangan.

Lalu apa saja kewenangan lembaga-lembaga negara menurut UUD NRI Tahun 1945 tersebut? Dalam Tim Kemdikbud (2017, hlm. 82) secara garis besar berdasarkan UUD 1945 tugas dan kewenangan lembaga negara yang merupakan kekuatan suprastruktur politik di Indonesia adalah sebagai berikut.

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Aturan, tugas, fungsi, dan kewenangan lembaga majelis permusyawaratan rakyat (MPR) adalah sebagai berikut.

  1. Anggota MPR terdiri dari DPR dan DPD (Pasal 2 (1) UUD 1945).
  2. Anggota MPR berjumlah sebanyak 550 anggota dan DPD berjumlah sebanyak 4x jumlah provinsi anggota DPD (UU Nomor 22 tahun 2003).
  3. MPR adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, bukan lembaga tertinggi negara.
  4. Tugas dan wewenang MPR adalah berwenang mengubah dan menetapkan UUD, melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden dan hanya dapat memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD NRI Tahun 1945 sesuai Pasal 3 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
  5. MPR juga memiliki hak dan kewajiban seperti diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD.

Presiden

Aturan, tugas, fungsi, dan kewenangan presiden adalah sebagai berikut.

  1. Presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat dalam satu pasangan calon (Pasal 6 A ayat (1) UUD NRI Tahun 1945).
  2. Syarat menjadi presiden diatur lebih lanjut dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal 6 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.

Kekuasaan Presiden menurut UUD NRI Tahun 1945 meliputi:

  1. Membuat Undang-Undang bersama DPR (Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20);
  2. Menetapkan Peraturan Pemerintah (Pasal 5 (2));
  3. Memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, laut dan udara (Pasal 10);
  4. Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain atas persetujuan DPR (Pasal 11);
  5. Menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12);
  6. Mengangkat dan menerima duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13);
  7. Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA (Pasal 14 ayat (1));
  8. Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 14 ayat (2));
  9. Memberikan gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan (Pasal 15);
  10. Membentuk dewan pertimbangan yang bertugas memberikan pertimbangan dan nasihat kepada presiden (Pasal 16);
  11. Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara (Pasal 17);
  12. Mengajukan RUU APBN (Pasal 23).

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Aturan, tugas, fungsi, dan kewenangan lembaga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah sebagai berikut.

  1. Anggota DPR dipilih melalui Pemilu (Pasal 19 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945).
  2. Fungsi DPR adalah fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan (Pasal 20 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945).
  3. Hak anggota DPR adalah hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat (Pasal 20 A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945).
  4. Hak anggota DPR, hak mengajukan pertanyaan, hak menyampaikan usul/ pendapat dan hak imunitas (Pasal 20 A ayat (3) UUD NRI Tahun 1945).

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Aturan, tugas, fungsi, dan kewenangan lembaga badan pemeriksaan keuangan (BPK) adalah sebagai berikut.

  1. Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) merupakan lembaga yang bebas dan mandiri dengan tugas khusus untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara (Pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945).
  2. Hasil pemeriksaan BPK diserahkan kepada DPR, DPD dan DPRD (Pasal 23E ayat (2) UUD NRI Tahun 1945).

Mahkamah Agung (MA)

Aturan, tugas, fungsi, dan kewenangan mahkamah agung (MA) adalah sebagai berikut.

  1. Mahkamah Agung (MA) merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman di samping sebuah Mahkamah Konstitusi di Indonesia (Pasal 24 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945).
  2. Mahkmah Agung membawahi peradilan di Indonesia (Pasal 24 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945).
  3. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan (Pasal 24 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945).

Mahkamah Konstitusi (MK)

Aturan, tugas, fungsi, dan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MA) adalah sebagai berikut.

Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan-kewenangan sebagai berikut.

  1. Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir UU terhadap UUD NRI Tahun 1945.
  2. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945.
  3. Memutus pembubaran partai politik.
  4. Memutuskan hasil perselisihan tentang Pemilu (Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945).
  5. Memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai pelanggaran Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD (Pasal 24C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945).

Mahkamah Konstitusi beranggotakan sembilan orang, 3 anggota diajukan MA, 3 anggota diajukan DPR dan tiga anggota diajukan Presiden.

Komisi Yudisial (KY)

Aturan, tugas, fungsi, dan kewenangan Komisi Yudisial (KY) adalah sebagai berikut.

  1. Komisi Yudisial adalah lembaga mandiri yang dibentuk Presiden atas persetujuan DPR (Pasal 24B ayat (3) UUD NRI Tahun 1945).
  2. Komisi Yudisial (KY) berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung serta menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim (Pasal 24 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945).

Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

Aturan, tugas, fungsi, dan kewenangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) adalah sebagai berikut.

  1. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan bagian keanggotaan MPR yang dipilih melalui Pemilu dari setiap provinsi.
  2. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan wakil-wakil provinsi.
  3. Anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya, selama bersidang bertempat tinggal di ibukota negara RI (UU Nomor 22 tahun 2003).
  4. DPD berhak mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah dan yang berkaitan dengan daerah.

Referensi

  1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2017). Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMA/MA/SMK/MAK Kelas X. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *