Diterbitkan padaIlmu Hukum

Hukum Adat: Pengertian, Jenis, Sumber Hukum, Sifat, Corak, dsb

Hukum adat adalah hukum yang tidak tertulis di dalam peraturan-peraturan legeslatif (unstatutory law) meliputi peraturan-peraturan hidup yang meskipun tidak ditetapkan oleh yang berwajib, ditaati, dan didukung oleh rakyat berdasarkan atas keyakinan bahwasanya peraturan-peraturan tersebut mempunyai kekuatan hukum (Supomo, dalam Hartanto, 2022, hlm. 132). Di Indonesia, adat diakui keberadaannya, dan bukti paling sederhana serta konkretnya dapat dilihat dalam semboyan bangsa Indonesia, yakni…

Diterbitkan padaIlmu Hukum

Hukum Administrasi Negara: Pengertian, Asas, Ruang Lingkup, dsb

Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang menjelaskan peraturan-peraturan mengenai segala hal ihwal penyelenggaraan negara yang dilakukan oleh aparatur negara guna mencapai tujuan Negara (Munaf, 2016, hlm. 9). Dalam artian, di dalamnya juga menjelaskan seperangkat peraturan yang memungkinkan administrasi negara menjalankan fungsinya yang sekaligus juga melindungi warga terhadap sikap tindak administrasi Negara, dan melindungi administrasi Negara itu sendiri.

Diterbitkan padaIlmu Hukum

Kodifikasi Hukum: Pengertian & Berbagai Penjelasan Jenis Kodifikasinya

Kodifikasi hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap (Hartanto, 2022, hlm. 122). Oleh karena itu, elemen atau unsur-unsur kodifikasi adalah jenis-jenis hukum tertentu, misalnya hukum perdata yang disusun secara sistematis dan lengkap. Bentuk kodifikasi hukum itu sendiri menurut (Kansil, dalam Hartanto, 2022, hlm. 121) dapat dibedakan menjadi…

Diterbitkan padaIlmu Hukum

Penegakan Hukum: Pengertian, Faktor, Dampak & Aparat Penegak Hukum

Penegakan hukum adalah kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah yang mantap dan mengejawantahkan berbagai sikap dan tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup (Hartanto, 2022, hlm. 90). Oleh karena itu, sejatinya penegakan hukum bukanlah hanya melaksanakan perundang-undangan saja.

Diterbitkan padaIlmu Hukum

Hukum Pidana dan Hukum Perdata: Pengertian, Asas, Perbedaan, dsb

Pengertian hukum pidana adalah hukum yang menentukan perbuatan-perbuatan apa atau siapa sajakah yang dapat dipidana serta sanksi-sanksi apa sajakah yang tersedia (Sulaiman, 2019, hlm. 275). Lebih lanjut Tjitrosudibio (dalam Sulaiman, 2019, hlm. 275) menjelaskan bahwa hukum pidana adalah keseluruhan daripada ketentuan-ketentuan hukum yang menagndung perintah-perintah dan laranganlarangan mana bersdanksi kan hukuman pidana, yaitu penderitaan khas yang dipaksakan keapda tiap-tiap siapa yang melanggarnya.

Diterbitkan padaIlmu Hukum

Hukum Tata Negara: Pengertian, Ruang Lingkup, Sumber Hukum, dsb

Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur organisasi kekuasaan suatu negara beserta segala aspek yang berkaitan dengan organisasi negara tersebut (Sukardi, dalam Safira, 2021, hlm. 1). Di Indonesia, hukum tata negara sendiri berkembang dari negara Belanda yang dalam bahasa Belanda sendiri disebut sebagai staatrecht yang artinya sendiri adalah hukum negara. Sementara itu, di Inggris hukum tata negara ini disebut dengan istilah constitutional law, penggunaan istilah tersebut didasarkan atas alasan bahwa dalam hukum tata negara unsur konstitusi yang lebih menonjol. Sementara itu…

Diterbitkan padaIlmu Hukum

Common Law: Pengertian, Karakteristik, Perkembangan, Sumber, dsb

Common law atau sistem hukum Anglo-Saxon berkembang di Negara Inggris Pada Abad XI Masehi dan dikenal dengan istilah unwritten law (hukum tidak tertulis) (Hartanto, 2022, hlm. 79). Akan tetapi, hukum tidak tertulis ini tidaklah mutlak karena sebagian hukumnya ada yang tertulis. Sistem hukum common law dianut negara-negara bekas jajahan dari Inggris itu sendiri yaitu Amerika Utara, Kanada, Amerika Serikat. Sesuai dengan perkembangannya common law selanjutnya menjadi hukum positif di negara Amerika Utara, Amerika Serikat, Kanada, Australia, Asia, dan semua negara persemakmuran Inggris.

Diterbitkan padaIlmu Hukum

Civil Law: Pengertian, Karakteristik & Perbedaannya dengan Common Law

Civil law atau sistem hukum Eropa Kontinental adalah sistem hukum yang berkembang di negara Eropa Daratan yang berasal dari kodifikasi hukum yang berlaku di Kekaisaran Romawi pada masa pemerintahan Yustinianus dan disebut dengan Corpus Juris Civilis (Hasanah, 2022, hlm. 108). Corpus Juris Civilis adalah kompilasi kasus-kasus yang diselesaikan di Romawi bagian barat dijadikan prinsip dasar dalam bahasan dan kodifikasi hukum di Negara-negara Eropa daratan seperti Jerman, Belanda, Prancis, Italia, Amerika Latin, dan juga Indonesia pada masa…

Diterbitkan padaIlmu Hukum

Sistem Hukum: Pengertian, Unsur, Ciri, Anglo Saxon, Civil Law, dsb

Sistem hukum adalah suatu susunan atau tatanan yang teratur, suatu keseluruhan yang terdiri atas bagian-bagian yang berkaitan satu sama lain, tersusun menurut suatu rencana atau pola, hasil dari suatu penulisan untuk mencapai suatu tujuan hukum (Hartanto, 2022, hlm. 75). Penulisan yang dimaksud tentunya adalah rangkaian perancangan yang dilakukan untuk menentukan rencana, pola, dan berbagai konteks yang menyusun sistem itu sendiri. Menurut menurut Tarigan (dalam Hartanto, 2022, hlm. 76) “Sistem” berasal dari perkataan “Systema” dalam Bahasa Latin-Yunani yang artinya…