Indonesia terdiri dari banyak pulau yang memiliki beragam etnik, suku, ras, dan budaya. Kita adalah bangsa yang bersatu dari keberagaman tersebut. Oleh karena itu daerah merupakan salah satu unsur utama yang membentuk negara kesatuan republik Indonesia. Lalu bagaimana kedudukan, peran, dan konstitusi daerah dalam negeri ini? Untuk menjawabnya kita dapat menelusurinya mulai dari proklamasi kemerdekaan Indonesia.

Proklamasi Kemerdekaan Indonesia

Kita berhasil merebut kemenangan dari penjajahan pemerintah kolonial Belanda karena perjuangan dari seluruh daerah nusantara. Perjuangan para pahlawan bangsa meraih kemerdekaan Indonesia datang dari Maluku, Kaum Padri, Pangeran Diponegoro, Sulawesi, Kalimatan, Aceh, Rakyat Batak, dan masih banyak lagi.

Ya, setiap daerah di Indonesia memiliki peranan besar dalam kemerdekaan. Perjuangan Indonesia adalah usaha secara kolektif yang dilakukan terus-menerus serempak di semua daerah. Semua perjuangan tersebut berujung pada semangat Kebangkitan Nasional 1908 yang bermanifestasi pada Ikrar Sumpah Pemuda yang merupakan persatuan dari seluruh pemuda pelajar di daerah Indonesia.

Sejarah Proklamasi

Kesepakatan pemuda di Jalan Pegangsaan Timur, Jakarta, membulatkan tuntutan pemuda yang menyatakan “… kemerdekaan Indonesia adalah hak dan soal rakyat itu sendiri, tak dapat digantungkan kepada orang dan kerajaan lain. Jalan satu-satunya adalah memproklamasikan kemerdekaan oleh kekuatan bangsa Indonesia sendiri”.

Tekad para pemuda tersebut akhirnya mendorong terjadinya peristiwa Rengasdengklok. Saat itu, Ir. Soekarno didesak oleh golongan pemuda agar memenuhi keinginan rakyat Indonesia untuk memproklamasikan kemerdekaan dengan kekuatan bangsa Indonesia sendiri.

Setelah berdebat panjang dan tidak mendapatkan persetujuan dari Jepang, desakan para pemuda akhirnya disanggupi oleh Ir. Soekarno.  Ia beserta Drs. Moh. Hatta dan Achmad Subardjo akhirnya menulis teks proklamasi yang akan segera memproklamasikan kemerdekaan yang dilakukan pada hari Jumat tanggal 17 Agustus 1945 di Jakarta.

Makna Proklamasi Kemerdekaan Indonesia

Proklamasi kemerdekaan merupakan rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa dan sebagai hasil perjuangan bangsa Indonesia, bukan pemberian negara lain. Menurut Tim Kemdikbud (2017, hlm. ) Proklamasi kemerdekaan bagi bangsa Indonesia memiliki makna sebagai berikut.

  1. Berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia
  2. Berlakunya hukum nasional Indonesia, tidak berlaku hukum kolonial
  3. Puncak perjuangan pergerakan kemerdekaan
  4. Titik tolak pelaksanaan amanat penderitaan rakyat (pembangunan)

Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia

Kembali ke pentingnya daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia maka semenjak proklamasi kemerdekaan hal tersebut sudah dibahasdan selalu menjadi sorotan utama bagi pemerintah. Pemikiran tentang daerah negara Indonesia merdeka dari pendiri negara, dapat dijumpai dalam sidang BPUPKI. Muhammad Yamin, dalam pidatonya tanggal 11 Juli 1945 mengatakan:

”…Hak-hak usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa harus diperingati juga. Daerah-daerah yang bersifat istimewa itu ialah pertama daerah kerajaan baik di Jawa maupun luar Jawa. Kedua, daerah-daerah kecil yang mempunyai susunan rakyat asli seperti desa di Jawa, nagari di Minangkabau, dusun dan marga di Palembang, huta dan kuria di Tapanuli, gampong di Aceh. Maksudnya, daerah-daerah istimewa tadi dihormati dengan menghormati dan memperbaiki susunan asli…”

Dalam penerapannya pemikiran para pendiri negara berujung pada adanya beberapa daerah istimewa di NKRI yang memiliki status otonom khusus atau istimewa dan otonomi daerah.

Daerah Istimewa

Terdapat lima daerah di Indonesia yang menyandang status otonomi khusus atau istimewa, yakni:

  1. Pemerintahan Aceh
  2. Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta
  3. Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta
  4. Provinsi Papua
  5. Provinsi Papua Barat

Dalam perkembangannya, mengingat luasnya wilayah negara, urusan pemerintahan yang semakin kompleks, dan jumlah warga negara yang makin banyak serta heterogen maka dilaksanakan asas otonomi dan tugas perbantuan.

Pasal 18, 18A, dan 18B UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara kesatuan dengan sistem pemerintahan daerah yang berasaskan desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Konstitusi tersebut menjadi landasan utama dari Otonomi Daerah.

Pengertian Otonomi Daerah

Otonomi daerah adalah penyerahan wewenang oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Otonomi daerah merupakan hak istimewa bagi setiap daerah di Indonesia dalam mengelola derahnya sendiri secara mandiri dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Artinya setiap daerah di Indonesia memiliki otonomi atau wewenang sendiri dalam menentukan berbagai kebijakan untuk kepentingan daerahnya. Perihal ketentuan dan pelaksanaannya mengacu pada prinsip otonomi daerah.

Prinsip Otonomi Daerah

Majelis Permusyawartan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) menyatakan bahwa ada tujuh prinsip yang menjadi paradigma dan arah politik yang mendasari pasal-pasal 18, 18A, dan 18B, mengenai prinsip daerah, yang di antaranya adalah sebagai berikut.

  1. Prinsip daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
  2. Prinsip menjalankan otonomi seluas-luasnya.
  3. Prinisp kekhususan dan keragaman daerah.
  4. Prinsip mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.
  5. Prinisip mengakui dan menghormati pemerintahan daerah yang bersifat khusus dan istimewa.
  6. Prinsip badan perwakilan dipilih langsung dalam suatu pemilihan umum.
  7. Prinsip hubungan pusat dan daerah dilaksanakan secara selaras dan adil (Sesung, 2013, hlm. 46).

Penjelasan lengkap mengenai otonomi daerah dapat disimak pada artikel di bawah ini:

Baca juga: Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah#Otonomi_Daerah

Peran Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia

Seluruh daerah di Indonesia memiliki peranan penting dalam perjuangan merebut dan mempertahankan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Demikian juga dalam mengisi kemerdekaan untuk mewujudkan cita-cita nasional dan tujuan negara saat ini.

Oleh rena itu, kesadaran akan arti penting daerah dalam perjuangan kemerdekaan memiliki makna bagi pelaksanaan otonomi daerah yang bertanggung jawab dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Setiap daerah juga memiliki peranan besar dalam mengisi kemerdekaan.

Namun harus menjadi suatu kesadaran pula bahwa meskipun setiap daerah memiliki peran dan otonomi sendiri, kita harus tetap bersatu sebagai satu bangsa satu tanah air. Kita harus menghindari sikap yang malah mementingkan daerah sendiri seperti etnosentrisme. Sikap etnosentrisme adalah sikap yang menganggap budaya daerah lebih tinggi dan menganggap budaya daerah lain lebih rendah, harus dihindari dalam masyarakat Indonesia.

Peranan Daerah dalam Mempertahankan Kemerdekaan

Daerah juga memiliki peranan yang penting dalam perjuangan merebut dan mempertahankan kemerdekaan. Sejarah telah membuktikan bahwa tanpa peran rakyat di seluruh daerah belum tentu tercapai perjuangan kemerdekaan bangsa.

Menurut Tim Kemdikbud (2017, hlm. 160) sejarah perjuangan bangsa dan peran daerah dalam perjuangan berdiri NKRI mengandung nilai-nilai yang sangat penting diwarisi oleh generasi muda, antara lain sebagai berikut.

  1. Perjuangan melawan penjajah oleh daerah memiliki arah tujuan yang sama, yaitu kemerdekaan Indonesia.
  2. Tokoh pejuang daerah merupakan tokoh pejuang bangsa Indonesia.
  3. Persatuan dan kesatuan telah terbukti menjadi kekuatan bagi bangsa Indonesia dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan.
  4. Bangsa Indonesia telah sepakat membentuk negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai pilihan yang tepat.
  5. Mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan.
  6. Sikap rela berkorban demi kepentingan bangsa dan negara.

Peran Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia Saat Ini

Sedangkan pemahaman peran daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia saat ini menunjukkan pentingnya kesadaran nilai-nilai, seperti berikut ini.

  1. Kemajuan daerah akan lebih cepat tercapai apabila bangsa Indonesia memiliki nilai persatuan dan kesatuan.
  2. Kemakmuran bersama merupakan tujuan masyarakat Indonesia, bukan kemakmuran bagi perorangan atau kelompok atau daerah.
  3. Kekayaan alam merupakan milik bersama seluruh rakyat Indonesia, dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
  4. Pengembangan kemajuan dan kemakmuran daerah diarahkan pada kemajuan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia.
  5. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama tanpa membedabedakan asal daerah (Tim Kemdikbud, 2017, hlm. 161).

Referensi

  1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2017). Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP/MTs Kelas VII. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  2. Sesung, Rusdianto. (2013). Hukum Otonomi Daerah, Negara Kesatuan, Daerah Istimewa dan Daerah Otonomi Khusus. Jakarta: Refika Aditama.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *