Wilayah Indonesia yang sangat luas dan terdiri dari banyak pulau membutuhkan sistem pertahanan dan keamanan yang kokoh untuk menjaga stabilitas nasional. Salah satu alat negara yang dapat menjaga keamanan dan pertahanan negara adalah Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004.

Namun pertahanan dan keamanan negara tidak hanya berhenti pada TNI saja. Bagaimana sebetulnya substansi atau pokok inti dan watak asli dari pertahanan dan keamanan Indonesia di luar salah satu wujud konkretnya seperti TNI? Berikut adalah pembahasan dasar sistem pertahanan dan keamanan Negara Republik Indonesia.

Substansi Pertahanan dan Keamanan Negara Republik Indonesia

Kemerdekaan Indonesia pada saat ini bukanlah hal yang mudah untuk diraih. Pengorbanan nyawa, harta, tenaga, dan sebagainya mewarnai perjuangan merebut kemerdekaan. Oleh karena itu, sedari dulu para pendiri negara melalui sidang BPUPKI telah mencantumkan upaya mempertahankan kemerdekaan ke dalam Undang-Undang Dasar 1945 Bab XII tentang Pertahanan Negara (Pasal 30).

Para pendiri negara berkeyakinan bahwa kemerdekaan Indonesia dapat dipertahankan apabila dibangun pondasi atau sistem pertahanan dan keamanan negara yang kokoh dan harus diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Perubahan UUD NRI Tahun 1945 semakin memperjelas sistem pertahanan dan keamanan negara kita. Hal tersebut diatur dalam Pasal 30 ayat (1) sampai dengan ayat (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan sebagai berikut.

  1. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
  2. Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
  3. Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan serta kedaulatan negara.
  4. Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
  5. Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.

Ketentuan di atas menegaskan bahwa usaha pertahanan dan keamanan negara Indonesia merupakan tanggung jawab seluruh Warga Negara Indonesia. Dengan kata lain, pertahanan dan keamanan negara tidak hanya menjadi tanggung jawab TNI dan POLRI saja, masyarakat sipil juga harus ikut serta.

Sishankamrata

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga memberikan gambaran bahwa usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan dengan menggunakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata).

Sishankamrata adalah segala upaya menjaga pertahanan dan keamanan negara meliputi seluruh rakyat Indonesia, segenap sumber daya nasional, sarana dan prasarana nasional, serta seluruh wilayah negara sebagai satu kesatuan yang utuh dan menyeluruh.

Dengan kata lain, Sishankamrata penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran akan hak dan kewajiban seluruh warga negara serta keyakinan akan kekuatan sendiri untuk mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

Sistem pertahanan dan keamanan yang bersifat semesta merupakan pilihan yang paling tepat bagi pertahanan Indonesia yang diselenggarakan dengan keyakinan pada kekuatan sendiri serta berdasarkan atas hak dan kewajiban warga negara dalam usaha pertahanan negara.

Menurut Tim Kemdikbud (2017, hlm. 64) sistem pertahanan dan keamanan negara yang bersifat semesta (sishankamrata) memiliki ciri sebagai berikut.

  1. Kerakyatan, yaitu orientasi pertahanan dan kemanan negara diabdikan oleh dan untuk kepentingan seluruh rakyat.
  2. Kesemestaan, yaitu seluruh sumber daya nasional didayagunakan bagi upaya pertahanan.
  3. Kewilayahan, yaitu gelar kekuatan pertahanan dilaksanakan secara menyebar di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai dengan kondisi geografis sebagai negara kepulauan.

Sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta yang dikembangkan bangsa Indonesia merupakan sebuah sistem yang disesuaikan dengan kondisi bangsa Indonesia, yang meliputi:

  1. Posisi wilayah Indonesia yang berada di posisi silang (diapit oleh dua benua dan dua samudera) disatu sisi memberikan keuntungan, tapi di sisi yang lain memberikan ancaman keamanan yang besar baik berupa ancaman militer dari negara lain maupun kejahatan-kejahatan internasional.
  2. Selain itu, kondisi wilayah Indonesia sebagai negara kepulauan, tentu saja memerlukan sistem pertahanan dan keamanan yang kokoh untuk menghindari ancaman perpecahan dari segala arah.

Kesadaran Bela Negara dalam Konteks Sistem Pertahanan dan Keamanan Negara

Para pahlawan bangsa rela berkorban dan bertumpah darah ketika berperang melawan penjajah demi untuk mempertahankan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Mereka mempunyai motivasi yang sangat tinggi untuk mempertahankan kemerdekaan yang telah diraih.

