Diterbitkan padaIlmu Hukum

Hukum Tata Negara: Pengertian, Ruang Lingkup, Sumber Hukum, dsb

Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur organisasi kekuasaan suatu negara beserta segala aspek yang berkaitan dengan organisasi negara tersebut (Sukardi, dalam Safira, 2021, hlm. 1). Di Indonesia, hukum tata negara sendiri berkembang dari negara Belanda yang dalam bahasa Belanda sendiri disebut sebagai staatrecht yang artinya sendiri adalah hukum negara. Sementara itu, di Inggris hukum tata negara ini disebut dengan istilah constitutional law, penggunaan istilah tersebut didasarkan atas alasan bahwa dalam hukum tata negara unsur konstitusi yang lebih menonjol. Sementara itu…

Diterbitkan padaIlmu Hukum

Common Law: Pengertian, Karakteristik, Perkembangan, Sumber, dsb

Common law atau sistem hukum Anglo-Saxon berkembang di Negara Inggris Pada Abad XI Masehi dan dikenal dengan istilah unwritten law (hukum tidak tertulis) (Hartanto, 2022, hlm. 79). Akan tetapi, hukum tidak tertulis ini tidaklah mutlak karena sebagian hukumnya ada yang tertulis. Sistem hukum common law dianut negara-negara bekas jajahan dari Inggris itu sendiri yaitu Amerika Utara, Kanada, Amerika Serikat. Sesuai dengan perkembangannya common law selanjutnya menjadi hukum positif di negara Amerika Utara, Amerika Serikat, Kanada, Australia, Asia, dan semua negara persemakmuran Inggris.

Diterbitkan padaIlmu Hukum

Civil Law: Pengertian, Karakteristik & Perbedaannya dengan Common Law

Civil law atau sistem hukum Eropa Kontinental adalah sistem hukum yang berkembang di negara Eropa Daratan yang berasal dari kodifikasi hukum yang berlaku di Kekaisaran Romawi pada masa pemerintahan Yustinianus dan disebut dengan Corpus Juris Civilis (Hasanah, 2022, hlm. 108). Corpus Juris Civilis adalah kompilasi kasus-kasus yang diselesaikan di Romawi bagian barat dijadikan prinsip dasar dalam bahasan dan kodifikasi hukum di Negara-negara Eropa daratan seperti Jerman, Belanda, Prancis, Italia, Amerika Latin, dan juga Indonesia pada masa…

Diterbitkan padaIlmu Hukum

Sistem Hukum: Pengertian, Unsur, Ciri, Anglo Saxon, Civil Law, dsb

Sistem hukum adalah suatu susunan atau tatanan yang teratur, suatu keseluruhan yang terdiri atas bagian-bagian yang berkaitan satu sama lain, tersusun menurut suatu rencana atau pola, hasil dari suatu penulisan untuk mencapai suatu tujuan hukum (Hartanto, 2022, hlm. 75). Penulisan yang dimaksud tentunya adalah rangkaian perancangan yang dilakukan untuk menentukan rencana, pola, dan berbagai konteks yang menyusun sistem itu sendiri. Menurut menurut Tarigan (dalam Hartanto, 2022, hlm. 76) “Sistem” berasal dari perkataan “Systema” dalam Bahasa Latin-Yunani yang artinya…

Diterbitkan padaIlmu Hukum

Sumber Hukum – Pengertian, Jenis: Material, Formal, Historis & Contohnya

Sumber hukum adalah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan mengikat dan bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang apabila dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata bagi pelanggarnya (Yuhelson, 2017, hlm. 13). Segala apa saja yang dimaksud adalah faktor-faktor yang berpengaruh terhadap timbulnya hukum yang merupakan sumber kekuatan berlakunya hukum secara formal dari mana hukum itu dapat ditemukan (Dudu, 2017, dalam Yuhelson, 2017, hlm. 13. Sementara itu menurut Syamsudin…

Diterbitkan padaIlmu Hukum

Tujuan Hukum menurut Para Ahli & Teori yang Menyokongnya

Tujuan hukum adalah menghendaki adanya keseimbangan kepentingan, keadilan, ketertiban, ketenteraman dan kebahagiaan lahir dan batin bagi setiap manusia (Sulaiman, 2019, hlm. 35). Hal tersebut dilandasi oleh kenyataan bahwa untuk memenuhi kepentingan manusia, maka manusia dalam pergaulan di masyarakat mengadakan hubungan-hubungan yang tak terhitung banyaknya, dan tak jarang dalam hubungan-hubungan tersebut terjadi pergesekan antar kepentingan yang satu dengan yang lain.

Diterbitkan padaIlmu Hukum

Kaidah Hukum: Pengertian, Ketentuan, Perintah & Larangan, dsb

Kaidah hukum adalah hukum sebagai petunjuk untuk bagaimana bertindak atau bertingkah laku dalam masyarakat (Hartanto, 2022, hlm. 30). Menurut Wantu (dalam Hartanto, 2022, hlm. 30) istilah kaidah berasal dari bahasa Arab yang berarti tata krama atau norma. Dengan demikian, kaidah dapat diartikan sebagai aturan-aturan yang menjadi pedoman bagi segala tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup. Kaidah terbentuk dari proses pematuhan terhadap pola tersebut yang secara lazim diperoleh dari sifat meniru atau imitasi atau juga berdasarkan pendidikan yang…

Diterbitkan padaIlmu Hukum

Hukum: Pengertian, Unsur, Ciri, Tujuan & Asas (Prinsip) menurut Para Ahli

Hukum adalah himpunan petunjuk hidup, berupa perintah dan larangan dalam suatu masyarakat yang harus ditaati oleh anggota masyarakat jika dilanggar akan melahirkan tindakan dari perintah tersebut (Utrecht, dalam Hartanto, 2022, hlm. 12). Tindakan dari perintah yang dimaksud tentunya adalah perintah untuk melakukan tindakan yang sesuai dengan penjalanan dan penegakan hukum yang berlaku. Sementara itu menurut Hamzah (dalam Sulaiman, 2019, hlm. 15) hukum adalah keseluruhan kaidah (norma) nilai mengenai suatu kehidupan masyarakat, yang…

Diterbitkan padaIlmu Hukum

Pengantar Ilmu Hukum

Pengantar ilmu hukum adalah ilmu yang membahas seluk-beluk mengenai hukum dengan tujuan dapat menjelaskan tentang pokok-pokok atau bagian-bagian hukum yang mendasar serta keterkaitannya dengan hukum sebagai ilmu, serta dapat memperkenalkan hukum secara keseluruhan dalam garis besarnya (Erwin, dalam Hartanto, 2022, hlm. 2). Menurut Yuhelson (2017, hlm. 1) ilmu hukum sendiri adalah suatu pengetahuan yang objeknya […]

© 2024 serupa.id.