Diterbitkan padaIlmu Hukum

Hukum Lingkungan: Pengertian, Sumber Hukum, Asas, dsb

Hukum lingkungan adalah hukum yang bersangkutan dengan lingkungan fisik dan dapat diterapkan untuk mengatasi pencemaran, pengurasan, dan perusakannya (Nugroho, 2022, hlm. 11). Tentunya saat kita mendengar istilah lingkungan, apa yang kita bayangkan adalah segala yang ada di sekitar kita, termasuk lingkungan sosial. Akan tetapi, hukum lingkungan yang dimaksud di sini adalah lingkungan fisik seperti alam, benda alam, dan habitatnya. Selanjutnya, Danusaputro (dalam Nugroho, 2022, hlm. 11) mendefinisikan hukum lingkungan sebagai hukum yang mendasari penyelenggaraan…

Diterbitkan padaIlmu Hukum

Sosiologi Hukum: Pengertian, Objek, Ruang Lingkup, Manfaat, Aliran, dsb

Sosiologi hukum adalah bagian dari sosiologi sukma manusia yang menelaah kenyataan sosial sepenuhnya dari hukum, diawali dengan pernyataan yang konkret yang dapat diperiksa dari luar, dalam kelakuan kolektif yang efektif dalam dasar materinya (Gurvitch, dalam Laksana, dkk, 2017, hlm. 5). Artinya, sosiologi hukum menafsirkan kelakuan dan manifestasi material hukum menurut makna batinnya, seraya mengilhami dan meresapi, sementara itu pun untuk sebagian diubahnya.

Diterbitkan padaIlmu Hukum

Hukum Agraria: Pengertian, Ruang Lingkup Sumber Hukum, dsb

Hukum agraria adalah berbagai kaidah yang mengatur hubungan antara orang dengan bumi, air, ruang udara, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya (Hartanto, 2022, hlm. 144). Di Indonesia, hukum agraria diatur dalam Undang-undang No. 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok agraria yang sering disingkat UUPA. Dalam Pasal 1 angka 4 dan, dan Pasal 56 UUPA, menjelaskan bahwa agraria merupakan segala hal yang mencakup, bumi (permukaan bumi (tanah)…

Diterbitkan padaIlmu Hukum

Hukum Internasional: Pengertian Tradisional, Kontemporer, Subjek & Sumber

Hukum internasional sebagai himpunan kaidah-kaidah dan asas-asas tindakan yang mengikat bagi negara-negara yang beradab dalam hubungan mereka, antara yang satu dengan yang lainnya (Bierly, dalam Hartanto, 2022, hlm. 139). Definisi tersebut merupakan pengertian hukum internasional secara tradisional. Menurut Hartanto, 2022, hlm. 139) ada dua pengertian hukum internasional didalam sejarah yang pernah dikemukakan, yaitu pengertian yang bersifat tradisional dan…

Diterbitkan padaIlmu Hukum

Hukum Pajak: Pengertian, Asas, Sistem, Sumber Hukum, Hak & Kewajiban

Hukum pajak adalah himpunan peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara pemerintah dan wajib-wajib pajak dan antara lain mengatur siapa-siapa dalam hal apa dikenakan pajak (objek pajak), timbulnya kewajiban pajak, cara pemungutannya, cara penagihannya dan sebagainya (Kansil, dalam Hartanto, 2022, hlm. 135). Sederhananya,  hukum pajak adalah berbagai peraturan yang melindungi persoalan perpajakan. Pajak sendiri dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan pasal 1 ayat 1, adalah kontribusi…

Diterbitkan padaIlmu Hukum

Hukum Adat: Pengertian, Jenis, Sumber Hukum, Sifat, Corak, dsb

Hukum adat adalah hukum yang tidak tertulis di dalam peraturan-peraturan legeslatif (unstatutory law) meliputi peraturan-peraturan hidup yang meskipun tidak ditetapkan oleh yang berwajib, ditaati, dan didukung oleh rakyat berdasarkan atas keyakinan bahwasanya peraturan-peraturan tersebut mempunyai kekuatan hukum (Supomo, dalam Hartanto, 2022, hlm. 132). Di Indonesia, adat diakui keberadaannya, dan bukti paling sederhana serta konkretnya dapat dilihat dalam semboyan bangsa Indonesia, yakni…

Diterbitkan padaIlmu Hukum

Hukum Administrasi Negara: Pengertian, Asas, Ruang Lingkup, dsb

Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang menjelaskan peraturan-peraturan mengenai segala hal ihwal penyelenggaraan negara yang dilakukan oleh aparatur negara guna mencapai tujuan Negara (Munaf, 2016, hlm. 9). Dalam artian, di dalamnya juga menjelaskan seperangkat peraturan yang memungkinkan administrasi negara menjalankan fungsinya yang sekaligus juga melindungi warga terhadap sikap tindak administrasi Negara, dan melindungi administrasi Negara itu sendiri.

Diterbitkan padaIlmu Hukum

Kodifikasi Hukum: Pengertian & Berbagai Penjelasan Jenis Kodifikasinya

Kodifikasi hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap (Hartanto, 2022, hlm. 122). Oleh karena itu, elemen atau unsur-unsur kodifikasi adalah jenis-jenis hukum tertentu, misalnya hukum perdata yang disusun secara sistematis dan lengkap. Bentuk kodifikasi hukum itu sendiri menurut (Kansil, dalam Hartanto, 2022, hlm. 121) dapat dibedakan menjadi…

Diterbitkan padaIlmu Hukum

Penegakan Hukum: Pengertian, Faktor, Dampak & Aparat Penegak Hukum

Penegakan hukum adalah kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah yang mantap dan mengejawantahkan berbagai sikap dan tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup (Hartanto, 2022, hlm. 90). Oleh karena itu, sejatinya penegakan hukum bukanlah hanya melaksanakan perundang-undangan saja.

Diterbitkan padaIlmu Hukum

Hukum Pidana dan Hukum Perdata: Pengertian, Asas, Perbedaan, dsb

Pengertian hukum pidana adalah hukum yang menentukan perbuatan-perbuatan apa atau siapa sajakah yang dapat dipidana serta sanksi-sanksi apa sajakah yang tersedia (Sulaiman, 2019, hlm. 275). Lebih lanjut Tjitrosudibio (dalam Sulaiman, 2019, hlm. 275) menjelaskan bahwa hukum pidana adalah keseluruhan daripada ketentuan-ketentuan hukum yang menagndung perintah-perintah dan laranganlarangan mana bersdanksi kan hukuman pidana, yaitu penderitaan khas yang dipaksakan keapda tiap-tiap siapa yang melanggarnya.

© 2024 serupa.id.