Bentuk-Bentuk Badan Usaha: Firma, CV, PT, PD, Perusahaan Negara, dll

Bentuk-bentuk badan usaha/perusahaan atau badan hukum usaha yang ada di Indonesia amatlah beragam, mulai dari perusahaan perseorangan, firma, hingga bentuk koperasi. Masing-masing badan usaha ini memiliki kelebihan dan kelemahannya sendiri berdasarkan karakteristiknya masing-masing. Kelebihan dan kelemahan dapat dilihat dari luasnya bidang usaha yang akan dijalankan, modal yang dimiliki, batas tanggung jawab dan kewajiban masing-masing pemilik, serta pembagian keuntungan masing-masing usaha. Untuk lebih jelasnya, berikut adalah beragam bentuk-bentuk badan usaha menurut Sadikin, dkk (2020, hlm. 144).