Pelayanan Publik menurut UU 25 2009: Definisi~Pengaduan (Lengkap)

Untuk meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik serta untuk memberi perlindungan bagi setiap warga negara dan penduduk dari penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan pelayanan publik, melalui persetujuan bersama DPR RI dan Presiden RI, pada tanggal 18 Juli 2009 Indonesia menyahkan Undang-Undang No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

© 2024 serupa.id.