Oleh karena itu, untuk menghargai jasa pahlawan kita, kita juga harus memiliki rasa rela berkorban untuk mempertahankan negara, memiliki kesadaran bela negara dan memiliki rasa nasionalisme yang tinggi terhadap negara yang merupakan tempat tinggalnya baik secara langsung maupun tidak langsung.

Landasan Hukum Bela Negara

Sebelumnya telah berkali-kali dibahas bahwa pertahanan dan keamanan Indonesia tidak hanya bergantung pada TNI dan POLRI saja, melainkan kewajiban warga sipil pula. Secara konstitusional pasal 27 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

Ikut serta dalam kegiatan bela negara diwujudkan dengan berpartisipasi dalam kegiatan penyelenggaraan pertahanan dan keamanan negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

Kedua ketentuan di atas menegaskan bahwa setiap warga negara harus memiliki kesadaran bela negara. Namun, apa sebenarnya kesadaran bela negara itu?

Kesadaran Bela Negara

Kesadaran bela negara pada hakikatnya adalah kesediaan berbakti pada negara dan berkorban demi membela Negara (Tim Kemdikbud, 2017, hlm. 67). Dalam prinsip ini terkandung pengertian bahwa upaya pertahanan negara harus didasarkan pada kesadaran akan hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri.

Sebagai warga negara sudah sepantasnya kita ikut serta dalam bela negara sebagai bentuk kecintaan kita kepada negara dan bangsa. Lalu apa maksudnya dari upaya bela negara yang merupakan hak dan bukan kewajiban saja? Bela negara yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya pertahanan negara merupakan kehormatan pula bagi setiap warga negara, bukan hanya tanggung jawab yang dipaksakan.

Hal itu sangat berkaitan dengan kesadaran bela negara atas dasar hak untuk membela, bukan hanya terpaksa karena harus membela tanah air sendiri. Kesadaran bela negara juga tercantum dalam Undang-Undang Pertahanan Negara Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2002, pertahanan keamanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan negara, keutuhan wilayah NKRI, dan keselamatan bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan terhadap bangsa dan negara.

Bela Negara Tidak Berarti Konflik/Peperangan

Apakah bela negara berarti harus selalu melibatkan konflik fisik seperti peperangan atau pertempuran dalam prosesnya? Tidak, dan pada dasarnya, aksi bela negara terbaik adalah aksi yang justru tidak melibatkan konflik. Mengapa? Karena bangsa Indonesia cinta perdamaian.

Bangsa Indonesia cinta perdamaian, cinta kemerdekaan, dan cinta kedaulatan. Hal itu dibuktikan pada alinea pertama Pembukaan UUD 1945 menyatakan “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.

Penyelesaian pertikaian atau konflik antarbangsa pun harus diselesaikan melalui cara-cara damai. Bagi bangsa Indonesia, perang haruslah dihindari. Perang hanyalah jalan terakhir dan hanya dilakukan jika semua usaha-usaha dan penyelesaian secara damai tidak berhasil.

Perwujudan Bela Negara

Membela negara tidak harus dalam wujud perang, tetapi bisa diwujudkan dengan cara-cara lain seperti berikut ini.

  1. Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling).
  2. Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri.
  3. Belajar dengan tekun pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan atau PPKn.
  4. Mengikuti kegiatan ekstrakurikuler, seperti Paskibra, PMR, dan Pramuka.
  5. Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib.
  6. Pengabdian sebagai anggota TNI.
  7. Pengabdian sesuai dengan profesi keahlian.

Bahkan TNI sekalipun tidak mengutamakan peperangan sebagai jalan utama dalam menjaga pertahanan dan keamanan Indonesia. Hal itu dapat terlihat pada 9 (sembilan) tugas Pokok Zeni AD yang terdiri dari:

  1. Konstruksi,
  2. Destruksi,
  3. Rintangan,
  4. Samaran,
  5. Penyeberangan,
  6. Penyelidikan,
  7. Perkubuan,
  8. Penjinakan bahan peledak (Jihandak), serta
  9. Nuklir-Biologi-Kimia (Nubika) pasif.

Ya, poin pertama dari tugas TNI Zeni AD adalah konstruksi (membangun), bukan destruksi (penghancuran).

Referensi

  1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2017). Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMA/MA/SMK/MAK Kelas X. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Gabung ke Percakapan

1 Komentar

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *