Pengertian hukum pidana adalah hukum yang menentukan perbuatan-perbuatan apa atau siapa sajakah yang dapat dipidana serta sanksi-sanksi apa sajakah yang tersedia (Sulaiman, 2019, hlm. 275). Lebih lanjut Tjitrosudibio (dalam Sulaiman, 2019, hlm. 275) menjelaskan bahwa hukum pidana adalah keseluruhan daripada ketentuan-ketentuan hukum yang menagndung perintah-perintah dan laranganlarangan mana bersdanksi kan hukuman pidana, yaitu penderitaan khas yang dipaksakan keapda tiap-tiap siapa yang melanggarnya.
Hukum Tata Negara: Pengertian, Ruang Lingkup, Sumber Hukum, dsb
Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur organisasi kekuasaan suatu negara beserta segala aspek yang berkaitan dengan organisasi negara tersebut (Sukardi, dalam Safira, 2021, hlm. 1). Di Indonesia, hukum tata negara sendiri berkembang dari negara Belanda yang dalam bahasa Belanda sendiri disebut sebagai staatrecht yang artinya sendiri adalah hukum negara. Sementara itu, di Inggris hukum tata negara ini disebut dengan istilah constitutional law, penggunaan istilah tersebut didasarkan atas alasan bahwa dalam hukum tata negara unsur konstitusi yang lebih menonjol. Sementara itu…
Common Law: Pengertian, Karakteristik, Perkembangan, Sumber, dsb
Common law atau sistem hukum Anglo-Saxon berkembang di Negara Inggris Pada Abad XI Masehi dan dikenal dengan istilah unwritten law (hukum tidak tertulis) (Hartanto, 2022, hlm. 79). Akan tetapi, hukum tidak tertulis ini tidaklah mutlak karena sebagian hukumnya ada yang tertulis. Sistem hukum common law dianut negara-negara bekas jajahan dari Inggris itu sendiri yaitu Amerika Utara, Kanada, Amerika Serikat. Sesuai dengan perkembangannya common law selanjutnya menjadi hukum positif di negara Amerika Utara, Amerika Serikat, Kanada, Australia, Asia, dan semua negara persemakmuran Inggris.
Civil Law: Pengertian, Karakteristik & Perbedaannya dengan Common Law
Civil law atau sistem hukum Eropa Kontinental adalah sistem hukum yang berkembang di negara Eropa Daratan yang berasal dari kodifikasi hukum yang berlaku di Kekaisaran Romawi pada masa pemerintahan Yustinianus dan disebut dengan Corpus Juris Civilis (Hasanah, 2022, hlm. 108). Corpus Juris Civilis adalah kompilasi kasus-kasus yang diselesaikan di Romawi bagian barat dijadikan prinsip dasar dalam bahasan dan kodifikasi hukum di Negara-negara Eropa daratan seperti Jerman, Belanda, Prancis, Italia, Amerika Latin, dan juga Indonesia pada masa…
Sistem Hukum: Pengertian, Unsur, Ciri, Anglo Saxon, Civil Law, dsb
Sistem hukum adalah suatu susunan atau tatanan yang teratur, suatu keseluruhan yang terdiri atas bagian-bagian yang berkaitan satu sama lain, tersusun menurut suatu rencana atau pola, hasil dari suatu penulisan untuk mencapai suatu tujuan hukum (Hartanto, 2022, hlm. 75). Penulisan yang dimaksud tentunya adalah rangkaian perancangan yang dilakukan untuk menentukan rencana, pola, dan berbagai konteks yang menyusun sistem itu sendiri. Menurut menurut Tarigan (dalam Hartanto, 2022, hlm. 76) “Sistem” berasal dari perkataan “Systema” dalam Bahasa Latin-Yunani yang artinya…
Klasifikasi Hukum berdasarkan Sumber, Isi, Bentuk, Tempat, dsb
Klasifikasi hukum adalah penggolongan atau pembidangan hukum berdasarkan kriterium tertentu yang digunakan. Misalnya, apabila diklasifikasikan berdasarkan isinya, maka hukum dapat dibagi menjadi dua macam, yakni hukum publik dan hukum privat. Tujuan dari klasifikasi hukum ini adalah: 1. Supaya dapat memperoleh suatu pengertian yang…
Sumber Hukum – Pengertian, Jenis: Material, Formal, Historis & Contohnya
Sumber hukum adalah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan mengikat dan bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang apabila dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata bagi pelanggarnya (Yuhelson, 2017, hlm. 13). Segala apa saja yang dimaksud adalah faktor-faktor yang berpengaruh terhadap timbulnya hukum yang merupakan sumber kekuatan berlakunya hukum secara formal dari mana hukum itu dapat ditemukan (Dudu, 2017, dalam Yuhelson, 2017, hlm. 13. Sementara itu menurut Syamsudin…
Tujuan Hukum menurut Para Ahli & Teori yang Menyokongnya
Tujuan hukum adalah menghendaki adanya keseimbangan kepentingan, keadilan, ketertiban, ketenteraman dan kebahagiaan lahir dan batin bagi setiap manusia (Sulaiman, 2019, hlm. 35). Hal tersebut dilandasi oleh kenyataan bahwa untuk memenuhi kepentingan manusia, maka manusia dalam pergaulan di masyarakat mengadakan hubungan-hubungan yang tak terhitung banyaknya, dan tak jarang dalam hubungan-hubungan tersebut terjadi pergesekan antar kepentingan yang satu dengan yang lain.
Kaidah Hukum: Pengertian, Ketentuan, Perintah & Larangan, dsb
Kaidah hukum adalah hukum sebagai petunjuk untuk bagaimana bertindak atau bertingkah laku dalam masyarakat (Hartanto, 2022, hlm. 30). Menurut Wantu (dalam Hartanto, 2022, hlm. 30) istilah kaidah berasal dari bahasa Arab yang berarti tata krama atau norma. Dengan demikian, kaidah dapat diartikan sebagai aturan-aturan yang menjadi pedoman bagi segala tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup. Kaidah terbentuk dari proses pematuhan terhadap pola tersebut yang secara lazim diperoleh dari sifat meniru atau imitasi atau juga berdasarkan pendidikan yang…
Hukum: Pengertian, Unsur, Ciri, Tujuan & Asas (Prinsip) menurut Para Ahli
Hukum adalah himpunan petunjuk hidup, berupa perintah dan larangan dalam suatu masyarakat yang harus ditaati oleh anggota masyarakat jika dilanggar akan melahirkan tindakan dari perintah tersebut (Utrecht, dalam Hartanto, 2022, hlm. 12). Tindakan dari perintah yang dimaksud tentunya adalah perintah untuk melakukan tindakan yang sesuai dengan penjalanan dan penegakan hukum yang berlaku. Sementara itu menurut Hamzah (dalam Sulaiman, 2019, hlm. 15) hukum adalah keseluruhan kaidah (norma) nilai mengenai suatu kehidupan masyarakat, yang…